PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi status SPT berubah jadi kurang bayar saat pembetulan? Pahami penyebab dan solusinya.
Pembetulan SPT Tahunan merupakan hal yang wajar dilakukan jika Wajib Pajak menemukan kesalahan atau data yang belum lengkap setelah SPT dilaporkan. Namun, tidak jarang setelah melakukan pembetulan, status SPT yang sebelumnya nihil atau lebih bayar berubah menjadi kurang bayar.
Perubahan ini biasanya terjadi karena adanya penyesuaian data yang membuat jumlah pajak terutang menjadi lebih besar dibandingkan kredit pajak yang dimiliki.
Mengapa Pembetulan SPT Bisa Menimbulkan Kurang Bayar?
Ketika melakukan pembetulan SPT, sistem akan menghitung ulang seluruh data yang dilaporkan. Jika hasil perhitungan menunjukkan pajak terutang lebih besar dari kredit pajak, maka akan muncul status kurang bayar.
Masalah ini biasanya berkaitan dengan beberapa faktor berikut:
1. Data penghasilan sebelumnya belum lengkap
Saat melakukan pembetulan, Wajib Pajak mungkin menambahkan penghasilan yang sebelumnya belum dilaporkan. Penambahan ini tentu dapat meningkatkan jumlah pajak terutang.
2. Koreksi terhadap kredit pajak
Pembetulan juga bisa terjadi karena ada kesalahan dalam mencantumkan kredit pajak, seperti bukti potong atau bukti pungut. Jika jumlah kredit pajak dikoreksi menjadi lebih kecil, maka pajak yang harus dibayar bisa bertambah.
3. Kesalahan pengisian pada laporan awal
Kesalahan input pada SPT pertama, misalnya pada bagian penghasilan, biaya, atau perhitungan pajak, dapat memengaruhi hasil akhir ketika dilakukan pembetulan.
4. Penyesuaian data bukti potong
Kadang Wajib Pajak menemukan data pemotongan pajak yang belum dimasukkan atau tidak sesuai sehingga perlu diperbaiki dalam SPT pembetulan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika SPT Pembetulan Kurang Bayar?
Jika setelah pembetulan ternyata muncul kekurangan pajak, Wajib Pajak perlu melunasi jumlah tersebut sebelum SPT pembetulan disampaikan. Prosesnya dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Menghitung kembali jumlah pajak yang masih harus dibayar.
- Membuat kode billing melalui sistem DJP.
- Melakukan pembayaran pajak melalui bank atau kanal pembayaran yang tersedia.
- Memasukkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) ke dalam SPT pembetulan sebelum dikirimkan.
Apakah Ada Sanksi?
Jika pembetulan SPT menyebabkan pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar, Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan perpajakan. Besarnya sanksi dihitung sejak saat pajak tersebut seharusnya dibayar hingga dilakukan pelunasan.
Kesimpulan
Perubahan status menjadi kurang bayar saat pembetulan SPT biasanya terjadi karena adanya penambahan penghasilan, koreksi kredit pajak, atau perbaikan data yang sebelumnya tidak tepat.



