PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang terpercaya dan telah berpengalaman dalam menangani permasalahan perpajakan. Kami akan membantu Anda dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait ketentuan pajak impor terbaru di Indonesia. Berikut informasinya.

Ketentuan Terbaru Pajak Impor Barang
Ketentuan Pajak impor dan bea cukai terbaru mungkin sudah tidak asing bagi beberapa orang. Tahun lalu, tepatnya pada tanggal 30 Januari 2020, pemerintah menetapkan ketentuan impor barang kiriman terbaru yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 199/PMK.10/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Barang Kiriman.
Bea dan Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas kiriman dari USD75 menjadi USD3 per kiriman berdasarkan aturan ini. Sementara itu, pemungutan pajak impor atau dikenal dengan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) tetap berjalan seperti biasa.
Namun ternyata pemerintah merasionalisasikan tarif yang tadinya berkisar ± 27,5% – 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP), kini diturunkan menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%).
Meskipun ada penetapan tarif tunggal, pemerintah memberikan perhatian khusus pada input yang disampaikan oleh pengrajin dan produsen barang-barang populer dan laris di pasar internasional, seperti tekstil, tas, dan sepatu.
Tarif untuk barang-barang tersebut bervariasi sebagai berikut:
- Bea masuk untuk tas dan tekstil 15%-20%
- Bea masuk untuk sepatu 25% dan 30%.
- Sedangkan PPN dikenakan sebesar 10% dan PPh 7,5%-10%.
Contoh Perhitungan Pajak Impor Barang
Berikut ini contoh metode penghitungan bea masuk dan pajak atas barang impor berdasarkan tarif impor terkini.
Anda kini telah menyesuaikan nilai tukar dengan ketentuan yang diperlukan, dan keseluruha harga barang yang diimpor adalah Rp 255.000. Maka, perhitungannya adalah sebagai berikut:
Bea Masuk:
- 7,5% × harga barang
- 7,5% x Rp 255.000 = Rp 19.125, dibulatkan menjadi Rp 20.000
PPN:
- 10% x (Harga Barang + Bea Masuk)
- 10% x (Rp 255.000 + Rp 20.000)
- 10% x Rp 275.000 = Rp 27.500, dibulatkan menjadi Rp 28.000
Pajak Penghasilan:
Rp0
Setelah bea masuk dan pajak impor barang, maka harga barang:
Rp 255.000 + Rp 20.000 + Rp 28.000 = Rp 303.000





