Menerima Surat Tagihan Pajak (STP)? Ketahui Langkah yang Perlu Dilakukan

Menerima Surat Tagihan Pajak (STP)? Ketahui Langkah yang Perlu Dilakukan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Menerima Surat Tagihan Pajak (STP) sering kali membuat Wajib Pajak khawatir. Padahal, STP tidak selalu berarti telah terjadi pelanggaran perpajakan yang berat. Surat ini merupakan instrumen administrasi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menagih pajak yang masih harus dibayar dan/atau mengenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan.

Apa Itu Surat Tagihan Pajak (STP)?

Surat Tagihan Pajak adalah surat yang digunakan oleh DJP untuk melakukan penagihan atas pajak yang masih terutang dan/atau sanksi administrasi berupa bunga maupun denda kepada Wajib Pajak. Penerbitannya diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kapan DJP Dapat Menerbitkan STP?

Berdasarkan Pasal 14 UU KUP, STP dapat diterbitkan apabila terjadi kondisi berikut:

  • Masih terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun pajak berjalan.
  • Hasil penelitian menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak akibat kesalahan penulisan dan/atau perhitungan.
  • Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak.
  • PKP membuat faktur pajak tetapi tidak diisi secara lengkap.
  • Terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak.

Dengan demikian, STP dapat diterbitkan bukan hanya karena adanya pelanggaran yang serius, tetapi juga akibat kekeliruan administratif atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Cara Menindaklanjuti Surat Tagihan Pajak (STP) dengan Tepat

Periksa Isi Surat Secara Menyeluruh

Bacalah STP dengan teliti dan pastikan informasi berikut sudah benar:

  • Identitas Wajib Pajak.
  • Jenis pajak.
  • Masa atau tahun pajak.
  • Jumlah tagihan.
  • Alasan diterbitkannya STP.

Memahami dasar penerbitan STP akan membantu menentukan langkah yang perlu dilakukan selanjutnya.

Cocokkan dengan Dokumen yang Dimiliki

Bandingkan informasi dalam STP dengan dokumen perpajakan yang dimiliki, seperti:

  • Bukti pembayaran pajak.
  • Bukti pelaporan SPT.
  • Dokumen administrasi perpajakan lainnya.

Apabila seluruh data sesuai, maka tagihan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

Segera Lakukan Pembayaran Jika Tagihan Benar

Jika setelah dilakukan pengecekan tidak ditemukan kekeliruan, segera lakukan pembayaran sesuai nominal yang tercantum dalam STP.

Pembayaran dilakukan menggunakan kode billing melalui berbagai kanal pembayaran yang bekerja sama dengan DJP, seperti bank, kantor pos, maupun layanan pembayaran elektronik. Menunda pembayaran dapat menyebabkan timbulnya sanksi administrasi tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ajukan Permohonan Apabila Terdapat Kesalahan

Apabila terdapat ketidaksesuaian, misalnya kesalahan jumlah tagihan atau data yang tercantum dalam STP, Wajib Pajak dapat:

  • Menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.
  • Memanfaatkan layanan Kring Pajak 1500200 untuk mendapatkan informasi atau klarifikasi terkait STP.

Dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan perpajakan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 36 UU KUP.

Jangan Mengabaikan Surat Tagihan Pajak

Walaupun nilai tagihan relatif kecil, STP tetap merupakan dokumen resmi yang harus ditindaklanjuti. Apabila diabaikan, tagihan dapat terus berlanjut ke tahapan penagihan berikutnya sesuai prosedur yang berlaku, termasuk penerbitan Surat Teguran apabila utang pajak tidak dilunasi setelah jatuh tempo.

Dasar Hukum

  • Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  • Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Kesimpulan

Menerima Surat Tagihan Pajak bukan berarti Wajib Pajak otomatis melakukan pelanggaran berat. Yang terpenting adalah memahami alasan diterbitkannya STP, memeriksa kesesuaian data dengan dokumen yang dimiliki, dan segera mengambil tindakan yang diperlukan. Apabila tagihan sudah benar, lakukan pembayaran secepatnya untuk menghindari sanksi tambahan. Sebaliknya, jika terdapat kekeliruan, manfaatkan hak untuk meminta penjelasan atau mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan merespons STP secara tepat, Wajib Pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik dan terhindar dari proses penagihan lanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *