PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bekerja secara profesional dalam memecahkan dan memberikan solusi atas masalah pajak Anda. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan terkait pajak profesi,penghasilan mekanik mobil. Berikut yang perlu Anda ketahui.
Mekanik mobil adalah salah satu pekerjaan yang berhubungan dengan otomotif. Saat mobil mogok, teknisi harus merawat dan memperbaikinya. Selain memperbaiki kerusakan, teknisi bertanggung jawab untuk memeriksa kendaraan dengan baik untuk menghindari kerusakan lebih lanjut. Apakah Anda juga tahu bahwa teknisi kendaraan dikenakan pajak atas penghasilan mereka? Simak detailnya di sini!
Apa sebenarnya mekanik mobil itu?
Istilah mekanika berasal dari istilah “mekanika”, yang mengacu pada ilmu yang mempelajari fungsi dan cara kerja mesin. Mekanik adalah karir yang membutuhkan kewajiban dan pengetahuan mekanik. Mekanik mobil adalah orang yang memperbaiki kerusakan mobil, terutama kerusakan mesin.
Mekanik mobil mengoperasikan berbagai model kendaraan, termasuk mobil, bus, dan truk. Maka dari itu, penting bagi mekanik harus mampu mengoperasikan berbagai mesin. Seorang teknisi juga harus menguasai teknik mesin dan konstruksi bodi otomotif. Profesi ini sering dipekerjakan di perusahaan sebagai dealer dan personel perawatan.
Keahlian dan pengetahuan dalam mekanik mobil
Berikut ini adalah beberapa informasi dan kemampuan yang dibutuhkan untuk menjadi montir mobil profesional:
• Keahlian teknik mesin, yaitu pengetahuan konsep fisika dasar untuk menganalisis, merancang, membuat, dan memelihara sistem mekanik atau mesin kendaraan, serta memahami struktur kendaraan
• Pengetahuan tentang teknik elektronika dan komputerisasi, serta perkembangan teknologi dan informasi, kini banyak beredar kendaraan bermotor yang dioperasikan melalui sistem komputer, oleh karena itu menguasai pengetahuan ini sangatlah penting.
• Keahlian teknik teknis, yang memerlukan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengatasi masalah dalam bentuk perbaikan kerusakan mobil.
• Kapasitas layanan, atau kemampuan untuk terlibat dengan pelanggan dengan cara yang menyenangkan dan sesuai.
• Kemampuan bahasa asing, khususnya kemampuan memahami dan menguasai bahasa asing, khususnya bahasa Inggris;
• Kemampuan untuk mengontrol dan menangani mesin kendaraan; dan
• Keterampilan komunikasi yang baik, khususnya kemampuan untuk berkomunikasi dengan jelas, baik secara lisan maupun tulisan, untuk menjaga lingkungan kerja yang komunikatif, baik dengan rekan kerja maupun pelanggan.
• Kapasitas untuk membaca dan menghasilkan laporan teknis, termasuk kemampuan teknisi untuk membuat laporan tentang kondisi kendaraan, menjadwalkan pemeriksaan rutin, dan secara akurat menguraikan biaya perbaikan.
Jalur Karir Profesi Mekanik Mobil
Sebagai montir mobil bisnis, Anda akan mengejar jalur karier berikut:
1. Mekanik junior, atau mekanik pemula, bertanggung jawab untuk memeriksa mobil sesuai dengan instruksi teknisi senior.
2. Mekanik senior, yaitu mekanik dengan pengalaman 3 sampai 5 tahun dan tim kerja. Jabatan khas mekanik senior adalah supervisor.
3. Kepala mekanik, pekerjaan yang membawahi supervisor dan mekanik junior serta mengepalai atau memimpin tim mekanik. Seorang kepala mekanik seringkali memiliki pengalaman lebih dari 5 tahun. Dimana kepala mekanik bertugas mengecek ulang pekerjaan yang dilakukan oleh teknisi senior dan junior.
Gaji Mekanik Mobil
Menurut berbagai sumber, kompensasi bulanan untuk pekerjaan ini adalah antara Rp 2.172.293 dan Rp 5.279.514 di Indonesia. Namun, perlu diingat bahwa ini bukanlah angka pasti; besarannya bisa bervariasi tergantung pengalaman kerja, bidang keahlian, output mekanik, wilayah, UMR, instansi, tunjangan, dan pertimbangan lainnya.
Kewajiban Profesi Mekanik Mobil Dalam Hal Perpajakan
Apabila penghasilan montir kendaraan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka akan dipotong PPh Pasal 21. Batasan penyesuaian PTKP diatur dalam peraturan PMK No.101/PMK.010/2016.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk montir kendaraan sama dengan profesi lain yaitu penghasilan bersih tahun berjalan dikurangi PTKP untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP selanjutnya akan dikalikan dengan tarif progresif yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tarif PPh Pasal 21 progresif yang berlaku adalah tarif yang ditentukan dalam Pasal 17 ayat (1) a UU PPh. UU HPP memuat undang-undang terbaru yang mengatur tarif progresif ini. Tarif berikut berlaku mulai 1 Januari 2022:
1. Pajak tahunan 5% dikenakan pada PKP mulai dari Rp 0 hingga Rp 60 juta.
2. Pajak 15% dikenakan pada PKP di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta setiap tahun.
3. Pajak 25% dikenakan pada PKP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta setiap tahun.
4. Pajak 30% dikenakan pada PKP di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar setiap tahun.
5. Pajak 35% dikenakan pada PKP senilai lebih dari Rp5 miliar per tahun.
Mekanik mobil yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif PPh 21 yang lebih tinggi, yaitu 20% lebih tinggi dari PPh yang dikenakan.





