PT Jovindo Solusi Batam dapat membantu Anda dan menemukan solusi terbaik untuk masalah perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi kepada wajib pajak terkait pengenaan pajak atas bunga pinjaman. Berikut ini penjelasannya.
Pajak bunga pinjaman merupakan pajak penghasilan atas bunga pinjaman yang termasuk jenis pajak yang akan dilaporkan melalui SPT PPh 23. Bunga premium, diskonto, dan imbalan semuanya dikenakan pajak bunga pinjaman untuk memastikan pembayaran utang.
Wajib pajak dalam negeri akan dikenakan pajak dengan tarif 15% dari jumlah bruto atas bunga pinjaman yang dibayarkan berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sedangkan bagi wajib pajak luar negeri yang terutang PPh Pasal 26 dikenakan tarif 20%. Jika wajib pajak tidak memiliki NPWP, tarif akan dikenakan 100% lebih tinggi dari ketentuan.
Bunga atas pinjaman tersebut tidak dikenakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena dasar pengenaan pajaknya meningkat menjadi penghasilan peminjam, bukan nilai pinjamannya. Objek pajak bunga pinjaman meliputi bunga diskonto, bunga premium, dan kompensasi atas pembayaran utang yang dijamin.
Jenis Pajak dan Contoh Perhitungannya
Berikut adalah berbagai bentuk pajak bunga pinjaman yang dikenakan dalam ketentuan perpajakan.
- Bunga Pinjaman PPh 23
Premi bunga, diskonto, dan jaminan pelunasan utang semuanya termasuk dalam PPh 23 atas bunga pinjaman. Bunga dihitung sebesar 15% dari jumlah bruto. Contoh perhitungan:
BCD membayar bunga pinjaman Rp 20 juta kepada PT. WXY
- BCD kemudian akan mengurangi PPh 23 sebesar:
15% x Rp30.000.000 = Rp4. 500.000
Jika PT. BCD tidak memiliki NPWP, maka:
Rp. 30 Juta x 15% x 200% = Rp. 9.000.000
Rp 6 juta = 200% dikali 15% x Rp 20 juta
Jika PT BCD juga tidak memiliki NPWP, maka tidak akan ada pemotongan PPh 23 atas bunga tersebut.
- Bunga PPh pasal 4 ayat 2 (final)
Penghasilan dari bunga deposito, obligasi, obligasi pemerintah, dan bunga deposito yang diberikan oleh koperasi kepada anggota termasuk dalam Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2. Tarif pajak penghasilan atas bunga yang terakhir adalah 20% dari jumlah bruto. Contoh perhitungan:
- Lilo memiliki tabungan Rp 200 juta dengan bunga deposito 5% per tahun. Maka PPh final yang terutang adalah:
Bunga Deposito: 5% x Rp200.000.000 = Rp10.000.000
Pajak penghasilan final terutang: 20% x Rp10.000.000 = Rp2.000.000
- Bunga tidak dikenakan pajak PPh 23
– Pendapatan bunga yang terhutang kepada bank tidak dapat dipotong PPh Pasal 23, melainkan PPh Pasal 25
– Guna usaha dengan hak opsi
– Sesuai PMK No.251/PMK.03/ 2008, bunga atau pendapatan yang dibayarkan terutang kepada badan usaha jasa keuangan yang memberikan pinjaman/pembiayaan.
Pajak Penghasilan Bunga Pinjaman
Pajak penghasilan yang terutang atas bunga pinjaman, khususnya dimana pembayaran dan pembatasan waktu pembayaran telah disepakati, harus berdasarkan perjanjian atau kontrak, baik tertulis maupun tidak tertulis, sesuai dengan kontrak atau perjanjian dan tagihan. Namun, pinjaman tanpa bunga yang dilakukan oleh pemegang saham kepada wajib pajak perseroan terbatas diperbolehkan sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Modal disetor seluruhnya berasal dari pemegang saham selaku pemberi pinjaman; dan
- Pinjaman melalui uang milik pemegang saham itu sendiri, bukan dari pihak lain atau pihak ketiga.
- Pemegang saham yang memberikan pinjaman tidak pailit atau terlilit hutang; dan
- Perseroan terbatas yang memperoleh pinjaman tidak menghadapi tantangan keuangan atau kekhawatiran dengan kelangsungan perusahaan.
Namun, jika wajib pajak memperoleh pinjaman dalam bentuk perseroan terbatas, wajib melanjutkan melalui pemegang sahamnya jika syarat atau ketentuan terpenuhi. Oleh karena itu, pinjaman yang ada harus bebas bunga dan memiliki tingkat bunga yang dapat diterima.




