Kredit Pajak Luar Negeri

Kredit Pajak Luar Negeri

Definisi Kredit Pajak Luar Negeri

Yang dimaksud dengan kredit pajak luar negeri adalah pajak terutang yang dipungut atas penghasilan yang berasal dari luar negeri. Penghasilan  luar negeri yang diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dikenakan peraturan Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk menghindari pengenaan pajak berganda (pajak dari negara asal penghasilan dan perpajakan dalam negeri), maka  penghasilan yang dibayarkan atau harus dibayarkan dari penghasilan yang diterima atau diperoleh di negara tersebut dapat dikreditkan pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.

 

Pajak Luar Negeri yang Dapat Dikreditkan

Pasal 24 PPh mengatur  hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak di luar negeri. Undang-undang PPh, memperbolehkan pajak yang dipungut atau  diterima oleh wajib pajak dalam negeri yang dikreditkan dengan pajak yang terutang pada tahun pajak yang sama.

Namun penghasilan berupa dividen diperoleh pada tahun pajak diterimanya dividen tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi beban kemungkinan pajak berganda. Namun tidak semua pajak yang terutang di luar negeri dapat dikreditkan di Indonesia. Pajak Penghasilan Pasal 24 memperbolehkan kredit pajak yang terutang di Indonesia sesuai ketentuan.

 

Batas Maksimum Kredit

Metode pengkreditan terbatas (ordinary deduction method) berarti kredit pajak luar negeri tidak dapat melebihi jumlah pajak yang dihitung berdasarkan Pasal 24 Ayat 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Saat menghitung kredit pajak, aturan batas maksimum harus dipatuhi. Yaitu dengan menggunakan jumlah nominal terendah dari :

  1. Jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri.
  2. (Penghasilan Luar Negeri  (PLN) / Penghasilan Kena Pajak ) x PPh terutang.
  3. Jumlah PPh terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak, dalam hal penghasilan kena pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.

Apabila jumlah PPh luar negeri melebihi jumlah pajak yang dapat dikreditkan, maka jumlah kelebihannya:

  1. Tidak dapat dihitung dengan menggunakan utang PPh.
  2. Tidak dapat dibebankan menjadi biaya atau pengurangan penghasilan.
  3. Tidak dapat dimintai pengembalian dana atau restitusi.

Apabila penghasilan kena pajak lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah  penghasilan yang diperoleh di luar negeri, maka besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan adalah jumlah tertinggi pajak penghasilan atau penghasilan kena pajak yang terutang.

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088

 

Daftar Sumber Pendapatan Luar negeri

Pendapatan yang berasal dari luar negeri yang dapat dikurangkan dari pajak atau boleh dikreditkan di dalam negeri yaitu:

  • Penghasilan dari saham serta surat berharga lainnya.
  • Penghasilan lain berupa bunga, royalti, dan sewa yang berhubungan dengan penggunaan harta benda bergerak.
  • Jasa imbalan yang berkaitan dengan suatu jasa, pekerjaan dan aktivitas.
  • Keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya.
  • Pendapatan dalam bentuk sewa sehubung dengan penggunaan harta benda tidak bergerak.
  • Keuntungan dari pengalihan harta tetap.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *