Apakah Jualan Online Kena Pajak?

Apakah Jualan Online Kena Pajak?

Konsultan Pajak Batam – Sebagian  orang menggunakan jasa layanan penasihat pajak sebagai penyelesaian masalah yang terkait dengan layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya. dan daerah-daerah yang masih hubungan dengan perpajakan. Nah kali ini konsultan pajak batam akan membeikan penjelasan tentang” Apakah Jualan Online Kena Pajak?”

Memang, sejak 2013, pemerintah telah memberikan afirmasi terkait dengan perlakuan pajak transaksi komersial melalui sistem elektronik. Secara khusus, terkait dengan aspek Pajak Penghasilan (HPP) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tujuannya adalah untuk memberikan perlakuan pajak yang sama antara aktor ekonomi online dan konvensional.

 

Dalam konteks HPP, setiap pendapatan atau kapasitas ekonomi tambahan adalah objek atau pajak kena pajak. Termasuk pendapatan online dan offline. Jumlah tarif pajak disesuaikan dengan lapisan pendapatan kena pajak sebagai berikut:

 

Namun, untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) – dengan pendapatan (sirkulasi kotor) kurang dari Rp.4,8 miliar per tahun – dapat memilih untuk menggunakan tarif pajak penghasilan final 0,5% dari nilai omset per bulan.

 

Selain PPH, juga menerapkan ketentuan PPN yang menggunakan batasan pendapatan sebesar Rp.4,8 miliar sebagai referensi untuk menetapkan status pengusaha kena pajak (__gvirt_np_nnnnps <__ PKP). Penentuan PKP dapat dilakukan secara independen oleh pembayar pajak atau diposisikan oleh administrasi pajak.

 

Konsekuensi PKP adalah pembayar pajak paksa untuk membuat faktur dan mengumpulkan 10% PPN setiap penjualan atau untuk mengirimkan barang dan jasa kepada pembeli. Selain itu, setiap bulan yang bersangkutan juga harus melaporkan notifikasi Periode NPP (SPT).

 

Dalam kasus Anda, pastikan penghasilan dan omset Anda terlebih dahulu selama satu tahun. Jika omset satu tahun di bawah Rp.4,8 miliar, Anda dapat memilih untuk menggunakan Pajak Penghasilan Akhir 0,5% dari total turnover atau tarif normal yang progresif tergantung pada jumlah pendapatan selama satu tahun (lihat tabel).

 

Perlu dicatat bahwa penjualan dan pendapatan berbeda. Penghasilan kena pajak adalah turnover yang lebih rendah dan tunjangan pajak yang diizinkan untuk mengenakan pajak.

 

Untuk PPN, asalkan belum PKP maka Anda tidak perlu mengumpulkan dan menyetor PPN, dan membuat faktur pajak. Kecuali kebalikannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *