Mengenal Daluwarsa Pajak

Mengenal Daluwarsa Pajak

PT Jovindo Solusi Batam siap dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahab perpajakan Anda. Kami telah bersertifikat resmi dan berpengalaman dalam membantu permasalahn perpajakan dari client. Di pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Daluwarsa Pajak. Simak pembahasan berikut ini.

Ketentuan Tata Cara dan Daluwarsa Pemeriksaan Pajak

  1. Pemeriksaan pajak dilakukan atau DJP yang melakukan pemeriksaan disaat :
  • WP mengajukan permohonan atas pengemballian kelebihan pembayaran pajak
  • Adanya data konkret menjadi penyebab pajak yang terutang tidak atau kurang bayar
  • WP menyampaikan SPT dengan menyatakan lebih bayar
  • WP diberikan atas pengembalian pendahuluan kelebihan dalam pembayaran pajak
  • WP menyampaikan SPT yang menyatakn rugi
  • WP melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran atau akan meninggalkan Indonesisa selamanya
  • WP melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap
  • WP tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT namun tidak melampaui jangka waktu yang ditetapkan dalam surat teguran yang dipilih untuk dilakukannya pemeriksaan dengan berdasarkan Analisi Risiko
  • WP menyampaikan SPT yang dipilih untuk dilakukan pemeriksaan dengan berdasarkan risiko
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak melakukan penyerahan BKP/JKP atau ekspor BKP/JKP dan sudah diberikan pengembalian Pajak Masukan serta mengkreditkan Pajak Masukan

Jenis Pemeriksaan Pajak

  1. Pemeriksaan Kantor : Adapun kriteria pemeriksaan kantor ini, yaitu :
  • WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan dalam pembayaran pajak
  • Adanya data konkret menjadi penyebab pajak yang terutang tidak atau kurang bayar
  1. Pemeriksaan Lapangan : Adapun kriteria dari pemeriksaan lapangan ini, yaitu :
  • WP tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT namun tidak melampaui jangka waktu yang ditetapkan surat teguran yang dipilih untuk dilakukan pemeriksaan dengan berdasarkan Analisi Risiko
  • WP menyampaikan SPT yang dipilih untuk dilakukan pemeriksaan dengan berdasarkan risiko

Batas Waktu Pemeriksaan Pajak

Dalam Pasal 15 dan 17 PMK 18/2021, jangka waktu pemeriksaan pajak dan pembahasan hasil pemeriksaan dan laporan ialah :

  1. Jangka waktu Pemeriksaan Lapangan
  • Pada jangka waktu pengujian yaitu paling lama 6 bulan
  • Pada jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan yaitu paling lama 2 bulan
  1. Jangka waktu Pemeriksaan Kantor
  • Pada jangka waktu pengujian yaitu paling lama 4 bulan
  • Jika pemeriksaan data konkret, maka jangka waktu pengujian yaitu 1 bulan
  • Jika pemeriksaan data konkret, maka jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan dengan waktu paling lama 10 hari kerja
  • Pada jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor bisa diperpanjang yaitu paling lama 2 bulan

Penyelesaian Pemeriksaan Pajak

Pasal 20 PMK No. 17/2014, dalam pemeriksaan lapangan atau kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diselesaikan dengan cara, yaitu :

  • Menghentikan Pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir
  • Membuata LHP, dengan sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Ketentuan lanjutan dalam Pasal 21 PMK No. 18/202, bahwa dalam penyelesaian pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir dilakukan dalam hal, yaitu :

  1. WP, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang sudah dewasa dari WP yang diperiksa :
  • Tidak ada ditemukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diterbitkan
  • Tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan jangka waktu 4 bulan sejak tanggal Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor diterbitkan
  1. Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor yang ditangguhkan sebab ditidaklanuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka tersebut, yaitu :
  • Tidak dilanjutkan penyidikan karena WP mengungkapkan ketidakbenaran pembuatannya
  • Dilanjutkan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena tidak melakukan penuntutan
  • Dilanjutkan penyidikan dan penuntutan serta sudah telah terdapat Putusan Pengadilan mengenai tindak pidana dibidang perpajakan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang menyatakan WP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dibidang perpajakan dan salinan putusan pengadilan tersebut sudah diterima oleh DJP
  1. Pemeriksaan yang ditanggungkan sebab ditindaklanjuti penyidikan sebagai tindak pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup dan penyidikan tersebut :
  • Dihentikan sebab memenuhi ketentuan dalam Pasal 44B UU KUP
  • Dilanjutkan penuntutan serta sudah terdapat Putusan Pengadilan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang menyatakan WP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dibidang perpajakan dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima DJP
  1. Pemeriksaan ulang tidak mengakibatkan adanya tambahan jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak sebelumnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *