Mengetahui Kaitan Sistem Self-Assessment dan Rekonsiliasi Fiskal

Mengetahui Kaitan Sistem Self-Assessment dan Rekonsiliasi Fiskal

PT Jovindo Solusi Batam siap menangani dan membantu klien dengan berbagai permasalahan perpajakan. Kami telah bersertifikat resmi dan memiliki pengalaman yang luas dalam bidang perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menyajikan informasi terkait Mengetahui kaitan system self-assessment dan rekonsiliasi fiskal. Berikut informasinya.

Penerimaan pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang semakin penting, atau dengan kata lain pajak merupakan salah satu sumber kas negara. Penerimaan pajak digunakan untuk membangun infrastruktur suatu negara. Negara menerima dana dari pembayaran pajak yang dilakukan oleh penduduknya.

Pada dasarnya pajak digunakan untuk memberi manfaat bagi masyarakat. Semakin tinggi penerimaan pajak suatu negara pada tahun tertentu, maka semakin baik pula kesejahteraan setiap warga. Pajak pula bersifat dinamis, artinya pajak akan selalu berubah sebagai perkembangan terhadap ekonomi dan sosial di masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan adanya perubahan peraturan perpajakan yang memerlukan kerja sama antara pemerintah dan wajib pajak.

Pajak yang dibebankan kepada wajib pajak

Besar kecilnya pajak yang dikenakan kepada setiap wajib pajak ditentukan oleh besarnya penghasilan yang diperoleh. Setiap wajib pajak di negara maju memahami pentingnya membayar pajak. Yang tidak bayar pajak di negara-negara tertentu akan memberikan sanksi.

Selain itu, wajib pajak di negara-negara maju melihat manfaat dari pajak yang mereka bayarkan. Pemungutan pajak mempunyai dua konsekuensi, pertama peningkatan penerimaan negara, dan kedua penurunan keuangan negara. Alasan pertama dikenal dengan sebutan manfaat pajak, sedangkan fungsi kedua menimbulkan fenomena baru yang dikenal dengan istilah penggelapan pajak.

Penggelapan Pajak

Penggelapan pajak merupakan upaya wajib pajak untuk menghindari pembayaran pajaknya. Wajib Pajak menyembunyikan seluruh atau sebagian harta kekayaan yang dimiliki petugas pajak. Faktanya, hal ini bukanlah kejadian baru. Pada tahun 1970an, dunia mulai dikenal akan penggelapan pajak.

Penggelapan pajak dapat dibedakan menjadi dua jenis: disengaja dan tidak disengaja. Faktor kesengajaan ini ada karena pembayar pajak tidak mau mengeluarkan uang tambahan untuk barang-barang yang sudah mereka miliki. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan catatan keuangan tersendiri untuk pengurusan dan laporan untuk pemerintah, sehingga ia dengan sengaja tidak mencatatkan harta kekayaannya.

Sedangkan faktor yang tidak disengaja dilakukan karena wajib pajak tidak mampu membayar. Secara umum, hal ini disebabkan oleh permasalahan ekonomi atau ketidakefisienan ekonomi. Penghindaran pajak ini ada kaitannya dengan moral pajak wajib pajak. Moral perpajakan adalah sejauh mana wajib pajak sadar akan kewajibannya membayar pajak. Sistem self-assessment  dikembangkan untuk meningkatkan moral perpajakan.

Self Assessment System

Self-assessment system adalah sistem yang memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan menggunakan sistem self-assessment, wajib pajak diberikan pilihan untuk menentukan besaran pajak yang harus diajukan. Dalam sistem ini, kegiatan pelaporan dan pembayaran pajak merupakan inisiatif dari wajib pajak itu sendiri. Teknik ini membutuhkan teknologi canggih untuk menyimpan data dalam jumlah besar dan sesuai dengan kenyataan.

Teknologi perpajakan mengacu pada teknologi yang digunakan oleh otoritas pajak untuk membantu prosedur perpajakan. Teknologi ini digunakan untuk membantu wajib pajak baik dalam melaporkan harta maupun membayar pajak. Pihak lain dan bank terhubung dengan teknologi perpajakan. Teknologi perpajakan memudahkan pemeriksa pajak untuk memantau dan memberitahukan wajib pajak mengenai harta yang belum diungkapkan.

Petugas pajak mengembangkan sistem untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan dan membayar kewajiban pajaknya. Sistem self-assessment dan teknologi perpajakan merupakan sistem yang telah diterapkan di sejumlah negara dalam rangka memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pajak.

Penerapan sistem self-assessment diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara, sehingga wajib pajak dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya melalui upaya sukarela dan peran aktif.

Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Self Assessment System

Menurut beberapa akademisi internasional, sistem self-assessment dapat berhasil jika wajib pajak memiliki tingkat pengetahuan dan disiplin perpajakan yang tinggi. Penerapan sistem self-assessment untuk mengedukasi masyarakat dan memotivasi agar peduli terhadap tanggung jawab perpajakannya.

Namun sistem ini masih mempunyai kelemahan yaitu masih terdapat wajib pajak yang tidak memahami cara melaksanakan kewajiban perpajakannya bahkan merasa tertekan karena harus memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri.

Kewajiban tersebut mulai dari mendaftar, menghitung jumlah pajak yang terutang, menyetorkan kewajiban, hingga melaporkan pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan sistem self-assessment dapat menyampaikan penyesuaian SPT Tahunannya sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.

Sementara itu, ketika diterapkan sistem self-assessment bagi wajib pajak badan usaha, akan dilakukan rekonsiliasi fiskal untuk memodifikasi laporan keuangan komersial secara fiskal dalam menentukan pajak yang terutang.

Kaitan Self Assessment System dengan Rekonsiliasi Fiskal

Pasal 6 dan Pasal 9 UU Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 dan aturan turunannya pada PP 55 Tahun 2022 menyebutkan mana saja yang dapat dikenakan pajak dan mana yang tidak dikenakan pajak.

Akan terjadi disparitas landasan hukum antara wajib pajak (akuntansi) dan otoritas pajak (perpajakan) sebagai akibat penerapan sistem self-assessment yang memberikan kemampuan bagi wajib pajak untuk melaksanakan perpajakannya sendiri. Oleh karena itu, rekonsiliasi fiskal diperlukan sebagai salah satu bentuk penyesuaian.

Rekonsiliasi fiskal dilakukan untuk memastikan bahwa laporan keuangan komersial perusahaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dapat dianggap sebagai laporan keuangan perpajakan. Rekonsiliasi fiskal laporan keuangan komersial merupakan upaya untuk mengatasi perbedaan penghitungan besarnya pajak penghasilan badan berdasarkan laba komersial dan laba kena pajak, yang menyebabkan penentuan besarnya pajak yang terutang pada saat penyampaian SPT Tahunan menjadi sulit bagi perusahaan.

Karena adanya perbedaan, laporan keuangan komersial dan fiskal harus disesuaikan. Perbedaan ini mencakup perbedaan dalam pengakuan biaya dan penyusutan aset tetap. Laporan keuangan perusahaan dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), sedangkan perusahaan harus melakukan modifikasi fiskal terhadap laporan keuangan sesuai dengan peraturan perpajakan untuk memenuhi tanggung jawab perpajakannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *