Tahun Buku Pajak: Definisi & Cara Perubahan Tahun Buku Pajak

Konsultan Pajak Batam – Banyak masyarakat menggunakan jasa layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan.Nah, Kali ini akan menjelaskan tentang “Tahun Buku Pajak: Definisi & Cara Perubahan Tahun Buku Pajak.’’

Apa itu tahun pajak?

Dalam hal administrasi perpajakan, tentu tidak dapat dipisahkan dari istilah tahun  pajak. Tahun pajak adalah tahun buku  yang digunakan oleh wajib pajak.  Wajib Pajak biasanya menggunakan tahun kalender yang sama  yaitu Januari-Desember, namun banyak juga Wajib Pajak yang menerapkan sistem akuntansi yang berbeda, seperti April-Maret, Juli-Juni, September-Agustus dan lain-lain.

Berdasarkan pasal 1 angka 9 undang-undang no. 28 Tahun 2007 Tahun Pajak itu sendiri adalah jangka waktu satu tahun kalender kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku selain tahun kalender sedangkan bagian dari Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 9 undang-undang n. 28 Tahun 2007 termasuk dalam masa pajak 1 tahun.

 

Tata Cara Perubahan Tahun Buku Pajak

Berkenaan dengan perubahan tahun anggaran, jika mengacu pada Pasal 28 ayat 6 UU KUP, disebutkan bahwa

“Perubahan terhadap metode pembukuan atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak”.

Oleh karena itu, untuk mendapatkan persetujuan sebagai Wajib Pajak, Anda harus terlebih dahulu mengajukan surat permintaan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Jadi bagaimana prosedur yang harus dilakukan jika Anda ingin mengubah tahun pajak?

Yang terpenting sebelum melakukan perubahan, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Telah mengajukan SPT tahun lalu.
  2. Kedua, jika memiliki utang pajak, utang pajak yang terutang harus telah  dibayar atau dilunasi oleh wajib pajak.
  3. Alasan perubahan metode akuntansi dengan memenuhi persyaratan yang harus dinyatakan dalam bentuk surat pernyataan. Kondisi tersebut adalah:
  • Perubahan yang diinginkan oleh pemegang saham, kreditur, mitra bisnis, pemerintah atau pihak lain, dimana jika metode akuntansi tidak diubah akan menyebabkan kesulitan atau kerugian bagi perusahaan.
  • Permohonan perubahan metode akuntansi diajukan untuk pertama kalinya dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lebih lanjut dalam beberapa tahun ke depan dan
  • Tidak ada niat bahwa perusahaan sengaja mencoba menggeser laba/rugi ke meringankan beban pajak.
  • Keputusan untuk mengubah tahun pajak pertama diterbitkan selambat-lambatnya 2 bulan sejak permohonan dan dokumen lain untuk memenuhi persyaratan dipenuhi oleh Wajib Pajak.
  • Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan meskipun telah diberitahukan oleh Kepala KPP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan surat keputusan penolakan permohonan perubahan Tahun Pajak/Tahun Pajak.

Setelah memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, Wajib Pajak dapat mengikuti alur permohonan sebagaimana tercantum dalam SE40/PJ.42/1998 berikut:

  1. Wajib Pajak mengajukan surat permintaan perubahan metode akuntansi dan o tahun pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan menyebutkan:
  • Identitas Wajib Pajak
  • Perubahan cara pembukuan dan/atau tahun pajak yang
  • Alasan permohonan dan maksud/tujuan dari usulan variasi
  1. Dinas Pendapatan
  2. Memberikan tanda terima
  3. Surat Banding
  4. Diteruskan kepada Kepala Kanwil DJP dalam hal terdapat permintaan perubahan metode akuntansi dan/atau pada tahun buku kedua dan seterusnya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima.
  5. Kanwil DJP
  6. Meneliti surat permohonan
  7. Selambatlambatnya 14 hari sejak diterimanya surat permohonan dari KPP, Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan surat keputusan yang berisi penyetujuan atau penolakan.
  8. Surat keputusan dibuat sekurangkurangnya dalam 3 rangkap yaitu:
  9. Lembar 1: untuk Wajib Pajak
  10. Lembar 2: untuk Kantor Pelayanan Pajak
  11. Lembar 3: untuk arsip

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *