
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi THR lebaran dikenai pajak PPh 21: aturan, alasan, dan cara mengatasinya.
Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima menjelang Lebaran ternyata bukan hanya sekadar bonus — THR juga termasuk penghasilan yang kena pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai ketentuan pajak Indonesia.
1. THR sebagai Objek Pajak
THR yang diterima pegawai dianggap sebagai penghasilan tidak tetap dalam aturan pajak dan wajib dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja saat dibayarkan.
2. Dasar Pemotongan Pajak – TER
Mulai aturan terbaru, pemotongan pajak atas THR menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER). Pendekatan TER memakai proyeksi penghasilan tahunan pegawai sehingga pajak yang dipotong pada bulan THR lebih proporsional dan tidak hanya berdasarkan penghasilan satu bulan.
Skema ini menggantikan cara lama yang langsung mengaplikasikan tarif progresif ke jumlah bruto bulan THR, yang seringkali membuat potongan lebih besar secara tiba-tiba.
3. Tata Cara Perhitungan
Cara menghitung pajak THR sederhana: tarif efektif TER dikalikan dengan penghasilan bruto termasuk THR pada bulan itu.
Contoh hitung sederhana:
- Jika penghasilan bulanan dan THR meningkatkan penghasilan bruto bulan itu, tarif TER bisa meningkat, sehingga jumlah pajak pun lebih tinggi.
- Meski begitu, penghitungan tahunan tetap dilakukan saat pelaporan SPT sehingga total pajak tahunan bisa direkonsiliasi.
4. Mengapa Pajak Bisa Terasa Lebih Besar?
Potongan PPh pada bulan pemberian THR terlihat besar karena penghasilan bulan itu meningkat, sehingga masuk ke lapisan tarif TER yang lebih tinggi. Namun hal ini tidak berarti pajak seumur tahun jadi lebih tinggi karena akan dihitung ulang saat pelaporan SPT tahunan.
5. Pelaporan Pajak Tahunan
Walaupun pajak sudah dipotong saat THR diberikan, pegawai tetap wajib melaporkan seluruh penghasilan (termasuk THR) dalam SPT Tahunan. Penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja juga harus dicantumkan.




