PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan pajak di batam. PT Jovindo Solusi Batam sudah memiliki berbagai keahlian, pengalaman, serta pemahaman yang baik dalam menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan.
Kamu tidak tahu cara menaggapi SP2DK? Nah, artikel berikut akan membantu kamu menemukan solusinya. Kali ini PT.Jovindo Solusi Batam akan membahas mengenai Cara Memberi Tanggapan SP2DK. Mari simak bersama-sama!
SP2DK dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan menyampaikan informasi kepada wajib pajak dalam bentuk sebuah surat. Surat yang dimaksud berupa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), yang dimana data dan/atau keterangan tersebut diminta oleh DJP karena diduga adanya pemenuhan kewajiban yang belum sesuai dengan ketentuan perpajakan. Data yang dimaksud berisi kumpulan informasi berupa SPT, rekaman data dari sistem informasi kantor pajak, serta data pendukung lainnya.
DJP dapat menerbitkan SP2DK selama belum lebih dari 5 tahun berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Surat tersebut dapat disampaikan melalui pos, kurir, atau faksimili. KPP juga dapat menyampaikannya secara langsung yaitu dengan cara mengunjungi wajib pajak terkait atau secara daring seperti video conference.
Berikut Ini Cara Memberi Tanggapan SP2DK:
Tentu wajib pajak perlu memberikan tanggapannya, baik itu mengakui ataupun menyanggah informasi yang disebutkan dalam SP2DK kepada KPP atau Account Representative (AR).
Sebelum memberikan tanggapan, wajib pajak harus memastikan data dan keterangan yang diberikan pada SP2DK sudah sesuai dengan kondisi Anda. Jika memerlukan informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Account Representative yang tertera pada surat. Apabila terdapat ketidaksesuaian atau kesalahan data dan keterangan, wajib pajak dapat memberikan penjelasan atau melakukan klarifikasi dengan cara menyertakan bukti yang sebenarnya. Wajib pajak memiliki dua pilihan untuk memberikan tanggapannya.
Pertama, wajib pajak dapat memberikan tanggapannya secara langsung dengan cara mendatangi KPP dan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk klarifikasi. Kemudian tim pajak akan menuangkan tanggapan tersebut dalam berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan yang selanjutnya akan kalian tanda tangan.
Kedua, wajib pajak juga dapat memberikan tanggapannya secara tertulis dengan cara menyampaikan sebuah pernyataan tertulis yang berisikan tanggapan baik pengakuan atau penyangkalan dari infromasi yang termuat didalam SP2DK.
SP2DK juga dapat dikirimkan secara elektronik, seperti video conference dengan beberapa catatan berikut,
- Wajib pajak harus bersedia untuk memberikan tanggapannya melalui video conference dan menandatangani dokumen yang dibutuhkan.
- Jika wajib pajak tidak menanggapi dan tidak memenuhi undangan video conference, maka tim pajak yang diberi wewenang akan menindaklanjuti data dan keterangan yang sudah tertera, lalu membuat kesimpulan dan memberikan rekomendasi tindak lanjut.




