Batas Waktu dan Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP Terbaru

Batas Waktu dan Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP Terbaru

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang terpercaya dan dapat memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Batas waktu dan cara pemadanan NIK menjadi NPWP terbaru. Simak pembahasannya berikut ini.

Perubahan signifikan dalam sistem perpajakan Indonesia dimulai pada tanggal 14 Juli 2022, ketika Nomor Pokok Kependudukan (NIK) disesuaikan atau dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi (WPOP).

Keputusan ini disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tujuan Pemadanan NIK dengan NPWP

Integrasi NIK dan NPWP ke dalam Single Identity Number (SIN) akan membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data Wajib Pajak. Sesuai PMK Nomor 112/PMK.03/2022, tujuan penautan NIK dengan NPWP adalah untuk mencapai administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan menggunakan nomor identitas tunggal.

Langkah ini juga sejalan dengan tujuan pemerintah dalam kebijakan satu data di Indonesia. Proses pemadanan dilakukan secara bertahap, dimulai pada 14 Juli 2022, dan selesai pada 1 Januari 2024.

Batas Waktu Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP adalah 31 Desember 2023. Hingga saat itu, wajib pajak tetap dapat menggunakan NPWP dan NIK untuk menangani seluruh aspek perpajakan. Namun mulai tanggal 1 Januari 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan setelah tanggal tersebut.

Apabila Wajib Pajak tidak melakukan pemadanan dalam batas waktu yang ditentukan, maka Wajib Pajak akan kesulitan mendapatkan pelayanan pajak secara normal, meliputi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Panduan Validasi dan Pemadanan NIK menjadi NPWP

Proses validasi dan pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara online di laman pajak.go.id, melalui call center di 1500200, atau secara offline datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Cara tercepat untuk memvalidasi dan mencocokkan NIK Anda dengan NPWP adalah dengan mengunjungi jasa.go.id. Teknik dan cara validasi NIK dengan NPWP secara online dirangkum sebagai berikut:

  1. Masuk ke halaman pajak.go.id dan klik tombol “Login”.
  2. Masukkan 15 digit NPWP, password, dan kode keamanan Anda, lalu klik tombol “Login”.
  3. Pilih menu “Profil”.
  4. Masukkan NIK sesuai KTP Anda, cek validitas NIK, lalu klik “Ubah Profil”.
  5. Klik “Logout” di menu Profil.
  6. “Login” sekali lagi menggunakan 16 digit NIK Anda.
  7. Masukkan kembali kata sandi dan kode keamanan.
  8. Jika sudah diupdate maka akan muncul di menu profil dengan status valid atau berwarna hijau.

Pemadanan NPWP Badan dan Cabang

PMK Nomor 112/PMK.03/2022 mengatur perubahan format NPWP bagi badan, instansi pemerintah, orang pribadi bukan penduduk, dan cabang. Berikut format NPWP baru:

  • NPWP 16 digit untuk badan; instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk.
  • NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) untuk; cabang.

Ketentuan terkait NPWP yang telah ditetapkan bagi badan, instansi pemerintah, dan orang rpibadi bukan penduduk adalah dengan menambahkan angka “0” di depan NPWP yang ada ke dalam format 16 digit bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelumnya. Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk atau disebut Warga Negara Asing (WNA) dibebaskan dari pemutakhiran data berdasarkan KITAS atau paspor.

Apakah semua orang pribadi yang memiliki NIK dikenakan pajak?

Orang pribadi yang memiliki NIK tidak bisa tidak menjadi wajib pajak. Hanya orang yang telah memenuhi persyaratan Wajib Pajak yang akan dikenakan pajak. Hal ini dikarenakan, tidak semua orang yang memiliki NIK berpenghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan. Apabila penghasilan seseorang melebihi batas PTKP, maka dikenakan kewajiban perpajakan sebesar tarif yang ditentukan dalam Pasal 17 ayat (1) UU HPP.

Bagaimana jika Data Pemadanan NIK menjadi NPWP Tidak Valid?

Direktur Jenderal Pajak akan meminta klarifikasi data hasil pencocokan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan berdasarkan hasil pembetulan data identitas sebagai Wajib Pajak yang belum sah hasilnya. Wajib Pajak dapat mengklarifikasi data hasil pencocokan yang salah dengan antara lain:

  • Alamat email dan nomor telepon seluler
  • Alamat tempat tinggal berdasarkan kondisi saat ini
  • Data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
  • Data anggota keluarga

Permohonan permintaan klarifikasi kepada Direktur Jenderal Pajak dikirimkan melalui website DJP Online, email, call center Pajak Kring 1500200, dan/atau cara lainnya. Apabila NIK dan Kartu Keluarga (KK) tidak sesuai dengan data kependudukan, maka Wajib Pajak harus menghubungi kantor Dukcapil untuk mengkonfirmasi ketidaksesuaian data tersebut.

Valid atau tidaknya data pemadanan tidak ada hubungannya dengan alamat tempat tinggal yang tercantum. Karena alamat tempat tinggal hanya diberikan sebagai informasi tambahan, maka alamat yang didaftarkan NPWP tidak harus sama dengan alamat NIK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *