Pelaporan & Pembayaran Jenis Pajak oleh Perusahaan setiap bulannya

Pelaporan & Pembayaran Jenis Pajak oleh Perusahaan setiap bulannya

Konsultan Pajak Batam (PT Jovindo Solusi Batam) merupakan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Konsultan pajak batam sudah memiliki pengalaman, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan. Kami selalu siap membantu anda dalam hal yang berhubungan dengan perpajakan dan pembukuan.

Adapun jasa-jasa kami yaitu, Jasa Konsultan Pajak Batam ( jasa pengurusan pajak, jasa konsultasi pajak, jasa pelaporan pajak, jasa pengampunan pajak / jasa tax amnesty ), jasa pembukuan dan jasa lainnya sesuai kebutuhan anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pajak. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’ Pelaporan & Pembayaran Jenis Pajak oleh Perusahaan setiap bulannya’’

 

Wajib Pajak, baik itu Perorangan, Perusahaan Perorangan, Badan Usaha maupun Badan Hukum yang telah memiliki NPWP, wajib baginya membayar pajak dan melaporkannya ke dalam Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan ditandatangani serta menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan Ditjen Pajak. Hal ini berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dalam UU No.16 Tahun 2009,

Wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri (Self-Assesment System). Wajib Pajak yang karena tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi isi tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat merugikan pendapatan negara, akan ditoleransi sanksi pidana apabila kesalahan tersebut pertama kali dilakukan. Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan dan diterbitkan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pernyataan ini berdasarkan Pasal 13A UU No.6/1983.

Jenis Pajak yang Dikenakan Wajib Pajak Perusahaan

Perusahaan berkewajiban memenuhi beberapa jenis pajak bulanan. Di bawah ini adalah kewajiban pajak bulanan (SPT Masa) yang harus perusahaan hitung, setor dan laporkan pajak bulanannya, yaitu sebagai berikut :

  1. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

Salah satu Pajak Penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Besaran PPh 21 yang dibayarkan adalah dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif Pasal 17 UU PPh.
  • Tarif 5% untuk Jumlah penghasilan 0 sampai dengan Rp 50.000.000 per tahun
  • Tarif 15% untuk jumlah penghasilan Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 per tahun
  • Tarif 25% untuk jumlah penghasilan Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 per tahun
  • Tarif 30% untuk jumlah penghasilan diatas Rp 500.000.000 per tahun.

2. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)

Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak atas transaksi berikut ini:

  • Pembayaran dividen atau keuntungan kepada pemegang saham yang berbentuk perusahaan dengan jumlah kepemilikan saham paling besar 25%
  • Pembayaran royalty
  • Selain yang dipotong PPh Pasal 21, Pembayaran hadiah, penghargaan, dan bonus
  • Pembayaran bunga pinjaman selain kepada bank
  • Pembayaran sewa atas penggunaan harta
  • Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Pembayaran imbalan sehubungan dengan Jasa Teknik, Manajemen, Konstruksi, Konsultan, dan jasa lain.

Tarif PPh Pasal 23 yang akan dikenakan:

  1. Tarif 15% untuk deviden jika memiliki NPWP dan Tarif 30% untuk yang tidak memiliki NPWP.
  2. Tarif 15% untuk royalty jika memiliki NPWP dan Tarif 30% untuk yang tidak memiliki NPWP.
  3. Tarif 15% untuk bunga pinjaman jika memiliki NPWP dan Tarif 30% untuk yang tidak memiliki NPWP.
  4. Tarif 15% untuk hadiah, penghargaan dan bonus jika memiliki NPWP dan Tarif 30% untuk yang tidak memiliki NPWP.
  5. Tarif 2% untuk sewa atas penggunaan harta jika memiliki NPWP dan Tarif 4% untuk yang tidak memiliki NPWP.
  6. Tarif 2% untuk jasa jika memiliki NPWP dan Tarif 4% untuk yang tidak memiliki NPWP.

3. Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)

Pengenaaan jenis pajak penghasilan atas transaksi dengan wajib pajak luar negeri. Perusahaan  melakukan transaksi pembayaran bisa berupa gaji, jasa, dividen, bunga, royalty, sewa, dan lainnya terhadap wajib pajak luar negeri.

Tarif pemotongan PPh 26 adalah sebesar 20% dari penghasilan bruto yang diterima oleh orang asing atau badan asing. Jika negara penerima penghasilan tersebut memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Indonesia, tarif dapat berubah menjadi lebih rendah atau tidak dikenakan pajak sama sekali dengan menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari negara asalnya.

4. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

Pengenaan atas transaksi persewaan atas tanah atau bangunan, pengalihan hak atas tanah atau bangunan, penghasilan atas usaha dari jasa konstruksi, dan penghasilan dari dividen yang dibayarkan kepada orang pribadi. Penghasilan yang telah dipotong tidak diperhitungkan ke dalam perhitungan SPT Tahunan PPh Badan, karena pemotongan pajak ini bersifat final.

Tarif  PPh Pasal 4 Ayat 2 :

  1. Tarif 10% untuk penghasilan persewaan atas tanah atau bangunan
  2. Tarif 2,5% untuk penghasilan pengalihan hak atas tanah atau bangunan
  3. Tarif 2% untuk penghasilan jasa pelaksana konstruksi kualifikasi usaha kecil.
  4. Tarif 4% untuk penghasilan jasa pelaksana konstruksi usaha yang tidak memiliki kualifikasi
  5. Tarif 3% untuk penghasilan jasa pelaksana konstruksi kualifikasi usaha selain kecil
  6. Tarif 4% untuk penghasilan jasa perencanaan & pengawasan konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha
  7. Tarif 6% untuk penghasilan jasa perencanaan & pengawasan konstruksi yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
  8. Tarif 10% untuk penghasilan deviden yang dibayarkan kepada orang pribadi.

5.  PP No.23 Tahun 2018 tentang PPh final

Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (“PP No.23/2018) tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima wajib pajak dengan bruto tertentu  ini maka wajib pajak akan mendapatkan fasilitas berupa keringanan pajak penghasilan dengan peredaran usaha di bawah Rp4,8 miliar, yaitu tarif PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan yang dibayarkan setiap bulan.

6. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jenis pajak ini dikenakan atas penggunaan dalam negeri oleh pribadi, badan atau pemerintah. Pemungutan PPN, setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia seperti transaksi jual beli, impor dan ekspor. Tarif PPN untuk penyerahan barang atau jasa kena pajak di dalam negeri seperti transaksi penjualan atau pembelian dan impor adalah sebesar 10%, sedangkan untuk ekspor adalah sebesar 0%.

Batas Waktu Pembayaran Pajak Perusahaan

Batas waktu pembayaran pajak berdasarkan jenisnya :

  • PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat 2, Paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya
  • PPh Final PP 23 Tahun 2018 dan PPh 25, Paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya
  • PPN, Paling Lambat akhir bulan berikutnya

Denda yang dibayarkan jika terlambat membayar pajak :

  • 000 untuk SPT PPh Masa Pajak
  • 000 untuk SPT Masa PPN Masa Pajak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *