Konsultan Pajak Batam (PT Jovindo Solusi Batam) merupakan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Konsultan pajak batam sudah memiliki pengalaman, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan. Kami selalu siap membantu anda dalam hal yang berhubungan dengan perpajakan dan pembukuan.
Adapun jasa-jasa kami yaitu, Jasa Konsultan Pajak Batam ( jasa pengurusan pajak, jasa konsultasi pajak, jasa pelaporan pajak, jasa pengampunan pajak / jasa tax amnesty ), jasa pembukuan dan jasa lainnya sesuai kebutuhan anda.
Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Penghasilan Bruto. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan informasi mengenai ‘’ Insentif Pajak untuk Tahun 2022’’
Definisi Insentif Pajak
Sebelum masuk ke pembahasan apa saja insentif pajak tahun 2022, baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu Insentif Pajak. Ketentuan khusus yang memungkinkan terjadinya pengecualian, tarif pajak preferensial, kredit, atau penangguhan kewajiban pajak merupakan definisi dari pajak menurut Zolf (2015).
keuntungan Insentif Pajak
Insentif pajak diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku sektor tertentu sebagai upaya untuk mendorong kegiatan ekonomi di bidang tertentu dapat tumbuh ke arah yang positif. Selain itu mendorong serta Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga diharapkan penerimaan negara akan meningkat.
Insentif pajak juga dapat dinilai sebagai salah satu upaya yang dilakukan oleh negara untuk mendatangkan investor dalam rangka mendorong serta meningkatkan aktivitas ekonomi. Insentif pajak yang diberikan baik berupa pengurangan tarif pajak, pengurangan dasar pengenaan pajak, sampai penangguhan pajak.
Insentif Pajak UMKM Tahun 2022
PMK Nomor 44/PMK.03/2020 mengatur kebijakan mengenai insentif pajak UMKM. Kemudian diterbitkannya Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah lalu menetapkan insentif pajak baru bagi pelaku UMKM yang berlaku sejak awal tahun 2022.
Mengenai aturan insentif pajak UMKM tahun 2022 berikut pembahasannya :
- Batas Peredaran Bruto
Peredaran bruto yang diperoleh per tahun telah melebihi Rp 500 juta maka pelaku UMKM tersebut akan dikenakan pajak PPh Final. UMKM tersebut nantinya akan dikenakan pajak atas selisih dari batas minimal omzet.
- Kewajiban Lapor Omzet bagi Pelaku UMKM
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan yaitu, mewajibkan Wajib Pajak UMKM untuk melaporkan omzet usahanya. Baik itu pelaku UMKM yang memperoleh omzet usaha di atas Rp 500 juta maupun yang memperoleh omzet usaha di bawah Rp 500 juta.
Insentif Pajak PPh dan PPN Tahun 2022
Sejak awal tahun 2022 pemerintah memberikan insentif pajak dalam hal PPh dan PPN, insentif pajak tersebut kemudian diperpanjang hingga akhir 2022.
- Insentif Kesehatan
Insentif kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 dan berakhir pada 30 Juni 2022. Tetapi kemudian, insentif tersebut diperpanjang hingga Desember 2022 melalui penerbitan PMK Nomor 113/PMK.03/2022. Insentif pajak meliputi pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung oleh pemerintah atas penyerah barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 contohnya, dibebaskan dari pemungutan PPh 22 atas impor untuk alat kesehatan, dibebaskan juga dari pemungutan PPh 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan.
Beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 113/PMK.03/2022 yaitu :
- Memperpangjang pelaporan faktur pajak mengganti faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023.
- Menegaskan Wajib Pajak memungut PPN terutang, apabila kedapatan data bahwa pemanfaatan fasilitas tersebut tidak memenuhi syarat dan kriteria.
- Menegaskan kembali kepada Wajib Pajak hanya dapat memilih pembebasan dari pengenaan PPN atas obat, vaksin, dan barang lainnya.
- Menegaskan Wajib Pajak untuk mengajukan kembali permohonan SKB untuk bisa memanfaatkan insentif tersebut.
- Insentif Pajak
Insentif pajak bagi Wajib Pajak terdampak pandemi yang diatur dalam PMK Nomor 3/PMK.03/2022 yang berakhir 30 Juni 2022. Tetapi kemudian, insentif ini juga diperpanjang hingga Desember 2022 karena diterbitkannya PMK Nomor 114/PMK.03/2022. Insentif pajak meliputi pembebasan pemungutan PPh 22 atas impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh 25 (156 KLU), dan PPh Final atas jasa konstruksi (DTP).
PMK Nomor 114/PMK.03/2022 mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya yaitu :
- Perubahan pihak pelapor realisasi PPh Final atas jasa konstruksi DTP.
Insentif Pajak Lainnya di Tahun 2022
Beberapa insentif lainnya yang difasilitasi oleh pemerintah di tahun 2022 yaitu :
- Insentif PPN DTP atas pembelian rumah
PMK Nomor 6/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun inilah yang mengatur lebih lanjut tentang Insentif PPN DTP atas pembelian rumah.
Insentif pajak pertambahan nilai (PPN) DTP sebesar 50% dari penjualan rumah maksimal Rp 2 miliar, serta 25% dari penjualan rumah dengan harga antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
- Insentif pajak penjualan atas barang mewah
Insentif PPnBM DTP bagi mobil tertuang dalam PMK Nomor 5/PMK.03/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP atas 2 jenis mobil, yaitu :
- Mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc sebesar 50% pada kuartal I tahun 2022, untuk harga jual mobil yang memperoleh insentif PPnBM berada di kisaran Rp 200 juta hingga Rp 250 juta serta komponen pembelian lokal di atas 80%.
- Mobil jenis low-cost green car (LCGC) dengan harga jual maksimal Rp 200 juta. Sedangkan untuk besaran insentif PPnBM untuk LCGC terbagi menjadi 3 periode, yaitu :
- kuartal I tahun 2022 sebesar 100%
- kuartal II tahun 2022 sebesar 66,66%
- kuartal III tahun 2022 sebesar 33,33%





