Penjelasan Mengenai Bukti Potong PPh 21

Penjelasan Mengenai Bukti Potong PPh 21

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang terpercaya sehingga sangat terjamin menjadi pendamping perpajakan Anda. Pada kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Bukti Potong PPh 21. Berikut penjelasannya.

Pengertian Bukti Potong PPh 21

Bukti Potong PPh 21 merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti karena adanya pemotongan pajak, yang dimaksut dalam hal ini adalah pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21). Bukti potong ini diberikan oleh pihak yang melakukan pemotongan pajak, yang umumnya merupakan pemberi penghasilan seperti perusaaan tempat karyawan bekerja.

Perusahaan yang memberi penghasilan berupa gaji kepada karyawannya, harus memotong PPh 21 terlebih dahulu. Karena pemotongan tersebut, perusahaan harus memberikan bukti potong PPh 21 kepada karyawan.

Fungsi Bukti Potong PPh 21

Bukti potong PPh 21 berupa dokumen yang berfungsi untuk mengawasi pajak yang telah dipotong. Bukti potong adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pajak yang dipungut telah disetor ke negara.

Bukti potong PPh 21 juga berfungsi sebagai syarat pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang dilakukan oleh karyawan.

Jenis-Jenis Bukti Potong PPh 21

Ada berbagai jenis-jenis bukti potong untuk pajak penghasilan pasal 21. Yaitu :

  1. Formulir 1721-A1

Formulir bukti potong ini berupa dokumen yang digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 pada Pegawai Tetap, Penerima Pensiun, atau Penerima Tunjangan hari tua berkala.

  1. Formulir 1721-A2

Formulir bukti potong ini berupa dokumen yang digunakan untuk pegawai yang bekerja untuk negara, contohnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya.

  1. Formulir 1721-VI

Merupakan bukti pemotongan pajak penghasilan bersifat tidak final. Formulir ini berupa dokumen yang digunakan untuk pemotongan pajak atas pegawai tidak tetap, seperti Tenaga Ahli, Bukan Pegawai, Peserta Kegiatan, dan sebagainya.

  1. Formulir 1721-VII

Merupakan bukti pemotongan pajak pernghasilan bersifat final, Formulir ini berupa dokumen yang digunakan untuk penghasilan berupa Pesangon atau Honorarium yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dananya berasal dari APBN atau APBD.

Pelaporan Bukti Potong

Dari sudut pandang pihak pemberi penghasilan selaku yang membuat bukti potong pajak, maka perusahaan, harus melakukan pelaporan bukti potong PPh 21 pada bulan berikutnya, yaitu pada tanggal 20.

Sedangkan dari sudut pandang pihak penerima penghasilan yang menerima bukti potong pajak akan menggunakannya sebagai syarat untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Kapan Membuat Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017, pihak pemberi penghasilan harus membuat dan memberikan bukti potong selambatnya satu bulan setelah tahun kalender berakhir, yaitu bulan Januari tahun berikutnya. Hal ini dilakukan agar karyawan dapat menggunakan bukti potong PPh 21 untuk melaporkan pajak pribadinya.

Jika Tidak Ada Bukti Potong 

Bagaimana jika tidak ada bukti potong? Jika karyawan tidak menerima bukti potong, maka ia tidak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dikarenakan formulir tersebut merupakan syarat penting yang harus digunakan pada saat pelaporan.

Di sisi lain jika pihak pemberi kerja yang merupakan pihak pemotong/pemungut pajak tidak memberikan bukti potong, tentunya akan menghalangi karyawan untuk melaksanakan kepatuhan pajak.

Tak hanya itu, perusahaan yang tidak memiliki bukti potong PPh 21 ataupun jenis pajak penghasilan lainnya, maka tidak akan dapat melakukan pengkreditan pajak pada saat menghitung pajak untuk pelaporan SPT Tahunan Badan.

Cara Mendapatkan Bukti Potong PPh 21

Ada beberapa cara untuk mendapatkan bukti potong pajak penghasilan pasal 21, di antaranya:

  • Mendownload atau mengunduh formulir melalui laman resmi DJP Online.
  • Membuat dan mengunduh/mendownload formulir melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan

Perusahaan dapat memilih salah satu dari dua cara tersebut untuk mendapatkan bukti potong PPh 21.

 

Penjelasan Mengenai Kebijakan Pajak pada Natura

Penjelasan Mengenai Kebijakan Pajak pada Natura

PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat dan juga berpengalaman dalam menangani berbagai permasalah perpajakan. Kami bekerja secara professional dan teliti sehingga dijamin menjadi pendamping perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Kebijakan Pajak pada Natura. Berikut penjelasannya.

Pengertian Natura

Natura merupakan barang yang sebenarnya, tidak bentuk uang. Yang dimaksudkan natura ini ialah tentang pembayaran. Pada Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 atau Undang-Undang Pajak Penghasilan, natura tidak termasuk objek penghasilan. Pada Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh (Pajak Penghasilan), penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang.

Kriteria Objek yang Dikenakan Pajak Natura

Objek pajak natura adalah seluruh natura atau kenikmatan yang disediakan perusahaan dengan kriteria berikut yang berdasarkan :

  • Memiliki batasan nilai tertentu
  • Disediakan di luar daerah atau lokasi usaha pemberi kerja mendapat penetapan daerah tertentu dari DJP.
  • Mempertimbangkan nilai penggantian atau imbalan
  • Mempertimbangkan kriteria penerima atau imbalan

Objek yang Dikecualikan dari Natura Pajak

Tidak semua kenikmatan atau imbalan dan juga fasilitas yang diberikan perusahaan atau yang diterima karyawan ini termasuk ke dalam kategori objek Pajak Penghasilan yang bisa dimasukkan pada natura pajak. Contohnya fasilitas kantor, kenapa tidak dikenakan karena natura ialah bukan termasuk penghasilan, yang artinya imbalan yang diterima pegawai itu bukan termasuk objek pajak penghasilan.

Ketentuan Pengenaan Natura Pajak

Pada Pasal 73 PP 55/2022, ketentuan perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan ini berlaku yang sebagai berikut :

  1. Bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 akan dimulai sebelum 1 Januari 2022, maka mulai berlaku pada tangga 1 Januari 2022.
  2. Bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 akan dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya, maka mulai berlaku pada saat tahun buku 2022 dimaksud dimulai.

Perhitungan Pajak Natura

Prinsip dasar pemajakan bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan in, diantaranya yaitu :

  1. Jika suatu penghasilan bisa dikenakan PPh bagi pihak yang menerima, maka pengeluaran penghasilan ini dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkan (taxable-deductible)
  2. Jika suatu penghasilan tidak bisa dikenai PPh bagi pihak yang menerima, maka pengeluaran penghasilan ini tidak bisa dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkan (nontaxable-nondeductible).

Pengenaan Pajak Atas Natura dalam UU HPP

Ada 5 jenis natura yang tidak objek pajak, diantaranya yaitu :

  1. Makanan, bahan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai
  2. Natura atau kenikmatan karena penugasan di suatu daerah
  3. Natura atau kenikmatan karena keharusan pelaksanaan pekerjaan, contohnya seragam
  4. Natura atau kenikmatan yang dibiayai APBN atau APBN
  5. Natura atau dengan jenis dan batasan yang tertentu

Pemotongan Pajak oleh Perusahaan

Dikarena pemberian tempat yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan merupakan bagian dari Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka pemotongan pajak natura ialah  perusahaan atau pemberi kerja. Perusahaan akan memasukkan komponen Pemberian fasilitas ke dalam perhitungan PPh 21 untuk karyawan atau pengusaha perorangan yang telah menerima fasilitas dari perusahaannya.

Perusahaan dengan pengurangan pajak natura dalam PPH 21 akan menyetornya ke kas negara. Maka, pihak karyawan yang telah menerima pengaturan atau tunjangan ini harus melaporkan potongan pajak untuk tunjangan dalam bentuk natura dalam laporan SPT Tahunan.

Apa Saja Perbedaan PPN dan PPnBM

Apa Saja Perbedaan PPN dan PPnBM

PT Jovindo Solusi Batam bekerja secara profesional dan sudah berpengalaman atas berbagai permasalahan perpejakan dari client yang datang dari berbagai kota di Indonesia. Kami adalah konsultan pajak yang terpercaya sehingga tidak diragukan lagi. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahasa informasi terkait Perbedaan PPN dan PPnBM. Berikut pembahasannya.

Pengertian PPN dan PPnBM

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai atas faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengcover Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Sedangkan untuk PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang termasuk golongan barang mewah. Akan dibebankan pada produsen atau PKP yang menghasilkan atau mengimpor barang mewah. Dari pengertian tersebut sudah jelas bahwa PPN dan PPnBM adalah jenis pajak yang berbeda, meskipun metode penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT yaitu menggunakan mekanisme pelaporan yang sama.

PPN memiliki 7 karakteristik, yaitu pajak tidak langsung, bersifat objektif, multi-stage tax, dihitung dengan metode indirect substraction, pajak atas konsumsi umum dalam negeri, netral, dan tidak menimbulkan pajak berganda. Untuk PPnBM memiliki 4 karakteristik, yaitu pungutan tambahan, hanya dikenakan sebanyak 1 kali, tidak bisa dikreditkan, PPnBM yang dibayar disaat perolehan bisa diminta kembali.

Perbedaan PPN dan PPnBM

Adapun 3 perbedaan antara PPN dan PPnBM, yaitu :

  1. Jenis Pajak

Pada PPN, jenis pengenaan pajak yang akan dibebankan ialah pajak nilai tambah barang. Untuk PPnBM, akan dibebankan pada barang mewah.

  1. Proses Pengenaan Pajak

Pada PPN, akan dikenakan di setiap proses produksi dan distribusi yang ditujukan di semua BKP dengan produksi di berbagai tingkatan PKP. Sedangkan PPnBm, akan dibebankan PKP yang melakukan impor barang mewah dan khusus dikenakan pada PKP yang memproduksinya secara langsung.

  1. Pengkreditan

Pada PPN, dapat dikreditkan dengan melalui mekanisme pajak masukan dan keluaran. Untuk PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN atau lainnya.

Objek Pajak Masukan PPN dan PPnBM

Pada PPN, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) tidak dijelaskan dengan rinci terkait jenis-jenis barang atau jasa yang terkena pajak. Tetapi, dalam Pasal 4A UU PPN tersebut sudah dijelaskan terkait kelompok barang yang tidak dikenai PPN, termasuk Pajak Masukan.

  1. Kelompok Barang Tidak Dikenai PPN
  • Hasil kegiatan pertambangan atau pengeboran yang langsung diambil dari sumbernya
  • Barang kebutuhan pokok dan selalu dibutuhkan oleh orang banyak
  • Makanan serta minuman yang ada di restoran, rumah makan, hotel dan sejenisnya
  • Uang, emas batangan, berbagai surat berharga
  1. Kelompok Jasa Bebas PPN
  • Jasa pelayanan kesehatan medis (dokter umum, dokter hewan, atau dokter gigi)
  • Jasa pelayanan sosial (panti asuhan, pemadam kebakaran, panti jompo, dan di bidang olahraga yang tidak komersial)
  • Jasa pengiriman surat dengan prangko
  • Jasa keuangan yang berupa penghimpunan dana masyarakat atau meminjamkan dana jasa asuransi,
  • Jasa keagamaan pelayanan rumah ibadah, pemberian khutbah, serta penyelenggaraan kegiatan keagamaan
  • Jasa pendidikan dalam atau luar sekolah
  • Jasa kesenian dan hiburan
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  • Jasa angkutan umum darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
  • Jasa tenaga kerja yang berupa penyediaan atau pelatihan tenaga kerja
  • Jasa perhotelan sewa kamar maupun acara pertemuan tertentu
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintahan dengan menjalankan pemerintahan umum seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan dan pemberian NPWP
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
  • Jasa boga atau katering.

Tarif PPN dan PPnBM

PPN menggunakan sistem tarif tunggal, yang berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009. Tarif PPN ini mulanya ada di angka 10%, tetapi berdasarkan pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), per 1 April 2022 PPN resmi berubah menjadi 11%. Untuk PPnBM, tarif PPnBM berbeda-beda sesuai dengan jenis barangnya yaitu yang bersifat progresif. PPnBM yang wajib dibayarkan mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pada Pasal 8 UU No.18 Tahun 2000, tarif PPnBM adalah 10% sampai 75%. Lalu, pada UU No. 42 Tahun 2009, tarif PPnBM tertinggi yaitu 200%.

Mekanisme Pelaporan PPN dan PPnBM

PPN dan PPnBM akan menggunakan SPT Masa PPN yang disebut SPT Masa PPN 1111, yang merupakan form dengan menggunakan PKP untuk melaporkan hitungan besaran pajak PPN dan PPnBM yang terutang.

PKP yang memungut PPN atau PPnBM wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti telah dipungutnya PPN atau PPnBM. Dengan proses penerbit faktur pajak harus memiliki sertifikat elektronik dan membuat e-Faktur.

Semenjak adanya e-Filing, PKP yang ingin melaporkan pajak, baik itu PPN atau PPnBM tidak perlu lagi menyampaikan SPT secara manual. Karena hal ini akan ditetapkan melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015.

Hati – Hati Ini Konsekuensinya Jika WP Tak Validasi NPWP dan NIK

Hati – Hati Ini Konsekuensinya Jika WP Tak Validasi NPWP dan NIK

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak yang terpercaya dan dapat memberikan Anda solusi yang terbaik atas permasalahan perpajakan. Sehingga cocok jadi pendamping perpajakan Anda. Kami sudah bersertifikat dan berpengalaman atas client – client yang datang. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Konsekuensi Apabila WP Tak Validasi NPWP dan NIK. Berikut pembahasannya.

Untuk mengaktifkan NIK sebagai NPWP ini ialah kewajiban yang berlaku bagi seluruh Wajib Pajak orang pribadi penduduk yang sudah memenuhi persyaratan baik subjektif ataupun objektif. Apabila aktivasi tidak dilakukan dengan secara mandiri oleh Wajib Pajak, maka aktivasi NIK dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu secara jabatan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa bila pemadanan data NIK dengan NPWP tidak dilakukan para wajib pajak, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung, yaitu bisa kesulitan untuk mengakses seluruh layanan pajak secara digital. Ini karena pola akses layanan yang nantinya akan menggunakan NIK.

Dijelaskan dari Pasal 2 ayat (3) PP 50/2022 bahwa penduduk yang sudah memiliki NIK tidak serta terdaftar sebagai Wajib Pajak sebelum melakukan aktivasi NIK. Apabila DJP memperoleh informasi yang menunjukkan persyaratan subjektif dan objektif Wajib Pajak sudah terpenuhi, DJP bisa melakukan aktivasi NIK secara sepihak tanpa perlu menunggu adanya permohonan dari Wajib Pajak.

NIK dan NPWP masih digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan yang diselenggarakan DJP. Tetapi mulai tahun 2024, Wajib Pajak sudah wajib sepenuhnya menggunakan NIK. DJP harus terus berupaya mendorong Wajib Pajak orang pribadi untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri. Sesuai informasi dari laman resmi DJP, Wajib Pajak orang pribadi melakukan pemutakhiran secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Lalu, pemutakhiran data selain data utama, bisa dilakukan sampai 31 Desember 2023.

Mengenal Tax Evasion Beserta Contoh – Contohnya

Mengenal Tax Evasion Beserta Contoh – Contohnya

PT Jovindo Solusi Batam ialah perusahaan yang bergerak di bidang perpajakan dan dapat memberikan solusi yang terbaik atas permasalahan Anda. Sehingga tidak diragukan lagi, selain itu PT Jovindo Solusi Bata mini sudah teruji dan bersertifikat serta pemahamannya dibidang perpajakan. Pada pembahasaan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Tax Evasion dengan disertai contoh – contohnya. Simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Tax Evasion

Tax evasion adalah praktik meminimalisir beban pajak dengan cara ilegal, yaitu melanggar peraturan perpajakan. Tax evasion bisa terjadi karena kurangnya kesadaran dan pemahaman  perpajakan, atau memang karena enggan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Tax evasion ini juga dikenal sebagai penggelapan pajak. Berawal dari usaha kecil untuk memperkecil jumlah pajak terutang atau menggeser beban pajak yang terutang dengan melanggar ketentuan yang berlaku.

Pengaturan di Indonesia

Tax evasion merupakan pelanggaran perpajakan yang telah diatur dalam UU KUP, yaitu tentang ketentuan sanksi pidana dan sanksi administrasi. Dalam praktiknya sering terdapat sengketa berkepanjangan antara Wajib Pajak dan otoritas pajak yaitu karena perbedaan penafsiran peraturan perpajakan. Beberapa jenis transaksi juga mekanisme penghindaran pajak yang telah diatur UU dan peraturan teknis, diantaranya yaitu :

  • Transfer pricing

Yaitu kebijakan perusahaan yang menentukan harga transfer dari sebuah transaksi. Yang diatur pasal 18 ayat 3 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 22 tahun 2020.

  • Thin Capitalization

Yaitu mekanisme mengurangi beban pajak dengan memperbesar pinjaman atau hutang. Yang diatur Pasal 18 ayat 1 UU PPh dan PMK nomor 169 tahun 2015.

Sanksi yang Diterima dari Tax Evasion

Bisa dengan hukuman yang ringan sampai dengan hukuman yang berat, tergantung pelanggaran apa yang dilakukan wajib pajak. Penegakan hukum ringan biasanya kepada pelanggaran hukum dengan sifatnya yang administratif, yang berupa bunga atau denda. Sedangkan penegakan hukum berat dikenakan kepada pihak yang melakukan tindak pidana perpajakan, sanksi yang dikenakan adalah sanksi pidana.

Contoh- Contoh Tax Evasion

– Menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak atau bukti setoran pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS).

– Melaporkan SPT dengan isinya yang tidak benar, misal dengan cara melaporkan biaya yang sifatnya fiktif, atau tidak melaporkan sebagian atau seluruh penghasilannya.

– Melakukan pembukuan palsu atau dipalsukan dengan seolah – olah itu benar, sehingga tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.