PPh Pasal 26: Tarif, Objek dan  Subjek

PPh Pasal 26: Tarif, Objek dan  Subjek

Konsultan Pajak Batam – Sebagaian besar masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “PPh Pasal 26: Tarif, Objek dan  Subjek. ‘’

Dalam beberapa tahun terakhir, isu pajak perusahaan digital semakin diangkat, karena potensi pajak yang sangat besar. Namun, perusahaan digital tidak mau terikat pajak dengan alasan tidak dalam bentuk bentuk usaha tetap (BUT) dan tidak memiliki kantor di Indonesia. Namun, Pasal 26 PPh justru mengatur masalah ini. PPh 26 merupakan ketentuan yang mengatur mengenai transaksi bagi Wajib Pajak dalam negeri atau luar negeri. Simak ulasan berikut untuk lebih jelasnya.

 

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26

Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah pajak yang berkaitan dengan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Semua entitas bisnis bertransaksi dan melakukan pembayaran seperti gaji, dividen, bunga, dll. kepada WPLN, wajib melakukan pembayaran atas transaksi tersebut.

Dengan tarif pajak penghasilan pasal 26 sebesar 20 persen, dapat berubah ketika seorang wajib pajak bergabung dalam Penghindaran Perpajakan Berganda (P3B) atau perjanjian pajak.

Namun, ada pengecualian untuk PPh, yang tidak berlaku untuk perusahaan yang tidak termasuk BUT. Itu masalah, dan  perusahaan digital asing berpendapat bahwa mereka tidak membayar pajak di Indonesia.

Namun, jika ditengok ke dalam, ternyata Indonesia telah mengidentifikasi khalayak PPh 26 atau yang merupakan perorangan atau perusahaan sebagai WPLN.

Subjek pph, Pasal 26

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2006, orang atau perusahaan berikut ini termasuk dalam WPLN.

  1. Orang perseorangan yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang perseorangan yang tidak bertempat tinggal lebih dari 183 hari dalam setahun atau 12 bulan di Indonesia, serta perusahaan-perusahaan yang tidak berbadan hukum atau berlokasi di Indonesia, yang menjalankan usaha dengan kehadiran diwakilkan di Indonesia.
  2. Orang yang tidak berdomisili di Indonesia, orang yang tidak bertempat tinggal lebih dari 183 hari dalam setahun atau 12 bulan, dan usaha yang tidak didirikan atau berlokasi di Indonesia tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa meskipun wirausahawan digital tidak didirikan atau, di Indonesia, tidak  menjalankan bisnis berdasarkan TUJUAN, ia masih termasuk  dalam subjek PPh 26.

 

Ketentuan terkait pasal 26 tentang perpajakan pendapatan

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, tarif PPh 26 adalah 20% dan merupakan tingkat akhir berdasarkan jumlah total subjek pasal 26 PPh berikut:

  • Dividen
  • Bunga, termasuk diskon, bonus, dan terkait insentif untuk menjamin pembayaran pinjaman.
  • Sewa, royalti, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan properti.
  • Insentif yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.
  • Penghargaan dan hadiah.
  • Pensiun dan pembayaran berkala.
  • Premi swap dan proteksi lainnya.
  • Manfaat dari pengampunan utang.

Selanjutnya, selain pajak  penghasilan atau pajak penjualan, WPLN yang dikenakan PPh Pasal 26 juga dikenakan tarif pajak penghasilan neto. Pajak penghasilan bersih sebesar 20 persen adalah tarif pajak final dengan:

  • Penghasilan dari penjualan properti di Indonesia.
  • Premi dan reasuransi yang dibayarkan langsung atau melalui perantara kepada perusahaan asuransi asing.

 

Dengan memperhatikan beberapa kriteria, yaitu:

  • 20 persen dari laba bersih juga berlaku untuk pengalihan atau penjualan saham yang dibangun atau berlokasi di negara yang dilindungi pajak, termasuk bentuk usaha tetap di Indonesia.
  • 20 persen dari penghasilan kena pajak dikurangi pajak yang termasuk dalam PE di Indonesia. Tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang menginvestasikan kembali penghasilannya di Indonesia.
  • Tax treaty Indonesia dengan negara lain mungkin memiliki perjanjian yang berbeda antar negara. Tarif bisa diturunkan hingga 20 persen atau bahkan hingga 0 persen.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *