Apa Itu Tariff Rate Quota (TRQ)?

Apa Itu Tariff Rate Quota (TRQ)?

Konsultan Pajak Batam –  Semakin banyak masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Apa Itu Tariff Rate Quota (TRQ)?’’

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 152/2021, pemerintah berkomitmen untuk menurunkan tarif bea masuk , termasuk ketentuan mengenai tariff rate quota (TRQ) untuk produk-produk tertentu dari negara-negara anggota  European Free Trade Association (EFTA).

Skema TRQ tarif berlaku, sebagai tambahan, untuk impor salmon Pasifik dari Swiss, Norwegia, Islandia dan Liechtenstein. Sebelumnya, melalui PMK No. 81/2020, kuota tarif juga diterapkan pada barang-barang yang diimpor dari Australia berdasarkan Indonesia-Australia Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).

Berdasarkan PMK nomor 81/2020, Skema TRq diterapkan antara lain untuk sapi jantan hidup tidak termasuk benih dan daging sapi, kentang, wortel, jeruk, jeruk keprok, lemon dan limau. biji-bijian dan baja kumparan.

Skema TRQ ini tidak hanya diterapkan oleh Indonesia terhadap barang-barang yang diimpor dari negara tertentu. Ada juga negara yang menerapkan sistem TRQ untuk impor dari Indonesia. Misalnya, Swiss akan menerapkan rezim kuota tarif untuk minyak sawit mentah (CPO), stearin, almond, dan produk minyak sawit lainnya dari Indonesia.

Pengertian Umum

TRQ atau tarif quota adalah suatu Skema yang berlaku dalam rangka bea masuk. Skema ini mengacu pada nilai atau jumlah  barang tertentu yang telah ditentukan sebelumnya yang dapat diimpor untuk jangka waktu tertentu dengan mengurangi tarif bea masuk.

Impor yang melebihi jumlah tetap diperbolehkan, tetapi barang tambahan apa pun yang melebihi jumlah tersebut dapat diimpor dengan membayar tarif bea masuk umum (IBFD International Tax Glossary, 2015).

Berdasarkan Daftar Istilah Statistik OECD, TRQ menetapkan kuota dan rezim tarif dua tingkat untuk produk tertentu. Impor produk dalam kuota dikenakan tarif yang lebih rendah, sementara tarif yang lebih tinggi diterapkan untuk impor di atas tingkat akses preferensial.

Menurut OECD, World Trade Organization (WTO) mendefinisikan TRQ sebagai Skema yang mengenakan tarif pajak impor yang lebih rendah pada impor yang tidak melebihi kuota tertentu daripada impor barang yang melebihi kuota.

Sementara itu, Komisi Eropa telah menjelaskan bahwa kuota tarif memungkinkan impor sejumlah produk yang telah ditentukan  dengan  bea masuk (in-quota duty) yang lebih rendah daripada bea masuk yang biasanya diterapkan untuk produk-produk tersebut.

Skully (2001) menyatakan bahwa TRQ adalah tarif dua tingkat. Untuk jangka waktu tertentu, kuota tarif yang lebih rendah diterapkan pada jumlah unit  pertama yang diimpor, dan kuota tarif yang lebih tinggi diterapkan pada semua impor berikutnya.

Menurut Skully, kuota tarif tidak dianggap sebagai pembatasan kuantitas karena tidak membatasi jumlah impor. Skully mengatakan importir masih bisa mengimpor dengan membayar bea masuk yang melebihi kuota.

Dalam publikasinya, Skully menjelaskan berbagai metode yang digunakan dalam mode TRQ, seperti lisensi berdasarkan permintaan dan yang pertama akan dilayani terlebih dahulu.

Definisi dalam Lanskap Domestik

Dalam peraturan nasional, definisi kuota tarif diberikan dalam PMK No. 152/2021. Pasal 1 angka 3 beleid tersebut menyatakan skema TRQ adalah skema pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap produkproduk tertentu yang ditetapkan dalam peraturan menteri ini

Tarif preferensi inquota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang ditetapkan terhadap barang impor yang tidak melebihi kuota tahunan skema TRQ. Besaran tarif yang dikenakan adalah 50% dari tarif bea masuk umum.

Sementara itu, tarif preferensi outquota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang ditetapkan terhadap barang impor yang melebihi kuota tahunan skema TRQ. Pajak yang dipungut sama dengan 60 ri dari tarif pajak impor umum.

 Kesimpulan

Intinya adalah bahwa Skema TRQ mengenakan tarif bea masuk  khusus yang lebih rendah (pajak dalam kuota) pada produk impor hingga mencapai kuota tertentu yang ditentukan oleh negara pengimpor. Mode ini tidak membatasi jumlah impor. Importir masih dapat mengimpor lebih dari kuota, tetapi impor di atas kuota  dikenakan bea masuk yang lebih tinggi (tarif out-quota).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *