Cara Menyampaikan Konfirmasi atas Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP)

Cara Menyampaikan Konfirmasi atas Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP)

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Cara Menyampaikan Konfirmasi atas Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP).

Wajib pajak perlu memberikan tanggapan atau persetujuan atas Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP) dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Dokumen ini dikirimkan untuk meminta konfirmasi mengenai penggunaan sisa kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak yang masih ada.

Sesuai Pasal 154 ayat (4) dalam regulasi perpajakan tahun 2024, wajib pajak wajib memberikan persetujuan paling lambat 7 hari sejak tanggal SPKKP diterbitkan atau 1 hari sebelum batas penerbitan SKPKPP, bergantung pada peristiwa mana yang lebih dahulu.

SPKKP dapat terbit setelah adanya dokumen resmi yang menyatakan wajib pajak mengalami lebih bayar, seperti:

  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  • Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)
  • Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB)

Saat ini, proses konfirmasi SPKKP sudah dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem administrasi perpajakan berbasis data, menggunakan informasi transaksi pada Taxpayer Ledger. Berikut langkah-langkahnya.

Langkah Konfirmasi SPKKP Melalui Sistem Coretax

  • Masuk ke akun Coretax
  • Akses akun wajib pajak terlebih dahulu.

Akses menu ‘Portal Saya’ lalu pilih bagian ‘Dokumen Saya’

  • Klik Refresh, lalu lakukan filter pada kolom “Judul Dokumen”.
  • Ketik Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak.
  • Catat nomor dan tanggal SPKKP yang muncul.
  • Jika diperlukan, unduh SPKKP dengan menggulir ke kanan dan memilih menu Unduh.

Masuk kembali ke menu utama, kemudian buka menu ‘Portal Saya’ dan pilih opsi ‘Kasus Saya’.

  • Klik Refresh, lalu cari dokumen Refund of Legal Actions Decisions dengan tanggal yang sama seperti SPKKP.
  • Pilih dokumen tersebut dengan menekan tombol Pilih.

Isi data konfirmasi

  • Masukkan nomor dan tanggal surat balasan pada kolom Nomor Surat Permohonan (jika tidak memiliki nomor surat, isi dengan tanda strip).
  • Masukkan nomor dan tanggal SPKKP.

Tentukan pemanfaatan kelebihan pajak

Pilih salah satu opsi berikut:

Kompensasi ke Utang Wajib Pajak Lain

  • Untuk melunasi tunggakan pajak milik entitas lain yang terkait.

Kompensasi ke Deposit Pajak

  • Untuk menyimpan kelebihan pembayaran sebagai deposit pajak di masa mendatang.
  • Jika tidak memilih keduanya, dana akan dikembalikan langsung ke rekening bank wajib pajak sesuai informasi pada sistem.

Simpan dan pastikan statusnya

  • Centang pernyataan persetujuan.
  • Klik Simpan.
  • Status kasus harus berubah menjadi Sedang Dalam Proses.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Memberikan Tanggapan?

Jika wajib pajak tidak mengirimkan konfirmasi dalam waktu yang ditentukan, kelebihan pembayaran pajak akan otomatis ditransfer ke rekening yang terdaftar. Apabila rekening tersebut salah atau belum tercatat, wajib pajak dapat memperbarui data rekening melalui fitur perubahan data pada sistem Coretax.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *