PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang melayani jasa di bidang jasa akuntansi dan manajemen. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Dividen dan mekanisme pembagian. Simak penjelasannya berikut ini.

Pembagian dividen merupakan hal yang dinanti-nantikan oleh para pemegang saham dalam dunia bisnis. Dividen merupakan pendapatan yang diserahkan kepada pemegang saham setelah disetujui oleh direksi dan rapat pemegang saham. Pembagian dividen merupakan salah satu jenis imbalan atas investasi pemilik saham dalam perusahaan.
Jenis – jenis Dividen
Dividen sering kali dikenal dan disahkan pada rapat pemegang saham dalam jenis berikut:
Dividen Saham: Perusahaan membagikan dividen kepada pemegang saham dalam bentuk saham. Karena pembagian ini mirip dengan stock split, maka jumlah sahamnya bertambah tetapi tidak berpengaruh terhadap kapitalisasi pasar. Pembagian ini merupakan keuntungan modal investasi berbasis saham.
Dividen Likuidasi: Ketika sebuah perusahaan mengalami bangkrut, dividen ini mengembalikan dana kepada pemilik untuk menghindari kesulitan keuangan di masa depan.
Dividen Tunai: Perusahaan membayar dividen keuntungan dari laba ditahan. Pembayaran dividen tunai ini dapat dibagikan berkali-kali sepanjang tahun.
Dividen Properti: Dividen yang dibagikan dalam bentuk aset selain uang tunai, seperti rumah atau properti lainnya, disebut dengan dividen properti.
Dividen Jaminan Utang (Skrip): Perusahaan membuat janji untuk membayar dividen kepada pemegang saham dalam bentuk utang. Pembayaran ini termasuk bunga, yang berarti perusahaan harus membayar bunga dan hutang kepada pemegang saham.
Tujuan Pembayaran Dividen
Pembayaran dividen dimaksudkan untuk memberikan kompensasi kepada pemegang saham atas kepercayaan mereka terhadap perusahaan. Hal ini menunjukkan keberhasilan perusahaan yang kuat dan membantu mempertahankan kepercayaan investor.
Mekanisme Pembagian Dividen
Ada dua mekanisme dasar pembagian dividen:
Dividen Interim: Dividen interim diberikan sebelum akhir periode akuntansi fiskal perusahaan.
Dividen Final: Diberikan pada saat pembukuan keuangan perusahaan selesai. Pembagian dividen ini mungkin terjadi dalam waktu satu tahun. Dividen final seringkali dihitung dengan mengurangi dividen interim dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Prosedur Pembayaran Dividen
Prosedur pembayaran dividen terdiri dari banyak tahapan penting:
Tanggal Pencatatan: Menunjukkan pemegang saham mana yang berhak menerima pembayaran dividen.
Tanggal Cum-Dividend: merupakan batas waktu bagi investor yang ingin memperoleh dividen.
Tanggal Pengumuman: Tanggal dimana perusahaan secara resmi mengumumkan jumlah, bentuk, dan waktu pembayaran dividen.
Tanggal Pembayaran: Tanggal dimana perusahaan membagikan dividen kepada pemegang saham yang berhak menerima dividen.
Tanggal Ex-Dividen: Tanggal setelah saham tidak lagi mendapatkan haknya untuk medapatkan dividen.
Pajak Dividen
Dividen dikenakan pajak ketika diterima oleh pemegang saham. Dividen dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan 26 di Indonesia. Wajib pajak dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang mengenakan pengurangan pajak sebesar 15%. Sedangkan PPh Pasal 26 mengenakan potongan pajak sebesar 20% bagi wajib pajak internasional.



