Sampai Kapan Masa Transisi Coretax Ditetapkan?

Sampai Kapan Masa Transisi Coretax Ditetapkan?

PT Jovindo Solusi Batam penyedia konsultasi pajak, pembukuan, dan manajemen, akan menjelaskan topik mengenai  Sampai Kapan Masa Transisi Coretax Ditetapkan

Untuk memastikan transisi yang lancer ke sistem Coretax, DJP memberlakukan masa transisi dengan pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan bagi akibat penyesuaian sistem.

Alasan Belum Ditentukannya Tenggat Waktu Masa Transisi Coretax

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa masa transisi diperlukan untuk memastikan penyesuaian yang lancar terhadap sistem baru dan menghindari gangguan administrasi perpajakan. Pemerintah tidak ingin membebani wajib pajak selama masa transisi ini. Oleh karena itu, keterlambatan penerbitan faktur pajak atau pelaporan akibat migrasi ke sistem baru tidak akan dikenakan sanksi andministrasi.

Dampak Coretax dan Masa Penyesuaian

 

Penerapan sistem Coretax sebagai bagian dari modernisasi perpajakan Indonesia bertujuan untuk menigkatkan integrasi data, efisiensi pelaporan, dan pengawasan. Namun, transisi ke sistem baru ini tidak selalu mudah. Tantangan teknis mungkin timbul dan mempengaruhi kelancaran operasional. Oleh karena itu, masa transisi ditetapkan dengan berbagai kebijakan untuk mendukung wajib pajak. Salah satu kebijakan penting adalah pembebasan sanksi andministrasi bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pelaporan akibat masalah pada sistem Coretax. Tujuannya adalah memberikan rasa aman dan kemudahan bagi wajib pajak selama masa perubahan ini.

Belajar dari Pengalaman Sebelumnya

 

DJP memiliki pengalaman dalam menerapkan kebijakan masa transisi, seperti pada awal tahun 2025. Pemerintah memberlakukan masa transisi untuk penerapan tarif ppn 12% khusus untuk barang mewah, yang mulai berlaku pada 1 januari 2025. Kebijakan ini mencakup barang- barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM).

Untuk barang non-mewah, tariff PPN tetap 11%. Skema dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/ 12 diterapakan untuk memberikan kelongaran bagi pelaku usaha dalam melakukan penyesuain. Masa transisi ini berlangsung selama tiga bulan, dari 1 januari hingga 31 maret 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Yang Perlu Diketahui Wajib Pajak tentang Masa Transisi Coretax

Wajib pajak, perlu memahami kebijakan masa transisi Coretax agar tidak terkena sanksi administrasi. Berikut point penting yang perlu diperhatikan:

  1. Laporan Pajak: Laporan pajak harus tetap disiapkan dengan baik meskipun ada kendala teknis pada sistem Coretax.
  2. Komunikasi dengan DJP: Jika mengalami kesulitan, segera laporkan kepada DJP untuk mendapatkan solusi.
  3. Pemanfaatan Masa Transisi: Gunakan masa transisi  untuk mempelajari  sistem Coretax agar proses pelaporan pajak ke depan lebih lancar.

Kebijakan Progresif dalam Administrasi Pajak

Pemerintah mengambil langkah progresif dengan menerapkan sistem CoreTax untuk memodernisasi administrasi perpajakan. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi melalui integrasi data yang lebih baik. Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak dapat optimal dan pelayanan kepada wajib pajak meningkat. Namun, implementasi CoreTax juga menghadapi tantangan. Oleh karena itu, evaluasi berkelanjutan penting untuk memastikan tujuan tercapai tanpa menimbulkan kendala. Selain itu, sosialisasi dan edukasi yang terus-menerus kepada wajib pajak mengenai manfaat dan cara penggunaan CoreTax akan mendorong adopsi yang lebih luas.

Harapan ke Depan

Dengan masa transisi tanpa batas waktu yang pasti, pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyesuaikan diri dengan sistem baru. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih inklusif dan ramah bagi semua pihak.

DJP diharapkan terus meningkatkan layanan pendampingan kepada wajib pajak, baik melalui sosialisasi langsung maupun saluran bantuan yang responsif. Implementasi Coretax diharapkan tidak hanya menjadi terobosan administrasi pajak, tetapi juga mempererat kemitraan antara pemerintah dan wajib pajak.

 

 

Tujuan dan Manfaat Relaksasi Fiskal bagi Wajib Pajak Badan

Pelaporan SPT Tahunan 2024 Masih Menggunakan e- Filing DJP Online Coretax Baru Belaku 2025

 

 

 

 

 

 

 

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang akan melayani  anda dengan baik dalam jasa Konsultan Pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen. Di pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens mengenai  Laporan SPT 2024 Masih Menggunakan e- Filing dan Coretax Baru Berlaku 2025.

 

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 tetap akan dilakukan melalui sistem e-Filing di halaman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni https://djponline.pajak.go.id/. Informasi ini telah dikonfirmasi oleh DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan kejelasan kepada wajib pajak terkait mekanisme pelaporan pajak yang berlaku saat ini. Meski sistem Coretax sudah mulai diperkenalkan pada awal tahun 2025, penggunaannya untuk pelaporan SPT baru akan diterapkan untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya.

Apa itu e- Filing?

e- Filing adalah cara penyampain Surat Pemberitahuan ( SPT)  secara elektronik atau online. Jadi, anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT secara manual, cukup melalui internet.

 

Sistem Coretax Mulai Diterapkan 2025

Sistem Coretax yang diluncurkan DJP pada 1 Januari 2025 merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Meskipun begitu, ada perubahan yang perlu diperhatikan. Sistem baru bernama Coretax DJP akan mulai digunakan untuk pelaporan SPT tahunan mulai tahun 2025. Jadi, untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 dan seterusnya, wajib pajak harus beradaptasi dengan sistem baru ini. Dengan demikian, untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya, wajib pajak diimbau untuk tetap memanfaatkan e-Filing yang sudah tersedia di portal resmi https://djponline.pajak.go.id/.

 

Kemudahan Pelaporan SPT Melalui e-Filing

DJP memastikan bahwa sistem e-Filing tetap menjadi pilihan utama untuk pelaporan SPT hingga 2024. Wajib pajak dapat mengakses menu Pelaporan Pajak di halaman Portal Layanan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban pelaporan secara online. Selain itu, DJP juga menekankan pentingnya memperbarui data pribadi, terutama alamat email dan nomor telepon yang terdaftar, agar proses pelaporan dapat berjalan lancar.

Menurut perwakilan DJP, upaya pembaruan data ini tidak hanya akan membantu wajib pajak dalam pelaporan SPT, tetapi juga mempermudah anda dalam hal mendapatkan akses ke berbagai layanan perpajakan lainnya.

 

Modernisasi Sistem Pajak untuk Masa Depan

Peluncuran Coretax merupakan inisiatif  besar DJP untuk mendigitalisasi layanan perpajakan. Sistem ini dirancang untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akurat, serta meningkatkan kepercayaan wajib pajak.

 

Transisi dari e-Filing ke Coretax merupakan proses yang kompleks dan membutuhkan persiapan yang matang. DJP telah melakukan berbagai langkah persiapan, mulai dari penyiapan infrastruktur teknologi hingga pelatihan bagi petugas pajak, untuk memastikan kelancaran implementasi sistem baru ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pentingnya Kepatuhan Pajak

Seiring perubahan, DJP mengingatkan pentingnya wajib pajak  melaporkan SPT tepat waktu. Pelaporan pajak tidak hanya kewajiban, tetapi juga berkontribusi untuk pembangunan Negara. Masyarakat diharapkan memanfaatkan e-Filing atau Coretax.

 

Dalam beberapa tahun terakhir, DJP telah berupaya meningkatkan kepatuhan pajak melalui digitalisasi layanan.  Peluncuran Coretax, dapat meningkat kepatuhan wajib pajak karena memudahkan akses dan proses pelaporan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Masa Depan Perpajakan di Era Digital

Digitalisasi perpajakan seperti Coretax, memudahkan wajib pajak dan DJP dalam mengelola data pajak secara lebih efektif. Namun, keberhasilan implementasi Coretax tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kesadaran masyarakat. Sosialisasi yang intensif kepada wajib pajak sangat penting untuk memastikasn sistem ini digunakan secara optimal.

Penerapan Pajak Atas Usaha Laundry

Penerapan Pajak Atas Usaha Laundry

Usaha laundry merupakan bisnis yang fokus pada layanan mencuci dan merawat pakaian, serta benda lain yang dapat dicuci, seperti sprei, handuk, dan karpet. Bisnis ini memberikan kemudahan kepada pelanggan dalam mencuci pakaian dengan cara yang lebih simpel dan cepat, baik untuk keperluan pribadi maupun dalam jumlah besar (contohnya laundry kiloan). Umumnya, usaha laundry juga menyediakan layanan tambahan seperti pengeringan, penyetrikaan, dan pelipatan.

 

Penerapan Pajak Laundry

1.   Bentuk Usaha Perorangan

Jika sebuah bisnis laundry berbentuk perorangan, pemilik laundry harus membayar angsuran PPh Pasal 25 Masa sebesar 0,75% dari total pendapatan setiap lokasi usaha. Dan jika memiliki karyawan, maka pemilik juga diwajibkan untuk mengirimkan dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21.

2.   Bentuk Usaha Badan

Jika bisnis laundry berbentuk badan dan tergolong sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka pemilik diwajibkan untuk melakukan pembukuan, melaporkan SPT Masa PPN, membayar PPh Pasal 21, serta melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25.

 

Jenis Pajak atas Usaha Laundry

Berikut adalah beberapa jenis pajak atas usaha laundry:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

  • PPh Pasal 21: Pajak ini dikenakan atas penghasilan karyawan yang bekerja di usaha laundry. Pemilik usaha wajib memotong dan menyetorkan pajak dari gaji karyawan.
  • PPh Pasal 22: Jika usaha laundry melakukan pembelian atas barang atau bahan baku tertentu dari pemasok yang terdaftar, maka pemilik usaha wajib melakukan pemotongan pajak dan menyetorkannya kepada negara.
  • PPh Pasal 25/29: Pelaku usaha laundry yang memperoleh penghasilan dari usaha harus membayar PPh Pasal 25 setiap bulanan (pajak penghasilan tetap). Di akhir tahun, PPh Pasal 29 akan dihitung berdasarkan total penghasilan yang didapatkan sepanjang tahun, dan jika terdapat lebih bayar atau kurang bayar, maka harus diselesaikan.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • Usaha laundry yang beromzet di atas angka 4,8 miliar per tahun maka wajib untuk mendaftarkan diri sebagai PKP. Sebagai PKP, usaha laundry wajib memungut dan menyetorkan PPN atas layanan laundry yang diberikan kepada pelanggan.
  • Tarif PPN yang berlaku adalah 11%. PPN dipungut atas transaksi yang dilakukan, baik untuk jasa laundry maupun untuk penjualan barang yang berhubungan dengan usaha laundry.

3. Pajak Daerah

  • Jika usaha laundry melakukan promosi melalui media luar ruang seperti papan iklan atau spanduk, maka usaha tersebut dapat dikenakan Pajak Reklame yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
  • Di beberapa daerah, jika usaha laundry menyediakan jasa penginapan (seperti laundry hotel), pajak hotel juga dapat berlaku, meskipun hal ini lebih berkaitan dengan usaha laundry yang menyediakan layanan untuk hotel.

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Jika sebuah usaha laundry memiliki atau menyewa tempat untuk menjalankan usahanya, maka pemilik atau penyewa tempat wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang berlaku di daerah tersebut.

Punya permasalahan perpajakan? Atau masalah akuntansi? Tenang aja Jovindo hadir untuk membantu anda dalam menyelesaikan segala permasalahan perpajakan dan akuntansi anda dengan konsultan yang pastinya terpercaya dan dapat diandalkan. Kami dapat membantu peninjauan pajak, penyusunan transfer pricing, pajak bulanan dan tahunan badan, spt pribadi dan badan dan lain-lain. Dengan layanan kami anda bisa menghemat waktu serta tenaga anda sekalian, jadi tunggu apa lagi? segera hubungi: 0778-4162512 /0811-7777088.

 

Apa itu Masa Pajak, Tahun Pajak, Bagian Tahun Pajak

Apa itu Masa Pajak, Tahun Pajak, Bagian Tahun Pajak

Definisi Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Bagian Tahun Pajak

Masa pajak merupakan jangka waktu yang memberikan dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam  jangka waktu tertentu yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Tahun pajak merupakan jangka waktu satu tahun kalender, kecuali wajib pajak menggunakan tahun pajak yang berbeda dengan tahun kalender tersebut.

Bagian tahun pajak merupakan bagian dari jangka waktu satu tahun pajak.

 

Beberapa Perbedaan antara Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Bagian Tahun Pajak

A. Penggunaan Masa Pajak

Merujuk Pasal 2A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, masa pajak adalah satu bulan kalender atau jangka waktu lain yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), paling lama tiga bulan kalender. Oleh karena itu, masa pajak dapat diartikan sebagai jangka waktu satu bulan, sehingga dalam sudut pandang perpajakan terdapat pajak bulanan.

 Masa Pajak digunakan dalam jangka waktu pengelolaan perpajakan, contohnya:

  • Pelaporan SPT Masa

Masa pajak digunakan dalam penetapan pelaporan Surat Pemberitahuan  Masa Pajak Penghasilan (SPT) dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pasal 3 ayat (3) UU Pajak Penghasilan mengatur bahwa SPT masa harus disampaikan dalam jangka waktu  20 hari setelah masa pajak berakhir. Namun pada ayat 3a dan b diatur bahwa Wajib Pajak (WP) secara tertentu dapat melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT, dengan tunduk pada ketentuan PMK.

  • Bayar atau Setor Pajak

Masa pajak juga digunakan sebagai masa pembayaran atau penyetoran PPh biasa, seperti PPh 4 pasal 2, 15, 19, 21, 22, 23, 25 dan 26. Juga digunakan untuk menentukan jangka waktu pembayaran atau penyetoran PPN atas transaksi barang dan/atau jasa yang dikenakan PPN atau PPnBM.

  • Penghitungan PPh dan PPN Terutang

Masa pajak juga digunakan untuk menghitung pajak penghasilan dan PPN  yang terutang. Hal ini merupakan kewajiban wajib pajak yang melakukan transaksi barang atau jasa dan dikenakan pajak penghasilan atau PPN lainnya. PPh terutang masa ataupun PPN harus dihitung secara bulanan atau berkala.

  • Penghitungan Sanksi dan Denda

Masa pajak juga digunakan  untuk menentukan perhitungan sanksi dan denda atas keterlambatan pelaporan, tidak pelaporan, kurang bayar, dll. Wajib pajak yang tidak  melaporkan SPT PPh atau PPN atau terlambat melaporkan, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Sedangkan, jika ternyata kesalahan pengisian SPT setelah DJP melakukan pemeriksaan dan terdapat kurang bayar, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sesuai Pasal 8 Ayat 5 UU HPP yang ditetapkan Menkeu dari pajak yang kurang bayar tersebut.

Penghitungan sanksi atau denda didasarkan pada tarif bulanan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Bunga dihitung sejak  pajak dibayar atau sejak berakhirnya Masa Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Kurang Bayar Pajak (SKPKB). Oleh karena itu, penting untuk mengingat tenggat waktu pembayaran dan pelaporan untuk menghindari sanksi dan denda.

  • Penghitungan Imbalan Bunga

Masa pajak juga digunakan untuk menghitung pembayaran kompensasi bunga kepada wajib pajak. Bila hasil pemeriksaan menunjukkan ada kelebihan pembayaran pajak atau  pajak yang seharusnya tidak dipungut sudah dipungut, namun DJP tidak mengeluarkan pengembalian, maka wajib pajak akan dikenakan bunga bulanan yang ditetapkan Menkeu sebesar itu. Bagian dana masa pajak yang terutang DJP kepada Wajib Pajak.

 

B. Penggunaan Tahun Pajak

Tahun pajak juga digunakan untuk menentukan masa pelaporan, pembayaran, dan perhitungan, yaitu dalam jangka waktu 1 tahun atau 12 bulan atau sama atau tidak sama dengan satu tahun kalender.

C. Penggunaan Bagian Tahun Pajak

Yang dimaksud dengan bagian tahun pajak adalah bagian dari masa 1 tahun pajak yang bersangkutan, yang dapat mencakup satu bulan kalender atau lebih. Bagian Tahun Pajak juga digunakan sebagai acuan perhitungan, pembayaran, pengenaan denda perpajakan dan dll. Namun bagian tahun pajak ini merupakan tahun pajak yang berbeda dengan tahun kalender.

 

Jenis-jenis Surat Pemberitahua (SPT)

Surat Pemberitahuan atau SPT merupakan surat pelaporan pajak yang terdiri dari dua jenis, yaitu bulanan dan tahunan. Keduanya juga dilaporkan dalam jenis SPT yang berbeda.

Jenis Surat Pemberitahuan ini dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

1. Surat Pemberitahuan Tahunan (disebut SPT Tahunan)

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014, SPT tahunan adalah  pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian dari suatu tahun pajak.Surat pemberitahuan tahunan hanya berlaku untuk penghasilan.

2. Surat Pemberitahuan Masa (disebut SPT Masa)

Sedangkan SPT masa merupakan surat pemberitahuan untuk masa atau bulanan. Padahal, SPTmasa sendiri memiliki dua jenis pajak berbeda yang dapat dilaporkan berdasarkan peruntukannya, yaitu:

  • SPT Masa PPh
  • SPT Masa PPN

Apabila PPh atau penghasilan yang diperoleh dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan, maka SPT PPN wajib melaporkan  transaksi barang dan jasa yang dikenakan PPN/PPnBM. Meskipun SPT bersifat pemberitahuan, namun dalam format standar yang ditentukan oleh DJP. Format surat pemberitahuan tahunan dan SPT masa atau formulir SPT bulanan sangat berbeda dan disesuaikan dengan fungsinya masing-masing.

PT.Jovindo Solusi Batam dapat membantu anda dalam menyelesaikan segala permasalahan perpajakan dan akuntansi anda dengan konsultan yang pastinya terpercaya dan dapat diandalkan. Kami dapat membantu peninjauan pajak, penyusunan transfer pricing, pajak bulanan dan tahunan badan, spt pribadi dan badan dan lain-lain. Dengan layanan kami anda bisa menghemat waktu serta tenaga anda sekalian, jadi tunggu apa lagi? segera hubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

 

Kredit Pajak Luar Negeri

Kredit Pajak Luar Negeri

Definisi Kredit Pajak Luar Negeri

Yang dimaksud dengan kredit pajak luar negeri adalah pajak terutang yang dipungut atas penghasilan yang berasal dari luar negeri. Penghasilan  luar negeri yang diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dikenakan peraturan Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk menghindari pengenaan pajak berganda (pajak dari negara asal penghasilan dan perpajakan dalam negeri), maka  penghasilan yang dibayarkan atau harus dibayarkan dari penghasilan yang diterima atau diperoleh di negara tersebut dapat dikreditkan pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.

 

Pajak Luar Negeri yang Dapat Dikreditkan

Pasal 24 PPh mengatur  hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak di luar negeri. Undang-undang PPh, memperbolehkan pajak yang dipungut atau  diterima oleh wajib pajak dalam negeri yang dikreditkan dengan pajak yang terutang pada tahun pajak yang sama.

Namun penghasilan berupa dividen diperoleh pada tahun pajak diterimanya dividen tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi beban kemungkinan pajak berganda. Namun tidak semua pajak yang terutang di luar negeri dapat dikreditkan di Indonesia. Pajak Penghasilan Pasal 24 memperbolehkan kredit pajak yang terutang di Indonesia sesuai ketentuan.

 

Batas Maksimum Kredit

Metode pengkreditan terbatas (ordinary deduction method) berarti kredit pajak luar negeri tidak dapat melebihi jumlah pajak yang dihitung berdasarkan Pasal 24 Ayat 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Saat menghitung kredit pajak, aturan batas maksimum harus dipatuhi. Yaitu dengan menggunakan jumlah nominal terendah dari :

  1. Jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri.
  2. (Penghasilan Luar Negeri  (PLN) / Penghasilan Kena Pajak ) x PPh terutang.
  3. Jumlah PPh terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak, dalam hal penghasilan kena pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.

Apabila jumlah PPh luar negeri melebihi jumlah pajak yang dapat dikreditkan, maka jumlah kelebihannya:

  1. Tidak dapat dihitung dengan menggunakan utang PPh.
  2. Tidak dapat dibebankan menjadi biaya atau pengurangan penghasilan.
  3. Tidak dapat dimintai pengembalian dana atau restitusi.

Apabila penghasilan kena pajak lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah  penghasilan yang diperoleh di luar negeri, maka besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan adalah jumlah tertinggi pajak penghasilan atau penghasilan kena pajak yang terutang.

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088

 

Daftar Sumber Pendapatan Luar negeri

Pendapatan yang berasal dari luar negeri yang dapat dikurangkan dari pajak atau boleh dikreditkan di dalam negeri yaitu:

  • Penghasilan dari saham serta surat berharga lainnya.
  • Penghasilan lain berupa bunga, royalti, dan sewa yang berhubungan dengan penggunaan harta benda bergerak.
  • Jasa imbalan yang berkaitan dengan suatu jasa, pekerjaan dan aktivitas.
  • Keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya.
  • Pendapatan dalam bentuk sewa sehubung dengan penggunaan harta benda tidak bergerak.
  • Keuntungan dari pengalihan harta tetap.

 

 

Perbedaan Dispenda dan Bapenda

Perbedaan Dispenda dan Bapenda

Perbedaan Antara Bapenda dan Dispenda

Dispenda merupakan singkatan dari Dinas Pendapatan Daerah dan Bapenda merupakan singkatan dari Badan Pendapatan Daerah.

Nama Dispenda diubah menjadi Bapenda karena Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengalihkan kewenangan dari pemerintah pusat (pempus) kepada pemerintah daerah (pemda) dan mengubah bentuk organisasi menjadi Badan. Nama diubah dari Dispenda menjadi Bapenda setelah diundangkannya peraturan daerah masing-masing negara bagian atau kotamadya.

 

Tugas Bapenda atau Dispenda

Bapenda atau Dispenda melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi, melaksanakan tugas penunjang pendapatan daerah, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan peraturan pemerintah pusat dan daerah.

Oleh karena itu, tugas Bapenda adalah mengatur pajak daerah, menyelenggarakan pemungutan pendapatan daerah, dan mengordinasikan kewenangan lain dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan pemungutan pendapatan daerah.

Bingung punya masalah perpajakan? Atau masalah akuntansi? Ngapain bingung, sekarang kan udah ada Jovindo. Dengan bersama Jovindo, kamu dapat menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu dengan cepat dan efisien. Tunggu apa lagi? Buruan konsultasikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu dengan Jovindo. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088

 

Jenis Pajak Bapenda

Berikut jenis pajak Bapenda atau pajak yang dikelola oleh Dispenda, yakni:

A. Jenis pajak provinsi yang dikelola Bapenda

  1. Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  4. Pajak Air Permukaan
  5. Pajak Rokok

B. Jenis pajak Kabupaten/Kota yang dikelola Bapenda

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

 

Manfaat Expense Accounting

Manfaat Expense Accounting

Definisi Expense Accounting

Expense accounting adalah komponen pengeluaran dalam akuntansi dan mengacu pada biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan dan mencapai tujuan keuntungan bisnis. Sederhananya, expense atau beban dalam akuntansi mengacu pada biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan barang dan jasa untuk tujuan menghasilkan keuntungan bisnis.

Expense accounting mengacu pada proses pencatatan, analisis, dan pengendalian biaya operasional saat menjalankan bisnis. Tujuannya tentu saja agar lebih efektif dan efisien dalam mengidentifikasi, memahami, dan mengoptimalkan seluruh biaya dalam operasional bisnis.

 

Jenis-Jenis Expense Accounting

Secara umum expense accounting mencakup berbagai jenis beban pengeluaran, sesuai kebutuhan perusahaan. Pada umumnya terdapat dua jenis utama jika berkaitan dengan expense accountingyaitu:

1. Operating Expenses (Beban Operasional)

Beban operasional adalah beban pengeluaran yang berhubungan langsung dengan  aktivitas suatu perusahaan. Beban tersebut harus dipantau dan dioptimalkan secara berkala agar keuntungan perusahaan  dapat maksimal. Namun hati-hati, karena jika memangkas beban ini terlalu banyak dapat menurunkan produktivitas bisnis. Contoh beban yang termasuk ke dalam beban operasional ialah biaya administrasi, upah tenaga kerja langsung, dan harga pokok penjualan (HPP).

2. Non-Operating Expenses (Beban Non-Operasional)

Sebaliknya, beban non-operasional adalah biaya yang secara tidak langsung berkaitan dengan aktivitas operasi inti perusahaan. Artinya, biaya-biaya ini sering kali bersifat semntara dan tidak mempengaruhi penghitungan laba kotor. Dalam beberapa kasus, biaya ini mungkin timbul karena keadaan seperti restrukturisasi, pembayaran bunga utang, atau persediaan yang mengendap. Contoh beban non-operasional mencakup biaya bunga, kerugian penjualan aset tetap, biaya hukum yang terkait dengan litigasi, dan biaya yang terkait dengan peminjaman uang.

 

Berikut ini beberapa beban pengeluaran lainnya yang sering muncul sebagai komponen dalam expenses accounting, yaitu:

1.   Fixed Expenses (Biaya Tetap)

Biaya tetap adalah biaya yang terjadi secara tetap dan tidak terpengaruh oleh perubahan volume produksi atau penjualan. Biaya ini harus dibayar secara berkala, baik perusahaan memperoleh keuntungan atau tidak. Contoh biaya tetap meliputi sewa, asuransi, dan pembayaran bunga utang.

2.   Variable Expenses (Biaya Variabel)

Biaya variabel adalah biaya yang berubah tergantung pada perubahan volume produksi atau penjualan. Semakin banyak suatu produk atau jasa diproduksi atau dijual, semakin besar pula peningkatan biaya variabelnya. Biaya variabel meliputi biaya distribusi, komisi penjualan, dan variabel lain yang dapat meningkat seiring dengan peningkatan volume produksi.

3. Cost of Goods Sold (Harga Pokok Penjualan/HPP)

HPP mengacu pada biaya yang dikeluarkan untuk mengubah bahan baku menjadi produk jadi dan tidak termasuk biaya administrasi dan penjualan. HPP suatu perusahaan manufaktur meliputi tenaga kerja langsung, biaya overhead, dan bahan baku.

4.   Discretionary Expenses (Biaya Diskresioner)

Pengeluaran diskresioner adalah  biaya yang dikendalikan atau diatur oleh manajemen bisnis sesuai dengan keputusan dan prioritas perusahaan. Biaya-biaya ini biasanya berkaitan dengan inisiatif dan proyek diskresioner yang dapat dihentikan atau diubah jika diperlukan. Contoh pengeluaran diskresioner berkaitan dengan biaya penelitian dan pengembangan, program pelatihan, dan pemasaran.

 

Manfaat Penggunaan Expense Accounting

Expense accounting tentunya dapat membantu dalam mengembangkan perusahaan. Berikut ini manfaat lain dari penggunaan expense accounting yaitu:

  • Sebagai Pengendalian Biaya: menganalisis expense dalam accounting bertujuan untuk mengidentifikasi area yang memiliki beban pengeluaran berlebihan atau tidak efisien.
  • Perencaan Keuangan: Memungkinkan perusahaan untuk merencanakan anggaran lebih baik dengan mengalokasikan sumber daya secara lebih efektif.
  • Penentuan Harga: Perhitungan biaya produksi membantu perusahaan menetapkan harga produk atau layanan dengan tepat sehingga tetap dapat menghasilkan keuntungan.
  • Pengambilan Keputusan: saat mengambil keputusan mengenai investasi baru atau inovasi produk data expense accounting dapat digunakan untuk mengukur potensi pengembalian investasi.
  • Analisis Titik Impas: Dengan menganalisis biaya dalam expense accounting(biaya tetap, variabel, dan harga jual) memungkinkan perusahaan untuk menghitung break-even point (BEP).
  • Identifikasi Tren Biaya: Dengan melacak beban operasional dari waktu ke waktu, perusahaan dapat mengidentifikasi dan memprediksi tren biaya jangka panjang guna menjaga keseimbangan keuangan.

PT.Jovindo menawarkan anda jasa konsultasi dan akuntasi perpajakan anda. Atasi masalah perpajakan anda bersama Jovindo. Dengan bersama kami anda dapat berkonsultasi secara online ataupun offline. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088.

 

 

 

Apa itu Pajak Perusahaan Asing

Apa itu Pajak Perusahaan Asing

Definisi Pajak Perusahaan Asing

Pajak perusahaan asing merupakan pajak yang dikenakan terhadap perusahaan luar negeri yang berkedudukan di Indonesia, dan ketentuannya diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Peraturan Subjek Pajak Perusahaan Asing

Kriteria Badan Kena Pajak Asing atau Badan Usaha Asing yang Terutang Pajak di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, dan menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha tetap di Indonesia.
  • Suatu badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak berasal dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

 

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088

 

Kewajiban Pajak Perusahaan Asing di Indonesia

Sebagai subjek pajak luar negeri, maka badan usaha asing yang beroperasi dan memperoleh penghasilan di Indonesia mempunyai kewajiban perpajakan yang sama dengan wajib pajak dalam negeri. Oleh karena itu, perusahaan asing juga wajib mengelola administrasi perpajakan, membayar dan melaporkan pajak dengan baik.

 

Berikut ini jenis pajak perusahaan asing yang diwajibkan yaitu:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Berikut jenis PPh yang juga menjadi kewajiban bagi perusahaan asing yaitu:

  • PPh Tahunan Badan BUT
  • PPh Pasal 26

Sebagai perusahaan asing , saat ini dikenakan tarif pajak penghasilan tahunan sebesar 22% dari penghasilan kena pajak sesuai ketentuan  UU HPP.

Perusahaan asing dapat melaporkan SPT tahunan, paling lambat tanggal 30 April untuk tahun pajak yang sebelumnya, sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dan sedangkan untuk PPh Pasal 26 dikenakan jika suatu perusahaan asing menerima penghasilan dari transaksi seperti dividen, bunga termasuk premium, diskonto, imbalan yang sehubungan dengan pengembalian jaminan hutang, dll sesuai dengan ketentuannya.

 

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Selain pajak penghasilan, orang yang dikenakan pajak perusahaan asing juga dikenakan PPN atas pembelian atau penyerahan barang dan jasa kena pajak. Wajib Pajak yang memperdagangkan Barang atau Jasa Kena Pajak perlu mengelola PPNnya mulai dari membuat faktur pajak, menyetorkan PPN terutang, hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN.

 

 

Apa itu Audit Pajak?

Apa itu Audit Pajak?

Definisi Audit Pajak

Audit pajak merupakan kegiatan pemeriksaan pajak yang mengumpulkan dan mengolah data perpajakan untuk mengetahui kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Proses audit pajak diawali dengan penelaahan atas penyampaian surat pemeriksaan  atau somasi dengan memberitahukan hasil pemeriksaan dalam bentuk surat  pemberitahuan hasil pemeriksaan  (SPHP). SPHP disertai dengan daftar  hasil pemeriksaan, sehingga Wajib Pajak memahami dan memastikan bahwa kewajiban dan haknya dipenuhi dengan baik selama pemeriksaan pajak.

Penting nya Audit Pajak

Audit pajak harus dilakukan sebagai bagian dari  pemeriksaan pajak secara berkala untuk mengetahui tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) terhadap kewajiban perpajakannya. Pemeriksaan/pemeriksaan pajak dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Contohnya:

  • Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT). Mulai dari ketepatan waktu penyampaian dan diakhiri dengan kelebihan atau kekurangan pembayaran SPT hingga kerugian SPT.
  • Apabila SPT mengalami kerugian, maka akan terlihat adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

 

Pemeriksaan pajak juga dilakukan dalam hal-hal sebagai berikut:

  • Ada permintaan penghapusan NPWP (NPWP non efektif).
  • Penerbitan NPWP berdasarkan jabatan.
  • Pengenalan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada posisi
  • Pencabutan pengukuhan PKP
  • Menggugat atau mengajukan banding terhadap keputusan Pemerintah/DJP
  • Pengumpulan data pendukung untuk penyusunan dasar penghitungan laba bersih (NPPN )
  • Mengidentifikasi pembayar pajak usaha di daerah terpencil
  • Menentukan tempat membayar PPN dan tujuan lainnya

 

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088

 

Dokumen yang Perlu di Persiapkan untuk Audit Pajak

Proses Audit pajak meliputi pemeriksaan berbagai dokumen perpajakan. dokumen yang perlu disiapkan yaitu:

  1. Laporan keuangan atau pembukuan
  2. Dokumen pelaporan pajak
  3. Laporan audit internal
  4. Dokumen rekening bank
  5. Dokumen kontrak terkait aktivitas pajak
  6. Dokumen aset
  7. Dokumen atau berkas lainnya yang berkaitan dengan wajib pajak

 

Langkah-Langkah Melakukan Audit Pajak

Auditor pajak akan melakukan proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Menemukan lokasi wajib pajak dan menentukan ruang lingkup pemeriksaan.
  2. Menentukan dokumen atau catatan keuangan wajib pajak mana yang akan dipinjam untuk pemeriksaan.
  3. Mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak tentang proses pemeriksaan/pemeriksaan yang dilakukan.
  4. Memeriksa kelengkapan berkas atau dokumen yang diperlukan untuk proses audit.
  5. Memulai penelaahan dan analisis laporan keuangan dan SPT Wajib Pajak terkait.
  6. Menentukan identifikasi masalah berdasarkan hasil pemeriksaan.

Apabila suatu perusahaan ingin mengembangkan usahanya, biasanya diperlukan pemeriksaan pajak.

Salah satu persyaratan yang lazim timbul dalam prosedur ini adalah perlunya laporan  hasil pemeriksaan pajak.

Jika hasilnya menunjukkan bahwa perusahaan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memuaskan, ini adalah salah satu hal yang perlu dipertimbangkan investor ketika menginvestasikan modal.

 

 

Apa itu Tarif Pajak Degresif?

Apa itu Tarif Pajak Degresif?

Definisi Tarif Pajak Degresif

Tarif pajak degresif merupakan pengenaan pajak atas objek pungut pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Tarif pajak degresif, tarif pengenaan pajaknya akan semakin mengecil seiring dasar pengenaan yang semakin besar.

 

Jenis- Jenis Tarif Pajak Degresif

Pengenaan tarif pajak degresif terbagi menjadi tiga jenis sesuai besar penurunan tarifnya, yaitu:

Tarif Pajak Progresif

Pada tarif pajak jenis ini, besaran persentase pengenaan pajak akan terus mengecil seiring dasar pengenaan pajak yang meningkat. Adapun perbedaan dengan tarif pajak degresif proporsional, tarif pajak ini memiliki sifat yang akan terus menurun besarannya.

Tarif Pajak Degresif

Jenis tarif pajak degresif-degresif memiliki karakteristik dasar pengenaan di mana besaran persentase tarif akan semakin menurun (degresif).

Tarif Pajak Proporsional

Dalam pengenaan tarif pajak ini, jika dasar pengenaan pajak meningkat, maka persentase besaran tarif yang akan dikenakan akan menurun dan sifatnya tetap.

 

Kelebihan dari Tarif Pajak Degresif

Dengan adanya tarif pajak degresif ini dapat menguntungkan individu dengan tingkat pendapatan yang semakin besar, karena besaran persentase yang dikenakan akan semakin rendah. Berikut kelebihan lain dari pengenaan tarif pajak degresif, kelebihannya yaitu:

1. Kegiatan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Adanya tarif pajak degresif ini dapat meningkatkan aktivitas investasi karena semakin tinggi pendapatan, akan semakin rendah pula tarif pajaknya. Hal ini dapat meningkatkan kontribusi dan aktivitas yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara signifikan.

2. Memotivasi Individu Untuk Meningkatkan Produktivitas

Dengan tarif pajak yang lebih rendah bagi mereka yang berpendapatan lebih tinggi tentunya dapat meningkatkan motivasi individu untuk  meningkatkan produktivitasnya. Mereka mungkin berusaha mempertahankan penghasilan dasar atau mengembangkan karir mereka sebagai penghasilan tambahan.

 

Kekurangan dari Tarif Pajak Degresif

Adapun kekurangan dari pengenaan tarif pajak degresif bagi wajib pajak yakni:

1. Adanya Persepsi Ketidakadilan

Banyak argumentasi dan pandangan yang berpendapat bahwa sistem perpajakan    degresif ini tidak adil karena mengenakan pajak yang kecil terhadap masyarakat berpendapatan tinggi.

2. Penurunan Pendapatan Negara

Salah satu pendapatan terbesar negara berasal dari  pajak. Jika diterapkan sistem tarif pajak degresif, maka sumber pendapatan masyarakat akan berkurang secara signifikan jika mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Kekurangan uang tunai tentunya akan mempengaruhi pembangunan negara di berbagai bidang dan kualitas pelayanan publik akan menurun.

3. Potensi Penyalahgunaan Tinggi

Adanya keuntungan yang sangat besar tentunya akan menjadi arena penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Punya permasalahan perpajakan? Atau masalah akuntansi? Tenang aja Jovindo hadir untuk membantu anda dalam menyelesaikan segala permasalahan perpajakan dan akuntansi anda dengan konsultan yang pastinya terpercaya dan dapat diandalkan. Kami dapat membantu peninjauan pajak, penyusunan transfer pricing, pajak bulanan dan tahunan badan, spt pribadi dan badan dan lain-lain. Dengan layanan kami anda bisa menghemat waktu serta tenaga anda sekalian, jadi tunggu apa lagi? segera hubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

Faktur Pajak untuk BKP

Faktur Pajak untuk BKP

Definisi Faktur Pajak untuk BKP dan JKP

Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) adalah barang yang penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bagi wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), melakukan transaksi BKP atau JKP merupakan kegiatan rutin. Transaksi memerlukan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terlibat, yaitu pemungutan pajak penjualan.

Jika transaksi BKP atau JKP  sudah termasuk PPN, maka harus dicatat dalam faktur pajak. Perlu diketahui, Pengusaha Kena Pajak yang memungut PPN atas transaksi Barang atau Jasa Kena Pajak, selain menerbitkan faktur elektronik untuk BKP dan JKP, juga wajib membayar PPN yang terutang kepada negara.

Manfaat Menggunakan eFaktur

Penggunaan e-Faktur dalam pembuatan faktur pajak dinilai merupakan sebuah inovasi yang  berdampak positif terhadap keteraturan administrasi perpajakan. Satu hal yang pasti, mengelola faktur pajak menggunakan faktur elektronik lebih menguntungkan dibandingkan mengelolanya secara manual.

Sementara itu, penggunaan eFaktur PPN kini menjadi keharusan dalam pembuatan faktur pajak dan penyampaian SPT  PPN secara berkala. Dan, DJP tidak akan menerima faktur pajak yang dibuat secara manual dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Faktur pajak yang dibuat  valid jika ada nomor seri faktur pajak (NSFP). Karena faktur pajak memuat informasi yang sangat berharga mengenai transaksi BKP dan JKP serta kewajiban PPN, maka pemerintah memutuskan untuk menerbitkan nomor faktur hanya  melalui satu jendela yaitu e-Nofa. Tujuannya untuk mengurangi kelaziman nomor faktur  dan meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam penggunaan nomor faktur pajak. Penggunaan faktur elektronik juga dipertimbangkan untuk meminimalisir kesalahan  penomoran pada faktur pajak.

Penggunaan eFaktur juga dinilai membuat pengelolaan Faktur Pajak menjadi lebih fleksibel yang bisa dilakukan kapan saja sesuai batas waktu pembuatan.

 

Ketentuan eFaktur untuk BKP atau JKP

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan PPN, penerbitan faktur pajak wajib dilakukan dalam format elektronik  melalui aplikasi e-faktur.

Setiap Faktur Pajak yang dibuat dengan aplikasi tersebut harus tercantum Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), agar transaksi sah dan dianggap sesuai dengan aturan yang berlaku. Penggunaan faktur elektronik kini menjadi prosedur tetap yang digunakan  PKP dalam segala transaksinya.

 

Tata Cara Penggunaan eFaktur untuk BKP & JKP

Sebelum menggunakan aplikasi e-Faktur untuk membuat Faktur Pajak elektronik atas penyerahan barang dan/atau jasa kena PPN, wajib pajak harus memenuhi prosedur penggunaannya.

Berikut ketentuan penggunaan aplikasi eFaktur untuk BKP dan JKP yang dibuatkan Faktur Pajak elektroniknya yaitu:

  • Memiliki NPWP Badan
  • Berstatus PKP
  • Punya Sertifikat Elektronik
  • Melakukan aktivasi e-Faktur

 

PT.Jovindo Solusi Batam dapat membantu anda dalam menyelesaikan segala permasalahan perpajakan anda dengan konsultan yang pastinya terpercaya dan dapat diandalkan. Kami dapat membantu peninjauan pajak, penyusunan transfer pricing, pajak bulanan dan tahunan badan, spt pribadi dan badan dan lain-lain. Dengan layanan kami anda bisa menghemat waktu serta tenaga anda sekalian, jadi tunggu apa lagi? segera hubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

 

Apa itu Tax Avoidance?

Apa itu Tax Avoidance?

Definisi Tax Avoidance

Tax avoidance merupakan suatu bentuk penghindaran pajak yang bertujuan untuk mengurangi atau meminimalkan beban pajak dengan cara memanfaatkan celah dalam peraturan perpajakan suatu negara. Tindakan penghindaran pajak ini dilakukan untuk menghindari kewajiban pajak dan menghindari upaya wajib pajak untuk mengurangi kewajiban pajak sampai pada tingkat tertentu.

Etika dalam Tax Avoidance

Pada dasarnya, praktik tax avoidance ini merupakan pemanfaatan celah dalam undang-undang perpajakan untuk menghindari pelanggaran hukum.

Artinya perbuatan itu sebenarnya tidak melanggar  undang-undang. Namun praktik ini tidak mendukung inti undang-undang perpajakan yang ada.

Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion

Tax avoidance merupakan upaya untuk mengurangi beban pajak suatu perusahaan dengan cara yang diperbolehkan secara hukum tanpa melanggar ketentuan peraturan.

Sementara itu, tax evasion pajak jelas merupakan tindakan penghindaran pajak. Oleh karena  itu, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran karena dilakukan secara ilegal oleh pihak perusahaan.

 

 

Ada masalah dengan perpajakan atau akuntansi kamu? Ngapain pusing-pusing, sekarang udah ada Jovindo. Yuk serahkan masalah perpajakan atau akuntansi kamu di Jovindo. Tunggu apa lagi? Ayo konsultasikan masalah perpajakan atau akuntansi kamu di Jovindo. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

Contoh Praktik Penghindaran Pajak

Berikut praktik penghindaran pajak dengan cara memanfaatkan celah undang-undang perpajakan yakni:

1.   Beri hibah tidak wajar

Memberikan hibah secara tidak wajar dan ini biasanya merupakan cara bagi wajib pajak untuk menghindari hukum. Bagi donatur, hibah dapat digunakan sebagai kredit pajak untuk mengurangi utang pajak penghasilan (PPh).

2.   Rekayasa utang

Pelanggaran berikutnya adalah ketika wajib pajak dengan sengaja mengajukan pinjaman  dalam jumlah besar ke bank. Rekayasa utang ini digunakan untuk menghindari kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak atas jumlah yang terutang, karena utang tersebut mengurangi beban pajak terutang.

3.   Menggunakan tarif PPh yang tidak seharusnya

Penggunaan tarif PPh yang tidak boleh digunakan karena tidak sesuai dengan situasi yang sebenarnya. Dengan cara Memanipulasi laporan keuangan untuk mengizinkan penggunaan PPh final sebesar 0,5% dari peredaran bruto.

4.   Memberikan fasilitas tidak sesuai

Pemberian fasilitas, keuntungan natura, dan hiburan dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk melakukan  penghindaran pajak. Dengan cara pembayaran natura yang tidak tepat untuk menutupi biaya laporan keuangan.

 

Dampak Praktik Tax Avoidance bagi Perusahaan

Tanpa disadari, Perilaku penghindaran pajak ini dapat menimbulkan akibat buruk bagi wajib pajak. Terlebih lagi dampak jangka panjang terhadap suatu usaha yang dijalankan. Hal ini dikarenakan perilaku penghindaran pajak dapat menurunkan nilai perusahaan itu sendiri dalam jangka panjang.

Hal ini dapat mempengaruhi perkembangan perusahaan karena investor beranggapan bahwa perusahaan akan terkena kendala hukum jika ingin melakukan ekspansi yang memerlukan pendanaan dari luar.

 

Hal ini tidak hanya berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha yang sehat, namun perilaku penghindaran pajak juga dapat merugikan negara.

Karena penerimaan pajak negara di bawah potensi yang seharusnya. Sementara itu uang pajak tersebut dibutuhkan guna membangun fasilitas umum dan menjalankan tata pemerintahan.

Oleh karena itu, sebagai Wajib Pajak yang baik dan demi pembangunan nasional yang berorientasi pada kesejahteraan umum, mohon penuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

Karena dunia usaha jujur ​​di mata hukum, maka kepatuhan yang baik terhadap kewajiban perpajakan juga berkontribusi terhadap kelangsungan usaha.

 

Apa Itu Laporan Laba Rugi?

Apa Itu Laporan Laba Rugi?

Definisi Laporan Laba Rugi?

Laporan laba rugi (income  statement) adalah suatu bentuk laporan keuangan suatu perusahaan yang memuat pendapatan dan pengeluaran perusahaan serta  memberikan informasi mengenai laba atau rugi bersih yang dicapai suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi tertentu.

Laporan ini terdiri dari pendapatan  periode berjalan dan  beban operasional dan non-operasional untuk periode tersebut.

Laporan laba rugi membantu pemilik bisnis menentukan apakah mereka dapat meningkatkan keuntungan dengan meningkatkan penjualan, mengurangi biaya, atau keduanya.

Laporan laba rugi biasanya disusun pada akhir tahun atau pada akhir periode ketika perusahaan mengambil alih akuntansi.

Laporan laba rugi yang dibuat oleh bagian akuntansi memang mempunyai tujuan, karena hasil analisis laporan keuangan ini dapat diperoleh oleh pihak-pihak yang membutuhkan laporan perusahaan.

 

Manfaat Laporan Laba Rugi

Berikut manfaat yang dapat diperoleh dari membuat laba rugi yaitu:

  • Mengevaluasi kinerja perusahaan.

Anda dapat melihat peningkatan pendapatan atau kerugian yang didapat oleh perusahaan sehingga dapat mengambil keputusan untuk tetap kompetitif sambil berkembang.

Mengembangkan perusahaan.

Pemilik perusahaan bisa mengevaluasi mana pengeluaran yang efektif dan mana yang tidak.

  • Menilai risiko

Dalam setiap bisnis pastipasti memilki resiko, maka tugas yang penting adalah meminimalkan risiko yang terjadi tanpa peringatan.

  • Tolok ukur perusahaan

Merangsang kinerja perusahaan agar perusahaan mampu bersaing dengan kompetitornya di pasar.

  • Menganalisis strategi perusahaan

Apakah strategi yang dipilih akan memungkinkan perusahaan menghasilkan keuntungan bulanan yang maksimal, atau malah sebaliknya.

  • Profil Perusahaan

Tentu saja para investor dan pemegang saham  tidak ingin menginvestasikan uangnya pada perusahaan yang memiliki profil buruk.

 

Mengungkap Unsur Penting dalam Laporan Laba Rugi

Berikut unsur-unsur mendasar yang ada dalam setiap laporan laba rugi, yaitu:

1. Pendapatan (revenue)

Unsur ini mencerminkan peningkatan aset atau arus masuk yang dihasilkan oleh perusahaan melalui aktivitas operasionalnya. Nilai pendapatan diperoleh dari total pendapatan kotor perusahaan yang dikurangi diskon, retur, dan tunjangan lainnya.

2. Beban (expenses)

Unsur ini menggambarkan pengeluaran atau penggunaan suatu aset yang mengakibatkan timbulnya kewajiban dalam periode tertentu. Beban di timbulkan akibat pengiriman barang, produksi, atau kegiatan operasional lainnya.

3. Keuntungan (profit)

Unsur ini muncul ketika modal bertambah karena transaksi bisnis, pendapatan pemilik perusahaan, atau investasi.

4. Kerugian (loss)

Sementara itu, unsur kerugian muncul ketika terjadi penurunan ekuitas akibat transaksi atau beban yang dialami oleh perusahaan serta pengurangan bagi pemilik perusahaan.

 

Bingung dengan permasalahan pajak dan akuntansi kamu? Bingung harus berbuat apa? Serahkan saja masalah pajak dan akuntansi kamu kepada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu secara cepat dan efisien loh. Untuk info lebih lanjut kamu dapat menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

Komponen Utama dalam Membuat Laporan Laba Rugi 

Laporan laba rugi  merupakan  gambaran  penting untuk mengevaluasi kinerja keuangan suatu perusahaan. Berikut komponen utama dalam membuat laporan laba rugi:

1. Pendapatan / Penjualan

Pendapatan adalah jumlah uang yang diperoleh perusahaan dari penjualan barang ataupun jasa.

2. Pendapatan Bersih

Pendapatan Bersih dihitung dengan mengurangkan beban pajak penghasilan dengan pendapatan sebelum pajak.

3. Laba Kotor

Laba Kotor diitung dengan mengurangkan Harga Pokok Penjualan dari pendapatan penjualan.

4. Pendapatan Operasional (EBIT)

Pendapatan Operasional adalah selisih antara pendapatan perusahaan dari kegiatan usaha utamanya dan seluruh biaya operasional.

5. EBITDA

EBITDA atau Laba Sebelum Bunga, Pajak, Depresiasi, dan Amortisasi. EBITDA membantu untuk memahami profitabilitas dari inti perusahaan.

6. EBT (Pendapatan Sebelum Pajak)

EBT merupakan singkatan dari Earnings Before Tax atau juga Pendapatan Sebelum Pajak. Komponen ini merupakan hasil usaha dikurangi beban bunga. EBT merupakan subtotal akhir sebelum mencapai laba bersih.

7. Harga Pokok Penjualan (HPP)

Harga pokok penjualan merupkan item yang merangkum biaya langsung yang terkait dengan pembuatan atau penjualan produk untuk menghasilkan pendapatan.

8. Beban Umum dan Administrasi (G&A)

Beban umum dan administrasi mencakup semua biaya tidak langsung lainnya yang terkait dengan menjalankan perusahaan.

9. Beban Pemasaran, Periklanan, dan Promosi

Bisnis biasanya memiliki biaya yang terkait dengan  pemasaran, periklanan, dan promosi produk dan layanan mereka. Biaya-biaya ini sering kali dikelompokkan  karena sifatnya yang serupa dan berhubungan langsung dengan penjualan.

10. Depresiasi atau Beban Penyusutan & Amortisasi

Depresiasi dan Amortisasi adalah biaya non-tunai yang membagi biaya produksi aset  perusahaan selama periode waktu tertentu.

11. Bunga

Beban dan Pendapatan Bunga dicatat secara terpisah pada laporan laba rugi agar perusahaan mempunyai gambaran yang lebih jelas mengenai beban bunga yang dikeluarkan dan pendapatan bunga yang diperoleh.

12. Pajak Penghasilan

Komponen ini mencerminkan pajak yang dikenakan atas penghasilan sebelum pajak. Beban pajak penghasilan terdiri atas pajak kini dan pajak tangguhan.

13. Biaya Lainnya

Setiap industri dan bisnis mungkin memiliki pengeluaran lain yang berbeda.  Contoh biaya lainnya antara lain  pemeliharaan, penelitian dan pengembangan (R&D), kompensasi berbasis saham (SBC), biaya penurunan nilai, keuntungan dan kerugian penjualan aset, efek valuta asing, dan berbagai biaya khusus lainnya.

 

Jenis Laba dalam Laba Rugi

Berikut beberapa jenis laba yang terdapat di dalam laporan laba rugi. Yakni:

Laba Kotor

Laba kotor merupakan ukuran langsung pendapatan perusahaan dari penjualan produk selama satu periode akuntansi. Laba kotor memberikan informasi tentang seberapa baik suatu perusahaan dapat menutupi biaya produksi yang dikeluarkan.

Laba Operasi

Laba operasi adalah selisih antara pendapatan dan semua biaya serta beban operasional perusahaan. Laba operasi sering digunakan sebagai indikator kemampuan perusahaan untuk menghasilkan pendapatan dari operasional bisnisnya.

Laba Sebelum Pajak

Laba sebelum pajak merupakan jumlah laba yang diperoleh sebelum pajak penghasilan diterapkan, sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Laba ini tidak memperhitungkan  pajak penghasilan yang sebenarnya dibayarkan  perusahaan dan tidak mempengaruhi keputusan perpajakan.

Laba Bersih

Laba bersih merupakan kelebihan pendapatan bersih dari penjualan perusahaan setelah dikurangi dengan harga pokok penjualan, beban operasional, dan pajak penghasilan. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi laba bersih yaitu pendapatan, beban pajak penghasilan, beban operasional, dan harga pokok penjualan.

Laba Operasi Berjalan

Laba operasi berjalan diperoleh dari kegiatan bisnis perusahaan setelah memperhitungkan pajak dan bunga. Laba operasi berjalan ini juga biasa disebut sebagai laba sebelum pos luar biasa.

 

Laporan laba rugi yang terperinci memungkinkan Anda  melihat dengan jelas bagaimana pendapatan dan pengeluaran perusahaan berkontribusi terhadap keuntungan yang dicapai. Memahami perincian laba dan rugi ini dapat membantu Anda  membuat keputusan yang lebih baik dalam menjalankan bisnis  dan mengoptimalkan profitabilitas bisnis Anda.

 

Jenis-Jenis Tarif Pajak di Indonesia

Jenis-Jenis Tarif Pajak di Indonesia

Definisi Tarif Pajak

Tarif pajak merupakan dasar yang dipakai untuk mengenakan pajak atas objek pajak kepada wajib pajak yang menjadi tanggung jawabnya. Besarnya tarif pajak ini dalam bentuk persentase yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang no 36 Tahun 2008 dan UU PPN No.42 Tahun 2009, beserta peraturan turunannya, termasuk regulasi pemerintah daerah untuk jenis pajak tertentu yang menjadi wewenang pemda. Besar tarif pajak yang dikenakan  kepada wajib pajak berbeda-beda tergantung objek, subjek, hingga pengelompokannya.

Berikut ini, pengelompokan pajak yang menjadi dasar pengenaan pajak dan besar tarif yang dikenakannya yaitu:

Pengelompokan Pajak

Dalam satu jenis pajak bisa dikelompokan lebih dari satu kelompok pajak tertentu. Pengelompokan pajak tergantung pada dasar pengelompokannya, yaitu:

1) Pajak berdasarkan Golongannya

  • Pajak langsung merupakan pajak yang ditanggung oleh wajib pajak sendiri. Contohnya: Pajak Penghasilan (PPh).
  • Pajak tidak langsung merupakan pajak yang bisa dibebankan pada pihak lain. Contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

2) Pajak berdasarkan Sifatnya

  • Pajak subjektif merupakan pajak yang pengenannya berdasarkan kondisi wajib pajak. Contoh: PPh.
  • Pajak objektif merupakan pajak yang prosesnya berdasarkan keadaan objek pajak tanpa memerhatikan keadaan wajib pajak tersebut. Contohnya: Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

 

3) Pajak berdasarkan Lembaga Pemungutnya

  • Pajak pusat merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan uang pajaknya dipakai untuk biaya pengeluaran ataupun biaya rumah tangga negara. Contohnya: PPN, PPnBM, PPh dan Bea Meterai.
  • Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk membiayai anggaran pengeluaran rumah tangga daerah. Pajak daerah ini juga disebut PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi  Daerah). Contohnya: pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak penerangan jalan. Pajak daerah dibagi menjadi dua lagi, yaitu:
  1. Pajak Provinsi, contohnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)  dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  2. Pajak Kabupaten atau Kota, contohnya Pajak Restoran, Pajak Hotel, dan Pajak Hiburan.

Jenis Tarif Pajak di Indonesia

Berdasarkan pajak yang ada di Indonesia, tarif pajak secara struktural terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

1. Tarif Pajak Proporsional 

Tarif pajak proporsional merupakan tarif yang penyajiannya tetap meskipun terjadi perubahan pada dasar pengenaan pajaknya. Jadi, seberapa besar pun jumlah objek pajak, persentasenya akan tetap. Contohnya:

PPN tarifnya 11% dari berapapun jumlah objek pajaknya (UU HPP No.7 Tahun 2021). PBB dengan tarif 0,5% dari berapapun jumlah objek pajaknya (UU HKPD No. 1 Tahun 2022).

 

2. Tarif Pajak Tetap atau Regresif

Tarif pajak tetap atau regresif merupakan tarif pajak yang nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya (tidak berubah-ubah). Tarif pajak tetap juga diartikan sebagai tarif pajak yang akan selalu sama sesuai dengan peraturan yang berlaku. Contohnya:

  • Bea Meterai dengan nilai Rp10000.

 

3. Tarif Pajak Progresif 

Tarif pajak progresif merupakan tarif pajak yang nilai tarifnya berubah mengikuti kenaikan nilai objek yang dikenakan pajak. Tarif pajak progresif ini terbagi lagi menjadi tiga jenis, yaitu:

  • Tarif progresif-progresif ialah tarif pajak yang persentasenya semakin naik sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya. Tarif pajak progresif ini tetapkan untuk wajib pajak pribadi,
  • Tarif progresif-tetap ialah jenis tarif progresif yang kenaikan persentasenya tetap atau tidak berubah-ubah
  • Tarif progresif-degresif ialah jenis tarif progresif yang kenaikan persentasenya semakin menurun (degresif).

 

4. Tarif Pajak Degresif 

Tarif pajak degresif ialah nilai yang persentasenya semakin rendah jika nilai objek yang dikenai pajak semakin meningkat. Karena itu apabila persentasenya semakin kecil, jumlah pajak terutang pun tidak ikut mengecil. Tetapi, bisa menjadi lebih besar di karenakan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya semakin besar.

Ada tiga jenis tarif pajak degresif, yaitu:

  • Tarif Degresif-Degresif ialah jenis tarif degresif yang penurunan persentase tarifnya semakin kecil.
  • Tarif Degresif-Tetap ialah jenis tarif degresif yang penurunan persentasenya tetap.
  • Tarif Degresif-Progresif ialah jenis tarif degresif yang penurunan persentase atau nilai tarifnya makin besar.

5. Tarif Pajak Ad Valorem

Tarif pajak ad valorem merupakan tarif dengan nilai khusus yang dikenakan pada harga suatu barang.

 

6. Tarif Pajak Spesifik

Tarif pajak spesifik ialah tarif pajak dengan jumlah tertentu dan dikenakan pada suatu barang atau jenis barang tertentu.

 

Sanksi Denda hingga Pidana Soal Pajak

Membayar pajak hukumnya wajib oleh WNI sebagai wajib pajak dan WNA yang tinggal serta mencari nafkah di Indonesia. Pemerintah memberlakukan sanksi kepada siapa saja yang tidak membayar pajak. Karna pajak adalah salah satu sumber pemasukan negara dari dalam negeri yang dananya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat, meningkatkan produktivitas, untuk menjalankan roda perekonomian, membayar gaji PNS, tentara dan membangun fasilitas umum. Orang yang membayar pajak berarti berkontribusi pada pembangunan negaranya. Maka warga negara yang taat adalah mereka yang memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

PT.Jovindo menawarkan anda jasa konsultasi dan akuntasi perpajakan anda. Atasi masalah perpajakan anda bersama Jovindo. Dengan bersama kami anda dapat berkonsultasi secara online ataupun offline. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088.

 

 

Apasih itu Piutang Lain-Lain

Apasih itu Piutang Lain-Lain

Definisi Piutang Lain-Lain

Piutang atau account receivable merupakan salah satu jenis transaksi akuntansi yang termasuk ke dalam aktiva lancar dalam neraca keuangan. Piutang adalah hak pembayaran yang dimiliki perusahaan terhadap suatu pihak karena telah menerima barang/jasa namun belum membayarnya secara lunas. Atau singkatnya, piutang adalah tagihan yang wajib dilunasi oleh lawan transaksi.

Terdapat tiga jenis piutang, dan salah satu diantaranya adalah piutang lain-lain. Menurut  Wikipedia, piutang lain-lain adalah piutang yang timbul bukan dari kegiatan operasional perusahaan atau dari transaksi penjualan. Karena itu, piutang ini diklasifikasikan dan dilaporkan pada bagian terpisah di neraca keuangan.

Jika piutang lain-lain tertagih dalam jangka waktu satu tahun, maka akan masuk ke dalam aktiva lancar. Akan tetapi apabila tertagihnya lebih dari satu tahun, maka akan tergolong ke dalam aktiva tidak lancar dan dilaporkan di bawah investasi pada neraca keuangan.

Jenis-Jenis Piutang Lain-Lain

Berikut jenis piutang yang termasuk ke dalam other receivable,yaitu:

  1. Piutang bunga, merupakan pendapatan berupa bunga (interest) yang belum diterima namun telah dimasukkan ke dalam pendapatan basis akrual. Perolehan bunga ini dapat berasal dari bunga pinjaman perusahaan ke pihak lainnya.

 

  1. Piutang pajak, merupakan piutang yang terjadi di karenakan adanya kelebihan bayar pajak perusahaan. Contohnya, perusahaan ternyata kelebihan setor pajak kepada pusat (negara) sehingga lebih bayar tersebut menjadi piutang perusahaan.

 

  1. Piutang karyawan, merupakan piutang yang timbul ketika perusahaan memberikan pinjaman dana atau kredit kepada karyawannya. Contohnya, jika perusahaan memberikan pinjaman uang ke karyawan dan akan dibayarkan dengan potongan gaji setiap bulannya. Pinjaman ini tergolong ke dalam piutang karyawan.

 

Pada dasarnya, piutang lain-lain  ini ialah pendapatan yang dimiliki oleh perusahaan yang tertunda dan bukan berasal dari transaksi. Piutang merupakan bagian dari aktiva maka perusahaan perlu mengelola penagihannya dengan lebih efektif untuk mencegah piutang yang terlalu lama.

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088

 

 

 

Hukum Pajak Internasional

Hukum Pajak Internasional

Apasih itu hukum pajak internasional? Apa saja jenis-jenisnya? Yuk kita bahas

 

Definisi Hukum Pajak Internasional

 

hukum pajak internasional sebenarnya di dalamnya adalah hukum pajak nasional serta norma hukum internasional yang mengatur terkait masalah perpajakan. Hukum pajak internasional tidak hanya serbatas pada traktat, konvensi, dan kebiasaan internasional, tetapi terdiri dari hukum pajak nasional yang berkaitan dengan permasalahan asing (luar negeri).

 

Objek Pajak Internasional

 

Dalam hukum pajak internasional menganut unsur asing yang dapat berupa objek pajak serta subjek pajaknya. Unsur asing yang berupa objek pajak antara lain yaitu:

 

  • Objek pajak yang berada di luar negeri atau di luar wilayah Indonesia, yang merupakan milik subjek pajak dalam negeri

 

  • Objek pajak yang berada di dalam negeri, yang adalah milik subjek pajak asing.

 

 

Subjek Pajak Internasional

 

Adapun, subjek pajak internasional meliputi:

 

  • Subjek pajak yang berada di dalam negeri, yang merupakan orang asing dan taat pada hukum pajak asing yang berlaku kepadanya.

 

  • Warga dalam negeri yang merupakan wajib pajak, yang berada di luar negeri

 

  • Orang yang memilki sumber pendapatan di dalam negeri, tetapi ia bertempat tinggal di luar negeri.

 

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088

 

 

Jenis-Jenis Pajak Internasional

 

Berdasarkan uraian oleh Prof. Dr. Rochmat Soemitro, menyatakan bahwa menurut negara-negara Anglo Saxon, hukum pajak internasional dibagi menjadi 3 jenis yaitu:

 

  • National External Tax Law

National External Tax Law atau Hukum Pajak Nasional yang mengatur Hukum Pajak Luar Negeri merupakan bagian dari hukum pajak nasional yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terkait dengan pengenaan pajak yang memiliki daya kerja sampai di luar batas-batas negara karena terdapat unsur-unsur asing, baik terkait dengan objeknya (yang bersumber dari luar negeri), maupun terkait dengan subjeknya (yang subjeknya berada di luar negeri).

 

  • Foreign Tax Law

Foreign Tax Law atau Hukum Pajak Luar Negeri merupakan keseluruhan dari perundang-undangan dan peraturan-peraturan pajak dari berbagai negara yang ada di seluruh dunia.

 

 

 

  • International Tax Law

International Tax Law atau Hukum Pajak Internasional dapat dibedakan dalam artian sempit dan luas. Hukum pajak internasional dalam arti sempit yaitu keseluruhan kaidah pajak yang berdasarkan pada hukum antarnegara seperti konvensi, traktat-traktat, dan lainnya sejenisnya, serta berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum pajak yang umumnya diterima baik oleh negara-negara lain, yang memiliki  tujuan mengatur persoalan perpajakan di antara negara yang saling memiliki kepentingan. International tax law ini Cuma berdasarkan dari sumber-sumber asing.

 

Dalam perpajakan terhadap orang maupun badan asing tertentu di Indonesia, yang pertama harus merujuk pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau yang disebut dengan tax treaty, dengan negara asal atau penduduk asing tertentu tersebut. Dimana ketetapannya tercantum pada P3B, maka peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia terhadap badan atau orang asing tersebut tidak berlaku.

tax treaty dibuat dikarenakan adanya hubungan timbal balik serta keinginan yang sama antarnegara yang mengadakan perjanjian tax treaty tersebut untuk saling memperoleh manfaat dan keuntungan.

Bila suatu negara tidak patuh dengan hukum internasional, maka negara tersebut akan dikenakan sanksi secara bersama oleh negara yang mengikuti konvensi tersebut. Dalam hal ini, negara tersebut akan dikucilkan oleh dunia internasional yang akan berdampak pada perekonomian negara secara keseluruhan, sehingga negara tersebut mau tidak mau harus ikut menjalankan konvensi hukum internasional tersebut.

Ketentuan pajak internasional dalam suatu negara meliputi dua dimensi luas, yaitu:

  • Pemajakan terhadap Wajib Pajak Dalam Negeri atas penghasilannya dari luar negeri, dimana ini menunjuk pada penghasilan luar negeri karena akan melibatkan eksportasi modal ke mancanegara

 

  • Pemajakan terhadap Wajib Pajak Luar Negeri atas penghasilannya dari dalam negeri (domestik), dimana transaksi ini menunjuk kepada pemajakan atas penghasilan domestik atau transaksi ke dalam batas negara atau ke dalam negeri sebab akan melibatkan importasi modal dari mancanegara.

 

Dalam penerapannya, pemajakan penghasilan luar negeri akan dilakukan oleh negara domisili atau residence country, sementara itu pemajakan atas penghasilan domestik akan dilakukan oleh negara sumber atau source country.

Pemajakan atas suatu penghasilan secara bersamaan oleh negara domisili dan negara sumber tersebut akan menimbulkan pajak ganda internasional. Pajak ganda ini oleh para investor atau pengusaha akan menghambat mobilitas arus bisnis, investasi, dan perdagangan internasional. Maka dari itu, hukum pajak internasional penting untuk dijalankan, dalam hal ini yaitu perjanjian tax treaty atau P3B.

 

Apasih itu Beban Akrual?

Apasih itu Beban Akrual?

Kira-kira apasih itu beban akrual? Yuk kita bahas.

 

Beban Akrual atau beban yang masih harus dibayar merupakan suatu konsep dalam akuntansi akrual yang merujuk pada beban yang diakui saat terjadi tetapi belum dibayar. Akrual adalah cara dalam pembukuan yang menganggap biaya dan pendapatan bukan jumlah yang dibayarkan atau diterima saja.

Maka setiap penghasilan menurut akuntansi, harus tetap memperhitungkan hasil perpajakan yang harus dibayar di masa mendatang maupun yang telah dibayar pada masa sekarang. Oleh karena itu, muncul lah isitilah aset dan pajak tangguhan.

Dalam beberapa transaksi, uang tunai belum dibayarkan saat pendapatan atau beban terjadi. Apabila, perusahaan membayar tagihan listrik bulan Februari pada bulan Maret, atau mengirimkan produknya ke pelanggan pada bulan Mei dan menerima pembayaran pada bulan Juni. Akuntansi akrual mengharuskan pendapatan dan beban dicatat pada periode akuntansi saat terjadi.

Karena beban yang masih harus dibayar adalah beban yang terjadi sebelum dibayarkan, maka beban tersebut menjadi kewajiban perusahaan untuk pembayaran tunai di masa mendatang. Oleh karena itu, beban yang masih harus dibayar juga dikenal sebagai kewajiban yang masih harus dibayar.

  • Beban yang masih harus dibayar, juga dikenal sebagai kewajiban yang masih harus dibayar, adalah beban yang diakui saat terjadi tetapi belum dibayarkan menggunakan metode akuntansi akrual.
  • Beban terutang yang umum meliputi utilitas, gaji, serta barang dan jasa yang dikonsumsi tetapi belum ditagih.
  • Beban yang masih harus dibayar dicatat dalam jumlah estimasi, yang kemungkinan berbeda dari jumlah kas riil yang dibayarkan atau diterima kemudian.

 

Akuntansi Akrual

Terdapat dua jenis metode dalam akuntansi yaitu metode akrual dan metode kas. Perbedaan utama antara kedua metode tersebut adalah waktu pencatatan pendapatan dan beban. Dalam metode akuntansi kas, pendapatan dan beban dicatat dalam periode pelaporan saat pembayaran tunai dilakukan. Hal ini menjadikannya metode akuntansi yang lebih sederhana.

Metode akuntansi akrual mengharuskan pendapatan dan beban dicatat pada periode terjadinya, terlepas dari waktu pembayaran atau penerimaan kas. Karena beban atau pendapatan yang masih harus dibayar yang dicatat pada periode tersebut mungkin berbeda dari jumlah kas aktual yang dibayarkan atau diterima pada periode berikutnya, maka catatan tersebut hanyalah perkiraan. Metode akrual mengharuskan antisipasi yang tepat terhadap pendapatan dan beban.

Meskipun lebih mudah menggunakan metode akuntansi kas, metode akrual dapat mengungkapkan kesehatan keuangan perusahaan secara lebih akurat. Metode ini memungkinkan perusahaan untuk mencatat penjualan serta pembelian kredit mereka dalam periode pelaporan yang sama saat transaksi terjadi.

Oleh karena itu, metode akuntansi akrual lebih umum digunakan, terutama oleh perusahaan publik. Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) dan Prinsip Akuntansi yang Diterima Secara Umum (GAAP) mengharuskan perusahaan untuk menerapkan metode akrual.

 

Memahami Beban Akrual

Beban atau kewajiban yang masih harus dibayar terjadi ketika beban terjadi sebelum uang tunai dibayarkan. Beban dicatat pada laporan laba rugi, dengan kewajiban yang sesuai pada neraca . Beban yang masih harus dibayar biasanya merupakan kewajiban lancar karena pembayaran umumnya jatuh tempo dalam waktu satu tahun sejak tanggal transaksi.

Beberapa kasus umum dari biaya terutang meliputi:

  • Barang dan jasa telah dikonsumsi, tetapi tagihan belum diterima.
  • Utilitas dipakai pada bulan tertentu, dan tagihan diterima pada bulan berikutnya.
  • Gaji tidak dibayarkan kepada karyawan sampai akhir periode pembayaran.

Pada akhir tiap periode pencatatan, perusahaan mesti memperkirakan dengan tepat jumlah rupiah untuk tiap biaya yang masih harus dibayar, lalu mencatatnya sebagai akun biaya dengan kewajiban biaya terutang/terutang yang sesuai.

 

Contoh biaya terutang

Misalnya, sebuah perusahaan menggunakan utilitas senilai Rp. 80.000.000  pada bulan Februari. Biaya utilitas yang digunakan tetap belum dibayar pada hari neraca (28 Februari). Perusahaan kemudian menerima tagihan untuk penggunaan utilitas tersebut pada tanggal 05 Maret dan melakukan pembayaran pada tanggal 25 Maret.

Pada hari neraca, beban utilitas yang masih harus dibayar diperlakukan sebagai kewajiban lancar (utang usaha atau beban yang masih harus dibayar) yang terutang kepada perusahaan utilitas, dan beban (Beban Utilitas) yang dikeluarkan oleh perusahaan pada bulan Februari.

Pada periode pelaporan bulan Maret, perusahaan harus mencatat pembayaran tunai pada tanggal 25 Maret untuk tagihan utilitasnya. Entri ini menghilangkan kewajiban karena tagihan utilitas dibayarkan secara tunai.

 

Beban yang masih harus dibayar serta beban dibayar dimuka

Konsep terkait dalam akuntansi akrual ialah biaya prabayar. Biaya akrual merupakan pengeluaran yang terjadi sebelum uang tunai dibayarkan, namun tetapi ada juga kasus di mana uang tunai dibayarkan sebelum pengeluaran terjadi. Pengeluaran semacam itu juga dikenal sebagai biaya prabayar.

Beban dibayar di muka merupakan aset pada neraca, karena barang ataupun jasa akan diterima di masa mendatang. Seperti beban yang masih harus dibayar, beban dibayar di muka juga dicatat dalam periode pelaporan saat terjadi berdasarkan metode akuntansi akrual. Contoh umum beban dibayar di muka meliputi premi asuransi dan sewa yang dibayar di muka.

Pada periode pelaporan saat uang tunai dibayarkan, perusahaan mencatat debit pada akun aset prabayar dan kredit pada akun kas. Pada periode pelaporan berikutnya saat layanan digunakan atau dikonsumsi, perusahaan akan mencatat debit pada biaya dan kredit pada aset prabayar.

PT.Jovindo menawarkan anda jasa konsultasi dan akuntasi perpajakan anda. Atasi masalah perpajakan anda bersama Jovindo. Dengan bersama kami anda dapat berkonsultasi secara online ataupun offline dengan harga yang terjangkau. Untuk info lebih lengkap silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088.

Apa Itu Utang Pajak, Jenis, Penyebab, Dan Cara Bagaimana Menyelesaikan nya

Apa Itu Utang Pajak, Jenis, Penyebab, Dan Cara Bagaimana Menyelesaikan nya

 

Nah, apasih itu utang pajak, jenis, penyebab, serta cara menyelesaikannya? Ayo kita bahas.

 

Apasih itu Utang Pajak?

Mengetahui apa itu utang pajak dan perbedaannya dengan pajak terutang menjadi hal dasar bagi seorang wajib pajak untuk mengelola perpajakan dengan benar. Utang Pajak merupakan pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tertulis dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini sebagai tertulis dalam Pasal 1 angka 13 peraturan oleh menteri keuangan no 61 tahun 2023  tentang Penerapan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayarkan.

Namun istilah utang pajak dan pajak terutang berbeda lho..

Utang pajak merupakan semua pajak yang masih harus dibayarkan termasuk sanksi hingga dengan denda. Sedangkan pajak terutang hanya jumlah pajak yang harus dibayar pada suatu saat.

Jenis-Jenis Utang Pajak

Ternyata jenis utang pajak juga ada banyak lho. Seperti yang tertulis di Pasal 4 Ayat (2) PMK 61/2023, berikut adalah jenis-jenis utang pajak:

  • Pajak Penghasilan (PPh).
  • Pajak Pertambahan Nilai Badan dan Jasa.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Pajak Penjualan.
  • Bea Meterai.
  • Pajak Bumi serta Bangunan yang meliputi sektor perkebunan, perhutanan,hingga pertambangan.
  • Pajak karbon.

 

Penyebab Timbulnya Utang Pajak

munculnya utang pajak dapat dilandaskan pada dua kondisi, yaitu:

  1. Kondisi Formil, di karena kan kondisi diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh fiskus
  2. Kondisi Materiil, diakibatkan oleh kondisi tertentu seperti:
  • Perbuatan-perbuatan (misal: melakukan impor barang).
  • Keadaan-keadaan (contoh: mempunyai harta bergerak dan harta tidak bergerak).
  • Peristiwa (misal: mendapat hadiah undian).

Oleh sebab itu, secara umum utang pajak yang ditanggung WP disebabkan beberapa hal seperti:

  1. Hasil pemeriksaan pajak.
  2. Keterlambatan pembayaran.
  3. Kesalahan perhitungan pajak.
  4. Sanksi administrasi pajak.

 

bingung dengan permasalahan pajak anda? serahkan saja pada PT. Jovindo. Dengan adanya PT.Jovindo anda dapat menyelesaikan masalah perpajakan anda secara cepat dan efisien. Tenang saja, konsultan yang kami berikan tentu professional dan bersertifikat resmi loh. Kami juga melayani konsultasi secara online dan offline dengan harga yang terjangkau. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088.

 

Dampak dan Konsekuensi dari Utang Pajak

 

Utang pajak berimbas pada diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). Hal ini sebagaimana diatur dalam (PMK no 189 tahun 2020) tentang cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Proses penagihan pajak oleh DJP kepada wajib pajak yang tidak melunasi tunggakan pajak sebagai berikut:

  1. DJP kirim surat dasar penagihan pajak.
  2. Pengiriman surat teguran jika wajib pajak tidak ajukan angsuran/penundaan dan/atau tidak melunasinya hingga jatuh tempo.
  3. Diterbitkan surat paksa jika surat teguran sudah lewat dari 21 hari.
  4. Kemudian juru sita juga akan mengumumkan di media massa, pencegahan, dan penyanderaan, jika utang pajak belum juga dilunasi.
  5. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) diterbitkan setelah Surat Paksa lewat dari 2×24 jam.
  6. Selain itu penyanderaan akan dilakukan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang 6 bulan berikutnya.
  7. DJP akan melakukan lelang bila sudah melewati 14 hari sejak tanggal penyitaan. Oleh sebab itu, setiap WP tentunya harus memahami ada dampak yang akan diterimanya apabila tidak melunasi utang pajak. Sebagai akibatnya, WP harus menanggung sejumlah sanksi denda dan bunga atas utang pajak yang tidak dibayarkan. Bahkan beban utang pajak yang harus dilunasi dapat semakin memberatkan karena berpotensi adanya penagihan melalui penyitaan aset dan penahanan rekening bank. Ujung-ujungnya jika utang pajak tidak juga dibayarkan, WP bisa saja menanggung reputasi yang tercoreng hingga menghadapi sanksi pidana.

 

Cara Penyelesaian Utang Pajak

Sesuai Pasal 4 dan 140 PMK 61/2023, utang pajak dapat diselesaikan dengan cara:

1. Melunasi

Wajib pajak (WP) dapat menyelesaikan utang pajak yaitu dengan cara melunasinya sekaligus sesuai dengan jumlah yang tertera pada surat tagihan pajak.

2. Mengangsur

Berikutnya wajib pajak dapat membayar utang pajak dengan cara yaitu dicicil,sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangsuran.

3. Menunda pembayaran

Pilihan lainnya wajib pajak juga dapat mengajukan penundaan pembayaran utang pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan penundaan pembayaran pajak.

4. Mengajukan keberatan dan banding

Selain itu wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan keberatan dan banding atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan DJP.

5. Peninjauan kembali dan gugatan

Wajib pajak juga dapat mengajukan peninjauan kembali dan gugatan kepada pengadilan pajak terkait kadaluwarsa penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, serta biaya penagihan. Dan apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, maka akan dilakukan tindakan penagihan pajak.

 

 

 

Pencegahan

Mengacu pada terjadinya utang pajak seperti yang telah disebutkan di atas, maka ada hal yang memang akan selalu timbul utang pajak kendati tidak adanya penerbitan surat ketetapan dari DJP. Oleh karena itu, WP perlu memahami apa saja kondisi yang dapat menimbulkan utang pada dan membayarnya sesuai ketentuan tanpa harus menunggu terbitnya SKP. Dan namun apabila utang pajak tersebut muncul karena adanya SKP, sebaiknya lakukan pencegahan dengan cara:

  • Mengetahui kewajiban pajak yang harus dikelola.
  • Memahami dan melaksanakan kepatuhan pajak yang menjadi kewajiban.
  • Menghitung kewajiban pajak dengan benar.
  • Membayar dan melaporkan pajak tepat waktu.
  • Mengetahui peraturan pajak terbaru.
  • Memanfaatkan teknologi dan layananp perpajakan online agar lebih mudah membayar dan melaporkan pajak.

 

Kesimpulan

Utang pajak merupakan kewajiban pajak yang masih harus dibayarkan oleh WP dan berbeda dengan pajak terutang. Utang pajak timbul berdasarkan kondisi formil yaitu telah diterbitkannya Surat Ketetapan atau SKP dari DJP dan kondisi materiil dikarena kan oleh aktivitas yang mengandung unsur perpajakan yang dilakukan WP. Dan apabila DJP sudah menerbitkan surat ketetapan pajak, maka WP harus melunasi atau mengajukan pembayaran dengan cara mengangsur atau dapat memohon penundaan supaya tidak dikenai sanksi dan denda hingga penyanderaan serta penyitaan.

Apa Itu Akuntansi Pajak Dan Penting Nya Bagi Akuntan Pajak

Apa Itu Akuntansi Pajak Dan Penting Nya Bagi Akuntan Pajak

PT.Jovindo Solusi Batam dapat membantu anda dalam menyelesaikan segala permasalahan perpajakan anda dengan konsultan yang pastinya terpercaya dan dapat diandalkan. Kami dapat membantu peninjauan pajak, penyusunan transfer pricing, pajak bulanan dan tahunan badan, spt pribadi dan badan dan lain-lain. Dengan layanan kami anda bisa menghemat waktu serta tenaga anda sekalian, jadi tunggu apa lagi? segera hubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

Berikut penjelasan tentang apa itu akuntansi pajak dan pentingnya bagi akuntan pajak:

Salah satu hal yang wajib dipahami oleh seorang atau akuntan pajak adalah mengetahui dasar dari pengertian akuntansi perpajakan. Akuntansi pajak adalah sebuah pendataan dan penyusunan laporan transaksi keuangan dengan guna untuk mengetahui besar pajak yang harus dibayar oleh seseorang.

Tentu saja, akuntansi perpajakan ini sangat penting bagi seorang pengelola keuangan dan perpajakan perusahaan.Dikarnakan, setiap usaha atau perusahaan yang didirikan dan dijalankan oleh seorang pengelola  tak akan pernah luput  dari kewajiban perpajakan.

 

Konsep Dasar dan Pengertian Akuntasi Perpajakan

Akuntansi perpajakan adalah pencatatan dan penyusunan laporan semua transaksi keuangan guna mengetahui besarnya pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. Namun di era perpajakan yang modern ini, sistem akuntansi sangat dibutuhkan. Hanya saja, dalam akuntansi yang dihasilkan adalah laporan keuangan, sementara akuntansi perpajakan, yang dihasilkan adalah laporan pajak.

Prinsip Akuntansi Perpajakan atau Tax Accounting

Setelah mengetahui konsep dan pengertian dari akuntansi perpajakan, hal dasar tax accounting yang harus dipahami akuntan pajak selanjutnya adalah prinsip akuntansi perpajakan itu sendiri. Supaya pada saat proses perhitungan akuntansi perpajakan tidak terjadi kesalahan.

Lalu, apa saja Prinsip Akuntansi Perpajakan? adalah sebagai berikut:

  1. Akuntansi perpajakan sebagai pengungkapan penuh

Prinsip akuntansi perpajakan ialah sebagai pengungkapan penuh artinya usaha untuk mendapatkan hasil yang akurat dari pencatatan keuangan perusahaan.Sehingga aktivitas pencatatan keuangan harus dilakukan secara informatif dan detail, yang memungkinkan adanya referensi tambahan sebagai lampiran atau catatan kaki.

  1. Akuntansi perpajakan sebagai konsistensi

Maksud dari akuntansi perpajakan sebagai kosistensi ialah sebagai konsistensi perusahaan yang menunjukkan bahwa metode pembukuan yang digunakan perusahaan tidak diperbolehkan diubah dalam jangka waktu tertentu atau singkat.Tetapi, kalaupun pada akhirnya memerlukanperlukan perubahan metode pembukuan masih dalam waktu singkat, maka harus memenuhi ketentuan salah satunya alasan perubahan itu sendiri.Alasan perubahan metode pembukuan tersebut bisa terjadi karena perubahan dalam metode perhitungan pemasokan barang, penetapan tahun buku, atau penentuan metode penyusutan dan lain-lain.

  1. Akuntani perpajakan sebagai kesatuan

Prinsip akuntansi perpajakan sebagai suatu kesatuan, adalah karena perusahaan merupakan satu kesatuan dengan entitas ekonomi lain yang tidak bisa dipisahkan.Maksudnya ialah, antara pemilik usaha ataupun lembaga tidak memiliki hak secara hukum.Maka dalam administrasinya, keuangan perusahaan serta perpajakannya ialah suatu kesatuan.

  1. Akuntansi perpajakan sebagai kntinuitas

Prinsip akuntansi perpajakan sebagai keberlanjutan adalah, adanya gambaran bahwa perusahaan tidak akan dibubarkan atau dapat terus melanjutkan kegiatan ekonominya di masa mendatang.

  1. Akuntani pajak sebagai histori

Sedangkan prinsip akuntansi perpajakan ialah sebagai histori. artinya adanya keharusan secara real time,atau waktu sebenarnya terhadap pembiayan barang atau aset dalam pencatatan keuangan.

Fungsi Akuntansi Pajak yang Wajib Dipahami Oleh Akuntan Pajak

Akuntansi perpajakan tidak hanya untuk mengetahui jumlah pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak, akan tetapi akuntansi perpajakan juga memiliki fungsi lain, yakni:

  1. Strategi

Akuntansi perpajakan berguna sebagai bentuk dari strategi untuk perencanaan perpajakan masa depan yang asalnya dari data pembayaran pajak serta menjadi bahan penilaian kinerja perusahaan selama periode sebelumnya.

  1. Analisis

Akuntansi perpajakan juga sangat berguna sebagai bahan analisis untuk mengetahui jumlah pajak yang menjadi tanggungan perusahaan di waktu-waktu yang akan datang untuk mempermudah perusahaan dalam hal mengurus pajak.

  1. Publikasi

Akuntansi perpajakan pun juga bekerja sebagai laporan keuangan jika ada,  investor ataupun keperluan publikasi yang lainnya. Dengan laporan pajak yang baik, maka perusahaan dinilai memiliki performa yang baik pula.

  1. Pembanding

Fungsi lain dari akuntansi perpajakan ini juga adalah guna untuk menjadi dokumentasi perpajakan setiap tahunnya yang bisa pakai sebagai perbandingan untuk mengetahui riwayat perkembangan keuangan perusahaan tersebut.

Klasifikasi Pajak dalam Akuntansi Pajak

Perusahaan harus mengetahui jenis klasifikasi pajak terutang yang harus dibayarkan sebelum membuat laporan akuntansi perpajakan.Agar mudah dipahami, klasifikasi pajak terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

 

  1. Pajak Langsung

Pajak langsung ialah pajak yang dikenakan dengan melihat jumlah penghasilan atau kekayaan yang dimiliki perusahaan iitu sendiri. ­­Besar pajaknya sudah ditentukan di dalam Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia.Pembayaran pajak langsung biasanya wajib dibayarkan oleh wajib pajak sendiri, tidak boleh diwakilkan ataupun dibebankan kepada orang atau lembaga lain.

  1. Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung merupakan pajak yang dibayarkan saat terjadi sebuah transaksi keuangan.Pajak tidak langsung boleh diwakilkan atau dibebankan kepada orang atau lembaga lain.Contoh nya saat membeli barang di pusat perbelanjaan, rata-rata harga yang tercantum sudah termasuk biaya pajak jadi pembeli tidak perlu membayar pajak ke pemerintah.

 

Mengenal Apa itu NTPN Beserta Cara Ceknya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang telah terpercaya dalam melayani dibidang perpajakan. Pada artikel ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Apa itu NTPN Beserta Cara Ceknya. Berikut ini penjelasannya.

Definisi dari NTPN

Berdasar pada Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 32/PMK.05/2014, NTPN merupakan nomor tanda bukti dari pembayaran maupun penyetoran kepada kas negara yang selanjutnya tertera didalam bukti penerimaan negara yang nantinya akan diterbitkan oleh sistem settlement.

NTPN adalah nomor dari tanda bukti pembayaran maupun penyetoran ke kas negara yang diterbitkan dengan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN), atau sistem penerimaan negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Fungsi utama dari NTPN adalah sebagai alat bukti yang digunakan untuk validasi dari transaksi perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak (WP) sampai proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. NTPN juga tertera di Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Elektronik (SSE), dan juga dokumen lainnya.

Cara cek NTPN dengan secara “online”

  • Pertama kunjungi situs DJPOnline di www.pajak.go.id;
  • Lalu, login dengan menggunakan user credentials WP;
  • Setelah itu pilih menu ‘Layanan’, lalu klik menu ‘Rumah Konfirmasi Dokumen’;
  • Selanjutnya klik menu ‘Konfirmasi NTPN’;
  • Kemudian pilih sesuai dengan kode billing yang dimiliki;
  • Lalu ketik kode billing yang dimiliki, setelah itu isi kode dari captcha dan klik ‘Cari’; dan
  • Selanjutnya situs akan menampilkan sebuah tampilan beberapa data penting terkait dengan administrasi pajak, yakni seperti kode billing, NTPN, dan lainnya.

Cara cek NTPN dengan melalui Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak

  • Pertama kunjungi situs sse.pajak.go.id;
  • Lalu WP login;
  • Setelah berhasil login. Selanjutnya klik pada menu ‘View Data’;
  • Kemudian pilih menu ‘Konfirmasi NTPN’; dan
  • Selanjutnya situs akan memberikan sebuah tampilan data WP.

WP juga bisa mengecek NTPN yang tidak jelas terbaca dengan sistem SSP e-Billing. Sistem ini akan mencantumkan sebuah tanda validasi dari bank yang dicetak dengan menggunakan mesin cetak laser sehingga dapat terbaca lebih jelas.