Hitung Kewajiban Pajak, Data Konkret diawasi Oleh Direktorat Jenderal Pajak

Hitung Kewajiban Pajak, Data Konkret diawasi Oleh Direktorat Jenderal Pajak

PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat resmi dan mempunyai pengalaman dalam menangani permasalahan pajak klien. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Direktorat Jenderal Pajak awasi data konkret dan hitung kewajiban pajak Simak informasinya berikut ini.

Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap data konkret. Data konkret, menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-9/PJ/2023, merupakan data yang dikumpulkan atau dimiliki oleh DJP yang memerlukan pengujian sederhana untuk menghitung kewajiban perpajakan setiap wajib pajak.

Dalam ketentuan umum SE-9/PJ/2023 disebutkan bahwa data konkret yang menyebabkan terutangnya pajak lebih atau kurang dibayar ditindaklanjuti dengan pengawasan atau pemeriksaan terhadap data konkret tersebut.

Adapun, data nyata yang dimaksud antara lain, pertama, faktur pajak yang telah disetujui melalui sistem informasi DJP namun tidak atau belum dilaporkan oleh Wajib Pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Kedua, bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang belum dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Penghasilan oleh penerbit. Ketiga, bukti-bukti transaksi atau data lain yang diungkapkan sebagai data konkret oleh sistem informasi DJP.

Unit vertikal DJP mempercepat prosedur bisnis penyelesaian pengawasan dan pemeriksaan guna mengantisipasi kadaluwarsanya masa berlaku penetapan data konkret. Sistem informasi DJP menyajikan data konkret yang akan habis masa berlakunya dalam penetapan ini.

Penelitian kepatuhan material atau permintaan penjelasan data atau informasi (P2DK) sesuai ketentuan merupakan pengawasan dalam rangka melengkapi data nyata bagi Wajib Pajak strategis dan Wajib Pajak lainnya. Untuk melengkapi data yang konkret, pemeriksaan dilakukan dengan tahapan pemeriksaan kantor sesuai ketentuan.

Menurut SE-9/PJ/2023, data atau informasi yang diperoleh atau dikuasai DJP, termasuk data berwujud, dapat dimanfaatkan untuk menilai kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Apabila data atau informasi tersebut tidak digunakan dalam jangka waktu 5 tahun maka tidak dapat ditindaklanjuti.

Kecuali bagi Wajib Pajak yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan, pemanfaatan yang dimaksudkan adalah sebagai landasan pengawasan dan pemeriksaan dalam upaya menilai kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Penyelesaian tindak lanjut atas data nyata ini diperlukan untuk memberikan keadilan dan kejelasan hukum kepada wajib pajak, memastikan administrasi yang bertanggung jawab, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menjaga pendapatan pajak, dan mencegah kemungkinan hilangnya pendapatan.

Prosedur P2DK digunakan untuk penyelesaian ini. Namun usulan pemeriksaan terhadap data nyata dapat dilanjutkan apabila wajib pajak memberikan penjelasan yang tidak sesuai dengan temuan penelitian atau tidak memberikan jawaban berupa penyampaian atau pemutakhiran SPT. Hal ini mungkin juga disebabkan oleh kurangnya waktu sebelum tanggal kedaluwarsa penetapan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *