PT Jovindo Solusi Batam merupakan jasa konsultan yang terpercaya dan telah berpengalaman dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi yang mengenai Prosedur Pemeriksaan Pajak. Berikut ini informasinya.
Dengan dilakukan oleh tim pemeriksa pajak yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pada pemeriksaan ini tujuannya yaitu untuk menguji kepatuhan yang terbagi menjadi dua kategori yakni pemeriksaan rutin dan pemeriksaan khusus. Pemeriksaan rutin sering kali ditemui oleh Wajib Pajak, dikarenakan :
- Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN yang lebih bayar kompensasi
- Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN yang lebih bayar restitusi Pasal 17B UU KUP
- Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan menyatakan rugi
- Wajib Pajak melakukan peleburan, penggabungan, pemekaran, pembubaran usaha ataupun Wajib Pajak Orang Pribadi akan meninggalkan Indonesia selama-lamanya
Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak
Berikut ini tahapan dari kegiatan pemeriksaan pajak, diantaranya yaitu :
- Dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPPL) ataupun Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor : Dengan sesuai jenis pemeriksaan dan suratnya akan disampaikan yang melalui faks, pos atau jasa pengiriman ke Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.
- Pertemuan Wajib Pajak : Dilaksanakan di KPP atau kantor Direktorat Jenderal Pajak dan dihadiri Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, perwakilan Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Badan, ahli waris bagi yang warisannya belum terbagi atau wali untuk anak yang belum dewasa.
- Pemeriksaan Tempat Wajib Pajak atau Pemeriksaan Kantor Pajak : Yang dilakukan dengan tergantung pada usaha atau pekerjaan Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak memiliki usaha, maka dilakukan dengan pemeriksaan di proses bisnis yang sebenarnya.
- Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen : Wajib Pajak harus meminjamkan buku, catatan atau dokumen yang dibutuhkan pada pemeriksa pajak dengan disertai penyampaian Surat Permintaan Peminjaman ke Wajib Pajak.
- Pemeriksaan dan Pengujian : Dengan melakukan pengujian guna melakukan perhitungan pajak terutang dari buku catatan dan dokumen yang dipinjam. Pada pemeriksaan kantor dilakukan dengan jangka waktu 4 bulan dan 6 bulan untuk pemeriksaan lapangan dengan diperpanjang yang maksimalnya 2 bulan.
- Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan : Akan dismapaikan pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) baik itu langsung ataupun tidak langsung. SPHP ini menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan pajak dan daftar temuan dengan selama pemeriksaan berlangsung. Wajib Pajak perlu menyampaikan tanggapan tertulis, setuju atau tidak setuju pada SPHP dengan jangka waktu 7 hari kerja sejak SPHP diterima serta bisa diperpanjang sampai 3 hari kerja.
- Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) : Undangan pembahasan akhir pemeriksaan akan dikirim ke Wajib Pajak apabila jangka waktu tanggapan tertulis telah berakhir. Apabila pembahasannya telah selesai dilakukan, maka dicatat pada Risalah Pembahasan serta dibuatkan Berita Acara PAHP yang perlu ditandatangani oleh Wajib Pajak.
- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) : Diterbitkan dengan sebagai berakhirnya proses pemeriksaan Wajib Pajak dan disertai dengan Berita Acara PAHP serta nota hitung berisi perhitungan pajak terutang yang lengkap.





