Mengenal Tax Sparing

Mengenal Tax Sparing

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan, yang siap membantu Anda dalam permasalahan perpajakan. Kami membantu Anda dengan layanan konsultasi pajak, pembukuan, dan manajemen. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait mengenal tax sparing. Berikut informasinya.

Suatu negara, baik negara berkembang maupun maju, akan mencari berbagai metode untuk menarik investasi asing. Investasi asing langsung (foreign direct investment) dipandang dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi suatu negara.

Mengingat masa globalisasi yang terus berkembang, investor kini mempunyai kebebasan dalam memilih tempat investasi yang dapat memberikan imbal hasil maksimal. Akibatnya, beberapa pemerintah berupaya menarik investor dengan menyediakan iklim investasi yang menguntungkan.

Keringanan pajak merupakan salah satu teknik untuk menarik minat investor. Insentif pajak ini akan menguntungkan investor di masa depan, namun hal ini tidak akan terjadi secara efektif bila negara asal investor atau negara tempat tinggal investor tersebut menggunakan teknik kredit pajak.

Hal ini disebabkan karena penggunaan metode kredit pajak yang dilakukan oleh negara tempat tinggal investor dapat mengakibatkan hilangnya keringanan pajak yang diberikan oleh negara tempat investor berinvestasi (negara sumber).

Hal ini timbul karena teknik kredit pajak menghasilkan penghasilan yang tidak kena pajak atau tidak dikenakan pajak oleh negara sumber karena adanya insentif pajak yang dikenakan pajak oleh negara asal. Hal ini dimungkinkan karena negara tempat tinggal akan memberikan kredit pajak kepada investor jika pajak tertentu dibayarkan di negara sumber. Untuk mencegah hal tersebut terjadi, suatu perjanjian pajak memuat ketentuan tax sparing. Ini adalah salah satu prosedur pajak berganda dalam perjanjian pajak.

Definisi Tax Sparing

Menurut OECD pada tahun 1997, tax sparing, yang juga dikenal sebagai fictitious tax credit atau kredit pajak palsu, adalah salah satu jenis insentif pajak. Secara umum tax sparing merupakan ketentuan yang memungkinkan investor mengumpulkan kredit pajak internasional atas pajak yang tidak dibayar karena adanya keringanan pajak di negara sumber.

Hal ini menunjukkan bahwa adanya aturan penghematan pajak memperbolehkan pengkreditan pajak yang dikecualikan karena mendapat insentif di negara asal meskipun negara tempat tinggal menggunakan metode kredit pajak.

Selain itu, ada juga yang melihat tax sparing sebagai mekanisme yang melekat dalam perjanjian pajak yang menjelaskan mengapa suatu negara berkomitmen untuk mengkreditkan pajak yang sebenarnya tidak dibayarkan di negara lain.

Sedangkan menurut IBFD International Tax Glossary 2015, tax sparing pada hakikatnya mengacu pada kredit pajak yang diberikan oleh negara domisili kepada negara sumber berdasarkan perjanjian pajak untuk pajak hipotetis yang ditanggung atas kategori pendapatan tertentu.

Arti lain dari tax sparing adalah strategi untuk memastikan bahwa insentif pajak yang diberikan oleh negara berkembang kepada investor luar negeri tidak dikenakan pajak di negara tempat investor tersebut berada karena penggunaan mekanisme kredit di negara tersebut.

Menurut World Trade Organization (WTO), tax sparing juga dicirikan sebagai metode struktur pajak negara pengekspor modal untuk menerima insentif pajak di negara berkembang.

Contohnya, Jepang menghindari pajak atas penghasilan yang tidak dikenakan pajak, atau dikenakan pajak tetapi sifatnya rendah, dan diperoleh oleh investor Jepang di Pakistan. Hal ini dicapai dengan memberikan kredit pajak luar negeri kepada investor yang setara dengan jumlah pajak yang akan mereka bayarkan di Pakistan jika tidak ada keringanan pajak.

Berdasarkan beberapa pengertian tax sparing yang telah dikemukakan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tax sparing adalah suatu ketentuan yang memperbolehkan adanya pengecualian pajak atau suatu penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak di negara sumbernya tetapi dapat dikreditkan ke negara tempat penghasilan tersebut berasal. kehidupan wajib pajak (negara tempat tinggal).

Akibat Ketentuan Tax Sparing Credit

Karena adanya aturan kredit tax sparing, maka pajak-pajak yang dikecualikan di negara sumber ditangani seolah-olah dipungut di negara tersebut, oleh karena itu subjek pajak dalam negeri yang berasal dari negara domisili yang menjadi subjek kredit pajak internasional tetap disediakan dan diterapkan.

Penggunaan kredit pajak dari negara tempat tinggal mempunyai dampak yang beragam, yaitu sebagai berikut:

  • Investor akan menghadapi beban pajak yang sama seperti jika tidak ada insentif yang diberikan;
  • Negara domisili sebenarnya mendapatkan manfaat dari insentif pajak ini dengan memperoleh basis pajak yang lebih besar dibandingkan yang seharusnya; dan
  • Pada akhirnya, negara sumber akan berhenti memberikan insentif pajak karena hanya negara tempat tinggal yang akan mendapatkan manfaatnya. Oleh karena itu, penerapan prosedur penghematan pajak merupakan salah satu pendekatan untuk mencegah semua skenario seperti ini.

Dampak Mekanisme Tax Sparing

Sistem tax sparing akan membuat pendapatan investor seolah-olah dikenai pajak oleh negara sumber. Misalnya, jika tarif pajak yang sesuai adalah 12%, penghasilan tersebut akan dikenakan pajak sebesar 20% ketika pendapatan tersebut dibawa kembali ke negara tempat tinggal.

Berdasarkan sistem tax sparing, negara tempat tinggal akan memberikan kredit sebesar 12%, yang berarti negara tersebut hanya mempunyai kewenangan untuk mengenakan pajak sebesar 8%. Akibatnya tarif pajak efektif bagi investor hanya 8%, padahal seharusnya 20%.

Adanya mekanisme tax sparing memastikan negara domisili tidak memperoleh manfaat berupa pajak yang lebih besar akibat pemberian insentif pajak oleh negara sumber, namun justru investor mendapatkan manfaat dan kemudahan tersebut.

Perlu diketahui bahwa ketentuan sistem hemat pajak ini tidak didukung secara universal; nyatanya, ada satu negara yang menolak keberadaannya. Amerika Serikat dan anggota OECD lainnya merupakan contoh negara yang menolak kebijakan penghindaran pajak ini. OECD menghasilkan studi tambahan bertajuk “Tax Sparing Are Consideration” yang secara khusus membahas tax sparing. Beberapa kesimpulan laporan tersebut antara lain sebagai berikut:

  • Memberikan intensif pajak, khususnya tax sparing, bukanlah faktor utama yang mempengaruhi keputusan alokasi investasi.
  • Tax sparing dapat dimanfaatkan untuk perencanaan pajak yang agresif.

Selain itu, banyak pihak yang berpendapat bahwa keberadaan ketentuan penghematan pajak sangat penting untuk memastikan bahwa manfaat pajak yang diberikan oleh negara asal benar-benar dinikmati oleh investor, sehingga dapat memotivasi investor untuk lebih kompetitif.

Untuk menghindari penghindaran pajak dengan memanfaatkan langkah penghematan pajak, setiap negara dapat memasukkan ketentuan berupa penghindaran pajak sesuai dengan kebijakan negaranya, seperti yang dilakukan oleh negara Selandia Baru.

Hal ini juga dapat dicapai dengan menerapkan batasan waktu dan ruang lingkup penerapan kebijakan penghematan pajak, seperti yang telah dilakukan Afrika Selatan. Perlu juga dicatat bahwa OECD telah menetapkan standar praktik terbaik yang dapat digunakan dalam kebijakan penghematan pajak suatu negara.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *