Perbedaan Pelaporan SPT Menggunakan e-Filing dan e-Form

Perbedaan Pelaporan SPT Menggunakan e-Filing dan e-Form

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan perpajakan yang siap menangani permasalahan perpajakan klien. Kami bekerja dengan professional serta akurat. PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait perbedaan pelaporan SPT menggunakan e-Filing dan e-Form.   Simaklah informasinya berikut ini.

Wajib Pajak orang pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki waktu hingga akhir Maret untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Saat ini, penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak orang pribadi dapat disampaikan secara mandiri dan secara online melalui DJP secara elektronik dengan menggunakan e-Filing atau e-Form. Bagi wajib pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan, kedua metode ini mempunyai kedudukan yang sama.

Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), istilah e-Filing pertama kali digunakan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP 05/PJ/2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) melalui penyedia layanan aplikasi (ASP). penyampaian SPT secara elektronik atau disebut juga e-Filing merupakan suatu teknik penyampaian SPT yang menggunakan sistem daring yang real-time. Selain bekerjasama dengan ASP, DJP akhirnya membuka fasilitas e-Filing milik pemerintah di website www.pajak.go.id.

Awalnya, penyampaian SPT online dibedakan menjadi dua kanal. Pertama, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dapat disampaikan di situs DJP, namun SPT Tahunan badan hanya dapat disampaikan melalui ASP swasta. Namun sebagai bagian dari revisi tersebut, DJP mulai menggunakan nama e-Form pada tahun 2017. Dengan adanya fasilitas e-Form ini, memungkinkan penyampaian SPT Tahunan PPh bagi badan bukan pegawai dan orang pribadi melalui ASP dan Fasilitas e-Form.

  • Perbedaan Pertama

Perbedaan pelaporan e-Filing dan e-Form yang pertama adalah penggunaan jaringan internet. Proses pelaporan SPT Tahunan dan e-Filing dilakukan secara online. Artinya, wajib pajak harus tetap terhubung ke-internet saat mengisi data hingga siap diposting ke situs DJP. Sedangkan dengan menggunakan e-Form, Wajib Pajak dapat mengisi formulir SPT Tahunan secara offline di laptop atau komputer, cukup dengan koneksi internet saat mengunduh formulir SPT Tahunan dan mengunggah laporan.

  • Perbedaan Kedua

Perbedaan kedua terlihat pada kemampuan setiap aplikasi. Apabila wajib pajak menyampaikan SPT tahunannya melalui e-Filing, maka wajib pajak hanya dapat mengisi formulir SPT satu kali saja. Oleh karena itu, jika terjadi gangguan atau kekeliruan jaringan, maka wajib pajak harus mengulangi proses pengajuan dari awal. Namun dengan menggunakan e-Form, wajib pajak dapat mengisi berkas formulir SPT kapan saja setelah diunduh. Hal ini berarti wajib pajak mempunyai waktu yang fleksibel dengan e-Form.

  • Perbedaan Ketiga

Perbedaan ketiga ada pada sisi perangkatnya. Selama perangkat terhubung dengan jaringan internet, pelaporan dengan e-Filing dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai perangkat, seperti smartphone, tablet, laptop, maupun komputer. Sedangkan dengan program yang digunakan berbasis desktop, maka pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form hanya dapat dilakukan melalui laptop atau komputer. Selain itu, dokumen formulir di e-Form memiliki ekstensi. XFDL dan hanya dapat dilihat dengan aplikasi pembaca bernama form viewer di Windows dan MacOS.

  • Perbedaan Keempat

Perbedaan keempat ada pada dokumennya. Wajib Pajak dapat menyimpan file formulir SPT sebagai dokumentasi untuk dijadikan acuan dalam pengisian laporan SPT tahun berikutnya dengan memanfaatkan e-Form. Sayangnya, hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunannya secara online menggunakan e-Filing.

  • Perbedaan Kelima

Perbedaan berikutnya terletak pada cara penyampaian formulir SPT. Wajib Pajak yang menggunakan e-Filing harus selalu terhubung dengan website DJP Online untuk mendapatkan token untuk masuk kembali guna mendapatkan Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) SPT Tahunan. Wajib Pajak yang menggunakan e-Form hanya perlu memasukkan token yang diberikan melalui email, dan tanpa harus login kembali ke website DJP Online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *