Natura Sebagai Objek Pajak Dan Dapat Dibiayakan Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Natura Sebagai Objek Pajak Dan Dapat Dibiayakan Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Konsultan pajak batam-Ada banyak sekali masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online ataupun juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah lain yang terkait pajak.Berikut ini adalah penjelasan tentang”Natura Sebagai Objek Pajak Dan Dapat Dibiayakan Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan”

Natura sebagai Objek Pajak dan Dapat Dibiayakan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, natura merupakan barang yang sebenarnya dan bukan dalam bentuk uang. Lalu, bagaimanakah perlakuan pajak atas natura bagi pemberi maupun penerima natura tersebut?

Didalam Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yaitu tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut UU PPh), yang dikecualikan dari objek pajak itu adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang telah diterima atau diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan dari Wajib Pajak ataupun Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh:

  1. Bukan Wajib Pajak;
  2. Wajib Pajak tetapi yang dikenakan pajak secara final; atau
  3. Wajib Pajak yang menggunakan norma perhitungan khusus (deemed profit) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh.

Kemudian, bagi Wajib Pajak atau juga Pemerintah sebagai pihak yang memberi natura, biaya yang sudah dikeluarkan atas pemberian natura tersebut dikategorikan sebagai biaya yang tidak bisa dikurangkan (non deductible expenses), sebagaimana yang diatur didalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, untuk bisa menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan juga Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan atas penggantian atau juga imbalan yang sehubungan dengan pekerjaan ataupun jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali:

  1. Pengadaan makanan dan minuman untuk seluruh pegawai;
  2. Penggantian atau juga imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatannya di daerah tertentu dan yang ada kaitannya dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Penegasan tentang natura itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018, pemberian natura tersebut dan kenikmatannya yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja adalah sebagai berikut ini:

  1. Pemberian ataupun penyediaan makanan dan juga minuman untuk seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;
  2. Penggantian ataupun imbalannya dalam bentuk natura dan kenikmatannya yang diberikan tersebut berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk segara mendorong pembangunan di daerah-daerah tertentu;
  3. Pemberian natura dan kenikmatan merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Natura dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yaitu tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU HPP) pada tanggal 29 Oktober 2021. Dalam Pasal 4 ayat (1) UU HPP ini menyebutkan,bahwa  yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, dan termasuk imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura atau kenikmatan.

Namun, bukan berarti semua dari pemberian natura itu merupakan objek pajak, ada beberapa yang dikecualikan dari objek pajak tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) UU HPP, yaitu sebagai berikut:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan minuman bagi seluruh pegawai;
  2. Natura atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  3. Natura atau kenikmatan yang wajib disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
  4. Natura atau kenikmatan yang bersumber atau yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau
  5. Natura atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Selain menjadi objek pajak, natura itu juga bisa dikategorikan sebagai biaya yang dapat dikurangkan (dedutible expenses) digunakan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf n UU HPP.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *