PT Jovindo Solusi Batam adalah Konsultan Pajak Terpercaya yang berdomisili di Kota Batam dan telah berpengalaman dalam menangani permasalahan pajak. Di pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi mengenai Pajak Peredaran (PPe). Simak informasi berikut ini.
Pengertian Pajak Peredaran (PPe)
Pajak Peredaran (PPe) adalah pajak pada pemakaian dengan meliputi seluruh barang yang dipakai atau barang yang terpakai habis di Indonesia. Dengan dikenakan pada penyerahan barang yang berada di peredaran bebas dan besaran tarifnya sebesar 2% terhadap setiap penyerahan barang. Dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak dari pajak peredaran ialah harga barang.
Selain barang, pajak peredaran pun dikenakan terhadap jasa. Dengan berupa semua perbuatan, selain penyerahan barang bergerak dan barang tetap dan dilakukan dengan penggantian. Maksudnya, yaitu nilai yang berupa uang harus dilunasi ke orang yang melakukan kegiatan pemberian jasa.
Kewajiban Pengusaha yang Ditunjuk
Dengan kewajiban yaitu pengusaha wajib membuat catatan dari hari ke hari terkait barang yang diserahkan juga jasa yang dibuat, catatan mengenai jumlah yang diterima dan dibayar kembali baik berupa uang atau barang lainnya, dan catatan mengenai barang yang diterima serta diambil kembali dari orang lain. Pada catatan ini disusun dengan jelas dan tegas serta menyebutkan segala hal, sehingga bisa dilakukan perhitungan pajak yang terutang oleh pengusaha.
Cara Pengenaan pada Pajak Peredaran (PPe)
- Pemungutan Sekaligus : Dengan dikenakan sekali saja pada hasil akhir dan bisa dilakukan di awal lajur produksi, yakni disaat penyerahan oleh produsen atau pabrikan pada salah satu dari mata rantai berikutnya.
- Pemungutan Setiap Adanya Pemindahan : Dengan dipungut tiap kali adanya pemindahan barang yang bersangkutan pada tingkat berikutnya dan dikenal dalam sistem pemungutan bertingkat atau berkali-kali di seluruh tingkat peredaran barang pada lajur produksi atau distribusi. Disaat setiap dilakukannya penyerahan barang, tidak akan dilakukan penyesuaian atau pengurangan apa pun.
Pengecualian pada Pajak Peredaran
- Penyerahan kapal, tidak termasuk pada kapal pesiar
- Penyerahan barang dan tujuannya untuk dikeluarkan langsung ke luar negeri
- Penyerahan barang dengan percuma pada hal yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan
- Pemberian pengajaran pada yayasan juga perkumpulan dengan memiliki hak badan hukum, pada hal yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
- Pengadaan, penyerahan dan pelepasan hak-turut pada perseroan serta perkumpulan
- Pemberian kredit, penyerahan, penguangan dan pembayaran tagihan uang, termasuk peredaran giro, peredaran cek serta peredaran rekening koran
- Jasa pada perhubungan pos, telepon serta jasa tertentu dari perusahaan pengangkutan dengan hal guna kepentingan perhubungan tersebut
- Persewaan serta penebasan, termasuk juga penyerahan, pelepasan sewa dan tebasan dari barang tetap
- Jasa yang dibuat pejabat agama pada jabatannya
- Asuransi serta undian




