Pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah beralih ke layanan berbasis elektronik melalui Coretax.

Pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah beralih ke layanan berbasis elektronik melalui Coretax.

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga 31 Mei 2026 telah diterima sebanyak 13,59 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 12,46 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 1,12 juta berasal dari wajib pajak badan.

Jumlah Pelaporan SPT Terus Meningkat

Data DJP menunjukkan bahwa mayoritas SPT yang diterima berasal dari wajib pajak orang pribadi yang berstatus karyawan, sedangkan sisanya berasal dari wajib pajak nonkaryawan dan badan usaha. Peningkatan jumlah pelaporan ini terjadi menjelang berakhirnya masa relaksasi yang diberikan pemerintah untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.

Rincian Pelaporan Wajib Pajak Badan

Dari total 1,12 juta SPT badan yang telah diterima, sebagian besar disampaikan oleh wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah. Selain itu, terdapat pula wajib pajak badan yang menyampaikan SPT menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat serta wajib pajak yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi.

DJP juga mencatat adanya pelaporan dari wajib pajak dengan tahun buku yang berbeda dari periode Januari–Desember. Kelompok wajib pajak ini tetap menyampaikan SPT sesuai dengan ketentuan periode pembukuan yang berlaku bagi masing-masing entitas.

Masa Relaksasi Resmi Berakhir

Fasilitas relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 berakhir pada 31 Mei 2026. Selama periode relaksasi tersebut, pemerintah memberikan kemudahan berupa penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29.

Dengan berakhirnya kebijakan tersebut, wajib pajak yang menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran PPh Pasal 29 setelah batas waktu relaksasi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pelaporan SPT Kini Menggunakan Coretax

Untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya, wajib pajak melaporkan SPT Tahunan menggunakan sistem digital Coretax. Untuk dapat mengakses layanan tersebut, wajib pajak perlu terlebih dahulu mengaktifkan akun Coretax yang dimiliki.

Hingga akhir Mei 2026, DJP mencatat sekitar 19,50 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax. Jumlah tersebut terdiri atas wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, instansi pemerintah, serta penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Pentingnya Menjaga Kepatuhan Pelaporan Pajak

Berakhirnya masa relaksasi menjadi pengingat bagi wajib pajak untuk semakin memperhatikan kewajiban administrasi perpajakan. Pelaporan SPT yang dilakukan tepat waktu tidak hanya membantu menghindari sanksi, tetapi juga mendukung tertib administrasi dan kepatuhan perpajakan secara berkelanjutan. Dengan pemanfaatan sistem digital seperti Coretax, proses pelaporan diharapkan dapat berjalan lebih efisien dan terdokumentasi dengan lebih baik.

Kesimpulan

Sampai dengan berakhirnya masa relaksasi pada 31 Mei 2026, DJP telah menerima 13,59 juta SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, termasuk 1,12 juta SPT dari wajib pajak badan. Setelah periode relaksasi berakhir, ketentuan sanksi administrasi kembali berlaku bagi keterlambatan pelaporan maupun pembayaran pajak. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan kewajiban perpajakannya dipenuhi tepat waktu dan memanfaatkan Coretax secara optimal untuk mendukung kepatuhan administrasi pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *