PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan dan telah berpengalaman melalui konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Jenis – Jenis Surat Ketetapan Pajak Beserta Fungsinya. Simak penjelasan berikut.
Dengan berdasarkan Undang – Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mana perubahan ketiga Undang – Undang No.28 Tahun 2007, dalam Pasal 1 No.15 Surat Ketetapan Pajak merupakan surat yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan yang berdasarkan keputusan Ditjen Pajak, yaitu pihak yang berkuasa mengeluarkan surat adalah KPP dan dikeluarkan dengan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak. SKP berfungsi sebagai sarana untuk menagih kekurangan pajak, mengembalikan apabila ada kelebihan bayar pajak, memberitahu jumlah pajak yang terutang, mengenakan sanksi administrasi perpajakan dan serta menagih pajak.
Jenis – Jenis Surat Ketetapan Pajak
- Surat Tagihan Pajak (STP)
Yaitu surat untuk menagih pajak atau sanksi administrasi yang berupa bunga atau denda, Dengan berdasarkan Undang – Undang RI No.16 Tahun 2000, surat tagihan pajak akan diterbitkan apabila :
- Pajak penghasilan di tahun berjalan tidak atau kurang bayar
- Adanya kekurangan pembayaran pajak yang akibatnya salah tulis atau salah hitung
- Terkena sanksi administrasi yang berupa denda atau bunga
- Pengusaha yang akan dikenakan pajak yang berdasarkan Undang – Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tetapi tidak melapor kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
- Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat pada waktunya atau tidak mengisi dengan lengkap
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Menurut Undang – Undang RI No.16 Tahun 2009, SKPKB merupakan surat yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, serta jumlah pajak yang harus dibayarkan, diterbitkan dengan jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak. Salah satu fungsi dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ini, adalah Sebagai sarana untuk administrasi yang bisa mengenakan sanksi bagi Wajib Pajak terkait sebagai sarana untuk administrasi yang bisa mengenakan sanksi bagi Wajib Pajak terkait
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Yaitu surat yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikarenakan jumlah kredit pajk yang lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang, diterbitkan karena Wajib Pajak lebih membayar pajak terutang dari yang seharusnya dan dilakukan setelah dilakukannya pemeriksaan permohonan yang paling lambat 12 bulan terhitung sejak surat permohonan telah diterima atau sesuai keputusan Ditjen Pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Yaitu surat yang menentukan jumlah pokok pajak yang sama besar dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak, diterbitkan setelah Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan Surat Pemberitahuan
- Surat Ketetapan Pajak yang Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Yaitu surat yang menentukan tambahan jumlah pajak yang sudah ditetapkan. Dalam Pasal 15 Ayat (1) dalam Undang – Undang RI No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mana perubahan ketiga Undang – Undang No.28 Tahun 2007, yang menyatakan DJP bisa menerbitkan SKPKBT dengan jangka waktu 5 tahun setelah saat terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang jika ditemukan data baru yang akibatnya penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dengan rangka penerbitan SKPKBT
Permohonan dalam Pembetulan SKP
Dengan berdasarkan Undnag – Undng RI NO.6 Tahun 1983, yang telah diubah beberapa kali dengan Undang – Undang RI No.16 Tahun 2009, Wajib Pajak bisa mengjukan permohonan dalam pembetulan SKP apabila ada kesalahan. Pembetulan ini terbatas di kesalahan – kesalahan berikuti ini, yaitu :
- Adanya kesalahan dalam tulis nama, alamat, NPWP, nomor SKP, jenis pajak, masa pajak serta tanggal jatuh tempo
- Adanya kesalahan dalam menghitungn di suatu bilangan
- Adanya keliru dalam penerapan ketentuan yang tertentu di peraturan perundang – undangan perpajakan





