143.449 Wajib Pajak Dormant Kembali Aktif! Begini Strategi DJP Memperluas Basis Pajak Tanpa Menambah Tarif

143.449 Wajib Pajak Dormant Kembali Aktif! Begini Strategi DJP Memperluas Basis Pajak Tanpa Menambah Tarif

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengaktifkan kembali 143.449 Wajib Pajak (WP) dormant berdasarkan hasil kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan atas data pelaporan SPT Tahun Pajak 2025. Langkah ini menjadi salah satu strategi DJP untuk memperluas basis perpajakan melalui pemanfaatan teknologi dan data, tanpa menaikkan tarif pajak maupun menciptakan jenis pungutan baru.

Apa Itu Wajib Pajak Dormant?

Wajib Pajak dormant adalah Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP, tetapi berada dalam kondisi nonaktif (dormant) karena tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagai Wajib Pajak aktif, namun NPWP-nya belum dihapus.

Apabila di kemudian hari DJP mendeteksi bahwa Wajib Pajak tersebut kembali menjalankan kegiatan usaha, melakukan transaksi, membayar pajak, atau menyampaikan pelaporan perpajakan, statusnya dapat diaktifkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil Ekstensifikasi Tahun 2026

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pelaksanaan ekstensifikasi berdasarkan data pelaporan pajak tahun 2025 menghasilkan tambahan 143.449 Wajib Pajak yang kembali masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan.

Capaian tersebut merupakan peningkatan yang sangat signifikan apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu:

  • Tahun 2023: 71.933 Wajib Pajak berhasil dijaring.
  • Tahun 2024: 77.640 Wajib Pajak berhasil dijaring.
  • Tahun 2025 (hasil yang diumumkan pada 2026): 143.449 Wajib Pajak berhasil diaktifkan kembali.

Peningkatan ini menunjukkan efektivitas strategi DJP dalam memperluas basis perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan data perpajakan yang lebih terintegrasi.

Berkontribusi terhadap Tambahan Penerimaan Negara

Selain menambah jumlah Wajib Pajak aktif, reaktivasi tersebut juga memberikan dampak terhadap penerimaan negara.

DJP mencatat bahwa pengaktifan kembali 143.449 Wajib Pajak dormant menghasilkan tambahan penerimaan sekitar Rp1,21 triliun.

Sebagai perbandingan:

  • Tahun 2023 memberikan tambahan penerimaan sekitar Rp206,89 miliar.
  • Tahun 2024 menghasilkan sekitar Rp137,06 miliar.
  • Tahun 2025 meningkat tajam menjadi sekitar Rp1,21 triliun.

Peningkatan ini menunjukkan bahwa perluasan basis pajak mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa harus menambah beban tarif perpajakan bagi masyarakat.

Peran Coretax dalam Mengidentifikasi WP Dormant

Salah satu faktor utama yang mendukung keberhasilan tersebut adalah implementasi Coretax DJP.

Melalui sistem ini, DJP dapat melakukan pemantauan terhadap data perpajakan secara lebih cepat dan terintegrasi. Ketika sistem mendeteksi bahwa seorang Wajib Pajak kembali melakukan aktivitas ekonomi atau memenuhi kewajiban perpajakannya, status dormant dapat diaktifkan kembali secara administratif.

Sebelum Coretax diterapkan, proses identifikasi dan reaktivasi Wajib Pajak dormant dengan jumlah yang sama umumnya membutuhkan waktu sekitar dua tahun. Dengan sistem yang baru, proses tersebut dapat dilakukan jauh lebih cepat dan efisien.

Sumber Data yang Digunakan DJP

Dalam melakukan identifikasi terhadap Wajib Pajak dormant, DJP tidak hanya mengandalkan data internal.

Melalui Coretax, DJP juga dapat memanfaatkan informasi dari berbagai sumber lain, termasuk data yang berasal dari:

  • Instansi Pemerintah;
  • Lembaga;
  • Asosiasi; Dan
  • Pihak Lain (Ilap).

Pemanfaatan data tersebut memungkinkan DJP memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai aktivitas ekonomi Wajib Pajak sehingga status perpajakannya dapat disesuaikan dengan kondisi sebenarnya.

Dasar Hukum Pemanfaatan Data oleh DJP

Kewenangan DJP untuk memperoleh, menghimpun, dan memanfaatkan data perpajakan berasal dari ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Pasal 35A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menjadi dasar hukum bagi DJP dalam memperoleh data dan informasi perpajakan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, maupun pihak lain.

Berdasarkan ketentuan tersebut, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data maupun informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP sesuai ketentuan yang berlaku.

Tujuan Utama Reaktivasi Wajib Pajak Dormant

Program reaktivasi Wajib Pajak dormant dilaksanakan untuk mencapai beberapa tujuan, antara lain:

  • Memperluas Basis Perpajakan Nasional;
  • Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan;
  • Mengoptimalkan Pemanfaatan Data Perpajakan Yang Telah Terintegrasi;
  • Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Terhadap Aktivitas Ekonomi Wajib Pajak; Dan
  • Mendorong Peningkatan Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan Tarif Pajak Ataupun Menciptakan Objek Pajak Baru.

Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?

Bagi Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus dormant, DJP dapat mengaktifkan kembali status perpajakannya apabila ditemukan indikasi bahwa Wajib Pajak telah kembali menjalankan kegiatan usaha atau memenuhi kewajiban perpajakan.

Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa data administrasi perpajakannya selalu mutakhir serta melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar sesuai kondisi usaha yang sebenarnya. Dengan demikian, status perpajakan yang tercatat dalam sistem DJP akan mencerminkan kondisi riil Wajib Pajak.

Kesimpulan

Keberhasilan DJP mengaktifkan kembali 143.449 Wajib Pajak dormant menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi melalui Coretax telah meningkatkan efektivitas ekstensifikasi perpajakan. Selain berhasil memperluas basis pajak, langkah ini juga menghasilkan tambahan penerimaan negara sekitar Rp1,21 triliun tanpa menaikkan tarif maupun memperkenalkan jenis pajak baru.

Melalui dukungan data yang lebih terintegrasi, termasuk informasi dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, DJP dapat mengidentifikasi Wajib Pajak yang kembali memiliki aktivitas ekonomi sehingga status perpajakannya dapat diaktifkan kembali. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan, memperkuat administrasi perpajakan, dan mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *