Konsultan pajak batam-Banyak masyarakat yang menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta,bali dan Surabaya serta di daerah lainnya yang terkait dengan pajak.Berikut ini ada penjelasan tentang “PEMBERIAN 3 INSENTIF PAJAK PENGHASILAN DALAM PP 29/2020 INI DISETOP”
Ada 3 fasilitas PPh yang tidak diberikan lagi:
1). tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat-alat kesehatan maupun perbekalan kesehatan rumah tangga.
2). sumbangan yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto.
3). pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan yang bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau juga penggantian atas penggunaan harta.
Sumbangan Jadi Pengurang Penghasilan Bruto
Meski fasilitas sumbangan yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto dalam PP 29/2020 tidak akan diberikan lagi, wajib pajak akan tetap mendapat insentif pajak.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan bahwa wajib pajak akan tetap dapat memberi sumbangan untuk penanganan Covid-19 dan dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan PP 93/2010 Alasannya,karna pandemi Covid-19 itu masih berstatus sebagai bencana nasional.
Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Pemerintah sudah resmi merilis UU 1/2022 tentang HKPD. Payung hukum yang berlaku sejak tanggal 5 Januari 2022 itu mencabut dan juga menggantikan dua undang-undang yang sejauh ini menjadi dasar dari pelaksanaan desentralisasi fiskal dan pemungutan pajak daerah, yaitu UU No.33/2004 dan UU No.28/2009.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Pasal 187 UU HKPD, peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan UU 28/2009 masih berlaku selama 2 tahun ini terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD.
Usulan Moratorium Pemeriksaan Pajak
Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan bahwa pemeriksaan atas wajib pajak sebaiknya dihentikan sementara pada 6 bulan awal tahun ini.
Sebaiknya pemeriksaan moratorium terlebih dahulu.Artinya, wajib pajak diimbau dan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti PPS.
Usulan Bebas PPnBM Mobil
Kementerian Keuangan sedang mengkaji usulan dari Menteri Perindustrian yaitu Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membebaskan pajak penjualan atas barang-barang mewah (PPnBM) pada mobil yang harganya di bawah Rp250 juta mulai tahun ini.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan bahwa pemerintah akan mengkaji usulan tersebut dengan hati-hati.Lalu menurut beliau, usulan insentif tersebut juga akan diselaraskan dengan PP 74/2021 yang mengatur tariff PPnBM berdasarkan dari emisi gas buang mobil.


















