Keuntungan Non-PKP

Keuntungan Non-PKP

Definisi PKP dan Non-PKP

PKP merupakan pengusaha perseorangan atau badan (perusahaan) yang menyediakan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang  Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Sedangkan non-PKP adalah pengusaha yang tidak teridentifikasi sebagai PKP. Oleh karena itu, perusahaan non-PKP tidak wajib melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM) meskipun melakukan kegiatan penyediaan BKP atau JKP. Sebagian wajib pajak mungkin baru memulai usaha dan belum yakin usaha mana yang termasuk dalam kategori pengusaha kena pajak dan pengusaha non-PKP.

Faktanya, baik PKP maupun non-PKP terkena dampak peraturan perpajakan dalam menjalankan usahanya. Namun PKP dan non-PKP mempunyai kewajiban dan hak yang berbeda. Termasuk tarif pajak dan insentif  bagi PKP dan non-PKP. Untuk mendapatkan manfaat dari berbagai keringanan pajak khusus bagi non- PKP, pengusaha biasanya perlu membuktikan hak mereka atas manfaat tersebut dengan mengajukan SPT non-PKP. Seorang pengusaha terkategori PKP jika omzet usahanya dalam setahun lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Tetapi di Indonesia, seorang pengusaha kecil boleh memilih untuk menjadi PKP.

 

Keuntungan dan Fungsi non-PKP

Biaya kepatuhan non-PKP lebih rendah karena non-PKP tidak perlu melaporkan SPT Masa PPN. Melalui relaksasi ini, pemerintah berharap perusahaan yang mempunyai omzet kurang dari Rp4,8 miliar atau perusahaan non-PKP dapat tetap memberikan kontribusi pajak penghasilan final dengan tarif tetap yang lebih rendah. PPh Final adalah sistem perpajakan di mana Anda membayar tunai saat Anda memperoleh penghasilan. Prosedur ini menyederhanakan sistem perpajakan, mengurangi beban administrasi wajib pajak, dan mempermudah hidup pemilik usaha kecil dan menengah yang belum memiliki sistem akuntansi keuangan yang baik. Peraturan pemerintah mengatur tarif pajak penghasilan final mulai 1 Juni 2018 adalah 0,5% dari penghasilan tahun pajak.

Ada masalah dengan akuntansi dan perpajakan kamu? Ngapain pusing-pusing, sekarang udah ada Jovindo. Yuk serahkan masalah akuntansi dan perpajakan kamu di Jovindo. Tunggu apa lagi? Ayo konsultasikan masalah akuntansi dan perpajakan kamu di Jovindo. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

Surat Pernyataan Non-PKP

Untuk membuktikan secara sah bahwa seorang pengusaha bukan PKP, maka pengusaha  harus membuat surat pernyataan non-PKP yang formal dan sah.

Surat pernyataan non-pkp tersebut berisi keterangan sebagai berikut:

  • Surat ditulis di atas KOP surat atas perusahaan dan diberi keterangan: “Syarat Keterangan Non PKP”.
  • Pernyataan “Yang bertandatangan di bawah ini” lalu terdapat beberapa pernyataan nama dan jabatan pihak yang menyatakan bahwa dia bukan “Pengusaha Kena Pajak”.
  • Berisikan nama dan alamat perusahaan yang tidak termasuk kategori non PKP.
  • Kolom NPWP memuat Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan yang ingin diajukan.
  • Pernyataan yang menndatangani bukan PKP sebagaimana dalam UU PPN.

Penjual yang berstatus non-PKP dapat menerbitkan  pernyataan non-PKP kepada pelanggan. Surat pelunasan ini nantinya akan digantikan dengan bukti pembayaran karena nantinya akan menjadi bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan berstatus non-PKP dan tidak dapat menerbitkan faktur pajak. Pengusaha yang tidak termasuk dalam golongan PKP tidak dapat memungut PPN atau menerbitkan faktur pajak. Pelanggaran terhadap aturan dapat mengakibatkan hukuman penjara atau denda.

 

 

Kewajiban Pajak Penyedia Jasa Catering

Kewajiban Pajak Penyedia Jasa Catering

Definisi Jasa Catering

Jasa catering adalah pelayanan makanan dan minuman yang disediakan di lokasi yang diminta oleh pelanggan, dengan peralatan dan perlengkapannya untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian. Makanan dan minuman dapat disajikan di tempat dengan atau tanpa peralatan atau staf.

 

Tarif PPh 23 atas Jasa Catering

Tarif PPh 23 untuk jasa catering adalah penghasilan yang dibayarkan, atau jatuh tempo untuk dibayarkan oleh instansi pemerintah, orang yang dikenakan pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, atau bentuk usaha tetap, dengan nama atau bentuk apa pun. Atau bentuk usaha tetap Pembayaran telah jatuh tempo. atau perwakilan badan usaha asing kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

Jasa catering merupakan salah satu jenis jasa yang termasuk  dalam lingkup PPh pasal 23. Apabila wajib pajak yang dipotong mempunyai NPWP, maka biaya jasa tersebut sebesar 2% dari jumlah seluruhnya. Namun, wajib pajak tanpa NPWP  dikenakan tarif pajak 100% lebih tinggi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK 03/2015.

 

Kewajiban Penyedia Jasa katering

Saat menjalankan bisnis jasa catering di Indonesia,  pelaku usaha tidak hanya harus memberikan layanan berkualitas kepada pelanggannya, tetapi juga mematuhi sejumlah kewajiban perpajakan sebagai penyedia jasa catering.

Berikut ini beberapa kewajiban yang harus dipenuhi terkait dengan PPh 23:

  1. Setiap penyedia jasa catering wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan tanda pengenal dalam sistem perpajakan di Indonesia.

 

  1. Setiap penyedia jasa catering menerima pembayaran dari pelanggan, maka harus memotong PPh 23 sesuai tarif pajak yang berlaku dan menyetorkan jumlah yang dipotong tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

  1. Pelaku usaha jasa catering harus menjaga pembukuan yang tertib dan akurat terkait dengan pembayaran dan pemotongan PPh 23.

 

  1. Penyedia jasa catering wajib melaporkan jumlah pemotongan PPh 23 dan disetorkan kepada DJP melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 23.

 

 

 

 

Apa itu Masa Pajak, Tahun Pajak, Bagian Tahun Pajak

Apa itu Masa Pajak, Tahun Pajak, Bagian Tahun Pajak

Definisi Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Bagian Tahun Pajak

Masa pajak merupakan jangka waktu yang memberikan dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam  jangka waktu tertentu yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Tahun pajak merupakan jangka waktu satu tahun kalender, kecuali wajib pajak menggunakan tahun pajak yang berbeda dengan tahun kalender tersebut.

Bagian tahun pajak merupakan bagian dari jangka waktu satu tahun pajak.

 

Beberapa Perbedaan antara Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Bagian Tahun Pajak

A. Penggunaan Masa Pajak

Merujuk Pasal 2A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, masa pajak adalah satu bulan kalender atau jangka waktu lain yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), paling lama tiga bulan kalender. Oleh karena itu, masa pajak dapat diartikan sebagai jangka waktu satu bulan, sehingga dalam sudut pandang perpajakan terdapat pajak bulanan.

 Masa Pajak digunakan dalam jangka waktu pengelolaan perpajakan, contohnya:

  • Pelaporan SPT Masa

Masa pajak digunakan dalam penetapan pelaporan Surat Pemberitahuan  Masa Pajak Penghasilan (SPT) dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pasal 3 ayat (3) UU Pajak Penghasilan mengatur bahwa SPT masa harus disampaikan dalam jangka waktu  20 hari setelah masa pajak berakhir. Namun pada ayat 3a dan b diatur bahwa Wajib Pajak (WP) secara tertentu dapat melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT, dengan tunduk pada ketentuan PMK.

  • Bayar atau Setor Pajak

Masa pajak juga digunakan sebagai masa pembayaran atau penyetoran PPh biasa, seperti PPh 4 pasal 2, 15, 19, 21, 22, 23, 25 dan 26. Juga digunakan untuk menentukan jangka waktu pembayaran atau penyetoran PPN atas transaksi barang dan/atau jasa yang dikenakan PPN atau PPnBM.

  • Penghitungan PPh dan PPN Terutang

Masa pajak juga digunakan untuk menghitung pajak penghasilan dan PPN  yang terutang. Hal ini merupakan kewajiban wajib pajak yang melakukan transaksi barang atau jasa dan dikenakan pajak penghasilan atau PPN lainnya. PPh terutang masa ataupun PPN harus dihitung secara bulanan atau berkala.

  • Penghitungan Sanksi dan Denda

Masa pajak juga digunakan  untuk menentukan perhitungan sanksi dan denda atas keterlambatan pelaporan, tidak pelaporan, kurang bayar, dll. Wajib pajak yang tidak  melaporkan SPT PPh atau PPN atau terlambat melaporkan, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Sedangkan, jika ternyata kesalahan pengisian SPT setelah DJP melakukan pemeriksaan dan terdapat kurang bayar, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sesuai Pasal 8 Ayat 5 UU HPP yang ditetapkan Menkeu dari pajak yang kurang bayar tersebut.

Penghitungan sanksi atau denda didasarkan pada tarif bulanan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Bunga dihitung sejak  pajak dibayar atau sejak berakhirnya Masa Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Kurang Bayar Pajak (SKPKB). Oleh karena itu, penting untuk mengingat tenggat waktu pembayaran dan pelaporan untuk menghindari sanksi dan denda.

  • Penghitungan Imbalan Bunga

Masa pajak juga digunakan untuk menghitung pembayaran kompensasi bunga kepada wajib pajak. Bila hasil pemeriksaan menunjukkan ada kelebihan pembayaran pajak atau  pajak yang seharusnya tidak dipungut sudah dipungut, namun DJP tidak mengeluarkan pengembalian, maka wajib pajak akan dikenakan bunga bulanan yang ditetapkan Menkeu sebesar itu. Bagian dana masa pajak yang terutang DJP kepada Wajib Pajak.

 

B. Penggunaan Tahun Pajak

Tahun pajak juga digunakan untuk menentukan masa pelaporan, pembayaran, dan perhitungan, yaitu dalam jangka waktu 1 tahun atau 12 bulan atau sama atau tidak sama dengan satu tahun kalender.

C. Penggunaan Bagian Tahun Pajak

Yang dimaksud dengan bagian tahun pajak adalah bagian dari masa 1 tahun pajak yang bersangkutan, yang dapat mencakup satu bulan kalender atau lebih. Bagian Tahun Pajak juga digunakan sebagai acuan perhitungan, pembayaran, pengenaan denda perpajakan dan dll. Namun bagian tahun pajak ini merupakan tahun pajak yang berbeda dengan tahun kalender.

 

Jenis-jenis Surat Pemberitahua (SPT)

Surat Pemberitahuan atau SPT merupakan surat pelaporan pajak yang terdiri dari dua jenis, yaitu bulanan dan tahunan. Keduanya juga dilaporkan dalam jenis SPT yang berbeda.

Jenis Surat Pemberitahuan ini dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

1. Surat Pemberitahuan Tahunan (disebut SPT Tahunan)

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014, SPT tahunan adalah  pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian dari suatu tahun pajak.Surat pemberitahuan tahunan hanya berlaku untuk penghasilan.

2. Surat Pemberitahuan Masa (disebut SPT Masa)

Sedangkan SPT masa merupakan surat pemberitahuan untuk masa atau bulanan. Padahal, SPTmasa sendiri memiliki dua jenis pajak berbeda yang dapat dilaporkan berdasarkan peruntukannya, yaitu:

  • SPT Masa PPh
  • SPT Masa PPN

Apabila PPh atau penghasilan yang diperoleh dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan, maka SPT PPN wajib melaporkan  transaksi barang dan jasa yang dikenakan PPN/PPnBM. Meskipun SPT bersifat pemberitahuan, namun dalam format standar yang ditentukan oleh DJP. Format surat pemberitahuan tahunan dan SPT masa atau formulir SPT bulanan sangat berbeda dan disesuaikan dengan fungsinya masing-masing.

PT.Jovindo Solusi Batam dapat membantu anda dalam menyelesaikan segala permasalahan perpajakan dan akuntansi anda dengan konsultan yang pastinya terpercaya dan dapat diandalkan. Kami dapat membantu peninjauan pajak, penyusunan transfer pricing, pajak bulanan dan tahunan badan, spt pribadi dan badan dan lain-lain. Dengan layanan kami anda bisa menghemat waktu serta tenaga anda sekalian, jadi tunggu apa lagi? segera hubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

 

Perbedaan Biaya Variabel dan Biaya Tetap

Perbedaan Biaya Variabel dan Biaya Tetap

Definisi Biaya Variabel dan Biaya Tetap

1. Biaya Variabel

Biaya variable adalah elemen biaya operasional perusahaan berfluktuasi tergantung pada volume produksi dan aktivitas bisnis. Misalnya bahan baku langsung, tenaga kerja langsung, dan berbagai komponen produksi lainnya. Perubahan tingkat aktivitas berdampak langsung pada biaya biaya ini. Dari sistem perpajakan, biaya variabel dapat mempengaruhi perhitungan laba kotor dan pada akhirnya perhitungan pajak.

Biaya variabel adalah elemen biaya operasional perusahaan berfluktuasi tergantung pada volume produksi dan aktivitas bisnis. Misalnya bahan baku langsung, tenaga kerja langsung, dan berbagai komponenproduksi lainnya. Perubahan tingkat aktivitas berdampak langsung pada biaya ini. Dari sistem perpajakan , biaya variabel dapat mempengaruhi perhitungan laba kotor dan pada akhirnya perhitungan pajak.

2. Pengertian Biaya Tetap

Biaya tetap adalah elemen biaya yang bersifat tetap dan tidak berubah tergantung pada volume produksi atau aktivitas usaha. Ini termasuk hal-hal seperti sewa, gaji karyawan tetap, dan biaya overhead. Meskipun biaya tetap tidak secara langsung mempengaruhi volume produksi, namun tetap mempunyai dampak yang signifikan terhadap struktur biaya dan laba bersih perusahaan.

Sebagai bagian dari pajak, biaya tetap dapat mempengarui perhitungan laba kena pajak. Mengenai biaya tetap, semua proses produksi harus mengeluarkan biaya yang nominalnya sama. Biaya tetap kemungkinan besar tidak akan meningkat meskipun proses produksi berada pada kapasitas yang memungkinkan produksi meningkat. Karena biaya tetap, perusahaa dapat merencanakan anggaran biaya tetapnya. Biaya tetap biasa dikeluarkan selama proses produksi.

 

Perbedaan antara Biaya Variabel dan Biaya Tetap

Berikut ini adalah perbedaan antara biaya variabel dan biaya tetap, yaitu:

Segi Nominal Pembayaran

Perbedaan antara biaya tetap dan biaya variabel pada awalnya adalah jumlah nominal yang dibayarkan. Umumnya,  biaya tetap nominal jauh lebih tinggi dibandingkan biaya variabel. Bahkan dalam situasi di mana keuntungannya nol, biaya tetapnya tetap sama. Hal ini berbeda dengan nominal biaya variabel. Nominal biaya variabel biasanya lebih rendah dan dapat disesuaikan dengan situasi keuangan perusahaan.

Segi Waktu yang Terjadi

Perbedaan keduanya antara biaya tetap dan biaya variabel adalah waktu terjadinya. Biaya tetap adalah pengeluaran yang terjadi tidak setiap hari, tetapi mungkin setiap bulan, tahun, atau beberapa tahun sekali. Sedangkan biaya variabel adalah biaya yang terjadi dalam jangka waktu singkat, misalnya seminggu sekali atau setiap hari.

Segi Pencatatan Akuntansi

Berikut nya perbedaan antara biaya tetap dan biaya variabel yaitudari segi pencatatan akuntansi. Setiap perusahaan menyiapkan laporan keuangannya sendiri dan membuat perhitungan biaya variabel dan tetap. Laporan biaya variabel adalah  laporan yang dibuat harian, mingguan, atau bulanan, tergantung pada produknya. Hal ini tidak berlaku untuk biaya tetap karena  laporan biaya tetap biasanya jarang terjadi, misalnya sebulan sekali, setahun sekali, atau bahkan beberapa tahun sekali.

Segi Penentuan Harga

Perbedaan berikutnya adalah dari segi penentuan harga. Biaya tetap merupakan unsur biaya yang jarang digunakan sebagai dasar penentuan harga suatu produk. Secara umum, total biaya tetap adalah ukuran dasar  biaya suatu perusahaan ketika aktivitasnya nol. Berbeda dengan biaya variabel karena merupakan salah satu dasar penentuan harga suatu produk.

Segi Produksi yang Ada

Perbedaan selanjutnya dari segi produksi yang ada. Pada umumnya biaya tetap merupakan biaya yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi suatu produk. Kondisi pengurangan produksi suatu perusahaan tidak berdampak signifikan terhadap nominal biaya tetap. Namun hal ini berdampak pada biaya variabel yang berkaitan erat dengan proses produksi  perusahaan.

 

Kaitan antara Biaya Variabel dan Biaya Tetap dengan Sistem Perpajakan

1. Pengaruh pada Penghitungan Laba dan Pajak

Biaya variabel mempengaruhi laba kotor suatu perusahaan dan menjadi dasar  penghitungan pajak penghasilan. Sedangkan biaya tetap mempengaruhi besarnya laba bersih yang dapat dikurangkan dari total pendpatan sehingga mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

2. Strategi Pengelolaan Biaya

Pemahaman yang tepat tentang biaya variabel dan biaya tetap memungkinkan perusahaan mengembangkan strategi manajemen biaya yang lebih cermat. Untuk mengoptimalkan laba bersih dan mengurangi kewajiban pajak, perusahaan dapat mengelola biaya variabel dengan lebih efektif sambil memperhitungkan biaya tetap yang diperlukan.

3. Penentuan Harga Produk atau Layanan

Konsep biaya variabel dan biaya tetap juga mempengaruhi  harga produk dan jasa. Menghitung biaya variabel membantu menentukan titik impas di mana pendapatan cukup untuk menutupi biaya variabel dan biaya tetap. Hal ini membantu bisnis menetapkan harga yang menutupi biaya dan menghasilkan keuntungan.

Pemahaman yang mendalam tentang perbedaan biaya variabel dan biaya tetap merupakan landasan penting bagi keberhasilan manajemen bisnis, terutama dalam situasi perpajakan yang kompleks.

Punya masalah perpajakan atau akuntansi? Ngapain pusing-pusing, sekarang udah ada Jovindo. Yuk serahkan masalah perpajakan dan akuntansi kamu di Jovindo. Tunggu apa lagi? Ayo konsultasikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu di Jovindo. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

Kredit Pajak Luar Negeri

Kredit Pajak Luar Negeri

Definisi Kredit Pajak Luar Negeri

Yang dimaksud dengan kredit pajak luar negeri adalah pajak terutang yang dipungut atas penghasilan yang berasal dari luar negeri. Penghasilan  luar negeri yang diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dikenakan peraturan Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk menghindari pengenaan pajak berganda (pajak dari negara asal penghasilan dan perpajakan dalam negeri), maka  penghasilan yang dibayarkan atau harus dibayarkan dari penghasilan yang diterima atau diperoleh di negara tersebut dapat dikreditkan pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.

 

Pajak Luar Negeri yang Dapat Dikreditkan

Pasal 24 PPh mengatur  hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak di luar negeri. Undang-undang PPh, memperbolehkan pajak yang dipungut atau  diterima oleh wajib pajak dalam negeri yang dikreditkan dengan pajak yang terutang pada tahun pajak yang sama.

Namun penghasilan berupa dividen diperoleh pada tahun pajak diterimanya dividen tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi beban kemungkinan pajak berganda. Namun tidak semua pajak yang terutang di luar negeri dapat dikreditkan di Indonesia. Pajak Penghasilan Pasal 24 memperbolehkan kredit pajak yang terutang di Indonesia sesuai ketentuan.

 

Batas Maksimum Kredit

Metode pengkreditan terbatas (ordinary deduction method) berarti kredit pajak luar negeri tidak dapat melebihi jumlah pajak yang dihitung berdasarkan Pasal 24 Ayat 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Saat menghitung kredit pajak, aturan batas maksimum harus dipatuhi. Yaitu dengan menggunakan jumlah nominal terendah dari :

  1. Jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri.
  2. (Penghasilan Luar Negeri  (PLN) / Penghasilan Kena Pajak ) x PPh terutang.
  3. Jumlah PPh terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak, dalam hal penghasilan kena pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.

Apabila jumlah PPh luar negeri melebihi jumlah pajak yang dapat dikreditkan, maka jumlah kelebihannya:

  1. Tidak dapat dihitung dengan menggunakan utang PPh.
  2. Tidak dapat dibebankan menjadi biaya atau pengurangan penghasilan.
  3. Tidak dapat dimintai pengembalian dana atau restitusi.

Apabila penghasilan kena pajak lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah  penghasilan yang diperoleh di luar negeri, maka besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan adalah jumlah tertinggi pajak penghasilan atau penghasilan kena pajak yang terutang.

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088

 

Daftar Sumber Pendapatan Luar negeri

Pendapatan yang berasal dari luar negeri yang dapat dikurangkan dari pajak atau boleh dikreditkan di dalam negeri yaitu:

  • Penghasilan dari saham serta surat berharga lainnya.
  • Penghasilan lain berupa bunga, royalti, dan sewa yang berhubungan dengan penggunaan harta benda bergerak.
  • Jasa imbalan yang berkaitan dengan suatu jasa, pekerjaan dan aktivitas.
  • Keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya.
  • Pendapatan dalam bentuk sewa sehubung dengan penggunaan harta benda tidak bergerak.
  • Keuntungan dari pengalihan harta tetap.