PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultasi pajak yang profesional dan terpercaya. PT Jovindo Solusi Batam selalu menjadi pilihan yang tepat untuk berkonsultasi dengan anda di bidang perpajakan.Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan, Apa saja Peraturan-Peraturan dalam PPh Final 0,5% untuk UMKM?. Berikut ini penjelasannya.
Dalam UU NO.20 Tahun 2008, Tentang usaha mikro, kecil dan menengah memiliki penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Bagi yang Khusus untuk UMKM, tarif PPh Finalnya adalah 0,5%. Agar kedepannya tidak salah saat ingin menyetor dan saat melaporkan hal ini, Alangkah baiknya kita harus mengetahui berbagai informasi-informasi penting dalam peraturan PPh Final 0,5 untuk UMKM ini.
Peraturan PPh Final 0,5 untuk UMKM
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 mengenai “Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima/ Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu”, dengan tarif PPh Final yang dibebankan kepada pelaku UMKM adalah 0,5%. PP 23 Tahun 2018 aktif sejak 1 Juli 2018, dengan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Melalui perubahan ini, ada beberapa poin yang bisa menjadi perhatian para pelaku UMKM, yaitu:
- Penurunan dengan tarif PPh Final 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya;
- Wajib Pajak bebas memilih mengikuti tarif dengan skema final 0,5%
Pengaturan jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% sebagai berikut:
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan waktu selama 7 tahun;
- Bagi Wajib Pajak Badan dengan Bentuk Perseroan Terbatas yaitu selama 3 tahun;
- Bagi Wajib Pajak Badan dengan Bentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma yaitu selama 4 tahun;
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan PPh Final UMKM
Apabila PPh Final UMKM dipotong dengan pihak ketiga, batas bayar paling lama tanggal 10 dengan bulan berikutnya setelah masa pajak ini berakhir.Dan jika PPh Final UMKM disetor secara sendiri, batas bayarnya paling lama tgl 15 sampai bulan berikutnya. Batas waktu dalam pelaporan PPh Final UMKM yaitu pelaporan SPT Tahunan PPh dengan Orang Pribadi ataupun Badan. Akan dilakukan pada waktu berikut ini:
- SPT Tahunan PPh Badan, dilakukan selama 4 bulan setelah akhir tahun pajak
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, dilakukan selama 3 bulan stelah akhir tahun pajak
Rumus PPh Final UMKM
PPh Final ialah pajak dengan perhitungannya cukup sederhana. Rumusnya adalah omzet x tarif PPh Final yaitu 0,5% tadi. Contohnya dalam 1 bulan, omset penjualan usaha adalah Rp 10.000.000. Maka jumlah pajak final yang harus dibayar adalah :
0,5% x Rp 10.000.000= Rp 50.000
Daftar penghasilan perbulan, bisa dihitung PPh Final dengan cara mengkalikan omset per bulan dengan tarif PPh Final.
Cara Pembayaran dan Pelaporan PPh Final
Adapun beberapa cara dalam membayar/menyetor PPh. Pertama, langsung datang ke KPP. Tetapi, bisa membuat secara mandiri melalui DJP Online. Caranya adalah:
- Buka laman pajak online http://djponline.pajak.go.id/ dan masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Klik “Login.”
- Pilih e-Billing
- Lalu Masukan data, jenis pajak digunakan dengan kode 411128 dan dengan kode jenis setoran masukan 420.
- Isi masa pajak dan jumlah setoran PPh Final Anda.
- Selanjutnya klik ‘Buat Kode Billing’
- Ikuti langkah verifikasi
- Lalu akan muncul ringkasan Surat Setoran Elektronik, lalu kik cetak.
- Kemudian lakukanlah pembayaran denagn melalui ATM/ Internet banking.




