Kenapa Harus Rekonsiliasi Bank? Ini Tujuan dan Prosedurnya

Konsultan Pajak Batam –Masyarakat banyak menggunakan layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali,Surabaya serta daerah-daerah yang masih  berhubungan dengan perpajakan. Kali ini akan dijelaskan informasi tentang  “Kenapa Harus Rekonsiliasi Bank? Ini Tujuan dan Prosedurnya.’’

Aktivitas Pencocokan dan Penyesuaian Data

 Menurut Wikipedia, rekonsiliasi bank adalah  proses pencocokan dan penyesuaian  informasi tentang catatan transaksi atau saldo antara catatan pelanggan dan bank.

Definisi lain, rekonsiliasi bank merupakan proses pencocokkan data saldo perusahaan dengan catatan informasi bank.

Perbandingan ini juga merupakan pemeriksaan keseimbangan antara informasi buku besar dan laporan akun. Singkatnya, rekonsiliasi bank adalah proses di mana data keuangan disesuaikan oleh perusahaan dan bank.

Tujuan Rekonsiliasi Bank

Rekonsilias  terjadi karena berbagai alasan, termasuk perusahaan atau bank, cek yang belum dibayar, dan kredit dari bank yang tidak diketahui perusahaan.

Oleh karena itu, perusahaan harus menjalankan proses verifikasi saldo antara buku besar dan rekening koran untuk memastikan bahwa ada persamaan dan perbedaan antara data dalam dua catatan.

Rekonsiliasi ini diperlukan untuk membersihkan dan membuat catatan laporan bank perusahaan  lebih akurat.

Tujuan lain dari Rekonsiliasi adalah untuk memverifikasi keakuratan setiap pencatat dalam rekening kas perusahaan dan catatan bank itu sendiri. Dengan cara ini, dunia usaha dan bank dapat menentukan nominal pendapatan atau pengeluaran yang dikeluarkan.

Selain itu, entitas harus melakukan penyesuaian untuk menemukan penyebab perbedaan antara saldo kas pada laporan bank dan catatan dalam buku besar perusahaan jika terjadi perbedaan, dan perbedaan informasi keuangan.

Komponen Rekonsiliasi Bank

 Komponen proses collation bank yang tidak boleh diabaikan adalah:

  • Deposit In Transit

adalah kas yang  telah diterima oleh perusahaan tetapi tidak diterima oleh  bank. Tidak tercantum pada rekening koran.

Jika ini terjadi pada akhir bulan, deposit tidak akan muncul di rekening koran Anda. Perusahaan melakukan deposit karena alasan lain, tetapi terlambat. Kemungkinan lain adalah perusahaan tidak menyimpan di bank.

  • Outstanding Check

adalah cek yang dipesan oleh perusahaan tetapi tidak diuangkan. Jika tidak diselesaikan, itu tidak akan muncul di laporan mutasi bank Anda.

Setelah dibayar, perusahaan harus melapor ke bank agar kasir dapat diperpanjang.

  • Non-Sufficient Fund Check

adalah cek yang tidak diterima  bank karena kekurangan dana di rekening perusahaan. Bahkan dalam hal ini, bank akan  mengeluarkan nota debet dengan jumlah yang tidak dibayar dan saldo  rekening perusahaan akan berkurang. Perusahaan akan mengenakan biaya untuk menerbitkan cek ini.

 Langkah-Langkah Melakukan Penyesuaian Perbendaharaan

 Bagaimana cara melakukan penyesuaian bank? Prosedurnya adalah sebagai berikut:

  1. Membandingkan Kas Perusahaan dan Rekening Bank Langkah pertama dalam menyesuaikan

adalah menganalisis laporan bulanan yang diterima. Rekening giro memiliki beberapa jenis transaksi, termasuk cek, deposito, dan biaya layanan. Laporan bank juga mencakup kas perusahaan.

  1. Catatan Transaksi Bank

Mencatat semua transaksi yang ditampilkan dalam rekening giro di berbagai bab dalam buku kas. Jika ada perbedaan besar, cari informasinya.

  1. Melacak transaksi yang menunggu untuk diproses Hubungi

pemangku kepentingan untuk melacak transaksi yang menunggu untuk diproses. Ketika sudah menemukan jawabannya, segera lakukan penyesuaian.

 

Ketentuan e-Bupot Unifikasi Terbaru yang Wajib Anda Ketahui!

Konsultan Pajak Batam – Sebagian masyarakat banyak memakai layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan.  Nah, kali ini akan dijelaskan tentang  “Ketentuan e-Bupot Unifikasi Terbaru yang Wajib Anda Ketahui!’’

Pengertian e-Bupot Unifikasi

Dapat juga diartikan sebagai aplikasi yang digunakan  Wajib Pajak sebagai pernyataan SPT masa PPh unifikasi  yang digunakan sebagai bukti pemungutan pajak secara resmi dan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. e-Bupot Unifikasi  merupakan dokumen elektronik yang dijadikan bukti  pemungutan pajak penghasilan selama SPT masa PPh unifikasi.

e-Bupot unifikasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka  Kebijakan Dukungan Keuangan Negara Dalam Penanganan Wabah Virus Corona  2019 (Covid19) Pandemi dan/atau  Ancaman Yang Dihadapinya yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas bantuan ekonomi dan sistem keuangan nasional.

Sebagai peraturan, masyarakat diwajibkan untuk mengajukan laporan SPT Masa PPh unifikasi dengan melalui aplikasi e-Bupot unifikasi.Bukti pemotongan gabungan ini berupa dokumen elektronik yang sah dan resmi dari Direktorat jenderal Pajak.

Diperlukan sertifikat elektronik untuk mengakses e-Bupot unifikasi

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak yang ingin menggunakan aplikasi e-Bupot terpadu adalah  sertifikat elektronik. Namun, jika Anda sudah memilikinya, Anda bisa langsung menggunakannya.

Self-memerlukan e-sertifikat cukup mudah karena Anda dapat melakukannya secara online. Anda juga harus melakukan ini ketika e-sertifikat Anda  tidak lagi berlaku atau telah kedaluwarsa.

Perbedaan e-Bupot unifikasi dan e-Bupot PPh 23/26

 Seperti disebutkan sebelumnya,  e-Bupot unifikasi adalah dokumen elektronik yang disiapkan oleh pemotong pajak atau pemungut PPh sebagai bukti pemotongan  PPh  dan menunjukkan jumlah PPh yang dikumpulkan selama periode SPT  PPh unifikasi.

e-Bupot unifikasi ini dapat digunakan untuk memotong dan memungut sejumlah pajak penghasilan, antara lain:

  • PPh Pasal 4 Ayat (2)
  • PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23, dan
  • PPh Pasal 26.

Bahwa e-Bupot 23/26 adalah dokumen elektronik untuk membuktikan pemotongan, penyusunan dan penyampaian Surat Pemberitahuan berdasarkan Pasal 23/26.

Di balik perbedaan tersebut, kedua aplikasi ini juga memiliki kesamaan, yaitu:

  • Menyediakan fungsionalitas tanda tangan elektronik,
  • Kemudahan penggunaan dan akses,
  • Menghemat waktu untuk wajib pajak dalam melakukan pengembalian pajak.

kriteria pemotongan PPh untuk menggunakan  SPT masa PPh Unifikasi

  • Bukti penagihan sesuai dengan nilai dasar pengenaan pajak PPh di atas Rp100.000.000 selama satu masa pajak.
  • Pemungut menyampaikan SPT Masa  secara elektronik.
  • Pemungut terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (KPP) Jakarta Khusus atau KPP Madya.

Apabila kriteria di atas terpenuhi, maka pemungut PPh  dapat melepaskan kewajibannya berdasarkan Pasal 3 ayat (3) terhadap kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan dengan membenarkan pemotongan atau pemungutan Unifikasi dan SPT masa PPh unifikasi.

Namun, dalam kondisi tertentu, pemotong / pemungut tidak wajib untuk menyampaikan SPT  PPh Unifikasi dalam suatu masa pajak. Ketentuan tersebut antara lain:

  • Pemungutan PPh tidak wajib menyerahkan SPT masa PPh unifikasi jika tidak ada objek pemungutan yang dikeluarkan bukti pemungutan unifikasi.
  • Pemungutan PPh tidak wajib menyerahkan SPT Masa PPh unifikasi jika tidak ada pembayaran PPh yang jatuh tempo untuk suatu operasi atau transaksi yang dilakukan secara penyetoran sendiri.

Wajib! Ini Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

Konsultan Pajak Batam –Kian makin banyak  masyarakat memakai jasa layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Kali ini akan d jelaskan tentang  “Wajib! Ini Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan.’’

Program Pemerintah Baru JKP 

Pada tahun 2021, Pemerintah Republik Indonesia akan menyelenggarakan Program Jaminan Kehilangan Kerja (JKP),  di bawah BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diperuntukkan bagi para pekerja yang menjadi korban PHK, terutama  di masa pandemi ini. Apa itu JKP dan bagaimana cara mendapatkan jaminan ini?

JKP BPJAMSOSTEK

Dikutip dari situs Kerja BPJS  atau disebut juga  BPJamsostek, JKP adalah program yang ditawarkan kepada pegawai/karyawan yang telah diberhentikan dari hubungan kerja. Jaminan dalam bentuk tunjangan tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kejuruan.

Program JKP ini bertujuan untuk menjaga standar hidup yang layak bagi pekerja ketika mereka kehilangan pekerjaan. Dengan begitu, para pekerja yang di-PHK tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya sambil berusaha mencari pekerjaan baru.

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Ada tiga jenis manfaat yang akan diterima oleh karyawan atau peserta  dari asuransi pengangguran ini, antara lain:

  • Dalam bentuk tunai

dipecat oleh BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lain Peserta yang memenuhi syarat adalah penerima  jaminan.

Manfaat  tunai yang diterima  peserta dalam jaminan ini dihitung sebagai berikut:

(45% x gaji x 3 bulan) + (25% x gaji x 3 bulan).

Gaji dalam rumus  menggunakan gaji terbaru yang dilaporkan, dengan batas gaji Rp 5.000.000,

  • Akses informasi pekerjaan

Manfaat ini diberikan sebagai layanan informasi pasar tenaga kerja dan/atau bimbingan karir dalam bentuk penilaian diri /penilaian dan bimbingan karir.

  • Pelatihan kejuruan

Manfaat pelatihan  berbasis keterampilan kejuruan. Pelatihan kejuruan diberikan melalui lembaga pelatihan kejuruan negeri, swasta atau milik perusahaan dan dapat dilakukan secara offline dan/atau online.

Siapa yang berhak atas JKP?

Untuk memperoleh JKP, pekerja atau peserta harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Di bawah usia 54
  3. Pekerja PK/BU skala menengah dan besar mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP)
  4. Pekerja PK/BU skala kecil dan menengah dengan ukuran minimal  3 rencana (JKK, JKM, JHT)
  5. Terdaftar sebagai pegawai tetap pada organisasi komersial untuk program kesehatan JKN BPJS

Kriteria penerima JKP dipertimbangkan dalam beberapa aspek:

  1. Syarat masa iuran : memesan Iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dari 24 bulan , yaitu 6 bulan pembayaran terus menerus.
  2. Batas waktu pengajuan: Sejak pemutusan kontrak kerja adalah 3 bulan setelah berakhirnya hubungan kerja.
  3. Persyaratan pengajuan JKP: Meliputi bukti pemberhentian dan komitmen untuk kembali bekerja.

Berikut peserta yang tidak memenuhi kriteria  penerima manfaat JKP:

  1. Mengundurkan diri
  2. Cacat total dan tetap
  3. Pensiunan
  4. Meninggal dunia
  5. PKWT telah habis masa kerjanya sesuai dengan masa kontrak.

Cara mengajukan JKP

Jika peserta sudah terdaftar, maka otomatis menjadi peserta JKP. Namun, untuk pendatang baru, proses aplikasinya sama  dengan program lainnya, yaitu perusahaan tempat pekerja mengisi formulir F1 dan F1a serta membayar iuran keanggotaan. Kirim aplikasi selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal karyawan mulai bekerja. Setelah melakukan pendaftaran pegawai, BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor kepesertaan paling lambat 1 hari setelah formulir pendaftaran diserahkan.

Jika sebuah perusahaan mendaftarkan seorang pekerja dalam program yang sesuai di seluruh perusahaan, pekerja tersebut secara otomatis terdaftar sebagai peserta JKP.

Bagi usaha baru dan terdaftar, yang ingin mengajukan program JKP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Data aset dan pendapatan
  2. Data tenaga kerja (NIK, nomor ponsel dan email)
  3. Nomor dan/ atau tanggal mulai dan berakhirnya pekerja/kontrak kerja dengan hubungan kerja berdasarkan Masa Berlaku Kontrak Kerja tertentu (PKWT)
  4. Nomor dan/atau tanggal mulai kontrak kerja atau surat komitmen bagi pekerja/karyawan yang hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Pemutusan Hubungan Kerja Terbuka (PKWTT)

Perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya dalam program JKP ini karena jika tidak melakukannya akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi administratif hingga sanksi. pelayanan publik.

Apabila perusahaan mengalami perubahan nama, alamat, ukuran komersial, gaji dan data  pekerja, maka perubahan tersebut wajib disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 hari kerja. Jika tidak, karyawan tidak akan mendapatkan manfaat dari program JKP.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Konsultan Pajak Batam – Banyak masyarakat menggunakan jasa layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali, Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Kali ini akan di jelaskan tentang  “Manfaat BPJS Ketenagakerjaan.’’

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

 Manfaat BPJS Ketenagakerjaan  tentu sangat berbeda. Namun, sebelum kita membahas manfaat dan gaji BPJS Ketenagakerjaan  lebih detail, mari kita definisikan dulu apa itu BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut  BP Jamsostek adalah modifikasi dari PT Jamsostek (Persero) yang merupakan badan hukum yang diberikan kepada masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia sebelum risiko sosial ekonomi tertentu. Mekanisme pelaksanaan BP Jamsostek juga menggunakan mekanisme jaminan sosial.

BP Jamsostek telah beroperasi sejak 1 Juli 2015. Program ini berfokus pada tenaga kerja atau karyawan, baik sipil maupun swasta. Maka, sebagai salah satu program pemerintah, setiap perusahaan didorong untuk mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga semua pekerja dapat memperoleh manfaat dari jaminan sosial yang mereka butuhkan.

Secara sederhana, BPJS Ketenagakerjaan berkepentingan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia, baik  formal maupun informal. Termasuk jenis-jenis program seperti:

  • Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Program Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Program Jaminan Pensiun (JP)
  • Program Jaminan Kematian (JKM)

 

Apa itu Aplikasi M-Pajak?

Konsultan Pajak  Batam –Banyak masyarakat memakai layanan jasa penasihat pajak untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan ,di Jakarta, Bali dan Surabaya.dan daerah- daerah yang berhubungan dengan perpajakan.Kali ini kami akan menjelaskan tentang “Apa itu Aplikasi M-Pajak?’’

Disrupsi teknologi ERA  menciptakan perubahan besar di berbagai industri termasuk utilitas. Di era serba digital dan otomasi ini, pemerintah terpaksa mendorong inovasinya untuk dapat memberikan pelayanan terbaik.

Mirip dengan Departemen Umum Pajak (DJP). Instansi yang bertanggung jawab dalam pemungutan pajak  terus berbenah dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Penyesuaian tersebut bertujuan untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi pekerja untuk mengakses layanan.

Beratnya adaptasi DJP  tercermin dari transformasi berbagai layanan yang kini serba elektronik. Salah satunya  peluncuran aplikasi MPajak  bertepatan dengan perpindahan Hari Pajak  2021. Lantas apa sebenarnya  aplikasi M-Pajak itu?

Definisi

   M-PAJAK adalah situs portal tax.go.id berbasis aplikasi mobile. Di situs resminya, DJP mengatakan bahwa aplikasi MPajak dikembangkan untuk memudahkan wajib pajak menerima layanan yang dipersonalisasi, lebih mudah dan lebih cepat melalui perangkat mereka.

Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis dari Play Store untuk Android dan App Store untuk Iphone. Setelah mengunduh aplikasi ini, wajib pajak harus login terlebih dahulu dengan memasukkan NPWP dan kata sandi seperti saat login di halaman tax.go.id (DJP Online).

Setelah login, M-Pajak akan mengirimkan kode verifikasi ke alamat email wajib pajak yang terdaftar di sistem DJP. Wajib pajak kemudian diminta untuk mengisi kode verifikasi, setelah itu mereka cukup memanfaatkan berbagai fitur yang ditawarkan di M-Pajak.

Aplikasi besutan DJP yang menyediakan berbagai fungsi antara lain menu E-billing, informasi KPP terdekat, kartu NPWP digital, pengingat batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak, serta informasi peraturan perpajakan terkini.

Berkat menu Pembayaran Elektronik, wajib pajak lebih mudah membuat kode pembayaran. Petunjuk pengisian dan pembuatan kode pembayaran juga tersedia bagi wajib pajak di pojok kanan atas aplikasi dengan menekan tombol tanda tanya.

Selain itu, Wajib Pajak dapat mengetahui informasi tentang KPP terdekat dari lokasi GPS ponsel melalui peta yang terintegrasi dalam aplikasi ini. Kartu NPWP elektronik kemudian dapat diakses di menu Profil Saya. Sementara itu, informasi tentang tenggat waktu pajak terbaru dan peraturan pajak tersedia di halaman beranda aplikasi.

Pada saat yang sama, DJP mengatakan sedang mengembangkan fitur lain di MPajak. Fitur-fitur tersebut antara lain push notification, pengenalan pendapatan UMKM, menu surat keterangan (Suket) PP terbitan 23/2018, termasuk menu Surat Keterangan fiskal (SKF) dan menu konfirmasi status wajib pajak (KSWP).

 Kesimpulan

 Intinya adalah bahwa aplikasi M-Pajak adalah  versi mobile dari situs tax.go.id. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Aplikasi ini dikembangkan untuk memudahkan wajib pajak  mendapatkan layanan yang dipersonalisasi, lebih mudah dan lebih cepat melalui perangkat mereka.

Perdagangan Internasional: Kenali Tujuan, Jenis dan Pengenaan Pajaknya

Konsultan Pajak Batam –banyak Masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Perdagangan Internasional: Kenali Tujuan, Jenis dan Pengenaan Pajaknya.’’

Pengertian Perdagangan Internasional

Perdagangan merupakan sarana penting dalam menunjang kepentingan ekonomi suatu negara. Berdasarkan ruang lingkupnya, perdagangan dapat diklasifikasikan menjadi 2 kelompok yaitu perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional. Namun pada kesempatan kali ini, kita akan membahas lebih dalam tentang perdagangan internasional. Dari subjek, pajak hingga  pajak yang diterapkan dalam kegiatan perdagangan  internasional.

Tujuan perdagangan internasional

Perdagangan  internasional bertujuan untuk meningkatkan pendapatan nasional. Ketika tercapai kesepakatan antara dua negara yang saling membutuhkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing negara.

Secara lebih rinci, berikut keuntungan melakukan perdagangan internasional:

1) Peningkatan devisa negara

Dengan adanya perbedaan produk antar negara, perdagangan internasional bermanfaat untuk kebutuhan pertukaran para pihak. Ketika suatu negara mengekspor, mata uangnya naik, dan sebaliknya, ketika mengimpor barang, mata uang negara itu juga turun. Kenaikan mata uang suatu negara mau tidak mau berdampak pada negara yang bersangkutan, seperti: adanya pertumbuhan ekonomi, pengaruh kestabilan harga barang ekspor, adanya  tenaga kerja untuk mengelola  pesanan ekspor.

2) Memenuhi kebutuhan negara lain

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, perbedaan bahan baku di setiap negara menjadikan kegiatan perdagangan sebagai pelengkap kebutuhan satu sama lain dari satu negara ke negara lain.

3) Menghasilkan keuntungan internal dan eksternal

Selain untuk memenuhi permintaan, tujuan lain dari perdagangan adalah untuk menghasilkan keuntungan. Dengan menggunakan perdagangan internasional,  suatu negara juga akan diuntungkan. Kepentingan internal  berupa uang, sedangkan kepentingan internasional disebut juga dengan  spesialisasi. Dengan  spesialisasi, suatu negara akan lebih fokus pada produksi barang tertentu guna meningkatkan  efisiensi nasional. Spesialisasi domestik mengacu pada kemampuan suatu negara untuk menghasilkan barang atau jasa dengan biaya marjinal dan  peluang yang lebih rendah daripada barang atau jasa lainnya.

4) Memperluas pasar

Dengan  perdagangan  internasional, perusahaan dan pengusaha dapat memanfaatkan mesin mereka secara maksimal tanpa khawatir  kelebihan produksi karena kelebihan produk dapat dijual ke luar negeri. Ini juga membuka pasar yang dapat memasok produk dalam skala yang lebih besar di luar negeri.

Jenis-Jenis Perdagangan Internasional

 Kegiatan internasional tersebut dapat digolongkan menjadi beberapa kategori, antara lain:

  • Ekspor: Perdagangan dalam bentuk menjual barang ke luar negeri.
  • Impor: Kebalikan dari impor, adalah pembelian barang dari luar negeri.
  • Barter: Pertukaran barang dimulai dengan penentuan nilai sebelumnya. Barang tersebut kemudian ditukar dengan barang lain yang nilainya sama, bukan uang.
  • Konsinyasi: Jenis penjualan barang di pasar terbuka dengan sistem lelang.
  • Perjanjian Paket: Sistem perdagangan yang dicapai dengan membuat perjanjian perdagangan antar negara. Bertujuan untuk memperluas pasar suatu produk.
  • Lintas Batas: Perdagangan antar negara memiliki batas untuk memudahkan penduduknya memenuhi kebutuhannya. Sistem ini juga terikat oleh perjanjian-perjanjian tertentu.

  Jenis Pajak dalam  perdagangan internasional

 Kegiatan perdagangan internasional tentunya tidak terlepas dari pengenaan pajak. Pajak ini berasal dari bea masuk (ekspor) dan pajak impor (impor). Hal ini diatur dalam Undang-Undang APBN Nomor 23 Tahun 2013 untuk tahun anggaran 2014.

Pajak Ekspor

Pajak ekspor adalah pajak yang dikenakan atas ekspor komoditas yang berpartisipasi dalam perdagangan dunia, seperti karet kopra, minyak sawit, teh, kakao, dan kopi. Ketentuan lain mengenai pajak ekspor atas barang ekspor diatur dalam PP No. 55 Tahun 2008, aturan yang berlaku kemudian diatur dalam PMK No. 13/PMK 0.10/2017 tentang Ketentuan Ekspor Barang Kena Pajak Ekspor  dan Kenaikan Pajak Ekspor to N° PMK 166 / PMK 0.10/2020.

Pajak impor

Pajak yang dikenakan atas barang yang masuk ke suatu negara dikenal sebagai bea masuk atau pajak  impor. Tarif pajak yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan pajak impor adalah 0% sampai dengan 40%. Ketentuan besaran tarif adalah:

0% 5% = Berlaku untuk  kebutuhan pokok strategis seperti gula, beras, mesin dan alutsista.

520% ​​= Pajak barang setengah jadi dan barang lainnya yang diproduksi di dalam negeri

> 20% = Pajak di atas 20% berlaku untuk barang mewah dan barang hasil produksi dalam negeri lainnya dan bukan barang kebutuhan pokok.

 

Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25)

Konsultan Pajak Batam – Sebagian besar masyarakat menggunakan jasa layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya serta di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan “Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25)’’

Wajib Pajak (WP), baik orang perseorangan maupun badan komersial, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 berupa pajak angsuran bulanan atas penghasilan.

Keterlambatan dalam pengarsipan dan pelaporan akan dikenakan sanksi berdasarkan aturan dan peraturan yang berlaku.

 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang terutang secara angsuran. Tujuannya  untuk meringankan beban WP, dikarenakan pajak yang terutang harus dilunasi dalam jangka waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan oleh Anda dan tidak diwakili.

Perhitungan PPh Pasal 25

Pembayaran angsuran PPh pasal 25 untuk tahun berjalan (tahun pajak  setelah tahun yang tercantum dalam SPT Tahunan) dihitung menurut pajak penghasilan yang terutang untuk tahun sebelumnya, dikurangi:

  • Pajak penghasilan dipotong berdasarkan Pasal 21 (yaitu dengan tarif pajak Pasal 17 ayat (1) untuk pemegang NPWP dan 20gi tambahan tanpa NPWP) dan Pasal 23 (15 berdasarkan pemegang NPWP), dividen, bunga, royalti dan harga – sebagai serta atas dasar sewa dan pendapatan lainnya dan biaya layanan) – serta pajak penghasilan yang dipungut berdasarkan Pasal 22 (memungut 100% orang yang tidak memiliki NPWP);
  • Pajak penghasilan yang dibayarkan atau terutang di luar negeri dapat dipotong berdasarkan Pasal 24; kemudian dibagi 12 atau jumlah bulan dalam tahun pajak.

Tarif PPh pasal 25

Ada 2 (dua) bentuk pembayaran angsuran PPh Pasal 25 (PPh Pasal 25) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), yaitu:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Orang Pribadi Tertentu (WP – OPPT), yaitu mereka yang melakukan kegiatan penjualan barang, baik grosir maupun eceran, eceran, serta jasa – dengan satu atau lebih fasilitas. PPh 25 untuk OPPT = 0,75% x pendapatan bulanan per fasilitas.
  • Wajib Pajak orang pribadi bukan pemberi kerja tertentu (WP – OPSPT), pekerja lepas atau pegawai yang tidak memiliki usaha sendiri. PPh pasal 25 untuk OPSPT = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif Pajak Penghasilan 17 ayat (1) huruf a UU PPh (12 bulan).

Batas waktu pembayaran PPh Pasal 25

Jika batas waktu pengajuan jatuh pada hari libur (termasuk Sabtu, Minggu, hari libur  dan pemilihan umum) , pembayaran masih dapat dilakukan keesokan harinya – sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007, kemudian direvisi agar sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan n. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Pajak dan Surat Pemberitahuan.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER22/PJ/2008 tanggal 21 Mei 2008, pembayaran harus dilakukan dengan membawa Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen sejenis.

Sanksi-sanksi atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 25

 Dalam hal Wajib Pajak terlambat membayar, dikenakan bunga sebesar 2% per bulan, terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

 

Akuntansi Biaya: Serba-Serbi yang Perlu Anda Ketahui

Konsultan Pajak Batam – Masyarakat banyak menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Akuntansi Biaya: Serba-Serbi yang Perlu Anda Ketahui.’’

Apa itu akuntansi biaya?

 Ada banyak definisi  ahli tentang apa itu akuntansi biaya. Menurut Rayburn, istilah tersebut mencakup kegiatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mengukur, menganalisis, dan melaporkan elemen langsung dari anggaran bisnis.

Schaum mendefinisikannya sebagai  prosedur yang mencakup pencatatan dan penyampaian hasil pengukuran  anggaran produksi dalam bentuk barang dan jasa. Demikian pula  Carter dan Usry menjelaskan bahwa merupakan bidang ilmu yang berfokus pada perhitungan biaya yang dibuat untuk kegiatan perencanaan, pemantauan, peningkatan kualitas, efisiensi, dan manajemen. .

Sementara itu, di Wikipedia, digambarkan sebagai domain akuntansi untuk proses pelacakan, pencatatan, dan analisis biaya yang terkait dengan aktivitas  organisasi dalam memproduksi barang atau jasa. . Biaya di sini mengacu pada waktu dan sumber daya yang dibutuhkan dan dapat diukur dalam satuan moneter.

Dari berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa akuntansi biaya mencakup proses pencatatan keuangan yang membantu proses produksi  perusahaan. Biasanya perusahaan perdagangan dan manufaktur menerapkan hal ini  karena perlu perhitungan secara detail untuk setiap biaya produksi.

Apa tujuannya?

Beberapa faktor  menjelaskan tujuan  akuntansi biaya, antara lain:

  • Mengetahui perbedaan biaya produksi sehingga dapat dihitung dengan jelas untuk menentukan harga pokok  barang dan jasa.
  • Jelas mendefinisikan biaya barang dan jasa.
  • Mengetahui cara perencanaan yang berhubungan dengan perencanaan biaya dan biaya produksi.
  • Sebagai dasar untuk proses penganggaran yang lebih rinci.
  • Melaporkan kepada investor untuk biaya masuk dan keluar inventaris sehingga mereka dapat melakukan berbagai pengendalian biaya.

Klasifikasi akuntansi biaya  dan penerapannya dalam bisnis

Akuntansi biaya dibagi menjadi 4 kelompok berdasarkan klasifikasi menurut fungsi utama, objek dan biaya periode akuntansi. Mari kita bahas satu per satu:

  1. Dilihat dari fungsi utamanya, dibagi menjadi biaya produksi yang meliputi biaya upah dan bahan baku, biaya pemasaran yang diperlukan untuk laporan promosi dan iklan, serta biaya administrasi umum untuk biaya umum dan gaji.
  2. Dari segi tujuan, orang membagi biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk biaya langsung, ruang lingkupnya mencakup pertanyaan yang berkaitan dengan biaya produksi. Sedangkan biaya tidak langsung meliputi biaya sewa gedung, penyusutan peralatan, dan harga listrik.
  3. Dari segi biaya produksi dibagi menjadi biaya tetap yang sifatnya tidak berubah seperti upah pekerja dan biaya variabel yang selalu dinamis dengan produksi seperti harga bahan baku, harga listrik.
  4. Biaya kedua dilihat dari pembebanan periode akuntansi, yaitu belanja modal dan belanja pendapatan.

Barang Kena Cukai: Definisi, Karakteristik dan Tarif yang Berlaku

Konsultan Pajak Batam –  Masyarakat banyak menggunakan jasa layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya serta di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Barang Kena Cukai: Definisi, Karakteristik dan Tarif yang Berlaku.’’

Pengertian Barang  Cukai

Kegiatan impor dan ekspor memiliki banyak istilah yang berbeda, salah satunya adalah barang kena  cukai. Apa arti sebenarnya  dari istilah ini? Mengapa barang  dikenakan cukai dan apa saja pajak yang berlaku? Baca selengkapnya di artikel ini.

Sebelum masuk lebih jauh ke dalam pengetahuan cukai, mari kita bahas secara singkat  apa yang disebut dengan cukai. Cukai adalah pajak negara yang dipungut atas barang tertentu yang karakteristik  sifatnya diatur dalam UU No. 11 tahun 1995, juga dikenal sebagai Undang-Undang Pajak Konsumsi Khusus. Padahal, undang-undang ini telah diperbarui dengan undang-undang No. 39 tahun 2007.

Berdasarkan undang-undang cukai, produk cukai adalah produk yang harus dipungut karena memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Pengedarannya harus diawasi
  • Penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat
  • Penggunaannya menuntut penerapan pajak negara yang adil dan berimbang
  • Konsumsi harus dikendalikan

Tentu saja tidak semua barang termasuk dalam daftar Barang Kena Cukai ( BKC). Zat yang termasuk dalam daftar BKC meliputi:

  • Etil alkohol atau etanol terlepas dari bahan baku yang digunakan dan proses pembuatannya.
  • Minuman yang mengandung etil alkohol dalam jumlah berapa pun tanpa memperhatikan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat etil alkohol.
  • Produk tembakau termasuk cerutu, rokok dan produk tembakau lainnya, baik bahan pengganti atau aditif telah digunakan dalam pembuatannya maupun tidak.

Tarif Barang Kena Cukai 

 UU No. 39 Tahun 2007, amandemen UU No. 11 Tahun 1995, menetapkan batas tertinggi bagi BKC. Tarif BKC berikut telah ditetapkan:

 Barang Kena Cukai Berupa Hasil Tembakau

  • Untuk barang buatan Indonesia

275% harga dasar jika harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik.

5% adalah harga dasar jika harga yang digunakan adalah harga  eceran.

  • Untuk barang impor

275% adalah harga dasar jika harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk.

57% adalah harga dasar jika harga dasar yang digunakan adalah harga  eceran.

Barang Cukai Lainnya

  • Untuk Barang Buatan Indonesia

1.150% dari per harga dasar jika harga dasar yang digunakan adalah harga ex-pabrik

80% dari harga dasar jika harga dasar yang digunakan adalah harga  eceran.

  • Untuk yang impor

1.150% dari harga dasar jika harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk

80% dari harga dasar jika harga dasar yang digunakan adalah harga  eceran.

Tarif cukai di atas dapat diubah dari persentase harga dasar menjadi jumlah  rupiah per unit BKC, atau sebaliknya, atau kombinasi keduanya.

Demikian penjelasan mengenai pengertian, klasifikasi dan tarif BKC. Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat membuka kembali ketentuan undang-undang cukai yang berlaku.

Cara Pemungutan Bea Meterai atas Dokumen Tertentu dari Pihak Terutang

Konsultan Pajak Batam –  Sebagain besar masyarakat menggunakan jasa layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Cara Pemungutan Bea Meterai atas Dokumen Tertentu dari Pihak Terutang.’’

Baru-baru ini, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang menjadikan pemungut materai sebagai kewajiban untuk memungut bea meterai  atas dokumen tertentu dari debitur.

Di samping itu, surat-surat peruntukan termasuk surat-surat berharga berupa cek dan wesel giro; dokumen transaksi efek, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama apapun dan dalam bentuk apapun.

Setelah itu, suatu pernyataan, suatu pernyataan atau surat-menyurat lainnya yang serupa, bersama dengan salinannya; dan dokumen yang menunjukkan jumlah yang lebih besar dari Rp 5 juta yang menunjukkan penerimaan dana atau berisi penegasan bahwa seluruh atau sebagian utang telah dibayar atau diperhitungkan.

Selain memungut materai, pemungut pajak juga harus membayarkan bea materai kepada Kas Negara dan melaporkan pemungutan dan pembayaran bea materai kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, ada beberapa kriteria untuk menjadi pemungut pajak, yaitu memudahkan penerbitan dokumen tertentu, yaitu cek dan tagihan giro; dan/atau menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu selain cek dan giro sejumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam 1 bulan.

Kali ini Konsultan Pajak Batam akan menjelaskan bagaimana pemungut cukai memungut bea meterai  atas dokumen tertentu dari debitur. Tata cara pemungutan materai disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 151/221.

Berdasarkan PMK, terdapat perbedaan waktu pengambilan materai untuk setiap dokumen tertentu. Untuk  cek dan bilyet giro, pengambilan dilakukan pada saat stempel menerima dokumen.

Untuk dokumen transaksi efek, termasuk dokumen  kontrak berjangka, apapun namanya dan dalam bentuk apapun, melampirkan dokumen tersebut dibuat pada saat selesainya penerbit atau mempermudah pengeluaran dokumen.

Untuk surat keterangan, surat pernyataan atau surat lain yang sejenis, serta salinan dan surat-suratnya yang jumlahnya lebih besar dari Rp 5 juta, penarikan dilakukan pada saat dokumen itu diserahkan kepada pihak yang terutang.

Selain itu, pemungutan bea materai atas dokumen tertentu berupa cek dan bilyet giro dilakukan dengan pencetakan materai melalui pembuatan meterai dalam bentuk lain karena Wajib Pajak telah memiliki izin untuk mencetak atau materai dalam bentuk lain.

Pada saat yang sama, pemungutan bea meterai untuk dokumen-dokumen tertentu, selain cek dan bilyet giro, dilakukan dengan membubuhkan stempel elektronik. Pemungut bea meterai  dapat meminta distributor segel elektronik yang merupakan badan usaha yang kompeten dan memenuhi syarat untuk membantu dalam distribusi dan penjualan segel elektronik melalui sistem segel elektronik.

Persyaratan prangko elektronik sampai dengan kebutuhan segel untuk 1 masa pajak selama 2 bulan pertama  sejak mereka diidentifikasi sebagai pengumpul prangko.

Untuk keperluan meterai elektronik untuk periode keuangan berikutnya, pemungut dapat meminta distributor untuk meterai elektronik  setelah membayar bea meterai periode keuangan sebelumnya yang  menjadi kewajiban mereka.

Apabila materai elektronik tidak dapat dilakukan karena  sistem stempel elektronik yang rusak, pemungut tetap harus melaksanakan bea materai dengan membuat daftar dokumen yang tidak  dibubuhi materai elektronik dengan SPT waktu materai.

Penagih juga harus menjelaskan secara tertulis kepada debitur (jika diperlukan) bahwa  dokumen yang tidak dapat dicap secara elektronik  telah diajukan ke Kas Negara dan dinyatakan dalam SPT masa Bea Meterai.

NIK KTP Jadi NPWP, Bagaimana dengan NPWP Perusahaan?

Konsultan Pajak Batam –  Semakin Banyak masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “NIK KTP Jadi NPWP, Bagaimana dengan NPWP Perusahaan?’’

NIK KTP Jadi NPWP, bagaimana dengan NPWP perusahaan?

Tahukah Anda bahwa NIK KTP adalah NPWP Anda? Bagaimana dengan ketentuan NPWP Perusahaan? Lanjutkan membaca disini untuk penjelasan  kebijakan baru NIK KTP NPWP.

Pemerintah telah lama merencanakan untuk menggabungkan Kartu Tanda Penduduk (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya, kepemilikan KTP ini sama dengan identitas NPWP alias NIK KTP menjadi NPWP.

 Apa  alasan  penggabungan NIK KTP menjadi NPWP?

Tentu ada banyak alasan untuk memasukkan NIK KTP NPWP ini. Salah satunya adalah pendataan wajib pajak (PT) yang akurat, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Oleh karena itu, gagasan penggabungan NIK KTP dengan NPWP dipandang sebagai langkah efektif dalam pengendalian administrasi perpajakan di semua lapisan masyarakat wajib pajak.

Semoga tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk mengelak atau membayar pajak karena enggan mengurus administrasi NPWP atau  lainnya.

Tidak dapat dipungkiri, bahkan hingga saat ini  masih  ada Wajib Pajak (WP) yang belum memiliki NPWP.

Ada  alasannya. Mungkin karena malas atau takut berurusan dengan pengurusan NPWP, mereka menganggap tidak penting  memiliki NPWP.

Apapun alasannya, kesadaran membayar pajak  harus digalakkan sesegera mungkin, karena nanti semua uang pajak yang kita bayarkan pada akhirnya  akan kembali kepada kita semua sebagai orang Indonesia dalam bentuk cara lain seperti :

  • Konstruksi pekerjaan umum mulai dari jalan, rumah sakit, pengelolaan lingkungan, sarana dan prasarana pendidikan, dan lainnya.
  • Ketahanan pangan dalam negeri dan daerah lain
  • Bahkan hasil pajak  diberikan dalam bentuk tunai kepada yang kurang mampu.

NIK KTP NPWP: Integrasi Data Dinas Kependudukan dan Ditjen Pajak

Pemerintah terus menyempurnakan reformasi perpajakan dengan menciptakan struktur pengolahan data yang lebih efisien antara Kementerian dan Organisasi (K/L). Salah satunya dengan mengintegrasikan data fungsi NIK sebagai NPWP.

Dengan terintegrasinya NIK KTP NPWP, data kependudukan dengan data pajak orang pribadi menjadi satu data (unique identifier).

Data unik ini menggunakan  nomor rekening, khususnya rekening NIK.

Lebih dari sekedar rekening NPWP, data rekening NIK tunggal  ini juga akan digunakan untuk melakukan berbagai pelayanan pemerintahan.

Perubahan fungsi NIK sekaligus menjadi NPWP diharapkan dapat meningkatkan administrasi perpajakan  dengan pengendalian wajib pajak yang efektif dan tepat.

Integrasi NIK NPWP termasuk dalam revisi Undang-Undang tentang Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang menjadi Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang saat ini sedang dibahas di tingkat pengesahan standar di tingkat rapat paripurna pemerintah dan DPR.

Jika NIK menjadi NPWP, apakah kartu NPWP sudah tidak berlaku lagi kan?

Dalam rancangan undang-undang perpajakan disebutkan bahwa integrasi database kependudukan dengan database perpajakan untuk mewujudkan pemantapan fungsi NIK dengan NPWP akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP) untuk dijalankan.

Untuk aturan turunan seperti pelaksanaan  ketentuan undang-undang, tentu saja harus terlebih dahulu menunggu RUU disahkan secara resmi menjadi undang-undang.

Oleh karena itu, rincian mengenai langkah dan tata cara penerapan NIK dalam NPWP masih menunggu, peraturan pelaksanaan untuk perubahan undang-undang KUP  akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kapan Faktur HPP atau Faktur Pajak dengan kebijakan penggunaan fungsi NIK menjadi NPWP legal?

Kami menunggu DPR untuk bertindak dalam rapat paripurna RUU HPP antara pemerintah dan parlemen yang dijadwalkan Oktober mendatang.

Baru-baru ini, DPR menyetujui RUU HPP sebagai undang-undang perpajakan pada 7 Oktober 2021, setelah disetujui oleh  DPR.

KTP dengan NPWP tidak otomatis dikenai pajak

DJP juga menunjukkan bahwa meskipun integrasi fungsi NIK KTP seperti NPWP dilaksanakan, bukan berarti setiap KTP dengan NPWP otomatis dikenai pajak.

Namun, wajib pajak dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) kurang dari itu dibebaskan dari pajak.

Pajak akan dikenakan kepada wajib pajak yang penghasilannya lebih besar dari PTKP.

Penghasilan Kena Pajak juga merupakan penghasilan yang  dikurangi besarnya PTKP tergantung pada status Wajib Pajak.

 

Cara Melaporkan Persediaan Barang Kena Cukai secara Online

Konsultan Pajak Batam – Banyak masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Cara Melaporkan Persediaan Barang Kena Cukai secara Online.’’

Saat ini,  Pengusaha Barang Kena Cukai (PBKC) dapat melaporkan barang  cukai secara online. Hal ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.

Jika sudah memiliki layanan online dan akun pengguna di portal cukai, pedagang cukai dapat melaporkan inventarisasi cukai (BKC) secara online. Kali ini, SPT cukai  untuk pengusaha minuman beralkohol.

Pertama, silahkan login ke layanan online dan portal khusus pengguna di halaman customer.beacukai.go.id terlebih dahulu. Kemudian klik menu “Cukaionline”. Kemudian akan muncul layar Exist Online yang akan berisi identitas  Anda.

Kemudian isikan dulu tandanya dengan mengklik menu CK6. Jika demikian, sebuah pesan akan muncul. Dari pesan tersebut, silahkan pilih submenu Rekam Merk CK-6. Submenu ini dimaksudkan untuk memasukkan minuman  yang Anda jual dan miliki.

Selanjutnya akan muncul layar daftar merek CK4, yaitu daftar merek minuman yang terdaftar di DJBC.  Anda kemudian diminta untuk mengisi merek, jenis, grade, kekuatan (%), cukai, kekuatan (ml) dan kemasan tergantung pada persediaan minuman yang Anda miliki.

Saat mengetik, Anda memilih menu KERUSAKAN. Kemudian pilih submenu LACK11 dan akan muncul daftar dokumen LACK11. Kemudian kamu pilih + add sehingga muncul pesan LACK11 New Record.

Anda kemudian diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan yang tersedia. Untuk pertanyaan terkait  periode, harap isi  periode pelaporan LACK11 yang ingin Anda buat. Periode 1 sesuai dengan Januari, Februari dan Maret.

Untuk tahap 2 yaitu April, Mei dan Juni. Term 3 adalah Juli, Agustus dan September. Bagian 4 sesuai dengan bulan Oktober, November dan Desember Untuk pertanyaan  tahun, masukkan tahun periode yang dinyatakan.

Selanjutnya, di grup entri detail, masukkan data tentang produk yang dapat dibedakan. Di BKC ketik pertanyaan, Anda masuk ke MMEA. Untuk pertanyaan tentang unit BKC, silakan isi  BKC Anda. Jika botol memilih kemasan, etil alkohol memilih liter, dan tembakau memilih kemasan.

Untuk pertanyaan ala MMEA, isi dengan mengklik ikon pencarian hingga muncul notifikasi dari daftar merek yang telah Anda isi sebelumnya. Kemudian klik menurut perjenis barang dalam notifikasi dan klik Pilih. Pertanyaan  selanjutnya akan diisi tergantung pada data barang yang diklik.

Dalam pertanyaan HJE, sebutkan harga jual produk-produk diferensiasi yang Anda bawa. Untuk pertanyaan saldo, sebutkan jumlah liter/kemasan/bungkus barang yang Anda beli pertama kali.

Untuk masalah impor/ekspor, harap tunjukkan jumlah impor produk kena pajak selama  periode ini. Kemudian, untuk kolom pengeluaran, sebutkan jumlah  BKC yang diterbitkan untuk periode tersebut.

Kemudian, untuk kolom Info, mohon diisi dengan kemasan botol, jika produk yang dapat dibedakan dikemas dalam  botol. Jika Anda yakin tentang semua bidang, silakan klik tombol Simpan.

Isikan ulang rincian untuk merk cukai lainnya yang  belum dimasukkan. Jika semuanya sudah selesai, silahkan klik Save Draft untuk menyimpan atau klik kirim untuk mengirimkan laporan.

Apa Itu Tariff Rate Quota (TRQ)?

Konsultan Pajak Batam –  Semakin banyak masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Apa Itu Tariff Rate Quota (TRQ)?’’

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 152/2021, pemerintah berkomitmen untuk menurunkan tarif bea masuk , termasuk ketentuan mengenai tariff rate quota (TRQ) untuk produk-produk tertentu dari negara-negara anggota  European Free Trade Association (EFTA).

Skema TRQ tarif berlaku, sebagai tambahan, untuk impor salmon Pasifik dari Swiss, Norwegia, Islandia dan Liechtenstein. Sebelumnya, melalui PMK No. 81/2020, kuota tarif juga diterapkan pada barang-barang yang diimpor dari Australia berdasarkan Indonesia-Australia Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).

Berdasarkan PMK nomor 81/2020, Skema TRq diterapkan antara lain untuk sapi jantan hidup tidak termasuk benih dan daging sapi, kentang, wortel, jeruk, jeruk keprok, lemon dan limau. biji-bijian dan baja kumparan.

Skema TRQ ini tidak hanya diterapkan oleh Indonesia terhadap barang-barang yang diimpor dari negara tertentu. Ada juga negara yang menerapkan sistem TRQ untuk impor dari Indonesia. Misalnya, Swiss akan menerapkan rezim kuota tarif untuk minyak sawit mentah (CPO), stearin, almond, dan produk minyak sawit lainnya dari Indonesia.

Pengertian Umum

TRQ atau tarif quota adalah suatu Skema yang berlaku dalam rangka bea masuk. Skema ini mengacu pada nilai atau jumlah  barang tertentu yang telah ditentukan sebelumnya yang dapat diimpor untuk jangka waktu tertentu dengan mengurangi tarif bea masuk.

Impor yang melebihi jumlah tetap diperbolehkan, tetapi barang tambahan apa pun yang melebihi jumlah tersebut dapat diimpor dengan membayar tarif bea masuk umum (IBFD International Tax Glossary, 2015).

Berdasarkan Daftar Istilah Statistik OECD, TRQ menetapkan kuota dan rezim tarif dua tingkat untuk produk tertentu. Impor produk dalam kuota dikenakan tarif yang lebih rendah, sementara tarif yang lebih tinggi diterapkan untuk impor di atas tingkat akses preferensial.

Menurut OECD, World Trade Organization (WTO) mendefinisikan TRQ sebagai Skema yang mengenakan tarif pajak impor yang lebih rendah pada impor yang tidak melebihi kuota tertentu daripada impor barang yang melebihi kuota.

Sementara itu, Komisi Eropa telah menjelaskan bahwa kuota tarif memungkinkan impor sejumlah produk yang telah ditentukan  dengan  bea masuk (in-quota duty) yang lebih rendah daripada bea masuk yang biasanya diterapkan untuk produk-produk tersebut.

Skully (2001) menyatakan bahwa TRQ adalah tarif dua tingkat. Untuk jangka waktu tertentu, kuota tarif yang lebih rendah diterapkan pada jumlah unit  pertama yang diimpor, dan kuota tarif yang lebih tinggi diterapkan pada semua impor berikutnya.

Menurut Skully, kuota tarif tidak dianggap sebagai pembatasan kuantitas karena tidak membatasi jumlah impor. Skully mengatakan importir masih bisa mengimpor dengan membayar bea masuk yang melebihi kuota.

Dalam publikasinya, Skully menjelaskan berbagai metode yang digunakan dalam mode TRQ, seperti lisensi berdasarkan permintaan dan yang pertama akan dilayani terlebih dahulu.

Definisi dalam Lanskap Domestik

Dalam peraturan nasional, definisi kuota tarif diberikan dalam PMK No. 152/2021. Pasal 1 angka 3 beleid tersebut menyatakan skema TRQ adalah skema pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap produkproduk tertentu yang ditetapkan dalam peraturan menteri ini

Tarif preferensi inquota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang ditetapkan terhadap barang impor yang tidak melebihi kuota tahunan skema TRQ. Besaran tarif yang dikenakan adalah 50% dari tarif bea masuk umum.

Sementara itu, tarif preferensi outquota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang ditetapkan terhadap barang impor yang melebihi kuota tahunan skema TRQ. Pajak yang dipungut sama dengan 60 ri dari tarif pajak impor umum.

 Kesimpulan

Intinya adalah bahwa Skema TRQ mengenakan tarif bea masuk  khusus yang lebih rendah (pajak dalam kuota) pada produk impor hingga mencapai kuota tertentu yang ditentukan oleh negara pengimpor. Mode ini tidak membatasi jumlah impor. Importir masih dapat mengimpor lebih dari kuota, tetapi impor di atas kuota  dikenakan bea masuk yang lebih tinggi (tarif out-quota).

Toko Bebas Bea: Apa Saja yang Wajib Anda Ketahui?

 

Konsultan Pajak Batam –  Kian makin Banyak masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Toko Bebas Bea: Apa Saja yang Wajib Anda Ketahui?’’

Saat bepergian ke luar negeri atau berjalan-jalan di salah satu pusat perbelanjaan di ibu kota, Anda mungkin menemukan toko bebas bea atau toko bebas bea. Anda mungkin pernah berpikir untuk berbelanja di toko, tetapi menyerah karena Anda tidak memahami prosedurnya dengan baik. Jangan khawatir, kami akan membahasnya secara detail di artikel ini.

Sebelum melangkah lebih jauh, perlu diketahui bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJPBC) menyediakan fasilitas komersial untuk lingkungan bisnis yang kondusif melalui Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Terdapat bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menyimpan, menangani, memajang, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan menangguhkan bea masuk.

TPB ada 7 jenis fasilitas, antara lain:

  1. Gudang Berikat
  2. Kawasan Berikat
  3. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
  4. Toko Bebas Bea
  5. Tempat Lelang Berikat
  6. Kawasan Daur Ulang Berikat
  7. Pusat Logistik Berikat

Untuk menyediakan ruang terpusat, hanya  toko bebas bea yang akan dibahas dalam artikel ini.

Apa itu toko bebas bea?

Ketika merujuk ke halaman Wikipedia, toko bebas bea adalah “toko yang dibebaskan dari pembayaran pajak lokal atau negara bagian dan pajak tertentu, asalkan barang yang dijual  dijual kepada turis, yang akan membawanya ke luar negeri. “

Sementara itu, di International Bureau of Fiscal Documentation dalam International Tax Glossary, toko bebas bea biasanya terletak di bandara atau pelabuhan, di mana penumpang yang keluar dapat membeli barang  bebas bea dan pajak tidak langsung lainnya.

Mengapa bisa bebas pajak? Karena barang dijual  untuk tujuan ekspor. Di beberapa negara, pelancong domestik mungkin dapat membebaskan alkohol atau tembakau dalam jumlah terbatas dari toko bebas bea sebelum memasuki area pabean negara tempat bandara berada.

Sebagai daerah pabean, toko bebas bea sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Pemeriksaan pabean  toko bebas bea diperlukan, termasuk pencarian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

Saat mendirikan toko,  setidaknya harus ada dua ruang, gudang dan ruang penjualan. Gudang tersebut dimiliki oleh  toko bebas bea dan menjadi tempat penyimpanan dan penyimpanan barang  dan/atau barang impor dari tempat lain dalam daerah pabean. DJBC juga dapat melakukan pemeriksaan fisik di lokasi ini. Sedangkan rumah lelang adalah tempat di mana toko bebas bea menjual barang dan/atau menyerahkan barang  impor dan/atau  tempat lain dalam daerah pabean.

Di sini Anda akan menemukan toko bebas bea

Berdasarkan Pasal 3 Kementerian Keuangan Republik Indonesia, salinan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Pajak Konsumsi Nomor PER01/BC/2018 tentang toko bebas bea, terdapat 6 lokasi yang dapat menjadi toko. barang bebas pajak.

Pertama-tama, Anda dapat menemukannya di terminal keberangkatan bandara internasional di daerah pabean. Kedua,  di terminal keberangkatan internasional yang terletak di pelabuhan utama di daerah pabean. Ketiga, Anda dapat menemukan toko bebas bea di titik transfer di terminal kedatangan bandara internasional, yang  khusus untuk penumpang yang  transit ke tujuan asing di dalam daerah pabean.

Tempat keempat terletak di  terminal keberangkatan transit pelabuhan utama, yang merupakan lokasi khusus bagi penumpang yang transit  tujuan luar negeri dalam daerah pabean. Lima toko bebas bea terletak di terminal kedatangan bandara internasional di daerah pabean. Dan akhirnya hari Jumat, ada di  kota.

Siapa  yang berhak melakukan transaksi di toko?

Ada dua orang yang berhak  membeli barang dari toko bebas bea, yaitu orang yang bepergian ke luar negeri dan penumpang yang melewati daerah pabean yang tujuannya di luar negeri. Mereka harus menunjukkan paspor dan boarding pass saat bertransaksi.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017,  jumlah barang bebas bea yang boleh dibawa wisatawan Indonesia adalah 200 batang rokok (rokok), 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris/ produk tembakau lainnya dan 1 liter  etil alkohol per orang dewasa.

Selain itu, ada 3 golongan yang juga berhak membeli barang  bebas bea di dalam kota, yaitu golongan pertama adalah anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia dan juga anggota keluarganya yang berada di Indonesia. seperti diplomasi. Institusi.

Golongan kedua terdiri dari pejabat/ahli yang bekerja pada badan-badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik dan keluarganya. Dengan tunduk pada ketentuan yang sama dalam Pasal 20 ayat 3 untuk golongan kedua ini, pembelian dibatasi sampai dengan 10 liter minuman berikut yang mengandung etil alkohol per orang dewasa dan per bulan, 300 batang rokok atau 100 cerutu ayam atau 500 gram tembakau iris/tembakau lainnya produk per orang dewasa per bulan atau untuk jenis produk tembakau tertentu, setara dengan  jumlah produk tembakau.

Dan golongan terakhir adalah untuk orang-orang yang ingin keluar dari daerah pabean. Rombongan juga diharuskan menunjukkan paspor dan  boarding pass mereka serta  sidik jari mereka didaftarkan oleh pengusaha toko bebas bea.

Meskipun tidak banyak terkait dengan belanja bebas bea, terkadang Anda sebagai wajib pajak  perlu mengetahui  tarif impor terbaru. Berdasarkan Permenkeu No. PMK 199/PMK/Oktober 2019 terkait peraturan kepabeanan, cukai, dan pajak untuk kiriman impor, saat ini tarif bebas bea impor hanya mempengaruhi nilai nominal 3 USD per kiriman dan pada tingkat tertentu.

 

CSR Perusahaan dan Ketentuan Pajaknya

Konsultan Pajak Batam – Kian makin banyak masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “CSR Perusahaan dan Ketentuan Pajaknya .’’

Apa itu CSR perusahaan?

Keuntungan bukanlah satu-satunya hal yang dicapai dalam  bisnis. Ada beberapa perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan atau yang biasa dikenal dengan corporate social responsibility (CSR). Program CSR merupakan  pendekatan korporasi yang bertujuan untuk memberikan kontribusi yang langgeng bagi pertumbuhan perusahaan. Corporate CSR adalah sebuah konsep dimana sebuah bisnis memiliki hubungan dua arah dengan konsumen, karyawan, lingkungan dan masyarakat dalam semua aspek operasi bisnis, seperti masalah perusahaan, dampak lingkungan seperti polusi, limbah, produk dan keselamatan tenaga kerja.

Tujuan CSR Perusahaan

Sebagaimana dijelaskan di atas, program tanggung jawab sosial perusahaan harus memiliki tujuan yang jelas, seperti:

  • Kontribusi kepada masyarakat dan lingkungan sekitar
  • Menangkap potensi dan sumber daya manusia yang berkualitas
  • Menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekitar di luar Perusahaan.
  • Menjaga hubungan baik dengan pemegang kepentingan eksternal

Konsep CSR Perusahaan

Program tanggung jawab perusahaan merupakan komitmen dan kebutuhan perusahaan. Jika perusahaan memberikan timbal balik yang seimbang, perusahaan yang terlibat akan mampu bertahan dalam jangka panjang.

Jadi konsep CSR didasarkan pada poin-poin berikut

– Tanggung Jawab Moral

Meraih kesuksesan bisnis dengan tetap menjunjung tinggi etika.

– Keberlanjutan

Mengambil tindakan untuk memenuhi kebutuhan  masa depan.

– Reputasi

Meningkatkan reputasi di kalangan konsumen, investor, dan karyawan.

Keberhasilan CSR sangat ditentukan oleh kolaborasi antara stakeholder, masyarakat, konsumen, pengecer, pemasok, pemerintah, karyawan, dan LSM.

Dasar Hukum Perpajakan Untuk Pelaksanaan CSR

Berikut adalah beberapa dasar hukum yang mengatur pelaksanaan pajak CSR di Indonesia:

CSR dan Perlakuan Pajak

Berdasarkan PP No. 93  2010, ada beberapa jenis biaya CSR yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto ketika menghitung penghasilan kena pajak  wajib pajak antara lain:

  1. kontribusi untuk pengembangan atau penelitian yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang diajukan oleh ‘lembaga penelitian perantara. dan lembaga pembangunan.
  2. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang diberikan langsung oleh badan penanggulangan bencana.
  3. Kontribusi dalam rangka pembinaan olahraga untuk memajukan, membina dan mengkoordinasikan suatu/kombinasi organisasi/industri jenis olahraga prestasi yang diberikan melalui lembaga pelatihan olah raga dan
  4. Biaya pembangunan prasarana sosial untuk pembangunan fasilitas umum dan bunga dan infrastruktur nirlaba.

Iuran tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak memiliki penghasilan neto berdasarkan SPT PPh tahun pajak sebelum
  2. Iuran/pengeluaran tanpa biaya untuk Tahun Pajak dimana iuran dilakukan, didukung oleh bukti yang sah dan organisasi penerima iuran/memiliki NPWP, tidak termasuk entitas yang dibebaskan dari pajak seperti subjek Kena Pajak sesuai dengan UU PPh
  3. Besaran iuran atau biaya pengembangan sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto selama satu tahun dibatasi paling banyak 5 persen dari laba bersih tahun anggaran sebelumnya.

 

Ketahui Prosedur Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Konsultan Pajak Batam – Sebagian masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Ketahui Prosedur Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.’’

Pengembalian  Kelebihan Pembayaran Pajak, restitusi pajak adalah permintaan wajib pajak untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada negara. Dalam pengembalian kelebihan  pajak, negara membayar atau mengembalikan sejumlah pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak. Pengembalian  pajak lebih bayar dilakukan hanya  jika jumlah  pajak yang dipotong lebih besar dari jumlah pajak yang terutang. Atau dalam hal ini  pajak yang tidak terutang telah dibayar, dengan ketentuan Wajib Pajak tidak mempunyai kewajiban perpajakan lainnya.

Tujuan pengembalian pajak pemerintah adalah untuk melindungi kepentingan wajib pajak. Klaim penggantian ini juga merupakan kepercayaan pemerintah kepada wajib pajak. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

Tata cara pengembalian pajak

Apabila pajak yang akan dipotong atau jumlah  yang dibayarkan lebih besar dari jumlah yang harus dibayar, tata caranya antara lain:

  1. Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan permohonan penggantian kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau berdomisili.
  2. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Kelebihan Pajak (SKPLB) dalam hal:
  • Pajak penghasilan badan, jika pajak yang dipotong lebih besar dari jumlah pajak yang terutang;
  • Pajak pertambahan nilai, jika pajak yang dipotong lebih besar dari pajak yang terutang. Dalam hal pemungut pajak pertambahan nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung menurut pajak keluaran dikurangi jumlah pajak yang dipungut oleh pemungut pajak pertambahan nilai; atau
  • Pajak penjualan barang mewah, jika jumlah yang dibayarkan lebih besar dari pajak yang terutang.

SKPLB yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal penerimaan semua berkas.

Apabila dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan penggantian Direktur Jenderal Pajak tidak mengambil keputusan, maka permohonan dianggap diterima. SKPLB diterbitkan  paling lambat satu bulan sejak akhir periode. Dalam hal keterlambatan penerbitan SKPLB, Wajib Pajak berhak atas bunga sebesar 2%/bulan terhitung sejak akhir 01 bulan  sampai dengan diterbitkannya SKPLB.

Tata cara pembayaran pajak yang tidak terutang

Pajak yang  tidak terutang adalah pajak yang  dibayar oleh Wajib Pajak (WP) yang tidak dikenakan pajak. Selain itu, dapat pula berupa  pemotongan atau salah tagih yang menyebabkan pajak yang dipotong atau dipungut menjadi lebih besar dari jumlah yang terutang. Tata cara pengembalian adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak (WP) termasuk orang perseorangan yang tidak memiliki NPWP dapat meminta pengembalian dana kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat WP terdaftar atau bertempat tinggal. Permohonan harus dilampiri dengan: asli dokumen pembayaran pajak; menghitung pajak yang seharusnya terutang; serta alasan untuk meminta pengembalian  pajak yang  tidak semestinya.
  2. Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau tunggakan (PPh, PPN, dan PPnBM) dapat meminta pengembalian kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat dilakukan pemotongan atau pemungutan WP atau melalui KPP tempat dipungutnya pajak badan. Dengan catatan PPh, PPN dan PPnBM yang dipotong atau dipungut belum dikreditkan atau dibiayai. Lamaran pekerjaan harus menyertakan: bukti pemotongan pajak/retribusi awal; menghitung pajak yang seharusnya  terutang; serta alasan untuk meminta pengembalian  pajak yang  tidak semestinya.
  3. Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau tunggakan dapat meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk pengembalian melalui KPP tempat terdaftar Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau tunggakan atau dikonfirmasi oleh Pengusaha Kena Pajak. Syarat bagian yang dipotong atau dipungut adalah: orang perseorangan tidak memiliki NPWP; kena pajak luar negeri; atau ada kesalahan dalam penerapan syarat dengan pemotongan atau penagihan. Lamaran pekerjaan harus menyertakan: bukti pembayaran pajak awal; menghitung pajak yang seharusnya  terutang; alasan untuk meminta pengembalian  pajak yang  tidak semestinya; dan surat kuasa dari bagian yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau tunggakan atau kepada Pengusaha Kena Pajak yang menunggak.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan lebih lanjut permintaan pengembalian  pajak yang  tidak terutang dalam waktu tiga bulan sejak tanggal penerimaan dan pengajuan permintaan. Dalam hal hasil penelusuran tidak mencantumkan pajak yang  tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak akan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.

 

 

PPh Pasal 26: Tarif, Objek dan  Subjek

Konsultan Pajak Batam – Sebagaian besar masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “PPh Pasal 26: Tarif, Objek dan  Subjek. ‘’

Dalam beberapa tahun terakhir, isu pajak perusahaan digital semakin diangkat, karena potensi pajak yang sangat besar. Namun, perusahaan digital tidak mau terikat pajak dengan alasan tidak dalam bentuk bentuk usaha tetap (BUT) dan tidak memiliki kantor di Indonesia. Namun, Pasal 26 PPh justru mengatur masalah ini. PPh 26 merupakan ketentuan yang mengatur mengenai transaksi bagi Wajib Pajak dalam negeri atau luar negeri. Simak ulasan berikut untuk lebih jelasnya.

 

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26

Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah pajak yang berkaitan dengan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Semua entitas bisnis bertransaksi dan melakukan pembayaran seperti gaji, dividen, bunga, dll. kepada WPLN, wajib melakukan pembayaran atas transaksi tersebut.

Dengan tarif pajak penghasilan pasal 26 sebesar 20 persen, dapat berubah ketika seorang wajib pajak bergabung dalam Penghindaran Perpajakan Berganda (P3B) atau perjanjian pajak.

Namun, ada pengecualian untuk PPh, yang tidak berlaku untuk perusahaan yang tidak termasuk BUT. Itu masalah, dan  perusahaan digital asing berpendapat bahwa mereka tidak membayar pajak di Indonesia.

Namun, jika ditengok ke dalam, ternyata Indonesia telah mengidentifikasi khalayak PPh 26 atau yang merupakan perorangan atau perusahaan sebagai WPLN.

Subjek pph, Pasal 26

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2006, orang atau perusahaan berikut ini termasuk dalam WPLN.

  1. Orang perseorangan yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang perseorangan yang tidak bertempat tinggal lebih dari 183 hari dalam setahun atau 12 bulan di Indonesia, serta perusahaan-perusahaan yang tidak berbadan hukum atau berlokasi di Indonesia, yang menjalankan usaha dengan kehadiran diwakilkan di Indonesia.
  2. Orang yang tidak berdomisili di Indonesia, orang yang tidak bertempat tinggal lebih dari 183 hari dalam setahun atau 12 bulan, dan usaha yang tidak didirikan atau berlokasi di Indonesia tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa meskipun wirausahawan digital tidak didirikan atau, di Indonesia, tidak  menjalankan bisnis berdasarkan TUJUAN, ia masih termasuk  dalam subjek PPh 26.

 

Ketentuan terkait pasal 26 tentang perpajakan pendapatan

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, tarif PPh 26 adalah 20% dan merupakan tingkat akhir berdasarkan jumlah total subjek pasal 26 PPh berikut:

  • Dividen
  • Bunga, termasuk diskon, bonus, dan terkait insentif untuk menjamin pembayaran pinjaman.
  • Sewa, royalti, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan properti.
  • Insentif yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.
  • Penghargaan dan hadiah.
  • Pensiun dan pembayaran berkala.
  • Premi swap dan proteksi lainnya.
  • Manfaat dari pengampunan utang.

Selanjutnya, selain pajak  penghasilan atau pajak penjualan, WPLN yang dikenakan PPh Pasal 26 juga dikenakan tarif pajak penghasilan neto. Pajak penghasilan bersih sebesar 20 persen adalah tarif pajak final dengan:

  • Penghasilan dari penjualan properti di Indonesia.
  • Premi dan reasuransi yang dibayarkan langsung atau melalui perantara kepada perusahaan asuransi asing.

 

Dengan memperhatikan beberapa kriteria, yaitu:

  • 20 persen dari laba bersih juga berlaku untuk pengalihan atau penjualan saham yang dibangun atau berlokasi di negara yang dilindungi pajak, termasuk bentuk usaha tetap di Indonesia.
  • 20 persen dari penghasilan kena pajak dikurangi pajak yang termasuk dalam PE di Indonesia. Tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang menginvestasikan kembali penghasilannya di Indonesia.
  • Tax treaty Indonesia dengan negara lain mungkin memiliki perjanjian yang berbeda antar negara. Tarif bisa diturunkan hingga 20 persen atau bahkan hingga 0 persen.

 

 

Sengketa Koreksi Pajak Masukan atas Biaya Jasa

Konsultan Pajak Batam – Semakin banyak masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Sengketa Koreksi Pajak Masukan atas Biaya Jasa.’’

Rangkuman Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa tentang koreksi terhadap Pajak Masukan (PM), yang dianggap tidak dapat dikredit. Wajib Pajak adalah perusahaan yang memiliki hak eksklusif atas merek minuman  Indonesia.

Otoritas pajak memodifikasi PM yang dimiliki oleh wajib pajak. Dalam perselisihan ini, kantor pajak merevisi PM mengenai biaya layanan non-konsultan. Biaya iklan, dan penjualan biaya iklan, riset serta pengembangan PM dari PTC, serta biaya terhadao Pajak dan Biaya Perizinan.

Dalam pandangan otoritas pajak, PM  tidak boleh dikreditkan karena tidak terkait langsung dengan perolehan, pengumpulan, dan pemeliharaan pendapatan (3M) pembayar pajak.

Di sisi lain, pembayar pajak berasumsi bahwa biaya penyesuaian PM secara langsung berkaitan dengan kegiatan 3M perusahaan. Biaya ini menentukan peningkatan pangsa pasar dan jumlah keuntungan yang dapat diperoleh wajib pajak.  Pada tingkat banding , Pengadilan Tinggi memutuskan untuk mengizinkan seluruh banding.  Mahkamah Agung kemudian memutuskan untuk menolak aplikasi adu penalti kantor pajak.

Kronologi

Wajib Pajak mengajukan banding  koreksi atas PM oleh otoritas pajak. Mengenai banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PM yang dimodifikasi adalah biaya iklan dalam rangka kegiatan 3M.

Oleh karena itu, dalam arti Pasal 9  (8) (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN dan Cukai (UU PPN) atas barang mewah, parlemen memiliki PM dalam PM tersebut.Kami menganggap bahwa kami tidak bertanggung jawab untuk biaya.

Sehubungan dengan banding , Pengadilan Pajak telah memutuskan untuk mengizinkan semua wajib pajak untuk mengajukan banding. Dengan diterimanya keputusan pengadilan pajak Kemudian, pada 13 Februari 2012, 36620/PP/M.XV/16/2012, KPP mengajukan PK kepada hakim pengadilan pajak pada 13 Februari 2012.

