Mengetahui Perbedaan Pajak Badan dan Pajak Perorangan

Mengetahui Perbedaan Pajak Badan dan Pajak Perorangan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang menawarkan jasa konsultasi pajak dan jasa pembukuan. PT Jovindo Solusi Batam telah menangani berbagai permasalahan terkait perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Perbedaan pajak badan dan pajak perorangan. Simak penjelasannya dibawah ini.

Perbedaan Mendasar Antara Pajak Badan dan Pajak Perorangan

Pajak Badan adalah pajak yang dikenakan terhadap perusahaan, organisasi, atau badan hukum lainnya yang berbeda dengan individu yang mendirikan atau menjalankannya. Pajak ini dikenakan atas keuntungan atau pendapatan perusahaan.

Sementara itu, pajak perorangan adalah pajak yang dikenakan kepada masyarakat berdasarkan penghasilannya. Pajak ini dikenakan atas penghasilan individu, baik dari pekerjaan, usaha, atau penghasilan lainnya.

Jadi, perbedaan mendasar antara pajak badan dan pajak perorangan adalah bahwa pajak badan dipungut pada badan usaha atau entitas hukum, sedangkan pajak perorangan dipungut pada individu. Selain itu, pajak badan dikenakan atas penghasilan atau keuntungan yang diperoleh perusahaan, sedangkan pajak orang pribadi dikenakan atas penghasilan individu saat ini.

Perusahaan atau organisasi yang berbadan hukum wajib membayar pajak badan atas keuntungannya setiap tahun. Pajak perusahaan dibayarkan kepada pemerintah dengan menggunakan mekanisme pemotongan pajak, yang berarti pajak perusahaan dipotong langsung dari pendapatan perusahaan atau organisasi.

Individu atau perorangan yang bekerja wajib membayar pajak orang pribadi setiap tahun berdasarkan penghasilannya. Pajak individu dibayarkan kepada pemerintah dengan menggunakan mekanisme pemotongan pajak, yang berarti pajak tersebut dibayarkan langsung dari pendapatan individu.

Jenis-jenis Pajak Badan

Pajak badan adalah pajak yang dikenakan atas keuntungan atau penghasilan perusahaan atau badan hukum lainnya. Ada berbagai bentuk pajak perusahaan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UUPP) Indonesia, yaitu:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Pajak ini dipungut atas penghasilan yang diperoleh badan hukum atau badan hukum lainnya. Tarif pajak yang berlaku ditentukan oleh jenis perusahaan atau badan hukum yang bersangkutan.
  2. Pajak Penghasilan Final (PPh) Final: Pajak ini dikenakan atas keuntungan atau laba yang diperoleh perusahaan atau badan hukum lain yang telah dikenai Pajak Penghasilan Badan namun masih mempunyai penghasilan setelah dikurangi beban pajak. Tarif pajak yang berlaku ditentukan oleh jenis perusahaan atau badan hukum yang bersangkutan.
  3. Pajak Penghasilan Tidak Langsung (PPh Pasal 21): Pajak ini dipungut atas gaji, upah, dan penghasilan lain dalam bentuk lain yang diperoleh pekerja atau pegawai suatu badan usaha atau badan hukum lainnya. Tarif pajak yang berlaku ditentukan oleh besarnya penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pekerja.
  4. Pajak Penghasilan atas Penghasilan Usaha yang Diterima Badan (PPh Pasal 22): Pajak ini dipungut atas penghasilan badan usaha yang diterima badan usaha atau badan hukum lainnya. Tarif pajak yang relevan ditentukan oleh jenis usaha yang dilakukan oleh perusahaan atau badan hukum tersebut.
  5. Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima Suatu Badan dari Penanaman Modal (PPh Pasal 23): Pajak ini dipungut atas penghasilan yang diperoleh dari penanaman modal suatu badan atau badan hukum lainnya. Tarif pajak yang berlaku ditentukan pada jenis investasi yang dilakukan oleh perusahaan atau badan hukum tersebut.

Jenis Pajak Perorangan

Pajak perorangan adalah pajak yang dikenakan kepada orang berdasarkan penghasilannya. Pajak orang pribadi diklasifikasikan sebagai berikut berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UUPP) Indonesia:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Final: Pajak ini dipungut atas penghasilan orang pribadi setelah dikurangi dengan pemotongan yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan. Tarif pajak yang relevan ditentukan oleh pendapatan individu.
  2. Pajak Penghasilan Tidak Langsung (PPh Pasal 21): Pajak ini dipungut atas gaji, upah, atau penghasilan lain dalam bentuk lain yang diperoleh orang yang bekerja sebagai pegawai atau karyawan. Tarif pajak yang relevan ditentukan oleh pendapatan individu.
  3. Pajak Penghasilan atas Penghasilan Usaha yang Diterima Orang Pribadi (PPh Pasal 22): Pajak ini dipungut atas penghasilan yang diperoleh orang pribadi dari usahanya. Tarif pajak yang berlaku ditentukan oleh jenis usaha yang dilakukan oleh individu.
  4. Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima Orang Pribadi dari Penanaman Modal (PPh Pasal 23): Pajak ini dipungut atas penghasilan yang diterima oleh individu dari penanaman modalnya. Tarif pajak yang sesuai ditentukan berdasarkan jenis penanaman modal dari individu.
  5. Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diperoleh Orang Pribadi (PPh Pasal 4 ayat (2)): Pajak ini dikenakan atas pendapatan yang diperoleh orang-orang dari penyediaan jasa. Tarif pajak yang berlaku ditentukan oleh jasa yang dilakukan oleh individu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *