Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Dokumen yang Harus Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Selain formulir Induk dan Lampiran SPT Tahunan PPh Badan, wajib pajak badan juga diwajibkan untuk menyertakan sejumlah dokumen tambahan. Ketentuan mengenai jenis dokumen tersebut diatur dalam peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh otoritas pajak.
1. Laporan Keuangan atau Laporan Keuangan yang Telah Diaudit
Setiap wajib pajak badan wajib melampirkan laporan keuangan tahunan. Jika laporan keuangan telah diaudit oleh akuntan publik, maka yang disampaikan adalah versi auditnya. Sementara itu, bagi wajib pajak yang bergerak di sektor minyak dan gas, selain laporan keuangan tahunan juga perlu menyertakan laporan keuangan triwulanan (Financial Quarterly Report).
2. Laporan Keuangan Konsolidasian bagi Wajib Pajak yang Memiliki Grup Usaha
Apabila suatu entitas memiliki anak perusahaan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, serta memiliki cabang usaha di luar negeri — baik melalui bentuk usaha tetap (BUT) maupun bukan BUT — maka laporan keuangan konsolidasian juga harus disampaikan.
3. Opini Audit
Jika laporan keuangan wajib pajak diaudit oleh akuntan publik, maka opini audit wajib disertakan bersama laporan tersebut.
4. Laporan Keuangan Konsolidasian untuk BUT
Untuk wajib pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), laporan keuangan konsolidasian menjadi dokumen wajib yang harus dilampirkan.
5. Bukti Pemotongan Pajak Luar Negeri
Dokumen ini diperlukan jika wajib pajak mengkreditkan pajak penghasilan luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber di luar negeri.
6. Bukti Penanaman Kembali dan Realisasi Investasi untuk BUT
Bagi BUT yang memanfaatkan fasilitas pengecualian pajak atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi pajak di Indonesia, bukti penanaman kembali dan realisasinya harus disertakan.
7. Surat Perhitungan Pengkreditan Pajak atas Dividen dari Badan Usaha Luar Negeri
(Nonbursa Terkendali Langsung)
Jika wajib pajak menerima dividen dari badan usaha luar negeri nonbursa terkendali langsung dan mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar, maka perlu melampirkan surat perhitungan pengkreditan pajak tersebut. Dokumen pendukung lainnya juga wajib disertakan, seperti laporan keuangan badan usaha luar negeri, salinan SPT tahunan PPh, rincian laba setelah pajak selama lima tahun terakhir, serta bukti pemotongan atau pembayaran PPh atas dividen.
8. Bukti Pembayaran Zakat atau Sumbangan Keagamaan Wajib
Jika wajib pajak mengklaim pengurang penghasilan karena pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan wajib, maka bukti pembayarannya harus dilampirkan.
9. Laporan Pemenuhan Syarat Penurunan Tarif PPh atas Dividen bagi Perseroan Terbuka
Wajib pajak badan yang memilih menggunakan fasilitas tarif lebih rendah sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2b) UU PPh harus melampirkan laporan pemenuhan persyaratan yang relevan.
10. Bukti Penyampaian Laporan per Negara (Country-by-Country Report)
Bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban menyampaikan laporan per negara, tanda terima elektronik pelaporan tersebut wajib dilampirkan.
11. Dokumen Pendukung Lainnya
Selain dokumen di atas, wajib pajak dapat melampirkan dokumen lain yang dianggap relevan untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan.
Cara Mengunggah Lampiran
Seluruh lampiran di atas dapat diunggah secara elektronik melalui sistem pelaporan pajak. Pastikan setiap dokumen diunggah sesuai kolom yang telah disediakan pada bagian Lampiran Lainnya agar proses pelaporan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.





