SP2DK Dan Perlunya Respons Wajib Pajak

SP2DK Dan Perlunya Respons Wajib Pajak

Konsultan pajak batam-Banyak sekali masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online ataupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga di daerah lain yang terkait pajak.Dibawah ini akan ada penjelasan mengenai”SP2DK Dan Perlunya Respons Wajib Pajak”

Seperti yang sudah diketahui, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan surat yang diterbitkan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan.

Dengan demikian, SP2DK itu diterbitkan apabila ditemukannya kecenderungan wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa hingga bulan Oktober 2021 produksi SP2DK itu mencapai 2,3 juta surat. Jumlah produksi SP2DK diproyeksi masih akan terus bertambah. Pada tahun lalu, produksi SP2DK dengan situasi pandemi Covid-19 mencapai 2,42 juta surat atau turun 27,76% dibandingkan pada tahun sebelumnya yakni sebanyak 3,35 juta surat.

Adapun SP2DK pada tahun lalu yang telah diterbitkan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data atau Keterangan (LHP2DK) yakni mencapai 1,33 juta atau sekitar 54,9% dari total produksi SP2DK itu. Pada tahun 2019, SP2DK selesai mencapai 2,75 juta surat atau 82,1% dari total produksinya.

Data dan Keterangan

Sesuai dengan SE-39/PJ/2015, data atau keterangan merupakan data dan/atau informasi yang diperoleh atau juga dimiliki dirjen pajak dari sistem informasi DJP; SPT wajib pajak; alat keterangan; serta hasil kunjungan (visit).

Setelah itu, ada data dan/atau keterangan dari pihak instansi, lembaga, asosiasi atau juga pihak lain (ILAP); hasil pengembangan dan juga analisis atas Informasi, data, laporan dan juga pengaduan (IDLP); internet; serta data atau informasi yang lainnya.

Direktur Data dan juga Informasi Perpajakan DJP Dasto Ledyanto mengatakan bahwa sepanjang bulan Januari—Juli 2021, sekitar 50% hingga 54% data yang telah masuk dalam Approweb sudah ditindaklanjuti dengan penerbitan SP2DK hingga LHP2DK.

Berdasarkan atas data Laporan Tahunan 2020 DJP, nilai realisasi atas SP2DK yang telah terbit pada tahun lalu mencapai Rp66,85 triliun. Sementara itu nilai realisasi atas LHP2DK yang terbit mencapai Rp70,05 triliun.

Dasto mengatakan bahwa data yang sudah diturunkan melalui Approweb merupakan data yang telah memenuhi kualitas baik untuk ditindaklanjuti.

Digitalisasi SP2DK

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa otoritas juga sedang melakukan digitalisasi SP2DK sejak tahun lalu. Menurutnya, proses itu masih terus berlanjut pada tahun ini.

Proses berbasis elektronik tersebut akan diimplementasikan mulai dari pembuatan sampai pengiriman SP2DK kepada masing-masing wajib pajak. Namun, hingga detik ini, penerbitan sampai pengiriman SP2DK kepada wajib pajak masih menggunakan kombinasi proses manual dan juga digital.

Dengan adanya digitalisasi SP2DK akan menggantikan penerbitan SP2DK di Approweb yang saat ini masih membutuhkan tanda tangan basah dari kepala kantor. Nantinya, akan ada kode verifikasi dalam setiap penerbitan SP2DK tersebut. Kemudian, tanda tangan basah tidak diperlukan lagi. Nantinya, pengiriman SP2DK  itu akan dilakukan secara online atau daring melalui surat elektronik (surel) resmi DJP.

Beri Tanggapan

DJP meminta wajib pajak untuk tidak khawatir bila mendapatkan SP2DK. Wajib pajak dapat langsung menghubungi kantor pajak penerbit SP2DK untuk mengonfirmasi surat tersebut. Wajib pajak diminta untuk mengecek terlebih dahulu kesesuaian data atau keterangan yang diberikan dengan kondisi sebenarnya.

kemudian, wajib pajak diminta untuk menyampaikan tanggapannya atas SP2DK yang sudah diterbitkan. Wajib pajak itu diberikan 2 pilihan untuk memberikan tanggapan tersebut, yaitun secara langsung ataupun tertulis.

Jika wajib pajak tersebut tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 14 hari setelah SP2DK itu dikirim atau disampaikan langsung, kepala KPP berwenang untuk menentukan salah satu dari 3 keputusan ataupun tindakan. Pertama,yakni memberikan perpanjangan jangka waktu (paling lama 14 hari) permintaan penjelasan atas data dan atau keterangan kepada wajib pajak berdasarkan atas pertimbangan tertentu.

Kedua, yakni melakukan kunjungan (visit) kepada wajib pajak. Ketiga, yakni mengusulkan agar terhadap wajib pajak itu dilakukan verifikasi, pemeriksaan, atau juga pemeriksaan bukti permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Jika pemeriksaan itu terjadi, maka sumber daya wajib pajak akan lebih banyak keluar.

Wajib pajak bisa mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan dirinya sendiri berdasarkan atas cara kerja DJP dalam menetapkan profil risiko suatu wajib pajak. Menurutnya, ada 5 aspek yang harus diperhatikan wajib pajak dalam menerapkan prosedur pengujian kepatuhan mandiri.

Pertama, proses dan juga prosedur. Kedua, alat kontrol umum fungsi pajak perusahaan. Ketiga, keterkaitan dan juga ketersediaan data. Keempat, pengujian substansial. Kelima, komunikasi.

Bagaimanapun, dengan kepatuhan wajib pajak yang semakin meningkat, maka kinerja penerimaan dan juga tax ratio akan ikut optimal. Aspek ini menjadi krusial mengingat mayoritas pendapatan negara dalam APBN itu berasal dari pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *