
Konsultan Pajak Batam – Banyak masyarakat menggunakan jasa layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “HS Code: Mengenal Sistem Penomoran Barang Impor di Indonesia.’’
Apa itu HS Code?
HS Code, istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi bagi para pengusaha ekspor-impor. HS ialah Harmonized System, yaitu daftar klasifikasi barang yang dilakukan secara sistematis dengan tujuan untuk mempermudah tarif, transaksi niaga, angkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.
Jadi apa yang dimaksud dengan HS Code? Mengutip dari Indonesia.go.id, kode HS inilah yang menentukan pengaturan setiap komoditi yang diimpor dan diekspor, meliputi dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh importir dan eksportir, serta menentukan besarnya bea masuk. Pengelompokan produk secara internasional ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua negara memiliki persepsi yang sama mengenai jenis barang yang diimpor dan diekspor. Selain itu, dapat memberikan kemudahan bagi pihak bea dan cukai untuk memantau pergerakan barang masuk dan keluar Indonesia.
Penomoran Klasifikasi Barang
Di Indonesia sendiri, penggolongan barang tersebut ditulis dalam suatu daftar tarif yang disebut Buku Tarif Pabean Indonesia (BTBMI). Kode numerik terdiri dari 10 digit, dengan enam digit angka pertama atau yang di depan dibuat oleh World Customs Organization (WCO) berisi 97 bab yang berlaku secara internasional.
Di negara-negara anggota ASEAN, disepakati untuk membuat ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) yang terdiri dari delapan digit angka, pengembangan lebih lanjut dari enam digit HS. Indonesia mengikuti AHTN dan menggunakan sistem delapan digit ini per 1 Maret 2017, sejalan dengan terbitnya PMK 25/PMK.010/2017 yang akan dibahas lebih lanjut pada poin selanjutnya.
Tarif bea masuk Indonesia dari negara ASEAN
Dengan diterapkannya sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2017 dan AHTN 2017, pemerintah telah melakukan perubahan pada kedua sistem tersebut.
Pemerintah menetapkan bea masuk atas barang-barang yang diimpor dari negara-negara anggota ASEAN, termasuk Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, berdasarkan Perjanjian Perdagangan Barang ASEAN. Tarif perjanjian, lebih rendah dari tarif yang berlaku umum, hanya berlaku untuk barang impor yang disertai dengan surat keterangan asal yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan atau faktur pernyataan yang ditandatangani dan diterbitkan oleh eksportir bersertifikat dan sesuai dengan ketentuan asal barang berdasarkan Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Barang.
Besaran Bea Masuk, PPnBM, PPN, dan PPh
Berdasarkan PMK 199/PMK.10/2019, Bea Cukai menyamai nilai pembebasan bea masuk terhadap kiriman dari yang sebelumnya sebesar USD75 menjadi USD3 perkiriman.
Nilai impor kurang dari USD3 per kiriman tetap bebas bea masuk, namun dikenakan PPN 10%. Jika nilai impor melebihi dari USD3 hingga USD1500 per kiriman, akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 10%.
Menemukan dan membaca HS code suatu Barang
Ada cara untuk mengetahui kode HS suatu komoditi yang diimpor.
- Kunjungi halaman Indonesia National Single Window (INSW) Masuk ke portal Indonesia National Single Window (INSW) di http://eservice.insw.go.id/.
- Pilih menu INDONESIA NTR pada toolbar, kemudian pilih HS Code Information.
- Klik bagian parameter, pilih BTBMI – Description in Indonesian.
- Masukkan kata pencarian Anda dalam Kata Kunci dalam bahasa Indonesia.
- Kemudian akan muncul berbagai jenis kode HS yang terkait dengan kata pencarian.
- Temukan kode SA yang diperlukan, lalu cari kode delapan digit.
- lihat ke bawah untuk lebih mengetahui besaran bea masuk, PPN, PPH dan larangan atau pembatasan (Lartas).


















