Kewajiban Pengusaha Jasa Sewa Kantor

Kewajiban Pengusaha Jasa Sewa Kantor

Jasa sewa kantor atau ruangan merupakan jasa persewaan barang tak bergerak. Usaha sewa kantor atau bangunan harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat menyerahkan propertinya. Sebagian besar jasa sewa ruangan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, kecuali untuk sewa ruangan di bidang penginapan.

 

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Dalam hal sewa menyewa, penyewa atau pemilik akan menetapkan batas pembayaran selama satu tahun.

Berikut ini adalah jasa persewaan ruangan yang dikenai PPN, yakni:

  1. Jasa persewaan ruangan perkantoran.
  2. Jasa persewaan ruangan pertokoan atau tempat usaha.
  3. Jasa persewaan ruangan tempat tinggal.
  4. Jasa persewaan ruangan untuk pertemuan.

 

Kewajiban Pengusaha Jasa Persewaan Ruangan

Apabila pengusaha jasa persewaan ruangan yang selama satu tahun buku memiliki nilai peredaran bruto lebih dari Rp. 300 juta, maka wajib untuk:

  1. Mengajukan permohonan dan mendaftarkan diri pada KPP terdaftar untuk dikukuhkan menjadi PKP.
  2. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.

 

Ketentuan Perhitungan Pajak Sewa Kantor

PPN yang terutang atas jasa persewaan ruangan dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Ketentuan tarif pajaknya yaitu sebesar 10 %.

Berikut ini adalah DPP atas persewaan ruangan, yakni:

  1. DPP atas sewa ruangan merupakan jumlah dari penggantian atau nilai sewa ruangan dalam keadaan kosong yang diminta atau seharusnya diminta oleh PKP yang menyewakan ruangan, tidak termasuk service charge.
  2. Pajak atas service charge sebesar 40% dari total service charge yang diminta oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyewakan ruangan. Service charge adalah biaya untuk jasa pelayanan yang membuat ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai keinginan penyewa. Biaya layanan bisa mencakup biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan lain sebagainya.

 

Ketentuan Pajak Pihak Penyewa

Pihak penyewa juga wajib untuk membayar PPN, apabila pihak yang penyewa tersebut adalah:

  • Badan pemerintah
  • Subjek pajak badan dalam negeri
  • Penyelenggara kegiatan
  • Bentuk usaha tetap
  • Kerjasama operasi
  • Perwakilan perusahaan luar negeri
  • Orang pribadi yang telah ditetapkan DJP.

Penyewa juga harus memberikan bukti potong kepada pemilik properti atau penerima pembayaran. Namun jika orang yang menyewa adalah perorangan atau bukan subjek pajak penghasilan, maka PPN harus dibayarkan oleh pihak yang menyewakan.

Bingung dengan permasalahan pajak dan akuntansi kamu? Bingung harus berbuat apa? Serahkan saja masalah pajak dan akuntansi kamu kepada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu secara cepat dan efisien loh. Untuk info lebih lanjut kamu dapat menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088.

 

Tarif PPh Badan atas Direktur PT

Tarif PPh Badan atas Direktur PT

Definisi Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas atau PT adalah sebuah jenis badan usaha yang wajib membayar pajak atas tujuan mencari keuntungan. Secara hukum PT diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan undang-undang ini, PT menjadi suatu badan hukum yang mempunyai susunan permodalan yang sama, didirikan dengan perjanjian untuk menjalankan usahanya dengan modal besar yang terbagi atas saham-saham, dan harus dipenuhi persyaratan-persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PT mendapatkan sebagian dari keuntungan dalam bentuk dividen. Ini adalah syarat-syarat bagi wajib pajak dalam negeri, BUMN, BUMD, dan koperasi yang ingin menyertakan modal dalam badan usaha yang mereka dirikan di Indonesia. Dividen diperoleh dari cadangan laba yang ditahan. Dan bagi perusahaan yang menerima dividen, kepemilikan saham pada perusahaan yang membayar dividen harus setidaknya 25% dari total modal yang diinvestasikan. Jika persyaratan ini terpenuhi, maka akan ada pengecualian dari pajak atas dividen.

 

Tarif PPh Badan atas Direktur PT

  1. Berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat 1b UU PPh, yaitu tarif yang lebih rendah 5% dari tarif normal.
  2. Menurut pasal 17 ayat 2a UU PPh, tarif ini meningkat menjadi 25% mulai tahun 2010.

berdasarkan pasal 17 ayat 2b UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 238/PMK-3/2008 menyajikan syarat-syarat, yakni:

  1. Setidaknya 40% dari total saham Perseroan Terbuka yang disetor atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia harus dimiliki oleh minimal 300 pihak.
  2. Setiap pihak dibatasi memiliki saham maksimum kurang dari 50% dari total saham yang disetor.
  3. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk perseroan terbatas wajib memenuhi hal-hal tersebut dalam kurun waktu paling singkat 6 bulan dalam waktu 1 tahun.
  4. Wajib pajak diharuskan untuk melampirkan surat keterangan dari biro administrasi efek pada surat pemberitahuan tahunan PPH WP badan. Surat tersebut harus menyertakan formulir X.H.1-6 yang sesuai dengan peraturan Bapepam dan LK Nomor X.H.1
  5. Surat keterangan, dibuat setiap tahun pajak. Surat ini akan mencantumkan nama wajib pajak, NPWP, tahun pajak, dan menyatakan bahwa dalam waktu paling singkat 6 bulan dalam jangka waktu 1 tahun pajak.

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088.

 

Tujuan dan Manfaat Tax Holiday

Tujuan dan Manfaat Tax Holiday

Definisi Tax Holiday

Tax holiday adalah insentif pajak dari pemerintah untuk perusahaan atau sektor tertentu. Artinya, mereka tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh) selama waktu tertentu. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendukung investasi di Indonesia, terutama di sektor-sektor penting untuk ekonomi. Kebijakan ini diberikan kepada industri yang melakukan investasi besar, memiliki teknologi tinggi, atau memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian dan menciptakan lapangan kerja.

 

Tujuan Tax Holiday

Tujuan utama memberikan tax holiday adalah guna meningkatkan perekonomian negara, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing industri dalam negeri, serta mengurangi ketergantungan pada barang impor. Tax holiday diharapkan menarik investasi asing langsung (FDI) yang membawa transfer teknologi, pengetahuan, dan keterampilan ke Indonesia. Dengan adanya tax holiday, investor akan dapat mengalami keuntungan finansial yang membuat mereka lebih tertarik untuk berinvestasi di dalam negeri.

 

Manfaat Tax Holiday

Berikut ini beberapa manfaat dari tax holiday, yakni:

  • Membuka lapangan pekerjaan baru

Masalah yang sering ditemui di negara berkembang adalah jumlah pengangguran yang meningkat dan lapangan pekerjaan yang terbatas. Jadi, untuk mengatasi masalah ini, kita bisa menerapkan tax holiday. Dengan tax holiday, banyak investor akan tertarik dan mau menanamkan modalnya. Pemberian modal dan investasi kepada suatu perusahaan dapat menyebabkan perusahaan tersebut menciptakan lapangan kerja baru.

  • Meningkatkan penanaman modal dan investasi

Dapat meningkatkan investasi bagi perusahaan yang dituju. Semakin banyak investor yang berinvestasi, maka semakin besar pula pengaruh positifnya bagi kinerja dan masa depan perusahaan.

  • Pengembangan Infrastruktur dan Ekonomi Daerah

Penanaman modal di beberapa daerah bisa mempercepat pembangunan infrastruktur seperti jalan dan listrik, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di area tersebut.

  • Peningkatan Daya Saing Nasional

Investasi baru dapat meningkatkan daya saing dalam negeri di kancah global bisa meningkat, dan menjadikannya menjadi lebih kompetitif dalam menarik lebih banyak investasi di masa depan.

 

Jenis Tax Holiday 

1. Tax Holiday untuk Industri Pionir

Industri pionir, atau industri yang berdampak besar bagi perkembangan ekonomi dan teknologi. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam (PMK 130/2020). Dengan peraturan ini, pemerintah memberikan kemudahan tax holiday berupa pengurangan 100% PPh Badan bagi industri pionir. Insentif ini berlaku untuk investasi baru senilai minimal 500M dan dapat dinikmati selama 5 hingga 20 tahun, tergantung besarnya investasi dan jenis industri.

2. Tax Holiday untuk KEK (Kawasan Ekonomi Khusus)

Pemerintah juga memberikan insentif tax holiday pada Kawasan Ekonomi Khusus. Pemerintah ingin kebijakan ini dapat membantu menciptakan lapangan kerja di wilayah itu. Ketentuan terkait tax holiday di Kawasan Ekonomi Khusus diatur dalam PMK No. 40 Tahun 2021 serta PMK No 237 Tahun 2020, yang terakhir diubah melalui PMK No 33 Tahun 2021.

Tax holiday jenis ini dibagi menjadi dua kelompok, yakni:

  • Tax Holiday Badan Usaha 

Badan usaha ini bertugas untuk menjalankan kegiatan bisnis di area khusus tersebut, dengan memfokuskan pada pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional. Untuk mendukung aktivitas dan investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pemerintah memberikan fasilitas tax holiday sebesar 100% dari pajak penghasilan badan terutang.

  • Tax Holiday Pelaku Usaha 

Bagi pelaku usaha di KEK, pemerintah menyediakan keringanan pajak penghasilan berupa tax holiday dengan pembebasan 100% dari pajak penghasilan yang terutang. Lama fasilitas ini berbeda-beda, tergantung dari nilai investasi yang diajukan oleh pengusaha. Semakin tinggi nilai investasi, semakin panjang periode tax holiday yang bisa dinikmati. Ini akan mendorong usaha untuk memperbesar investasinya.

Punya permasalahan perpajakan? Atau masalah akuntansi? Tenang aja Jovindo hadir untuk membantu anda dalam menyelesaikan segala permasalahan perpajakan dan akuntansi anda dengan konsultan yang pastinya terpercaya dan dapat diandalkan. Kami dapat membantu peninjauan pajak, penyusunan transfer pricing, pajak bulanan dan tahunan badan, spt pribadi dan badan dan lain-lain. Dengan layanan kami anda bisa menghemat waktu serta tenaga anda sekalian, jadi tunggu apa lagi? segera hubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

Apa itu Koreksi Fiskal Positif dan Negatif

Apa itu Koreksi Fiskal Positif dan Negatif

Laporan keuangan perusahaan selalu terkait dengan penyesuaian fiskal. Dalam koreksi fiskal, terdapat koreksi fiskal positif dan negatif yang memiliki perbedaan dalam pelaporan pajak perusahaan guna memastikan kelancaran prosesnya. Semua perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan asing yang membuka cabang di Indonesia, tentunya harus membayar pajak dan melaporkan keuangan mereka. Ketika laporan keuangan mengikuti standar akuntansi yang berbeda dengan aturan perpajakan Indonesia, maka dapat menimbulkan masalah bagi perusahaan tersebut. Di bidang perpajakan, laporan keuangan harus mematuhi Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan perpajakan disebut laporan fiskal.

 

Definisi Koreksi fiskal Positif Negatif

Fungsi dari akuntansi perpajakan adalah untuk memperbaiki laba dari laporan komersial agar sesuai dengan laba fiskal. Karena adanya perbedaan dalam pengakuan pendapatan dan biaya antara PSAK dengan peraturan perpajakan. Perbedaan perhitungan pendapatan dan biaya dapat disesuaikan melalui rekonsiliasi atau koreksi fiskal. Koreksi fiskal sendiri harus dilakukan oleh seorang Wajib Pajak. Ini melibatkan pencatatan, pembetulan, dan penyesuaian. Koreksi fiskal sering terjadi dikarenakan oleh perbedaan dalam pencatatan pendapatan dan biaya di laporan keuangan antara akuntansi komersial dan pajak. Koreksi fiskal ini diatur dalam peraturan perpajakan, Undang-undang no. 36 mengenai PPh Koreksi fiskal. Koreksi fiskal sendiri terbagi menjadi dua yaitu koreksi positif dan koreksi negatif.

1. Koreksi Fiskal Positif

Pada umumnya, koreksi positif terjadi dikarenakan biaya-biaya yang tidak diperbolehkan oleh pajak, yang diatur dalam UU PPh Pasal 9. Tujuan dari koreksi positif adalah meningkatkan keuntungan bisnis atau laba Penghasilan Kena Pajak (PhKP). Dan perbaikan positif akan meningkatkan pendapatan dan mengurangi atau mengeluarkan biaya yang harus diakui secara fiskal.

Berikut ini adalah jenis koreksi fiskal positif, yakni:

  • Biaya kepentingan pribadi WP atau yang menjadi tanggungannya.
  • Dana cadangan.
  • Penggantian atau imbalan terkait pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura.
  • Jumlah yang melebihi kewajaran yang di bayarkan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berhubungan dengan pekerjaan.
  • Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan.
  • Pajak penghasilan.
  • Gaji yang dibayarkan pada pemilik.
  • Denda administrasi.
  • Selisih penyusutan atau amortisasi komersial diatas penyusutan/amortisasi fiskal.
  • Biaya untuk memperoleh, menagih, dan menjaga pendapatan yang dikenai PPh Final serta pendapatan yang bukan objek pajak.
  • Penyesuaian fiskal positif lain yang bukan berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.

2. Koreksi Fiskal Negatif

Koreksi fiskal negatif dapat mengurangi laba yang dikenakan pajak atau mengakibatkan pengurangan PPh yang harus dibayarkan. dikarenakan pendapatan yang lebih besar dari pendapatan pajak dan pendapatan komersial yang lebih kecil dari biaya pajak. Pada umumnya, penurunan fiskal negatif disebabkan oleh penghasilan yang dikenai PPh final dan penghasilan di luar objek pajak yang masuk dalam peredaran usaha (PPh Pasal 4 ayat 2), serta selisih amortisasi komersial dengan amortisasi fiskal, dan penyesuaian lainnya yang bersifat negatif fiskal.

Berikut ini adalah jenis koreksi fiskal negatif, yakni:

  • Penghasilan transaksi saham.
  • Pengasilan hadia atau undian.
  • Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
  • Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan.
  • Penghasilan transaksi pengalihan harta.

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088.

 

Apa itu Surat Pernyataan Non PKP?

Apa itu Surat Pernyataan Non PKP?

Surat Pernyataan Non PKP

Surat pernyataan Non PKP digunakan untuk menunjukkan bahwa pengusaha atau perusahaan tidak terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak. Namun, untuk membuktikannya secara sah, pihak yang terlibat harus membuat surat pernyataan yang diberi materai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan terkait. Surat pernyataan tersebut adalah bukti bahwa perusahaan tersebut memiliki status Non PKP dan tidak diwajibkan untuk mengeluarkan faktur pajak. Dalam situasi itu, biasanya faktur pajak bisa digantikan dengan tanda bukti pembayaran.

 

Fungsi Surat Pernyataan Non PKP

Surat Pernyataan Non PKP, penting untuk diketahui bahwa dalam transaksi antara PKP, pembeli biasanya meminta faktur pajak dari penjual sebagai bukti pembayaran dan pengkreditan pajak masukan. Namun, apabila penjual tidak berstatus PKP atau Non PKP, maka penjual dapat menerbitkan surat pernyataan Non PKP pada klien. Surat pernyataan ini memiliki fungsi sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut berstatus Non PKP dan tidak menerbitkan faktur pajak.

 

Isi Surat Pernyataan 

Berikut ini adalah hal-hal yang umunya ada pada surat pernyataan Non PKP, yakni:

  1. KOP surat berisi informasi tentang dokumen terkait surat keterangan Non PKP.
  2. Pernyataan “Yang bertandatangan di bawah ini” dilengkapi dengan beberapa keterangan di bawahnya.
  3. Mencantumkan nama pihak yang menyatakan bahwa dirinya bukan “Pengusaha Kena Pajak”.
  4. Menuliskan jabatan jabatan pihak yang namanya tertulis di bagian atas.
  5. Nama perusahaan yang tidak masuk dalam kategori non PKP.
  6. Menyertakan alamat perusahaan.
  7. Membuat kolom NPWP yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan yang akan diajukan.
  8. Pernyataan bahwa penandatangan bukan termasuk PKP sesuai dengan Undang-undang Pertambahan Nilai. Oleh Karena itu perusahaan tidak bertanggung jawab atas penyerahan PPN terhadap penjualan atau penyerahan BKP/JKP.

Bingung dengan permasalahan pajak dan akuntansi kamu? Bingung harus berbuat apa? Serahkan saja masalah pajak dan akuntansi kamu kepada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu secara cepat dan efisien loh. Untuk info lebih lanjut kamu dapat menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

Jenis dan Fungsi Bukti Potong Pajak

Jenis dan Fungsi Bukti Potong Pajak

Definisi Bukti Potong Pajak

Bukti potong pajak merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pihak yang melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh pihak lain. Bukti potong ini berisikan detail mengenai jumlah pajak yang dipotong, total penghasilan, serta identitas pemotong dan yang dipotong.

 

Pentingnya Bukti Potong

Dokumen bukti potong ini merupakan dokumen resmi yang merupakan bukti bahwa pajak yang dipungut telah disetorkan ke negara serta sebagai syarat atas pelaporan SPT Tahunan PPh.

Berikut ini pentingnya bukti potong lain sesuai subjeknya, yakni:

1. Bagi Pemotong

Dapat digunakan sebagai bukti pemotongan pajak penghasilan yang sudah dilakukan. Dokumen bukti potong tersebut akan dibutuhkan PKP pada saat pembayaran pajak yang telah dipungut dan saat pelaporan SPT Tahunan PPh.

2. Bagi yang Dipotong Pajaknya

Dapat digunakan sebagai bukti bahwa penghasilannya telah dipungut dan dibayarkan oleh PKP. Bukti tersebut juga akan digunakan pada saat melaporkan SPT Tahunan atau Masa PPh.

 

Jenis Bukti Potong Pajak 

1. PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 ini dikenakan atas transaksi impor, penjualan barang, dan kegiatan perdagangan lainnya.

2. PPh Pasal 15

PPh ini berlaku untuk perusahaan pelayaran, penerbangan internasional, dan asuransi asing.

3. PPh Pasal 23

PPh ini dikenakan atas dividen, bunga, royalti, dan imbalan jasa

4. PPh Pasal 26

PPh ini dikenakan atas penghasilan wajib pajak luar negeri dari Indonesia.

5. PPh Pasal 4 Ayat 2

Pajak akhir atas sewa tanah atau bangunan serta penjualan aset.

Fungsi Bukti Potong Pajak

Pada umumnya, fungsi dari bukti potong sendiri adalah sebagai dokumen untuk mengawasi pajak yang telah dipotong. Dalam PMK No 12/PMK.03/2017 mengenai Bukti Pemotongan atau Pemungutan PPh yang menjelaskan kepastian hukum dan pedoman tentang kejelasan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain.

Berikut ini poin-poin penting dalam pembuatan bukti pemotongan PPh yang sesuai dengan PMK No. 12/PMK.03/2017 adalah:

  • Bukti potong PPh dapat digunakan sebagai kredit pajak
  • Bukti pemotongan dapat berfungsi sebagai bukti pelunasan PPh
  • Bentuk bukti pemotongan PPh dapat berupa formulir kertas atau dokumen elektronik
  • Pembuatan ulang atau pembatalan bukti potong pajak dapat dilakukan dalam kondisi tertentu

Punya permasalahan perpajakan? Atau masalah akuntansi? Tenang aja Jovindo hadir untuk membantu anda dalam menyelesaikan segala permasalahan perpajakan dan akuntansi anda dengan konsultan yang pastinya terpercaya dan dapat diandalkan. Kami dapat membantu peninjauan pajak, penyusunan transfer pricing, pajak bulanan dan tahunan badan, spt pribadi dan badan dan lain-lain. Dengan layanan kami anda bisa menghemat waktu serta tenaga anda sekalian, jadi tunggu apa lagi? segera hubungi: 0778-4162512 /0811-7777088.

 

Ketentuan Permohonan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

Ketentuan Permohonan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

Pengembalian pajak adalah prosedur yang dapat dilakukan apabila wajib pajak membayar pajak lebih dari yang seharusnya atau tidak sesuai dengan peraturan. Hal ini harus melalui prosedur permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, dan dapat diajukan oleh wajib pajak bentuk apapun yang merasa memiliki kelebihan bayar pajak.

Kelebihan bayar ini dapat dimintai dan dikembalikan kepada wajib pajak. Tetapi, bentuk pengembaliannya tidak selalu dalam bentuk uang tunai saja, namun juga dapat berupa pembayaran pajak untuk periode selanjutnya. Bagi wajib pajak yang membayar pajak berlebih, maka kelebihan tersebut akan digunakan untuk membayar pajak terutang pada periode selanjutnya. Sehingga dapat mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan.

Berikut ini beberapa syarat untuk pengembalian pajak, yakni:

  • Pembayaran pajak yang melebihi pajak yang terutang.
  • Pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan.
  • Pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar.
  • Pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyelidikan tindak pidana pada bidang perpajakan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 44B UU KUP yang tidak disetujui.

 

Ketentuan Permohonan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

menurut Pasal 11 Ayat 3 PMK Nomor 10/PMK.03/2013 disebutkan, bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak hanya dapat diberikan jika memenuhi syarat dibawah ini:

  • Pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetorkan ke kas negara.
  • Pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetorkan sebagaimana dijelaskan sebelumnya tidak dikreditkan dalam SPT yang menandakan telah lunas di muka.

 

Cara Mengajukan Permohonan Pengembalian Pajak

Untuk mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, anda dapat melakukannya dengan 2 cara, yakni:

  1. Anda dapat mengurusnya dengan mendatangi KPP tempat Anda terdaftar atau KPP yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal Anda atau perusahaan. Namun orang pribadi atau badan tersebut tidak wajib memiliki NPWP,
  2. Anda dapat mengajukannya melalui Kantor Pos dengan bukti pengiriman surat. Anda juga dapat menggunakan layanan ekspedisi atau kurir untuk mengirimkan surat dengan metode yang sama. Pengajuan ini juga harus disertai dengan dokumen dan berkas valid sebagai bukti kesalahan pembayaran pajak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pada pajak yang seharusnya tidak terutang.

 

Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam Permohonan Pengembalian Pajak

Karena proses pengajuan ini bertujuan untuk mengoreksi pembayaran pajak yang bukan merupakan kewajiban, maka anda diharuskan untuk melampirkan beberapa dokumen sebagai bukti. Hal ini sangat perlu dilakukan, guna menunjukkan bahwa anda telah membayar pajak yang sebenarnya tidak harus dilakukan.

Berikut ini tiga jenis dokumen yang harus dilampirkan saat mengajukan pengembalian pajaka yang seharusnya tidak terutang, yakni:

  • Bukti yang sah atas pembayaran pajak adalah Surat Setoran Pajak atau berkas sejenis dengan fungsi yang sama. Dokumen ini akan menunjukkan bahwa Anda sudah melakukan pembayaran secara lunas di muka untuk di klaim karena kelebihan bayar atau kesalahan pembayaran.
  • Perhitungan pajak yang seharusnya tidak harus dibayarkan. Dokumen ini akan mencangkup rincian pembayaran pajak yang telah dibayarkan dan apakah sesuai dengan kewajiban pajak yang sebenarnya. Dari sini dapat terlihat besarnya pengembalian atau selisih antara kedua variabel tersebut.
  • Permohonan atas pengembalian kelebihan bayar pajak yang seharusnya tidak terutang. Dokumen ini menjelaskan alasan mengenai pengembalian pajak tersebut diperlukan.

Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang akan diperiksa oleh DJP atau KPP terkait untuk memastikan kebenaran data serta validitas nilainya. Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian data, permohonan ini akan ditolak karena dianggap tidak berdasarkan data yang sebenarnya.

Aturan mengenai pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atau kelebihan bayar terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.03/2015 mengenai Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.

Permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya dibayar harus diajukan dengan benar, tepat waktu, dan lengkap dengan dokumen yang diperlukan. Karena berkaitan dengan penerimaan negara, pemeriksaan yang dilakukan akan sangat ketat.

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088

 

Apa itu Perpajakan Badan Usaha Firma?

Apa itu Perpajakan Badan Usaha Firma?

Definisi Firma

Firma atau Fa merupakan kemitraan antara dua orang atau lebih yang menjalankan usaha dengan nama bersama. Setiap anggota bertanggung jawab terhadap perusahaan dan harus menyumbangkan kekayaan pribadi sesuai dengan ketentuan dalam akta pendirian Firma. Semua aset pribadi juga termasuk dalam pertanggungan. Semua badan usaha di Indonesia, termasuk perusahaan firma yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, harus membayar pajak.

 

Karakteristik Badan usaha Fa

Berikut ini beberapa karakteristik lain yang menggambarkan badan usaha ini, yakni:

  • Firma dibuat oleh dua orang atau lebih dalam suatu perjanjian.
  • Bada usaha Fa menggunakan satu nama usaha bersama dalam menjalankan usaha.
  • Para anggota sekutu aktif mengelola perusahaan dan memiliki tanggung jawab bersama kepada pihak ketiga.
  • Tanggung jawab tidak terbatas atas seluruh risiko yang dapat terjadi.
  • Fa akan dibubarkan apabila salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
  • Perjanjian Fa boleh dilakukan di hadapan notaris, namun tidak wajib.
  • Setiap anggota diperbolehkan melakukan perjanjian dengan pihak lain.
  • Para anggota Fa saling mengenal dan saling percaya.
  • Selalu menggunakan nama bersama dalam kegiatan usaha.
  • Jika terdapat utang tidak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasinya dengan harta pribadi.
  • Setiap anggota Fa mempunyai hak untuk menjadi seorang pemimpin.
  • Setiap anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa izin dari anggota lainnya.
  • Keanggotan Fa berlaku hingga seumur hidup.
  • Setiap anggota mempunyai hak untuk membubarkan Fa.
  • Fa mudah untuk mendapatkan kredit usaha.

 

Kelebihan dan Kekurangan Fa

Badan usaha yang dijalankan bersama ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Berikut ini kelebihan dan kekurangan dari badan Fa ini, yakni:

Kelebihan Firma

  • Sistem manajemen Fa lebih profesional dikarenakan pembagian tugas yang jelas dalam setiap struktur organisasi.
  • Modal awal badan usaha dibangun dalam jumlah yang cukup besar karena berasal dari harta setiap anggota yang tergabung.
  • Pemimpin badan usaha dipilih berdasarkan kemampuan serta keahlian masing-masing anggota.
  • Pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan modal awal yang disetor, mirip seperti penanaman saham. Namun bedanya, semua anggota yang menanamkan modal di Fa memiliki hak untuk mengelola usaha.
  • Fa lebih mudah mendapatkan pinjaman modal karena keberadaan akta notaris.
  • Keputusan badan usaha didasarkan pada pertimbangan seluruh anggota.

Kekurangan Firma

  • Apabila terjadi kebangkrutan, kekayaan dan aset pribadi dapat disita sebagai jaminan kerugian perusahaan.
  • Tanggung jawab anggota firma tidak hanya terbatas pada modal saja, tetapi juga mencangkup harta pribadi.
  • Jika ada salah satu anggota Fa yang mengalami kerugian, anggota lain wajib ikut menanggungnya.
  • Tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi dan aset perusahaan.
  • Pembagian keuntungan yang tidak adil, dapat menyebabkan perselisihan.
  • Sulit dalam mengambil keputusan jika terdapat perbedaan pendapat dari dua pemimpin.

 

Aspek Pajak Firma

Sebagai salah satu jenis badan usaha, Firma harus memiliki NPWP sebagai syarat pendiriannya. NPWP ini untuk entitas hukum, bukan untuk pemiliknya. Dengan mendaftarkan dan memiliki NPWP, Firma dapat menunjukkan kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi.

Berikut ini pajak penghasilan yang dikenakan atas Fa, yakni:

  • PPh 21
  • PPh 22
  • PPh 23
  • PPh 25
  • PPh 26
  • PPh 29
  • PPh Pasal 4 ayat (2)
  • PPh 15

Jika badan usaha Fa telah terdaftar sebagai PKP, maka perlu menambahkan PPN dalam setiap transaksi dan mengeluarkan faktur pajak untuk transaksi tersebut. Namun, jika belum terdaftar sebagai PKP, Firma akan dikenakan pajak usaha lainnya seperti PPh Final PP 23/2018 dengan tarif 0,5%. Selain itu, Firma harus mematuhi kewajiban membayar, menyetor, dan melaporkan pajak usahanya. Seluruh badan usaha wajib melaporkan pajak penghasilan usaha melalui SPT Tahunan PPh Badan. Menurut UU HPP terbaru, badan usaha harus membayar tarif PPh sebesar 22%. Dan jika Fa merupakan UMKM, Fa berhak mendapatkan insentif penurunan tarif sebesar 50% sesuai dengan Pasal 31E.

PT.Jovindo menawarkan anda jasa konsultasi dan akuntasi perpajakan anda. Atasi masalah perpajakan anda bersama Jovindo. Dengan bersama kami anda dapat berkonsultasi secara online ataupun offline. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088.

 

 

Manfaat Transaksi Perusahaan

Manfaat Transaksi Perusahaan

Definisi Transaksi Perusahaan

Transaksi perusahaan adalah cara untuk mengoperasikan sistem dan prosedur di dalam perusahaan. Transaksi keuangan perusahaan merupakan kegiatan yang nilainya dapat diukur dengan uang dan kegiatannya juga berdampak pada kondisi keuangan perusahaan. Transaksi keuangan perusahaan juga mencakup kehilangan aset akibat musibah yang dapat diukur dengan uang. Oleh karena itu, penting untuk mencatat transaksi keuangan perusahaan dengan bukti yang jelas sebagai acuan di masa depan.

 

Pentingnya Menyimpan Laporan Keuangan

Transaksi perusahaan adalah inti dari bisnis tersebut. Jika transaksi dan laporan mereka tidak sesuai, ada kemungkinan ada kesalahan dalam perusahaan tersebut. Ini adalah hal yang harus diwaspadai oleh pemilik perusahaan. Transaksi perusahaan adalah informasi yang sangat rahasia. Oleh karena itu, informasi tersebut dapat dengan mudah disalahgunakan. Untuk mendapatkan akses terbaik, laporan ini harus jelas. Pentingnya menyimpan bukti transaksi perusahaan adalah untuk mencegah penggelapan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini dapat membantu merencanakan cara mengatur pendapatan. Selain itu, laporan keuangan juga memengaruhi pengambilan keputusan. Keputusan yang tepat untuk perusahaan juga bisa dilihat dari laporan dan keadaan keuangan yang dimiliki oleh mereka.

 

Jenis-Jenis Transaksi Perusahaan

Berikut ini adalah jenis-jenis transaksi yang umumnya dilakukan oleh perusahaan, yakni:

1. Pembelian barang dari supplier

Untuk perusahaan yang membuat atau menjual produk, memerlukan pembelian barang atau bahan baku. Mereka memberikan laporan keuangan kepada staff yang memuat informasi yang diperlukan selama operasional berlangsung. Jika mereka menemukan supplier dengan harga yang lebih tinggi, mereka perlu meninjau kembali total biaya yang dikeluarkan. Maka dari itu, transaksi perusahaan adalah sistem yang saling terhubung di mana jumlah barang yang dibeli dan harga yang digunakan sangat mempengaruhi apakah pengajuan pembelian bahan baku pada supplier disetujui atau tidak.

2. Pembelian aset tetap

Keuntungan keuangan perusahaan biasanya tidak hanya disimpan dalam kas. Transaksi perusahaan seringkali terdampak jika ada kejadian tak terduga. Uang dalam bentuk tunai akan tetap stabil nilainya. Ada banyak jenis aset tetap yang tersedia. Karena kebutuhan setiap perusahaan berbeda. Ada beberapa hal seperti alat produksi atau mungkin pembangunan dan pembelian gedung yang baru yang bisa digunakan untuk meningkatkan sistem produksi. Karena ini merupakan aset perusahaan, mengurangi atau menggunakan dana perusahaan untuk transaksi semacam ini juga sangat menguntungkan.

3. Penjualan pada konsumen

Sistem jual beli memiliki dampak besar pada proses transaksi. Transaksi perusahaan adalah metode penjualan yang digunakan untuk meningkatkan keuntungan dalam berbagai proses dan akses. Yang pertama adalah penjualan tunai dan yang kedua adalah penjualan kredit. Meskipun keduanya merupakan transaksi, Anda harus menghitung keuntungan dengan memperhatikan modal, biaya produksi, dan pembayaran karyawan. Dikarenakan berhubungan dengan keuntungan perusahaan, maka harga jual produk harus ditetapkan dengan tepat.

4. Penjualan aset perusahaan

Transaksi perusahaan merupakan hal yang paling penting dalam mencapai kesuksesan dan mendapatkan keuntungan. Namun seringkali transaksi ini melibatkan penjualan aset. Namun penjualan aset juga sering dilakukan, terutama jika aset tersebut tidak lagi dibutuhkan. Salah satu alasan dari dijualnya aset ini  bisa saja terjadi karena perusahaan tidak mampu meningkatkan produksi atau ingin mengganti aset dengan yang lebih baru dan modern. Oleh karena itu, transaksi perusahaan merupakan hal yang paling rentan terhadap penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

5. Pembagian dividen investor

Penting bagi perusahaan memiliki investor. Saat ini, banyak pihak tertarik untuk melakukan investasi guna menjaga stabilitas keuangan perusahaan. Namun, transaksi perusahaan adalah konsekuensi yang akan mereka terima setelah memperoleh investor. Setiap tahun atau secara berkala, perusahaan harus membayar dividen kepada para investor yang telah menyediakan dana bagi mereka,hal ini bersifat wajib. Transaksi perusahaan memiliki dampak risiko yang signifikan karena hal ini. Oleh karena itu pembagian dividen harus sesuai dengan kesepakatan awal dalam proses investasi atau pembelian saham.

6. Membayar gaji karyawan

Transaksi perusahaan adalah kunci untuk memberikan pembayaran yang pantas untuk seluruh staff. Gaji harus dibayarkan setiap bulan sesuai dengan jumlah yang disepakati. Jika tidak, kualitas dan pelayanan yang akan diterima akan terpengaruh secara signifikan.

 

Manfaat Menganalisis Transaksi Perusahaan

Berikut ini adalah beberapa manfaat dari menganalisis transaksi perusahaan, yakni:

  • Meningkatkan kredibilitas
  • Memudahkan pengelolaan keuangan
  • Memudahkan perhitungan pajak
  • Memudahkan pengalihan aset
  • Memberikan dasar pengambilan keputusan

Ada masalah dengan akuntansi dan perpajakan kamu? Ngapain pusing-pusing, sekarang udah ada Jovindo. Yuk serahkan masalah akuntansi dan perpajakan kamu di Jovindo. Tunggu apa lagi? Ayo konsultasikan masalah akuntansi dan perpajakan kamu di Jovindo. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

Definisi serta Tarif yang Dikenakan atas Pajak Royalti 

Definisi serta Tarif yang Dikenakan atas Pajak Royalti 

Definisi Royalti

Menurut KBBI, royalti adalah pembayaran yang diberikan oleh pihak lain sebagai imbalan atas produksi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki hak paten. Secara umum, royalti adalah pendapatan yang diberikan kepada pemilik properti atau lagu sebagai kompensasi ketika mereka melisensikan aset mereka untuk digunakan oleh pihak lain. Namun, hal ini dapat dinegosiasikan hingga sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi. Seorang pencipta atau pemilik dapat memilih untuk menjual produk mereka kepada pihak ketiga dengan imbalan royalti yang akan dihasilkan oleh produk tersebut di masa depan. sedangkan, jika didasarkan pada Pasal 4 Undang-Undang No.36 Tahun 2000 mengenai PPh, royalty didefinisikan sebagai suatu jumlah yang terbayar atau terutang.

 

Jenis-Jenis Royalti

Berikut ini beberapa jenis royalti yang paling umum diketahui, yakni:

1. Royalti Waralaba

Dalam sebuah bisnis, pemiliknya akan menerima waralaba. Karena itu, ia harus membayar royalti pada pemilik waralaba agar dapat membuka cabang dengan nama perusahaan.

2. Royalti Pertunjukan

Setiap kali musik atau lagu digunakan sebagai soundtrack film, ditayangkan di radio, atau diputar oleh individu dan organisasi lain, royalti harus dibayarkan kepada pemilik musik. Ini merupakan bentuk kompensasi finansial yang dapat diterima oleh individu tersebut.

3. Royalti Paten

Pencipta suatu karya atau produk, yang juga dikenal sebagai inventor, akan mendaftarkan produk mereka untuk mendapatkan paten. Kemudian dari situ, jika ada pihak ketiga yang ingin menggunakan produk, kedua belah pihak harus membuat perjanjian di mana pihak ketiga membayar royalti kepada peng-investor. Dengan ini, pemilik produk akan menerima kompensasi untuk kekayaan intelektual yang dimilikinya.

4. Royalti Buku

Seorang penulis menciptakan buku dengan menggunakan ide-ide asli mereka sendiri. Karenanya, jika seorang penerbit ingin menerbitkan buku ini, royalti harus diberikan kepada penulis. Ini adalah salah satu bentuk kompensasi untuk hak cipta yang dimiliki oleh penulis. Secara umum, penulis akan menerima royalti tetap untuk setiap buku yang diterbitkan dan dijual.

5. Royalti Mineral

Di perusahaan ekstraksi, pemilik properti akan dibayar dengan royalti mineral. Pada umumnya, perusahaan ekstraksi mineral memberikan hasil ekstraksi kepada pemilik tanah atau properti sebagai kompensasi.

PT.Jovindo menawarkan anda jasa konsultasi dan akuntasi perpajakan anda. Atasi masalah perpajakan anda bersama Jovindo. Bersama kami anda dapat berkonsultasi secara online ataupun offline dengan konsultan yang kompeten dan terpercaya. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088.

 

Definisi Pajak Royalti

Royalti adalah salah satu bentuk penghasilan yang termasuk dalam kategori pajak. Karenanya, pajak royalti adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan atas penghasilan royalti yang diterima oleh perusahaan atau individu yang kena pajak. Pada PPh pasal 23, royalti yang dikenakan sebagai imbalan yang diterima oleh wajib pajak. Pajak yang diterima atas royalti adalah Pajak Penghasilan (PPh).

Pajak royalti dibagi menjadi 2 jenis. Berikut ini tarif yang dikeluarkan atas pajak royalty, yakni:

1. Subjek Pajak dalam Negeri

Untuk subjek pajak dalam negeri, baik itu individu, badan usaha, maupun Badan Usaha Tetap (BUT), tarif Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebesar 15% dari penghasilan bruto dan tidak bersifat final. Tarif ini akan dikenakan pada jumlah bruto atau Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari pendapatan yang diterima. Pengenaan tarif 15% pada PPh Pasal 23 dimulai setelah wajib pajak memiliki NPWP. Namun, pemotongan pajak jenis satu ini tidak akan berlaku bagi pihak bank, meskipun mereka termasuk dalam subjek dalam negeri. Dan jika penerima royalti tidak memiliki NPWP, maka tarif pajak dapat ditingkatkan hingga 30% hingga 100% dari tarif yang telah ditetapkan dalam PPh pasal 23.

2. Subjek Pajak luar Negeri

Pada Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang PPh dijelaskan bahwa royalti yang diterima oleh subjek pajak luar negeri akan dikenakan pajak sebesar 20% dari jumlah bruto. Atau dapat disesuaikan dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Meskipun demikian, subjek pajak di luar negeri tidak diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) seperti yang diperlukan untuk subjek pajak di dalam negeri. Kewajiban wajib pajak dalam negeri antara lain menyetorkan, memotong, dan melaporkan SPT untuk transaksi tersebut.

 

Tujuan dan Dampak dari Divestasi Bagi Investor

Tujuan dan Dampak dari Divestasi Bagi Investor

Definisi Divestasi

Divestasi merupakan kebalikan dari investasi. Divestasi merupakan aktivitas pengurangan dari sebuah aset yang dimiliki secara finansial maupun dalam bentuk barang.

Pelaksanaan divestasi ditujukan untuk memperbaiki tingkat efisiensi dan pengelolaan investasi. Dalam bisnis, divestasi berperan sebagai strategi peningkatan inovasi perusahaan.

 

Tujuan Divestasi

Berikut ini beberapa tujuan dari dilakukannya divestasi, yakni:

1. Normalisasi Aset

Dalam sebuah aset, biasanya terdapat biaya tambahan yang harus ditanggung. Biaya tambahan tersebut serupa dengan biaya operasional yang mencakup biaya perawatan aset, pajak, dan biaya tambahan lainnya. Agar mengurangi biaya yang lebih tinggi, investor melakukan divestasi. Dengan melakukan divestasi atau pengurangan aset, investor akan memperoleh keuntungan besar. Selain itu, investor juga tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan yang lebih besar untuk mengurus aset yang dimilikinya. Jika dibandingkan, ini dapat memberikan dua keuntungan sekaligus.

2. Mengurangi Beban Kerugian

Tujuan ini merupakan langkah pencegahan karena dalam bisnis, tidak semua hal dapat berjalan sesuai rencana. Ada banyak kemungkinan yang bisa terjadi saat berbisnis, termasuk saat melakukan investasi. Untuk mencegah kemungkinan hal yang tidak diinginkan terjadi, divestasi atau pengurangan aset dilakukan. Dengan demikian, investor dapat menghindari biaya kerugian yang tidak diinginkan. Karena kemungkinan beberapa faktor, investor mungkin harus menanggung kerugian yang tidak pernah direncanakan sebelumnya.

3. Efisiensi Profit Dalam Jangka Panjang

Setiap investor berharap mendapatkan keuntungan maksimal dari investasinya. Untuk mencapai keuntungan maksimal, diperlukan pengorbanan yang tidak terhindarkan. Dalam situasi ini, pengorbanan dilakukan melalui divestasi. Para investor perlu melakukan pengurangan aset untuk mendapatkan profit dari aset yang sudah dimilikinya sebelumnya. Tetapi, divestasi juga harus dilakukan dengan hati-hati. Sebelum investor melakukan divestasi, mereka pasti telah melakukan pertimbangan. Mereka memerlukan perhitungan yang teliti mengenai risiko yang akan mereka hadapi saat melakukan divestasi.

 

Dampak Divestasi Bagi Investor

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya divestasi merupakan kegiatan mengurangi aset, tentu saja hal ini juga memiliki sebuah dampak. Berikut ini beberapa dampak yang ditimbulkan dari kegiatan divestasi, yakni:

1. Terjadinya pengembalian dana Investasi

Dampak yang pertama adalah pengembalian modal investasi awal dari investor secara cepat atau dalam waktu singkat. Ia akan segera menerima kembali uang modal investasi awalnya. Hal ini terjadi ketika para investor memutuskan untuk melepaskan aset mereka. Ia akan segera menerima kembali modal investasinya. Namun, ini bisa menjadi masalah ketika uang modal investasi berubah menjadi uang profit, karena investor harus mencari instrumen investasi lain.

2. Terjadinya pengurangan pendapatan

Dampak kedua dari hasil divestasi adalah penurunan pendapatan investor.
Hal ini karena saat berinvestasi, investor dapat memperoleh pendapatan rutin berupa dividen atau return pada periode tertentu. Pada saat divestasi, aset akan berpindah kepemilikan kepada investor lain. Melakukan divestasi merupakan salah satu cara yang tepat.

3. Kehilangan hak atas perusahaan yang ia miliki sebelumnya

Melalui divestasi, seorang investor dapat kehilangan haknya atas perusahaan. Ketika investor memilih untuk menanam modal atau berinvestasi di sebuah perusahaan, mereka akan menerima sebagian persen dari kepemilikan perusahaan. Sehingga, dengan seorang investor melakukan divestasi, maka secara otomatis akan mencabut hak kepemilikannya terhadap perusahaan.

4. Adanya potensi terjadinya redistribusi kekayaan

Untuk dampak yang terakhir adalah kemungkinan terjadi redistribusi kekayaan. Maksudnya, jika Anda melakukan divestasi, Anda bisa memanfaatkan keuntungan dari aset yang dijual. Hasilnya dapat dialihfungsikan atau dimanfaatkan untuk aktivitas lebih produktif demi meraih keuntungan.

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088

 

Macam-Macam Metode Divestasi

Berikut ini beberapa macam-macam metode dari divestasi, yakni:

1. Direct Selling

Metode yang pertama adalah direct selling atau menjual langsung. Hal ini karena metode direct selling merupakan salah satu metode yang paling sederhana. Metode direct selling ini juga sering digunakan dalam penjualan saham dan unit bisnis.

2. Metode Spin Off

Metode divestasi ini meleburkan divisi tertentu menjadi entitas yang berbeda secara terpisah. Metode spin off akan mempengaruhi pembagian pemegang saham entitas. Dalam metode sebelumnya, investor dapat langsung memperoleh keuntungan berupa uang tunai.

3. Carve Out

Carve Out merupakan metode di mana cabang perusahaan memisahkan diri dan menjadi entitas baru secara independen. Dengan adanya pemisahan entitas ini, entitas tersebut tidak lagi memiliki hubungan dengan perusahaan sebelumnya. Meskipun begitu, tidak semua cabang perusahaan bisa didivestasikan dengan metode ini. Untuk melaksanakan metode divestasi ini, Anda harus memastikan apakah cabang perusahaan dapat beroperasi secara independen.

4. Tracking Stock

Dalam metode ini, investor memilih unit bisnis paling menjanjikan untuk dijual ke publik. Metode ini sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan metode Carve Out. Sementara pada metode tracking stock, perusahaan tidak melepas 100% saham unitnya. Namun, ia tetap memiliki wewenang terhadap perusahaan tersebut.

 

Tujuan Faktur Pajak Uang Muka

Tujuan Faktur Pajak Uang Muka

Definisi  Faktur Pajak Uang Muka

Faktur pajak uang muka merupakan bukti pemungutan PPN oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat awal penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak ketika membayar uang muka. Uang muka yang besar tidak terbatas, selama jumlahnya telah disepakati oleh pembeli dan penjual, maka sah dan mengikat. Apabila barang yang diperdagangkan termasuk dalam BKP atau JKP, pembayaran uang muka memerlukan bukti Faktur Pajak Uang Muka.

 

Tujuan Faktur Pajak Uang Muka

Tujuan dari uang muka adalah sebagai jaminan antara pembeli dan penjual untuk menyelesaikan kewajibannya. Manfaat uang muka dapat dirasakan oleh penjual dan pembeli. Sementara dari sisi pembeli, adanya uang muka akan lebih meringankan dibandingkan membeli secara tunai. Dalam pencatatan buku besar perusahaan, uang muka juga dikenal sebagai pendapatan diterima di muka. Penjual harus membuat Faktur Pajak Uang Muka walaupun nilai total masih belum diketahui.

 

Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak Uang Muka dan Termin

Perlu diingat bahwa secara prinsip, Faktur Pajak harus dibuat pada saat terutangnya PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Waktu pembuatan Faktur Pajak mencangkup saat menerima uang muka dan pembayaran termin. Saat pembayaran termin, PKP harus mengurangi penerimaan uang muka terhadap termin yang diterima. Ini dilakukan untuk mengetahui jumlah DPP. Besar biaya yang tercantum dalam Faktur Pajak termin harus sesuai dengan besar termin yang dimaksud dan dapat dipertanggungjawabkan. Faktur Pajak Termin akan diberikan setelah Faktur Pajak Uang Muka.

PT.Jovindo Solusi Batam dapat membantu anda dalam menyelesaikan segala permasalahan perpajakan anda dengan konsultan yang pastinya terpercaya dan dapat diandalkan. Kami dapat membantu peninjauan pajak, penyusunan transfer pricing, pajak bulanan dan tahunan badan, spt pribadi dan badan dan lain-lain. Dengan layanan kami anda bisa menghemat waktu serta tenaga anda sekalian, jadi tunggu apa lagi? segera hubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

Poin-poin Penting Faktur Pajak Uang Muka yang Harus di Perhatiakan

Berikut ini beberapa poin-poin contoh dari faktur pajak uang muka, yakni:

1. Nomor Urut

Mengisi nomor urut ketika BKP atau JKP diserahkan. Tujuan dari penggunaan nomor urut ialah guna mempermudah penjual dalam mengidentifikasi barang atau jasa yang masuk.

2. Deskripsi BKP/JKP

Kolom pengisian informasi ini dibuat lebih lebar dan diisi dengan nama barang atau jasa yang dijual. Kemudian, informasi mengenai jumlah uang muka dan cicilan yang harus dibayar dalam jangka waktu tertentu. Informasi jumlah barang atau satuan unit lainnya yang diketahui harus terdapat dalam BKP yang diserahkan.

3. Harga Jual 

Bagian ini berisi harga jual barang atau jasa sebelum dikurangi uang muka yang telah dibayarkan. Jika ada uang muka, jumlah uang muka akan menjadi dasar perhitungan PPN.

4. Potongan Harga

Jika penjual memberikan diskon atau potongan harga, maka informasi tersebut akan dicatat pada bagian potongan harga.

5. Uang Muka yang Diterima

Dari saat penyerahan uang muka BKP/JKP kepada penjual, nominalnya harus dicatat di bagian ini.

 

Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Membuat Transfer Pricing Document (TP Doc)

Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Membuat Transfer Pricing Document (TP Doc)

Definisi TP Doc

Dokumen Penetapan Harga Transfer atau TP Doc adalah dokumen yang harus disusun oleh Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Transaksi tersebut dapat menyebabkan Pajak Penghasilan terutang antara Wajib Pajak menjadi lebih kecil dari seharusnya. Ketentuan PPN memiliki ketentuan untuk WP yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 ayat 4, Undang-Undang No. Mohon berikan jawaban dalam Bahasa Indonesia: 36 Tahun 2008. Dan pada umumnya transfer pricing banyak dilakukan pada perusahaan multinasional.

 

Jenis-Jenis TP Doc

Jenis TP Doc dibagi menjadi tiga, yakni:

1.   Master File (MF)

Master File atau berkas induk berisi informasi tentang kelompok usaha. Berkas ini harus disimpan selama empat bulan setelah akhir tahun fiskal. Berkas ini memuat informasi tentang struktur kepemilikan perusahaan grup, aset tak berwujud yang dimiliki, aktivitas usaha dan keuangan, serta laporan keuangan konsolidasi.

2.    Local File (LF)

Local File atau berkas lokal sudah harus disiapkan dalam kurun waktu 4 bulan setelah akhir tahun pajak. File ini harus mencakup informasi yang relevan dengan transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak lokal. Berkas ini berisikan identitas dan aktivitas bisnis wajib pajak, informasi transaksi pihak terkait dan tidak terkait, informasi keuangan wajib pajak, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, struktur organisasi entitas local, peristiwa fakta non finansial yang mempengaruhi penentuan harga tingkat keuntungan.

3.   Country by Country Report (CbCR)

Country by Country Report atau laporan per Negara  mencakup alokasi pajak, pendapatan, dan aktivitas bisnis dari setiap negara dalam grup perusahaan, dan harus disampaikan dalam waktu 12 bulan setelah akhir tahun pajak. Informasi dalam Laporan per Negara atau Country by Country Report (CbCR) mencakup laba atau rugi sebelum pajak, pajak penghasilan yang dipotong, dipungut, atau dibayar sendiri, modal terdaftar, jumlah karyawan, laba ditahan yang terakumulasi, nilai aset berwujud selain kas, ketentuan untuk berkas induk dan lokal.

PT.Jovindo menawarkan anda jasa konsultasi dan akuntasi perpajakan anda. Atasi masalah perpajakan anda bersama Jovindo. Dengan bersama kami anda dapat berkonsultasi secara online ataupun offline dengan harga yang terjangkau. Untuk info lebih lengkap silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088.

 

Kriteria Wajib Pajak yang Membuat TP Doc

Berikut ini kriteria wajib pajak yang harus membuat TP Doc sesuai dengan jenis dokumen penetapan harga dalam PMK 213/2016, yakni:

1.   WP Pembuat TP Doc Master File (MF) & Local File (FL)

  • Memiliki pendapatan bruto lebih dari Rp50 miliar untuk tahun pajak sebelumnya.
  • Melakukan transaksi barang berwujud dengan pihak terkait senilai lebih dari Rp20 miliar pada tahun pajak sebelumnya.
  • Melakukan transaksi layanan atau transaksi lain dengan pihak terkait melebihi Rp5 miliar pada tahun pajak sebelumnya.
  • Melakukan transaksi dengan pihak terkait di negara-negara dengan tarif PPh yang lebih rendah dari Indonesia

2.   WP Pembuat TP Doc Country by Country Report (CbCR)

  • Wajib pajak yang dianggap sebagai entitas induk dari suatu grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi Rp11 triliun
  • Entitas non-induk yang memenuhi ketentuan berikut:
  • Tidak memiliki perjanjian pertukaran informasi dengan Indonesia
  • Tidak menyediakan CbCR pada otoritas pajak
  • Tidak berkewajiban menyampaikan CbCR

 

Sanksi Tidak Membuat TP Doc

Pada Pasal 13 PMK 2013/2026, wajib pajak yang tidak membuat TP Doc akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berikut ini sanksi jika tidak membuat dokumen transfer pricing (TP Doc):

  • Karena dianggap tidak melaporkan SPT, maka dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp1 juta.
  • Penyampaian TP Doc melebihi jangka waktu yang diminta DJP, maka TP Doc dianggap hanya sebagai data, sehingga dilakukan pengujian ALP (Arm’s Length Principle) secara jabatan atau tidak pertimbangkan TP Doc, yang dapat mengakibatkan dikeluarkannya SKPKB dengan sanksi bunga sesuai ketentuan.
  • Jika tidak menyampaikan TP Doc saat diminta DJP, maka wajib pajak dianggap tidak menyelenggarakan pembukuan, sehingga diterbitkannya SKPKB dan dikenai sanksi kenaikan sebesar 50%.

 

Apa itu Kunjung Pajak?

Apa itu Kunjung Pajak?

Kunjung Pajak merupakan aplikasi yang digunakan untuk mendapatkan tiket antrean secara online sebelum mengunjungi kantor pajak. Tiket antrean online dari aplikasi Kunjung Pajak berisi informasi layanan dan jadwal waktu kunjungan ke Kantor Pajak. Sehingga memudahkan wajib pajak dalam mengatur waktu kunjungan ke Kantor Pajak yang dituju. Selain itu, sistem antrian online juga memudahkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam memberikan pelayanan karena dapat dilaksanakan secara tertib dan terjadwal.

 

Layanan Kunjung Pajak

Berikut ini layanan yang dapat diakses melalui laman Kunjung Pajak yang dapat membatu wajib pajak dalam menyelesaikan pembayaran, yakni:

  • Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
  • Konsultasi SPT
  • Konsultasi Perpajakan
  • Konsultasi Aplikasi
  • Janji Temu
  • Layanan Lain

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088

 

Alur Pendaftaran Kunjung Pajak

Berikut ini hal-hal yang harus dipenuhi untuk menggunakan layanan pajak online dari DJP, yakni:

  1. Mempersiapkan data diri.
  2. Mengisi formdi laman kunjung pajak
  3. Memilih jenis layanan pajak yang diperlukan.
  4. Menentukan waktu kedatangan ke KPP.
  5. Memperoleh nomor tiket yang dikirimkan melalui email, da ditunjuukkan pada pegawai KPP.

 

Tata Cara Daftar Kunjung Pajak Online

Berikut ini tatacara daftar Kunjung Pajak untuk mendapatkan tiket antrean online:

  1. Masuk ke laman kunjung pajak
  2. Lalu klik “Daftar” untuk memulai pendaftaran layanan.
  3. Silahkan mengisi data lengkap pada kolom identitas.
  4. Isilah data pada kolom penilaian kesehatan secara lengkap.
  5. Lalu pilih jenis layanan, kantor pajak yang dituju, dan waktu kunjungan yang akan dijadwalkan.
  6. Kemudian kirim pengajuan tiket antrean online
  7. Sistem Kunjung Pajak akan memproses permintaan, tunggu sejenak dan nomor tiket antrean akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan.
  8. Lalu screenshot tiket antrean tersebut, dan bawa pada saat mendatangi kantor pajak

 

Faktor yang Mempengaruhi Produk Domestik Bruto   

Faktor yang Mempengaruhi Produk Domestik Bruto  

Definisi Produk Domestik Bruto

Produk Domestik Bruto (PDB) adalah total nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu negara dalam periode waktu tertentu. PDB adalah salah satu indikator utama digunakan untuk mengukur aktivitas ekonomi nasional suatu negara.

PDB dihitung dengan cara menjumlahkan nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara. Cara menghitung nilai tambah adalah dengan mengurangi nilai input dari total penjualan. Input antara adalah bahan baku yang digunakan dalam proses produksi, sedangkan produk akhir adalah hasil akhir dari proses produksi. PDB dapat dihitung dengan menggunakan pendekatan produksi atau pendekatan pengeluaran. Pendapatan domestik bruto per kapita adalah indikator kekayaan individu dalam suatu negara yang sering digunakan untuk menilai tingkat kemakmuran.

 

Manfaat Produk Domestik Bruto

Berikut ini fungsi dan manfaat dari tingkat PDB melalui pengukuran produk domestik bruto, yakni:

1. Indikasi Pertumbuhan Ekonomi

PDB digunakan sebagai salah satu metrik untuk mengukur pertumbuhan perekonomian negara. Peningkatan PDB menandakan pertumbuhan ekonomi yang positif. Sementara penurunan PDB menunjukkan perlambatan ekonomi.

2. Penilaian Kesejahteraan Masyarakat

PDB juga dapat menjadi indikator tingkat kesejahteraan masyarakat dalam sebuah negara. Semakin tinggi PDB suatu negara, maka semakin tinggi pula tingkat kesejahteraan masyarakatnya. PDB per kapita, adalah hasil pembagian produk domestik bruto dan jumlah penduduk, digunakan sebagai ukuran standar hidup dan kesejahteraan masyarakat suatu negara.

3. Dasar Kebijakan Ekonomi

Tingkat PDB dapat digunakan oleh pemerintah dan bank sentral suatu negara untuk merancang kebijakan ekonomi, seperti kebijakan fiskal dan moneter. Diharapkan kebijakan tersebut dapat menstabilkan dan memperkuat pertumbuhan ekonomi ke depan.

 

Faktor-Faktor yang Memengaruhi Produk Domestik Bruto

Berikut ini faktor pembentukan pertumbuhan domestik bruto, yakni:

1. Investasi

Investasi termasuk bagian dalam perhitungan PDB suatu negara, mencangkup investasi dalam infrastruktur, teknologi, dan pengembangan SDM. Berbagai jenis investasi tersebut dapat meningkatkan kapasitas produksi negara, yang kemudian akan mendorong pertumbuhan PDB.

2. Konsumsi Rumah Tangga

Menurut BPS, konsumsi rumah tangga merujuk pada pengeluaran yang dilakukan oleh setiap rumah tangga untuk mengonsumsi barang dan jasa dalam perekonomian. Kemampuan setiap rumah tangga dalam mengonsumsi barang dan jasa tersebut berpengaruh pada tingkat PDB.

3. Pengeluaran Pemerintah

Konsumsi pemerintah berperan dalam PDB suatu negara melalui pengeluaran untuk proyek-proyek publik seperti pembangunan infrastruktur dan layanan sosial. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang No. 17 Tahun 2003, termasuk dalam kategori belanja Negara. Seperti belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja lain-lain, dan transfer ke daerah.

4. Ekspor dan Impor

PDB dipengaruhi oleh aktivitas ekspor dan impor. Ekspor meningkatkan nilai PDB, sementara impor mengurangi nilai PDB suatu negara. Kegiatan ekspor-impor di suatu negara akan berdampak pada neraca perdagangan. Kegiatan ekspor-impor di suatu negara dapat memengaruhi neraca perdagangan. Jika tingkat ekspor lebih tinggi dari impor, maka neraca perdagangan akan mengalami surplus. Dan sebaliknya, jika impor lebih tinggi dari ekspor, maka neraca perdagangan akan mengalami deficit necara perdagangan. Surplus dalam neraca perdagangan membantu pertumbuhan ekonomi yang positif.

Ada masalah dengan akuntansi dan perpajakan kamu? Ngapain pusing-pusing, sekarang udah ada Jovindo. Yuk serahkan masalah akuntansi dan perpajakan kamu di Jovindo. Tunggu apa lagi? Ayo konsultasikan masalah akuntansi dan perpajakan kamu di Jovindo. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

Kritik terhadap Produk Domestik Bruto

Tentunya dalam PDB  ini tidak lepas dari kritkan dari berbagai pihak. Berikut ini kritikan pada PDB, yakni:

1. Terbatas dalam satu wilayah saja

Saat ini, perbatasan suatu negara semakin semakin terlihat tipis. Banyak perusahaan domestik kini mulai berekspansi ke luar negeri. Namun, PDB tidak mencakup semua laba yang diperoleh oleh perusahaan yang beroperasi di luar negara asalnya. Hal ini dapat menyebabkan perbedaan yang signifikan ketika membandingkan nilai PDB dengan nilai PNB.

2. Tidak mengukur aktivitas perekonomian lain

PDB diukur dengan kegiatan belanja, investasi, ekspor, dan impor suatu negara. Semua yang masuk dalam perhitungan hanya yang tercatat. Faktanya, ada kegiatan lain yang mungkin tidak tercatat, seperti pedagang kaki lima dan UMKM.

3. Tidak memperhitungkan nilai kesejahteraan

Dalam perhitungan PDB, semakin besar nilai transaksi negara, maka semakin besar pula nilai PDB-nya. Meskipun banyak kritikan terhadap PDB, tetap merupakan pengukuran ekonomi yang umum digunakan oleh negara-negara di seluruh dunia.

Jenis-jenis Pajak Jasa Percetakan 

Jenis-jenis Pajak Jasa Percetakan 

Definisi Pajak Jasa Percetakan

Pajak jasa percetakan merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi jasa percetakan. Pajak jasa percetakan diatur dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015 terhadap jenis jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Nomor 2 Undang-Undang NO. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Seperti beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Melalui PMK Nomor 141 Tahun 2015  dan menjadi pajak atas “Jasa Kena Pajak Lainnya”.

 

Jenis Pajak Jasa Percetakan

Secara umum, jasa percetakan ini memiliki beberapa jenis kewajiban perpajakan, yakni:

A. Kewajiban Pajak Bisnis Percetakan bagi Pemilik Usaha Percetakan

Seperti pengenaan pajak pada umumnya atas usaha yang didirikan atau dikelola, pemilik bisnis jasa percetakan juga memiliki beberapa kewajiban perpajakan. Bukan hanya jenis pajak penghasilan dari usaha yang dikelola, tetapi juga jenis pajak lainnya yang dipungut atas penghasilan pegawainya maupun pajak yang harus dibayar atas transaksi jasa yang dilakukan.

berikut ini beberapa kewajiban pajak yang harus dipenuhi pemilik usaha, yakni:

1. Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau Pribadi

Semua Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan, baik perorangan maupun badan, wajib membayar pajak penghasilan. Hal ini diatur dalam ketentuan Undang-Undang PPh Nomor 7 Tahun 1983, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Segala transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP)  dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN, Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Ketentuan mengenai PPN  juga diperbarui sebagian pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan kembali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

3. PPh 4 ayat 2

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 adalah pajak atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa tertentu dan sumber tertentu.

4. PPh Pasal 23

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pajak jasa percetakan  dikenakan PPh 23 atas transaksi jasa yang dilakukan. perlakuan PPh Pasal 23 tentang jasa percetakan ini terbagi menjadi dua, yakni  jika subjek PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak, dan jika PPh Pasal 23 merupakan kredit pajak yaitu jasa yang diberikan kepada orang lain. Dan yan satunya adalah, kena pajak atau PPh Pasal 23 dikenakan kepada wajib pajak dalam negeri.

5. PPh Pasal 26

PPh pasal 26 tak ubahnya dengan PPh 23. Bedanya,  PPh Pasal 23 berlaku bagi wajib pajak dalam negeri, sedangkan PPh Pasal 26 berlaku bagi wajib pajak luar negeri. Dalam hal itu, tarif PPh Pasal 26 berkisar hingga 20%.

 

B. Ketentuan Pajak Bisnis Percetakan bagi Wajib Pajak Pribadi dan Badan

Yang menjadi subjek pajak jasa percetakan ialah wajib pajak perorangan maupun badan. Kedua negara memiliki peraturan pajak bisnis pencetakan yang berbeda, dan terdapat banyak kesamaan perpajakan.

Selain PPh 23, pajak yang dikenakan terhadap usaha berbeda-beda tergantung subjeknya, terlepas dari apakah pemilik usaha tersebut adalah wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan. Lebih spesifiknya, kewajibannya berbeda antara wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan yang bukan PKP. Kewajiban pajak suatu perusahaan percetakan juga tergantung pada apakah orang tersebut merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau tidak.

Berikut ini beberapa kewajiban pajak bisnis percetakan bagi wajib pajak pribadi dan badan beserta dengan status pajaknya, yakni:

1. WP Pribadi Pemilik Usaha Jasa Percetakan

Sebagai wajib pajak pribadi pemilik usaha jasa percetakan, berikut kewajiban perpajakannya:

  • Wajib Dipotong atau Dipungut Pajak
  • Wajib Memotong atau Memungut Pajak
  • Wajib Membayar atau Menyetorkan
  • Wajib Melaporkan SPT Pajak

 

2. WP Badan Pemilik Usaha Jasa Percetakan

Begitu pula usaha jasa percetakan jika dimiliki oleh perusahaan atau badan usaha, berikut kewajiban perpajakan bagi wajib pajak badan dari usaha jasa percetakan, yakni:

  • Wajib Dipotong atau Dipungut Pajak
  • Wajib Memotong dan Memungut Pajak
  • Wajib Menyetor atau Membayar Pajak
  • Wajib Melaporkan Pajak

Ada masalah dengan akuntansi dan perpajakan kamu? Ngapain pusing-pusing, sekarang udah ada Jovindo. Yuk serahkan masalah akuntansi dan perpajakan kamu di Jovindo. Tunggu apa lagi? Ayo konsultasikan masalah akuntansi dan perpajakan kamu di Jovindo. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

Jenis-jenis Honorarium

Jenis-jenis Honorarium

Definisi Honorarium

Honor dalam KBBI adalah upah yang dibayarkan oleh suatu pihak sebagai imbalan atas jasa-jasanya kepada pihak yang bekerja. Contohnya dokter, tenaga honorer, pengacara, konsultan, penulis, penerjemah, dll.

Honorarium adalah imbalan atas jasa yang biasanya dibayarkan kepada PNS dan non- PNS. Pegawai PNS dan non-PNS adalah mereka yang ikut serta dalam menjalankan kegiatan pemerintahan. Secara umum, baik pelayanan pemerintah maupun  kegiatan  pembangunan oleh pemerintah yang mempunyai persyaratan khusus. Salah satunya  harus diberikan kepada PNS dan non PNS yang bekerja sehubungan dengan pelaksanaan APBD.

Pelaksanaan APBD ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD). Pemberian honorarium harus disesuaikan secara proporsional dan sesuai dengan besaran anggaran pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemberian honorarium harus berdasarkan keputusan kepala daerah atau ketua PD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari DPA SKPD.

Oleh karena itu, honorarium adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada seseorang yang tidak diwajibkan secara hukum untuk membayar dan  yang secara sukarela memberikan suatu manfaat atau jasa. Orang yang berhak menerima honorarium adalah guru honorer di sekolah dan pelatih di klub olahraga.

 

Jenis-jenis Honorarium

Berikut ini beberapa jenis bentuk honorarium, yakni:

1. Production Bonus

Pembayaran tambahan yag diberikan kepada pekerja yang lebih produktif atau memberikan hasil yang lebih menguntungkan dari biasanya.

2. Price Rate Plan

Sistem pembayaran upah bagi pekerja berdasarkan satuan unit atau pekerjaan yang diselesaikan.

3. Curve

Insentif yang diberikan kepada pekerja yang berkualifikasi tinggi yang telah berpengalaman atau senior.

4. Pay-for-Knowledge

Sistem kompensasi yang berdasarkan gaji dan upah pada repertoar keterampilan yang dimiliki karyawan, dan bukan berdasarkan klasifikasi pekerjaan tertentu.

5. Komisi

Pembayaran pada pekerja berprestasi, yang mempunyai produktifitas kerja yang tinggi.

6. Nonmonetary Incentive

Fasilitas kerja nonmoneter seperti mobil atau rumah dinas, dll.

7. Honorarium Eksekutif

Bonus yang diberikan kepada manajer atau eksekutif atas kontribusinya dalam mencapai keuntungan pada organisasi.

8. Merit Increase

Peningkatan gaji berdasarkan kinerja pekerja.

 

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088

 

 

Jenis-jenis Retribusi

Jenis-jenis Retribusi

Definisi Retribusi

Retribusi merupakan pungutan daerah yang berfungsi sebagai pembayaran atas jasa atau izin tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah atas kepentingan orang pribadi atau badan. Sebagian orang mungkin menganggap retribusi  sama saja dengan pajak daerah. Namun keduanya tidak sepenuhnya salah, karena diantara keduanya memiliki perbedaannya. Baik pajak daerah maupun retribusi merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah dan berperan penting dalam pembiayaan pembangunan daerah tersebut. Apalagi keduanya merupakan kewajiban wajib  kepada masyarakat. Jika masyarakat bersedia membayar biaya-biaya tersebut, maka dapat menumbuhkan kesejahteraan bersama.

 

Perbedaan Pajak dengan Retribusi

Berikut ini, beberapa perbedaan antara pajak dan retribusi, yakni:

1.Balas Jasa

Pajak digunakan sebagai alat penyeimbang perekonomian suatu negara. Oleh karena itu, pajak yang dipungut dan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti fasilitas umum, subsidi pendidikan, dan perbaikan jalan, pembayar pajak belum tentu dapat dirasakan secara langsung. sedangkan, manfaat retribusi yang dapat dirasakan langsung oleh wajib retribusi, misalnya dengan biaya retribusi yang digunakan untuk pembersihan lingkungan.

2. Objek

Objek umum yang dikenakan pajak seperti pajak barang mewah, pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor, dll. Retribusi saat ini didasarkan pada badan resmi pemerintah yang ditujuakan pada masyarakat.

3. Sifat

Semua wajib pajak, wajib membayar pajak sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Apabila wajib pajak tidak membayar pajak dan melapor ke kantor pajak maka akan dikenakan sanksi. Sifat retribusi ini tidak wajib, namun dapat diberlakukan sesuai peraturan negara.

4. Tujuan

Memang benar pajak dan retribusi memiliki tujuan yang berbeda. Tujuan pemungutan pajak adalah untuk meningkatkan perekonomian negara dan meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia. Sedangkan retribusi ditujukan untuk memberikan pelayanan dan perizinan, sehingga diperlukan retribusi untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

 

Fungsi Retribusi

Fungsi utama retribusi hampir sama dengan fungsi pajak, yakni membiayai anggaran daerah, menstabilkan perekonomian daerah, dan pemerataan pendapatan masyarakat daerah. Retribusi tersebut berperan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berfungsi sebagai anggaran yang mendanai seluruh kebutuhan pemerintah sehari-hari  dan  pembangunan daerah. Jika suatu daerah mempunyai sumber anggaran yang cukup, maka segala kegiatan perekonomian akan berjalan lancar.

Fungsi lain dari retribusi adalah untuk menstabilkan perekonomian daerah, yaitu mengendalikan harga pasar, dan juga dapat menciptakan lapangan kerja baru sehingga mengurangi kesenjangan ekonomi masyarakat lokal.

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088

 

Jenis-jenis Retribusi

Berikut ini beberapa jenis-jenis dari retribusi, yakni:

1.Retribusi Jasa Umum

Retribusi jasa umum merupakan pungutan atas pelayanan yang diberikan atau disediakan oleh pemerintah daerah dengan tujuan untuk kepentingan umum atau keuntungan, dan dapat dikenakan kepada orang pribadi maupun badan. Contoh dari retribusi jasa umum, antara lain pelayanan kesehatan lingkungan seperti retribusi kebersihan dan sampah, retribusi kartu tanda penduduk, dan akta pencatatan sipil. Tarif retribusi jasa umum ditentukan berdasarkan biaya penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, faktor keadilan, dan tingkat efektivitas pengelolaan pelayanan tersebut.

2.Retribusi Jasa Usaha

Retribusi jasa usaha merupakan pungutan atas jasa yang diberikan atau disediakan dari pemerintah daerah dengan berdasarkan prinsip komersial. Hal ini melibatkan pemerintah daerah yang memanfaatkan aset dan layanan yang belum dikembangkan yang tidak disediakan secara memadai oleh sektor swasta. Contohnya retribusi jasa usaha penggunaan aset daerah, retribusi toko atau pasar grosir, retribusi tempat pelelangan barang, retribusi terminal angkutan umum, dll.

Tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada perolehan keuntungan yang efektif dan efisien dari pelayanan usaha dan pencapaian keuntungan yang lebih layar berdasarkan dengan harga pasar.

3.Retribusi perizinan tertentu

Retribusi perizinan tertentu merupakan pungutan atas izin tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada orang perseorangan atau badan dalam rangka pengaturan dan pengawasan kegiatan penggunaan lahan, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, prasarana, dan/atau penggunaan fasilitas tertentu. Hal ini juga untuk melindungi kepentingan masyarakat umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Contoh dari retribusi perizinan tertentu seperti retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat menjual minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, dll.

Tarif retribusi perizinan tertentu dimaksudkan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya pelaksanaan perizinan yang terkait. Biaya yang mencakup dokumentasi izin, inspeksi lokasi, penegakan hukum, administrasi, dan perizinan tertentu yang berdampak negatif terhadap penerbitan izin.

 

 

Ketentuan dalam Pajak Hibah yang Perlu Diketahui

Ketentuan dalam Pajak Hibah yang Perlu Diketahui

Definisi Pajak Hibah

Hibah termasuk dalam salah satu subjek pajak, khususnya pajak penghasilan (PPh). Pajak hibah adalah PPh yang dipungut atas hibah pemberian dari pemberi kepada penerima. Dengan begitu, harta hibahan secara umum  bisa dikenakan (PPh). Tetapi, pemerintah memberikan pengecualian terhadap harta hibah yang tidak dikenakan PPh. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.030/2020 dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

PMK menjelaskan bahwa hibah kepada saudara sedarah, organisasi keagamaan, lembaga pendidikan, lembaga sosial, dan perorangan yang menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah tidak termasuk dalam PPh, kecuali ada hubungan usaha diantara pihak-pihak yang melakukannya. Oleh karena itu, pajak hibah hanya dipungut jika dalam proses hibah melibatkan dua pihak lain yang tidak memiliki hubungan darah dan tidak termasuk dalam pihak yang diatur PMK.

 

Ketentuan Pajak Hibah bagi Pemberi dan Penerima

Bagi pemeberi hibah, hibah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak sesuai Pasal 2 ayat (1) PMK 90/2020. Artinya, jika seorang wajib pajak memberikan hibah kepada orang lain, maka jumlahnya menjadi lebih kecil karena penghasilan kena pajaknya dikalikan tarif pajak yang berlaku dan dikurangi dengan nilai hibah tersebut. Namun apabila pemberi hibah menerima keuntungan akibat pengalihan harta berupa hibah, maka pemberi hibah akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan ini.

