PT Jovindo Solusi Batam siap menyelesaikan masalah pajak Anda. Selain terpercaya, PT Jovindo Solusi Batam juga memiliki pengalaman mengenai pajak. Nah, kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan kepada Wajib Pajak tentang membuat NPWP Pribadi dalam 2 langkah sederhana dengan 3 syarat. Simak detail berikut ini.
NPWP Pribadi adalah kata umum untuk NPWP yang ditujukan untuk perorangan. NPWP pribadi memiliki beberapa tugas, salah satunya adalah sebagai tanda pengenal wajib pajak. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk membuat NPWP pribadi, serta sanksi jika tidak melakukannya.
Apa sebenarnya NPWP itu, khususnya NPWP pribadi?
NPWP Pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. NPWP diwajibkan bagi wajib pajak orang pribadi sebagai tanda pengenal resmi untuk transaksi perpajakan seperti menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak pribadi itu tidak dimaksudkan untuk transaksi pajak entitas perusahaan.
Apakah wajib memiliki NPWP?
Jika Anda memperoleh penghasilan kena pajak dari bisnis atau wiraswasta, Anda harus membayar pajak kepada negara. Oleh karena itu, Anda harus memiliki NPWP untuk seluruh transaksi pajak.
Bagaimana jika Anda tidak memiliki NPWP?
Akibatnya, jika Anda tidak memiliki NPWP, Anda akan dikenakan tarif yang lebih besar dari tarif standar. Jadi, mempunyai lebih baik, bukan?
Fungsi dan Keunggulan NPWP Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Sebagai alat administrasi perpajakan. Memelihara ketertiban dan pengendalian dalam pemungutan dan administrasi pajak. Menjadi kebutuhan pelayanan publik, seperti pembukaan rekening giro dan pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor, pembentukan badan usaha, dan sebagainya.
Prasyaratan pembuatan NPWP pribadi
Dalam perpajakan, harus ada beberapa syarat sebelum menentukan langkah yang harus dilakukan.
Anda harus mempelajari terlebih dahulu tentang persyaratan untuk membuat kartu identitas pajak ini.
Berikut penjelasannya:
- Persyaratan NPWP pribadi bagi pegawai/pekerja kantoran Warga Negara Indonesia (WNI):
- fotokopi KTP. Warga Negara Asing (WNA):
- Membawa fotokopi paspor atau surat izin tinggal (KITAP/KITAS).
- Surat keterangan kerja dari majikan Anda.
- Pegawai Negeri Sipil diperkenankan membawa Surat Keputusan (SK).
- Lengkapi formulir permohonan NPWP.
- Persyaratan NPWP pribadi bagi Pengusaha Warga Negara Indonesia (WNI):
- fotokopi KTP. Warga Negara Asing (WNA):
- Membawa fotokopi paspor atau surat izin tinggal (KITAP/KITAS).
- Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diberikan oleh kepala desa atau bukti tagihan listrik.
- Surat pernyataan yang ditandatangani dengan materai. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar menjalankan usaha atau bekerja sebagai tenaga lepas.
- Persyaratan pembuatan NPWP bagi wanita yang sudah menikah. Ada kalanya penghasilan istri melebihi penghasilan suaminya. Alhasil, seorang istri dapat mengajukan NPWP tanpa pasangannya dengan memberikan persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi NPWP, KTP, dan KK suami.
- Surat keterangan kerja dari perusahaan.
- Surat perjanjian pembagian harta dan penghasilan yang dikehendaki kedua belah pihak.
- Lengkapi formulir permohonan NPWP.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut di atas, kini Anda dapat mengajukan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Prosedurnya cukup sederhana. Anda dapat mengajukan permohonan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui internet.
Cara membuat NPWP pribadi melalui KPP:
- Siapkan fotokopi dokumen yang diperlukan
- Datanglah ke KPP terdekat dari alamat yang tertera di KTP Anda. Jika alamat domisili Anda saat ini berbeda dengan KTP, Anda harus menyerahkan surat keterangan domisili dari Kelurahan.
- Mengisi formulir permohonan NPWP. Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
- Menerima bukti pendaftaran Wajib Pajak.
Setelah Anda mendaftar dan mendapatkan Kartu Tanda Pengenal Pajak ini, Anda sudah dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak dalam satu aplikasi yang terintegrasi. Caranya cukup dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda untuk mendaftar sebagai pengguna.
Sanksi jika tidak memiliki NPWP:
- Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak mendaftarkan atau memiliki NPWP, atau menggunakannya dengan cara yang merugikan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
- Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dan penghasilannya dikenakan PPh Pasal 21 akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari tarif semula.
Misalnya: tarif PPh Pasal 21 Anda 15%, maka akan menjadi 15% plus (15% x 0,2) = 18% jika Anda tidak memiliki NPWP. Sementara itu, kenaikan tarif yang relevan untuk PPh Pasal 22 dan Pasal 23 adalah 100%.
Apakah NPWP bisa kedaluwarsa?
Ketika seseorang memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, tugas dan hak istimewanya sebagai pemegang NPWP terikat secara permanen padanya. Dengan kata lain, NPWP tidak memiliki tanggal kedaluwarsa.




