PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak di bidanng jasa konsultan perpajakan, serta jasa pembukuan dan manajemen. PT Jovindo Solusi Batam bekerja dengan tekun, tuntas, dan tepat.Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait cara hitung pajak dengan tarif normal dan NPPN. Simak pembahasan berikut ini.
Perpajakan adalah sumber utama pendapatan pemerintah dan memainkan peran penting dalam pertumbuhan. Pelaksanaannya diatur oleh undang-undang, peraturan, dan pembatasan pajak. Diharapkan bahwa sistem ini akan mengarah pada kemajuan dalam pengadaan pembangunan nasional. Hal ini dipertegas dalam UUD 1945 yang menyebutkan dalam pasal 23A bahwa pajak merupakan bagian integral dari kemajuan dan perwujudan kesejahteraan suatu bangsa.
Perkembangan Perpajakan Indonesia Menurut OECD
Sejak tahun 2002, Indonesia telah mencapai kemajuan yang signifikan dalam administrasi perpajakan, sementara masih ada peluang untuk meningkatkan pelatihan petugas pajak, audit administrasi dan kapabilitas litigasi, serta memperkuat Sistem Pengendalian Intern atau SPI dan meningkatkan transparansi keputusan.
Pemerintah menggunakan sistem pajak sebagai alat kebijakan untuk mencapai berbagai tujuan, termasuk redistribusi pendapatan, stabilisasi ekonomi, penyediaan barang publik, dan promosi pertumbuhan ekonomi. Perpaduan dan relevansi tujuan-tujuan ini berbeda-beda di setiap negara dan biasanya ditentukan oleh latar belakang politik dan ekonomi negara tersebut. Sampai saat ini pajak tetap menjadi garda terdepan perekonomian bangsa, oleh karena itu pemungutan pajak tetap berjalan sesuai landasan hukum.
Objek perpajakan
Fokus tulisan ini akan dibatasi pada objek pajak penghasilan. Tujuan pajak penghasilan didefinisikan dalam UU No. 36 Tahun 2008, sebagaimana telah direvisi dalam UU No. 7 Tahun 2021 dan aturan turunannya, khususnya PP 55 Tahun 2022, sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diperoleh atau diperoleh Wajib Pajak atas nama dan bentuk, baik ditujukan untuk konsumsi atau investasi.
Objek tidak final, final, atau tidak kena pajak atau bukan pajak ini akan dikenakan pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) UU PPh. Sedangkan objek pajak yang dikenakan pajak final antara lain bunga tabungan, bunga deposito, dan hadiah undian, sedangkan yang bukan objek pajak antara lain warisan dalam garis keturunan satu derajat, hadiah, sumbangan, dan sebagainya. Perhitungan pajak dilakukan sesuai dengan peraturan perpajakan untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada negara.
Perhitungan Pajak
Jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak digunakan untuk menghitung pajak. Tarif pajak yang digunakan dalam perhitungan ditentukan dalam peraturan pajak. Tarif ini mendukung keadilan pajak vertikal, di mana tarif pajak ditentukan oleh jumlah pendapatan yang diterima.
Tarif pajak penghasilan diatur oleh Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menetapkan tarif untuk wajib pajak bisnis dan perorangan. Wajib pajak orang pribadi adalah topik esai ini. Lapisan tarif untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu:
| Keterangan | Rentang | Tarif |
| Lapisan 1 | 0 – Rp60 juta | 5% |
| Lapisan 2 | >Rp60 – Rp250 juta | 15% |
| Lapisan 3 | >Rp250 – Rp500 juta | 25% |
| Lapisan 4 | >Rp500 – Rp5 milyar | 30% |
| Lapisan 5 | >Rp5 milyar | 35% |
Sebelumnya hanya ada empat tingkatan tarif pajak, lapisan, jangkauan, dan besaran tarif tersebut berubah seiring dengan berlakunya UU HPP. Diyakini bahwa perubahan ini akan menghasilkan kejelasan dan keadilan hukum yang lebih baik. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menerapkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto NPPN selain tarif pasal 17 yang memiliki lima tingkatan.
Norma Perhitungan Penghasilan Netto
Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dan pekerja bebas wajib pajak orang pribadi berhak memanfaatkan NPPN. Sebelum mengajukan norma, wajib pajak harus mengajukan permohonan tertulis kepada DJP selama tiga bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan. Wajib Pajak yang memanfaatkan NPPN wajib menyelenggarakan pencatatan. PER 17/PJ/2015 mengatur daftar tarif pajak atas penggunaan NPPN. Tarif ini ditentukan oleh gambaran KLU dan wilayah di dalam ibu kota provinsi, ibu kota provinsi lain, dan wilayah lainnya.
Pak Dio adalah seorang pengusaha pembayar pajak yang menjalankan bisnis pertanian. Kode KLU Pak Dio adalah 01111, dan terletak di wilayah ibukota provinsi. Sirkulasi bisnis Pak Dio Rp 2 Miliar di tahun 2022, dan sudah mengikuti aturan sejak tahun 2020. Apa tanggung jawab perpajakan Pak Dio?
Jawab:
Rp 2 Miliar dalam peredaran usaha tarif NPPN 15%.
Penghasilan netto = Rp 2M x 15%
Penghasilan netto = Rp 300 juta
Tarif pajak:
Rp 60.000.000 x 5% = Rp 3.000.000
Rp 190.000.000 dikalikan 15% menjadi Rp 28.500.000.000.000.
Rp50.000.000 dikalikan 25% menjadi Rp1.250.000
Pajak terutang = Rp 32.750.000 juta.
Menggunakan contoh yang sama tetapi perhitungan pajak tanpa norma, maka perhitungannya
Besarnya pengeluaran lain-lain, termasuk biaya operasional dan pemasaran, diketahui dari total omzet Rp. 200 juta, dengan asumsi Pak Dio tidak mendapatkan penghasilan lain di luar operasional perusahaan, maka diperoleh laba bersih sebesar Rp. 100. Pak Dio dikabarkan menikah dengan tiga orang anak. Istri Pak Dio tidak bekerja, jadi bagaimana perhitungan pajaknya?
Jawab:
Keuntungan Rp 100 juta
PTKP = 72 juta rupiah
28 juta PKP
Tarif pajak 5% dikalikan Rp 28 juta sama dengan Rp 1,4 juta.