Pendapat Para Pihak yang Berkonflik

Perlu dipahami bahwa PK termohon sengketa ini merupakan anak perusahaan  BP. Berdasarkan  perjanjian sublisensi antara PK Termohon  dan BP, PK Termohon memiliki hak eksklusif atas merek Minuman Teh Kemasan F&N  Indonesia.

Dalam hal ini, PK Termohon berhak menggunakan kekayaan intelektual BP. Kekayaan intelektual  meliputi  pembuatan, distribusi dan penjualan jus teh bermerek F&N di Indonesia.

Termohon PK menyewa pihak lain untuk membantu pembuatan dan penjualan produk. PT BC telah dipercaya untuk memproduksi minuman konsentrat. Hasil produksi akan dijual ke PTBB yang bertanggung jawab atas pengemasan. Selanjutnya responden meminta PK  PT BD untuk melakukan kegiatan pemasaran dan menjual produk  jadi.

PK Penggugat menyatakan bahwa PK Tergugat tidak dapat menggunakan syarat-syarat perjanjian sublisensi karena kontrak ditandatangani sebelum perusahaan PK Tergugat didirikan. Menurut pemohon PK, kontrak hanya mengikat pihak-pihak yang mewakili BP dan responden PK.

Pihak-pihak yang mewakili  PK Terdakwa tidak mengetahui secara jelas kedudukan dan kewenangan PK Terdakwa. Oleh karena itu, PK termohon dianggap tidak terikat kontrak. Oleh karena itu, PF Pemohon berpendapat bahwa PF Tergugat tidak dapat menggunakan Perjanjian ini sebagai dasar untuk membebankan biaya iklan, pemasaran, dan biaya lainnya, dan bahwa PM-nya akan diubah oleh Pemohon PF.

Jika tidak ada kontrak yang sah, penggugat PK akan memastikan bahwa tuntutan tersebut tidak terkait dengan 3M. Sedangkan biaya-biaya tersebut berkaitan dengan pihak-pihak yang dicalonkan oleh Tergugat PK, yaitu PT BC, PT BB, dan PT BD. Akumulasi PM  tidak dapat diperhitungkan karena tidak relevan. Oleh karena itu, PK Petit merombak biaya produksi, pemasaran, dan biaya lainnya.

Sebaliknya, PK responden berpendapat  terikat dengan perjanjian sublisensi. Berdasarkan perjanjian ini, Tergugat PK menanggung semua risiko usaha, termasuk risiko kehilangan penjualan karena kurangnya pangsa pasar.

Terdakwa PK menyatakan bahwa merek minuman baru membutuhkan iklan produk dalam skala besar. Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui produk apa saja yang dijual. Tingginya aktivitas periklanan berbanding lurus dengan penjualan dan keuntungan tergugat PK.

PK dari responden menyewa pihak dengan pengalaman luas dalam periklanan untuk menjalankan fungsi ini. Akibatnya, para terdakwa PK hanya memiliki pangsa pasar 2,3% pada tahun 2002. Karena aktifnya kegiatan pemasaran yang dilakukan pada tahun 2008, pangsa pasar terdakwa PK  mencapai kisaran 10,5% hingga 12,4%. Memperluas jangkauan ke pasar pada akhirnya  meningkatkan keuntungan para terdakwa PK.  PK responden akhirnya membenarkan bahwa biaya produksi, pemasaran dan jasa lainnya berkaitan langsung dengan kegiatan usahanya. Oleh karena itu, PK responden tidak mengizinkan PM untuk mengoreksi biaya tersebut.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan permintaan PC tidak dapat dibenarkan. Sebuah keputusan pengadilan pajak bahwa seluruh pengaduan ditemukan benar dan benar. Ada dua pertimbangan yang dibuat oleh Mahkamah Hakim Agung:

Pertama-tama, produksi PM, pemasaran dan penyesuaian biaya lainnya tidak dapat dibenarkan. Setelah mengkaji dan menelaah tuduhan para pihak, pendapat PK-Pläger tidak dapat membatalkan fakta dan bukti yang diajukan dalam persidangan, serta pertimbangan hukum pengadilan pajak.

Kedua, Termohon PK telah terbukti memiliki keterkaitan dengan perjanjian sub lisensi tersebut. Dengan demikian, keputusan Majelis Pengadilan Pajak yang menganggap biaya promosi termasuk ke dalam 3M sudah benar dan tepat.

 

 

 

Pentingnya Aplikasi Perpajakan bagi UMKM

Konsultan Pajak Batam – Sebagian besar banyak masyarakat menggunakan jasa layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya serta di daerah-daerah terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Pentingnya Aplikasi Perpajakan bagi UMKM.’’

Kontribusi UMKM terhadap Perekonomian Indonesia

Indonesia berpotensi menjadi perekonomian nasional yang kokoh karena jumlah UMKM khususnya usaha mikro  terus bertambah dan penyerapan tenaga kerja  juga sangat penting. Namun, salah satu sektor yang paling terpukul akibat pandemi Covid-19 adalah UMKM yang pada akhirnya menyebabkan perekonomian nasional terpuruk.  hal ini dapat dimaklumi karena UMKM mempunyai peran yang sangat penting dalam perekonomian nasional.

Di Indonesia, UMKM didominasi oleh  usaha mikro yang jumlah nya 98,6 dengan daya serap tenaga kerja hingga 89%. Dari angka-angka tersebut, dapat dikatakan bahwa pendirian usaha ini terbukti kokoh dalam menghadapi krisis ekonomi.

Usaha mikro juga memiliki kecepatan transaksi yang cepat, terutama menggunakan produksi dalam negeri dan bersentuhan langsung dengan kebutuhan utama masyarakat. Tidak hanya itu, salah satu titik balik perekonomian di Indonesia dicapai melalui pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pentingnya SPT Bagi UMKM

Sebagaimana diketahui, pajak merupakan iuran wajib kepada negara yang diwajibkan oleh undang-undang baik perorangan maupun organisasi. Di era digital seperti sekarang ini, menjamurnya aplikasi yang mendukung kehidupan sehari-hari tentunya bukan lagi hal yang tabu. Semuanya mudah dan nyaman dengan aplikasi ini.

Apa  aspek pajak untuk UKM yang harus dihormati? Berikut ini aspek-aspek pajak UMKM/UKM yang harus Anda ketahui:

  • PPh Pasal 4 ayat (2) / PPh Final (berlaku jika ada sewa gedung/kantor, omzet, dll).
  • PPN (bila terjadi transaksi jual beli barang).
  • PPh Pasal 23 (apabila terjadi transaksi pembelian jasa).
  • Pasal 26 tentang pajak penghasilan (dalam transaksi dengan wajib pajak luar negeri).

 

 

SPT Tahunan Orang Pribadi Terbaru: Simak Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Sertifikat Digital.

Konsultan Pajak Batam – Sebagian besar banyak masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “SPT Tahunan Orang Pribadi Terbaru: Simak Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Sertifikat Digital.’’

Gambaran Umum SPT Tahunan Orang Pribadi

Setiap wajib pajak orang pribadi bertanggung jawab untuk menyampaikan SPT tahunan atau yang biasa disebut dengan  SPT tahunan orang pribadi. SPT Tahunan Orang Pribadi ini memuat jumlah penerimaan dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara melalui aplikasi milik pemerintah atau aplikasi penyedia layanan mitra pemerintah. Hal-hal apa saja  yang harus Anda perhatikan sehubungan dengan pelaporan SPT tahunan individu terbaru? Baca selengkapnya di artikel ini.

SPT Tahunan  Orang Pribadi Terbaru

Di era teknologi terkini, pelaksanaan SPT Tahunan orang pribadi telah dilakukan beberapa kali perubahan. Salah satunya adalah implementasi  format CSV dalam XML.

Mengenai perubahan ini, ada beberapa hal yang perlu diwaspadai sebagai wajib pajak orang pribadi, antara lain:

1) EFIN tidak diperlukan lagi.

2) Tidak perlu token lagi.

3) Sertifikat elektronik dan frasa sandi diperlukan.

Petunjuk Pengajuan e-sertifikat terbaru

Mengenai lampiran sertifikat elektronik dalam penerapan teknologi SPT Tahunan Orang Pribadi terbaru, lihat PER04/PJ/2020, berikut petunjuk yang perlu Anda ketahui sebelum mengajukan SPT Tahunan pengembalian pajak penghasilan.

Bagaimana cara mendapatkan sertifikat elektronik?

1) Wajib Pajak dapat meminta sertifikat elektronik secara online atau tertulis dari KPP  atau KP2KP terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak.

2) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan KPP atau KP2KP lain, di beberapa tempat  di luar kantor atau di tempat lain yang dapat diterbitkan sertifikat elektronik.

3) Permohonan sertifikat elektronik ini dapat diajukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran NPWP.

Persyaratan untuk memperoleh sertifikat elektronik bagi Wajib Pajak orang pribadi

1) Wajib Pajak dapat meminta sertifikat elektronik secara elektronik dengan mengisi formulir permintaan sertifikat elektronik, menyiapkan sandi dan melakukan  verifikasi  identitas dan operasi otentikasi

2) Jika saluran elektronik belum tersedia, wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak yang tidak terbagi dapat meminta sertifikat elektronik  tertulis dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Permohonan sertifikasi elektronik dapat dikirim ke KPP/KP2KP tempat wajib pajak terdaftar untuk wajib pajak orang pribadi atau KPP/KP2KP tempat wajib pajak yang telah meninggal  terdaftar untuk wajib pajak yang tidak terbagi.
  • Wajib Pajak melengkapi, menandatangani dan menyerahkan formulir permohonan sertifikat elektronik.
  • Wajib Pajak menunjukkan yang asli dan menyerahkan fotokopi KTP berupa KTP, KITAS atau KITAP (jika wajib pajak warga negara asing), NPWP atau SKT.
  • Untuk wakil dari Wajib Pajak yang bersangkutan, asli surat pencalonan harus ditunjukkan.

3) Wajib Pajak dapat direpresentasikan sebagai mereka yang menjalani perawatan di rumah sakit (harus dibuktikan dengan surat keterangan tinggal di rumah sakit), menjalani  hukuman pidana atau disandera, keadaan darurat tingkat lain  di luar kendalinya, seperti wabah penyakit, bencana alam, atau kerusuhan massa.