PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa berinisial DPO dan ADA yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Keduanya dinyatakan secara sah bersalah karena menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (faktur pajak fiktif) serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berisi data tidak benar.
Kronologi Perkara
Perbuatan tersebut dilakukan melalui PT SJM untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2023. Dalam proses persidangan terungkap bahwa faktur pajak diterbitkan tanpa adanya transaksi yang sebenarnya dan digunakan dalam pelaporan SPT Masa PPN.
Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp16,7 miliar. Kerugian tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.
Putusan Pengadilan
Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada masing-masing terdakwa, yaitu:
- DPO dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan 15 hari serta pidana denda sebesar Rp8,1 miliar.
- ADA dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sebesar Rp24,3 miliar.
Dengan demikian, total denda yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa mencapai Rp32,4 miliar.
Apabila Denda Tidak Dibayar
Pengadilan juga menetapkan bahwa apabila pidana denda tidak dibayarkan, maka:
- Harta Kekayaan Para Terdakwa Dapat Disita Dan Dilelang Untuk Melunasi Kewajiban Pembayaran Denda; Atau
- Apabila Hasil Penyitaan Tidak Mencukupi, Denda Tersebut Akan Diganti Dengan Pidana Kurungan Subsider, Yaitu:
- 534 Hari Untuk Terdakwa Dpo; Dan
- Terdakwa Ada Dikenai Pidana Kurungan Pengganti Selama 730 Hari Apabila Denda Tidak Dapat Dipenuhi.
Tanggapan Direktorat Jenderal Pajak
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur III, Rachmad Aulad, menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjaga penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang perpajakan.
Menurutnya, hukuman penjara dan denda dalam jumlah besar diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan tindak pidana perpajakan. DJP juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara jujur sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan nasional.
Dasar Hukum
Perbuatan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya merupakan tindak pidana perpajakan yang diatur dalam:
Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemotongan pajak, bukti pemungutan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta dikenai pidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Mengapa Faktur Pajak Fiktif Menjadi Pelanggaran Serius?
Faktur pajak merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti pemungutan PPN. Oleh karena itu, setiap faktur pajak wajib diterbitkan berdasarkan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang benar-benar terjadi.
Apabila faktur pajak diterbitkan tanpa transaksi yang nyata, dokumen tersebut dapat digunakan untuk memperoleh keuntungan pajak secara tidak sah, seperti mengurangi kewajiban PPN atau mengkreditkan Pajak Masukan secara tidak semestinya. Praktik tersebut tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga merusak integritas sistem perpajakan.
Kesimpulan
Kasus yang menjerat DPO dan ADA menunjukkan bahwa penerbitan faktur pajak fiktif merupakan tindak pidana perpajakan yang mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Pajak. Melalui PT SJM, kedua terdakwa terbukti menerbitkan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya serta menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar untuk Masa Pajak Januari hingga Agustus 2023, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp16,7 miliar. Atas perbuatannya, keduanya dijatuhi pidana penjara serta total denda Rp32,4 miliar, dengan ketentuan bahwa harta mereka dapat disita dan dilelang apabila denda tidak dibayarkan, atau diganti dengan pidana kurungan subsider.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak berdasarkan transaksi yang benar-benar terjadi serta menyampaikan SPT secara benar dan lengkap. Kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan tidak hanya menghindarkan Wajib Pajak dari sanksi administratif maupun pidana, tetapi juga berperan penting dalam menjaga kepercayaan terhadap sistem perpajakan dan mendukung optimalisasi penerimaan negara.





