PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi ketentuan PTKP bagi WNA tanpa Kartu Keluarga, ini penjelasannya.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang telah berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), ketentuan perpajakan yang berlaku pada dasarnya sama seperti Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk dalam hal penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Namun, sering muncul pertanyaan ketika WNA tidak memiliki Kartu Keluarga (KK). Lalu, bagaimana ketentuan PTKP dan tanggungannya?
WNA Tetap Berhak atas PTKP
WNA yang telah memenuhi kriteria sebagai SPDN tetap dapat memanfaatkan PTKP. Hal ini karena status SPDN membuat kewajiban perpajakannya diperlakukan sama dengan wajib pajak dalam negeri lainnya.
Tanggungan Tetap Bisa Diperhitungkan
Dalam perhitungan PTKP, wajib pajak dapat menambahkan tanggungan keluarga. Ketentuan tanggungan ini tetap berlaku bagi WNA, dengan batas maksimal 3 orang tanggungan.
Adapun anggota keluarga yang dapat menjadi tanggungan harus:
- Memiliki hubungan keluarga
- Tidak memiliki penghasilan
- Menjadi tanggungan sepenuhnya dari wajib pajak
Pengganti Kartu Keluarga
Karena WNA umumnya tidak memiliki KK, maka diperlukan dokumen lain sebagai pengganti untuk membuktikan hubungan keluarga.
Dokumen yang dapat digunakan antara lain:
- Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP)
- Dokumen resmi lain yang dapat menunjukkan hubungan keluarga
Dokumen tersebut berfungsi sebagai dasar untuk menentukan status tanggungan dalam PTKP.
Kondisi Tanpa Dokumen Pendukung
Apabila WNA tidak dapat menunjukkan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga, maka anggota keluarga tersebut tidak dapat diakui sebagai tanggungan dalam perhitungan PTKP.
Kesimpulan
WNA yang berstatus sebagai SPDN tetap berhak mendapatkan PTKP, termasuk tambahan dari tanggungan. Meski tidak memiliki Kartu Keluarga, hal ini dapat digantikan dengan dokumen lain yang sah. Namun, yang perlu diperhatikan adalah pembuktian hubungan keluarga menjadi hal utama. Tanpa dokumen pendukung, tanggungan tidak bisa dimasukkan dalam perhitungan PTKP.