Keuntungan yang didapatkan karena pengalihan harta berupa hibah yakni selisih antara harga pasar dengan:

  • Nilai sisa buku fiskal jika pemberi di wajibkan menyelenggarakan pembukuan.
  • Nilai perolehan jika pemberi tidak di wajibkan menyelenggarakan pembukuan.

Namun apabila pengalihan harta dilakukan dalam bentuk hibah berupa tanah atau bangunan,  ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang pajak penghasilan atas penghasilan yang berasal dari pengalihan hak atas tanah atau Bangunan, dan perjanjian jual beli tanah atau bangun dengan perubahannnya

Namun bagi penerima hibah yang memenuhi persyaratan, maka hibah yang diterima tidak akan dikenakan pajak. Dan sebaliknya, apabila penerima hibah tidah memenuhi syarat, maka penerima hibah harus membayar pajak penghasilan atas hibah yang diterimanya.

Bingung dengan permasalahan pajak dan akuntansi kamu? Bingung harus berbuat apa? Serahkan saja masalah pajak dan akuntansi kamu kepada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu secara cepat dan efisien loh. Untuk info lebih lanjut kamu dapat menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

Objek Pajak Hibah

Ketentuan mengenai pokok bahasan pajak hibah diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 Nomor 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Peraturan ini mengatur bahwa segala penghasilan, baik yang diperoleh di dalam negeri maupun di luar negeri dengan nama atau bentuk apa pun, yang dapat dipergunakan untuk mengkonsumsi atau menambah harta Wajib Pajak, misalnya dalam bentuk hibah, akan dikenakan pajak. Hibah bebas pajak diatur dalam Pasal 2 Ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan No.90/PMK.03/2020 tentang dukungan atau sumbangan dan harta hibah yang bebas dikenakan pajak PPh.

Dengan kebijakan ini, syarat hibah yang dikecualikan dari objek PPh dan tidak berhubungan dengan usaha, pekerjaan, dan lain sebagainya, yakni:

  1. Hibah diberikan kepada keluarga yang sedarah
  2. hibah diberikan kepada organisasi keagamaan.
  3. Hibah yang diberikan kepada badan pendidikan
  4. Hibah yang diberikan kepada badan sosial termasuk yayasan.
  5. Hibah diberikan kepada koperasi.
  6. Hibah diberikan kepada orang pribadi yang menjalankan UMKM.

 

Tarif untuk Pajak Penghasilan (PPh) Hibah

Tarif pajak atas hibah tergantung pada jenis harta yang diberikan kepada penerima hibah. Hal ini dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan PPh dengan tarif yang ditentukan dalam Pasal 17 PPh atau tarif TER bagi wajib pajak orang pribadi dan tarif PPh badan berdasarkan Undang-undang PPh, apabila harta yang dihibahkan berupa barang bergerak seperti uang tunai dan sejenisnya. Dan untuk hibah yang tidak bergerak berupa rumah, tanah atau bangunan, dan lain-lain, maka pemberi hibah dikenakan pajak penghasilan dengan tarif PPh hibah sebesar 2,5%.

 

 

Unsur-unsur Ekuitas

Unsur-unsur Ekuitas

Definisi Ekuitas

Ekuitas biasa disebut hak kepemilikan aset dalam suatu perusahaan. Misalkan perusahaan dilikuidasi dan seluruh hutang perusahaan dilunasi. Oleh karena itu, ekuitas berfungsi untuk mewakili semua uang yang kemudian dikembalikan kepada pemegang saham. Dari penjelasan tersebut juga dapat kita simpulkan bahwa ekuitas adalah kekayaan perusahaan yang  dikurangi dengan kewajiban atau liabilitas di neraca. Ekuitas juga dapat diartikan sebagai harta atau modal suatu perusahaan yang dihitung sebagai penjumlahan antara harta dikurangi dengan liabilitas.

Karena ekuitas juga mengacu pada investasi yang didirikan dalam suatu perusahaan, perolehan ekuitas oleh pemegang saham dapat menyebabkan pengurangan ekuitas. Jumlah ekuitas ditampilkan dalam tanda posisi keuangan. Jika negatif berarti kondisi keuangan perusahaan tidak sehat.

 

Tujuan Ekuitas

Berdasarkan standar akuntansi, laporan ekuitas berfungsi sebagai nota kesepahaman. Ekuitas harus dilaporkan dengan sumber yang dirinci dan dilaporkan kepada pemilik usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait. Ekuitas juga bertujuan sebagai  faktor penentu harga saham suatu perusahaan. Kualitas ekuitas  mencerminkan kualitas nilai buku suatu perusahaan. Oleh karena itu, harga saham juga sangat dipengaruhi oleh modal ekuitas.

Namun, nilai ekuitas per saham tidak selalu lebih tinggi dari harga saham itu sendiri. Jika investor memiliki prospek yang baik terhadap masa depan suatu perusahaan, belum tentu harga per sahamnya lebih tinggi dari nilai ekuitas. Untuk itu  para pengusaha perlu memiliki pemahaman yang baik mengenai dasar-dasar ekuitas. Dengan cara ini, Anda dapat menentukan berapa nilai saham dan aset Anda tanpa hutang atau kewajiban apa pun. Dasar-dasar ini dapat digunakan untuk menganalisis kesehatan keuangan suatu perusahaan.

 

Unsur-Unsur Ekuitas

Berikut ini unsur-unsur dari ekuitas, yakni:

1. Modal Disetor

Modal disetor adalah uang yang ditanamkan atau diinvestasikan oleh pemiliknya, yang biasanya juga disebut pemegang saham untuk pengembangan operasional usaha. Modal disetor merupakan sumber pendanaan awal dari pemegang saham  perusahaan. Sedangkan sumber utama modal ini adalah penerbitan saham atau yang sering disebut dengan modal saham. Lalu saham ini dibagi menjadi saham-saham dengan nilainya tertentu, tergantung dari apa yang dikeluarkan perusahaan.

Modal disetor ini terbagi menjadi dua jenis, yakni:

  • Modal saham: jumlah uang atau saham suatu perusahaan yang beredar.
  • Tambahan pembayaran: terdapat agio dan disagio, agio ialah selisih antara jumlah setoran para pemegang saham dengan jumlah nilai saham tersebut. Sementara disagio adalah kebalikannya.

2. Laba Ditahan (Retained Earnings)

Laba ditahan merupakan laba kumulatif atau laba bersih dari kegiatan usaha suatu perusahaan pada tahun sebelumnya. Disebut laba ditahan karena laba ini tidak diterima oleh pemilik atau pemegang saham, juga tidak dibagikan sebagai dividen. Oleh karena itu, keuntungan yang tidak terbagi ini tetap menjadi milik perusahaan. Namun, laba ditahan tersebut dapat dibayarkan kepada pemegang saham sebagai dividen dan sebagian lagi dapat ditahan. Keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemegang saham.

3. Modal Penilaian Kembali

Modal penilaian kembali merupakan selisih antara buku lama dan buku baru, atau selisih  periode lalu dan periode saat ini. Tentu saja, ada banyak penilaian aset dalam suatu perusahaan. Penilaian ulang tersebut dilakukan untuk memenuhi prinsip keadilan perusahaan. Tujuan penilaian kembali adalah untuk menjaga  aset perusahaan dalam kondisi baik. Dikarenakan penilaian ini perlu mengeluarkan biaya, maka ditanggung oleh setiap masing-masing anggota.

4. Modal Sumbangan

Modal sumbangan adalah aktiva yang disumbangkan oleh pihak luar. Jika suatu perusahaan menerima modal sumbangan, tidak perlu dijurnal, dan cukup dicatat di memo saja. Jika modal sumbangan yang diterima untuk menutupi risiko kerugian maka dapat diakui sebagai ekuitas. Namun jika modal sumbangan berupa pinjaman, maka  perusahaan wajib membayarnya. Modal yang disumbangkan secara otomatis dapat  menambah modal perusahaan, sehingga tidak perlu lagi pengeluaran pada tambahan aset baru, dan dapat menjadi aset tambahan.

5. Modal Lain

Modal juga dapat digolongkan ke dalam jenis modal lainnya. Modal dari sumber lain dapat diperoleh dari cadangan potongan harga, modal yang diperluas, cadangan obligasi, modal ekspansi, dll. Modal saham yang termasuk dalam cadangan laba juga termasuk dalam modal lain. Ini tidak dapat dibagikan, tetapi dapat dikembalikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen.

 

Jenis-Jenis Ekuitas

Berikut ini jeni-jenis ekuitas, yakni:

1. Ekuitas Pemegang Saham

Ekuitas pemegang saham adalah nilai sewa aset perusahaan, yang dikembalikan kepada pemegang saham jika  aset tersebut dilikuidasi. Namun, kewajiban perusahaan harus dibayarkan terlebih dahulu. Ekuitas Jenis ini mewakili nilai tersendiri dan dapat menentukan kesehatan keuangan suatu perusahaan. Berdasarkan asal usul dan sejarahnya, modal dibedakan menjadi dua bagian yaitu modal disetor dan laba ditahan.

2. Ekuitas Pemilik Perusahaan

Ekuitas jenis ini merupakan saham yang memiliki aset atau kekayaan bersih. Ekuitas ini mengacu pada investasi pemilik pada aset perusahaan setelah dikurangi seluruh kewajiban. Komponen ekuitas suatu pemilik perusahaan adalah aset dan kewajiban. Selain itu,  jenis ekuitas ini terdiri dari laba ditahan dan modal yang diinvestasikan. Kombinasi laba ditahan dan modal yang diinvestasikan membentuk apa yang disebut dengan ekuitas modal pemilik perusahaan.

3. Ekuitas Rumah

Ekuitas rumah biasanya disebut juga nilai rumah. Ekuitas ini merupakan bentuk kepemilikan berupa cara penilaian rumah setelah dikurangi seluruh pinjaman hipotik. Jenis ekuitas ini sangat penting dan cocok bagi masyarakat yang ingin menjual atau membeli rumah.

4. Pembiayaan Ekuitas

Pembiayaan ekuitas adalah cara untuk meningkatkan modal. Hal ini bisa menjadi solusi ketika perusahaan yang seharusnya sukses namun tidak menghasilkan keuntungan yang signifikan. Salah satu contoh dari proses pembiayaan ekuitas adalah penjualan atau pelepasan saham perusahaan kepada investor. Dana yang didapat disini bisa digunakan untuk pengembangan usaha.

bingung dengan permasalahan pajak anda? serahkan saja pada PT. Jovindo. Dengan adanya PT.Jovindo anda dapat menyelesaikan masalah perpajakan anda secara cepat dan efisien. Tenang saja, konsultan yang kami berikan tentu professional dan bersertifikat resmi loh. Kami juga melayani konsultasi secara online dan offline dengan harga yang terjangkau. Untuk info lebih lengkap silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088