PT. Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak terpercaya yang telah membantu banyak klien dalam menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan. Pada kali ini, PT. Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait ketentuan pemeriksaan analisis risiko oleh DJP. Simak informasi berikut ini.

Analisis risiko merupakan suatu proses yang menilai sejauh mana ketidakpatuhan wajib pajak yang dapat mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan pajak. Otoritas pajak dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan penelitian ini.
Jenis Analisis Risiko
Ada tiga jenis analisis risiko yang mungkin menjadi dasar pemeriksaan khusus berbasis risiko.
- Account Representative yang mempunyai tanggung jawab dan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak, Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, atau pekerja dari bagian lain sebagaimana diusulkan bagian di KPP, melakukan analisis risiko secara mandiri.
- Sebagai pengusul ke Kanwil DJP, pegawai Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP), Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, atau pegawai dari bidang lainnya untuk melakukan analisis risiko secara mandiri.
- Dokumen yang identik dengan penilaian risiko mandiri. Dokumen ini merupakan hasil pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP) di Kantor Wilayah DJP, serta rekomendasi Direktur yang berwenang kepada Direktorat P2 mengenai hasil pengembangan dan analisis IDLP.
Ketentuan Pemeriksaan Penilaian Risiko
Pemeriksaan berbasis risiko (risk-based audit), yang mencakup kriteria pemeriksaan khusus. Risk-based audit atau pemeriksaan berbasis risiko adalah pemeriksaan pengujian kepatuhan yang memastikan bahwa proses dilakukan sejalan dengan prosedur pemeriksaan pengujian kepatuhan lainnya. Pemeriksaan lapangan digunakan untuk melakukan pemeriksaan. Tahapan pemeriksaan pengujian kepatuhan meliputi:
- Penyampaian SP2 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan;
- Pertemuan pemeriksaan dengan Wajib Pajak;
- Peminjaman dokumen;
- Penjelasan dan permintaan informasi dari pihak ketiga;
- Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
- Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan;
- Quality Assurance
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, pemeriksaan analisis risiko dapat dilakukan terhadap satu jenis pajak (single tax) atau terhadap banyak jenis pajak (all tax). Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP) dapat digunakan untuk memeriksa seluruh pajak. DSPP dapat bersumber dari usulan KPP yang merupakan Daftar Prioritas Sasaran Potensi Eksplorasi (DSP3) yang akan ditinjau. Kemudian DSPP merupakan rekomendasi Kanwil DJP berdasarkan analisis risiko independen. Selanjutnya DSPP dapat dihasilkan oleh Direktorat P2 berdasarkan analisis atau data pihak ketiga.




