PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang professional dan juga terpercaya di bidang perpajakan. Perusahaan ini ada di Batam serta mempunyai sertifikat. Maka, jika Anda memiliki banyak sekali permasalahan di bidang perpajakan kami siap membantu Anda. Nah pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Mengenal Masa Berlaku Pada PPh Final UMKM. Simak Berikut ini penjelasannya.

Banyak yang belum dapat memahami cara penghitungan PPh dan tarif umum. Dalam 3 tahun terakhir ini, pengurus dari wajib pajak badan berbentuk PT menggunakan tarif UMKM yang sebesar 0,5%.
Edukasipun diberikan atas kewajiban yang akan timbul ketika tidak menggunakan tarif PPh final UMKM. Salah satunya dengan menyelenggarakan pembukuan. Selain itu, wajib pajak juga akan terkena tarif PPh normal yang sebesar 22%.
Dikonformasikan juga kalau wajib pajak badan yang bersangkutan dapat memanfaatkan fasilitas dari Pasal 31E UU PPh. Dikarenakan pada peredaran bruto wajib pajak yang sejauh ini masih belum dapat mencapai Rp50 juta selama setahun.
Pengurusan pada tarif 50% akan dikenakan pada penghasilan kena pajak (PKP) pada bagian omzetnya sampai Rp4,8 miliar. Merujuk pada Surat Edaran Dirjrn Pajak di No. SE-02/PJ/2015, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan yang terkait sama fasilitas pengurangan tarif yang sebesar 50% itu.
- Fasilitas pengurangan tarif ini dilakukan dengan menggunakan cara self assessment pada saat menyampaikan SPT Tahunan Badan, sehingga wajib pajak badan didalam negeri tak perlu lagi menyampaikan permohonan untuk bisa memperoleh fasilitas tersebut.
- Omzet yang dimaksud di Pasal 31E ayat (1) UU PPh merupakan semua penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha tersebut, setelah dikurangi sama retur dan juga pengurangan penjualan serta potong tunai didalam tahun pajak sebelum dikurangi dengan biaya untuk menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari dalam atau dari luar Indonesia, yang meliputi:
- Penghasilan yang akan di kenai PPh yang bersifat final
- Penghasilan yang akan di kenai PPh yang tidak bersifat final
- Penghasilan yang akan di kecualikan dari pada objek pajak
- Fasilitas pengurangan tarif dengan berdasarkan pada Pasal 31E ayat (1) UU PPh tersebut yang berlaku untuk perhitungan PPh terutang pada PKP yang berasal dari penghasilan yang akan dikenai PPh yang tidak bersifat final.
- Untuk menghitung besaran pada angsuaran PPh Pasal 25 tahun berjalan, wajib pajak badan didalam negeri yang sudah memenuhi persayaratan dari fasilitas pengurangan tarif yang berdasarkan pada Pasal 31E ayat (1) UU PPh wajib menggunakan tarif PPh yaitu seperti yang dimaksud didalam Pasal 31E UU PPh.




