PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang professional serta terpercaya pada bidang perpajakan dan telah memiliki sertifikat. Dengan ini kami siap membantu, saat Anda memiliki pemasalahan pada bidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Bunga Tabungan serta Deposito Kena Pajak. Berikut ini penjelasannya.

Penghasilan yang berupa bunga deposito serta tabungan di kenakan pada Pajak Penghasilan (PPh). Pemotongan PPh atas bunga deposito serta tabungan dilakukan sama bank yang membayar bunga.
Adapun bunga deposito serta tabungan dikenakan pajak yang bersifat final dengan memiliki tarif 20% dari jumlah brutonya. Hal ini diatur di UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, Pemetintah (PP) 131/2000 s.t.d.d PP 123/2015 serta sudah dipertegaskan di PMK 212/2018.
Yang dimaksud deposito merupakan deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, baik berupa mata uang rupiah ataupun mata uang asing yang ditempatkan maupun diterbitkan bank sesuai ketentuan dari peraturan per UU perbankan.
Deposito yang dikenakan berupa pajak bisa berupa deposito yang berjangka, sertifikat deposito on call, dan juga deposito dengan nama serta bentuk apa saja.
Tabungan berarti sebuah simpanan yang penarikannya dapat ditarik dengan berupa cek ataupun alat yang dipersamakan dengan itu. Pemotongan pada PPh atas bunga dari tabungan meliputi juga pemotongan bunga dari giro.
PPh dikenakan atas bunga yang diterima dari sebuah deposito serta tabungan yang ditempatkan di luar negeri dengan melalui bank yang didirikan ataupun bertempat di Indonesia maupun cabang dari bank luar negeri di Indonesia.
Namun tidak semua deposito serta tabungan di kenakan sebuah pajak. Karena, pemerintah sudah mengatur sebuah kriteria deposito serta tabungan yang dapat dikecualikan dari pengenaan pajak. Pengecualiannya seperti diberikan atas deposito serta tabungan yang jumlahnya tidak lebih dari Rp7,5 juta.
Pemerintah juga mengatur sebuah tarif khusus yang berlaku untuk bunga dari pada deposito yang bersumber dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) dananya. Khusus untuk bunga deposito DHE akan dikenakan pada pajak dengan tarif yang rendah, yakni antara 0% hingga 10%.
Tarif tersebut tergantung dengan mata uang yang digunakan dan juga jangka waktu penempatan deposito DHE-nya. Pengenaan pada tarif khusus ini berlaku untuk deposito DHE yang ditempatkan Kembali saat jatuh tempo baik dalam mata uang Rupiah atau mata uang Dolar Amerika Serikat.





