PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan manajemen perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memperkenalkan informasi terkait Bukti Pembayaran Elektronik. Simak informasinya berikut ini.
Dalam bidang perpajakan, Wajib Pajak yang telah melengkapi standar subjektif dan objektif mempunyai tanggung jawab untuk mengungkapkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT masa maupun SPT tahunan, sesuai dengan prinsip self-assessment.
SPT harus diisi secara lengkap, akurat, dan jelas, sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali direvisi, terakhir dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 (UU KUP).
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT secara lengkap, akurat, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dan menggunakan huruf latin, angka arab, uang rupiah, dan tanda tangan. SPT tersebut kemudian dikirimkan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikonfirmasi, atau ke tempat lain yang dipilih oleh DJP.
Pelaporan pajak semakin mudah di era digital saat ini karena sudah melalui sistem dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak yaitu tax.go.id pada menu e-Filing atau e-Form.
Wajib Pajak akan memperoleh bukti pelaporan sebagai jaminan bahwa SPT-nya telah dilaporkan dengan benar setelah berhasil melaporkan SPT-nya. Bukti laporan semacam ini dikenal dengan sebutan Tanda Terima Elektronik (BPE).
Ketika wajib pajak menghadapi tantangan pemeriksaan pajak di kemudian hari, bukti pelaporan sangatlah penting. Selain itu, bukti pelaporan diperlukan untuk mendapatkan manfaat perpajakan tambahan seperti pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), perpanjangan sertifikat elektronik, pengurusan izin di pemerintah daerah, atau penanganan permasalahan perbankan yang memerlukan bukti pelaporan SPT.

Pengertian Bukti Penerimaan Elektronik
Wajib Pajak memperoleh tanda terima elektronik (BPE) setelah menyampaikan pajaknya dengan benar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan BPE.
Menurut Pasal 1 angka 16 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik, Tanda Terima Elektronik (BPE) adalah informasi yang mencantumkan nama Wajib Pajak, NPWP, tanggal, waktu, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE), Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA), dan nama Penyedia Jasa Perpajakan yang informasinya tertera pada tanda terima yang dicetak, dalam hal penyerahan.
Sedangkan Wajib Pajak yang berhak memperoleh Tanda Terima Elektronik (BPE) adalah Wajib Pajak yang SPT Elektroniknya telah disahkan secara lengkap, sesuai Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017. Selanjutnya, sepanjang SPT Elektronik lengkap, BPE dapat dianggap sebagai bukti dan tanggal penerimaan.
Fungsi BPE (Bukti Penerimaan Elektronik)
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) berfungsi sebagai tanda bahwa Wajib Pajak telah berhasil menyampaikan pajaknya, misalnya melalui e-Filing. Sedangkan yang membedakannya dengan BPS (Bukti Tanda Terima Surat) atau “Bukti Kuning” adalah BPE akan disimpan dalam suatu sistem database, sehingga akan aman, terjamin, dan terlindungi dari berbagai bahaya seperti hancur, hilang, atau terselip di antara kertas-kertas lain.
Hubungan antara BPE dan e-Filing
Pelaporan pajak merupakan salah satu persyaratan perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Wajib pajak harus melaporkan pajaknya kepada negara, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, setelah menghitung, membayar, dan menyetor.
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, Wajib Pajak dapat menyampaikan pajak secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau secara online melalui portal DJP atau aplikasi e-Filing Taxku.
Jika mengajukan pajak secara langsung (offline), wajib pajak akan mendapatkan BPS. Sedangkan jika Anda mengajukan pengembalian secara online, Anda akan mendapatkan BPE atau NTTE.
Wajib Pajak akan memperoleh bukti pelaporan apabila berhasil menyampaikan pajaknya melalui e-Filing. Bukti laporannya disebut dengan BPE.
Kendala yang dihadapi Mengenai BPE
Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT, misalnya melalui e-Filing, tentu berharap bisa mendapatkan Tanda Terima Elektronik (BPE) dengan cepat. Sebab jika BPE tidak diterima maka tidak mungkin diketahui apakah SPT yang disampaikan sudah benar dilaporkan atau gagal.
Wajib Pajak tidak dapat mengarsipkan atau menyimpan BPE yang belum diterima. Padahal, surat-surat tersebut sangat penting jika wajib pajak sedang menjalani pemeriksaan pajak.
Tentu saja para wajib pajak yang sering melakukan pelaporan pajak secara online mengalami kendala akibat lambatnya penerbitan BPE. Berikut adalah beberapa masalah paling umum terkait BPE:
Antrean Panjang BPE
Antrean BPE yang panjang dapat timbul ketika beberapa wajib pajak menyampaikan SPT pada hari yang sama sehingga menyebabkan sistem DJP yang merupakan penerbit BPE menjadi lambat atau penuh. Untuk mencegah terjadinya hal seperti ini, Wajib Pajak hendaknya menyampaikan pajaknya jauh-jauh hari, atau sekurang-kurangnya tiga (tiga) hari sebelum batas waktunya. Dengan demikian, penerbitan BPE dapat diselesaikan tanpa penundaan dan antrean panjang.
Status BPE “Kurang Bayar”
Apabila menerima BPE dengan status “Kurang Bayar” berarti wajib pajak harus membayar sejumlah pajak yang tertera pada bukti penerimaan. Besarnya pajak pada SPT Masa bulan tersebut berstatus “Kurang Bayar” pada BPE.
BPE tidak muncul di email, dan tanggal laporan BPE tidak sesuai dengan tanggal klik
BPE sebaiknya segera dikirimkan setelah Wajib Pajak menekan tombol “Kirim SPT” dan muncul di email Wajib Pajak. Namun banyak wajib pajak yang tidak mendapatkan email BPE meskipun sudah beberapa kali memeriksa emailnya.
Alasan yang mendasari masalah ini tetap sama. Ini dikarenakan beban yang tinggi pada DJP karena peningkatan konsumsi pada saat yang bersamaan. Jika hal ini terjadi, wajib pajak dapat menggunakan program DJP Online untuk mengakses menu Arsip SPT. Kemudian, cari SPT dan kirim ulang BPE ke alamat email.
Sedangkan jika Wajib Pajak menggunakan aplikasi Pajak Saya namun mengalami permasalahan seperti BPE tidak muncul di email atau tanggal laporan BPE tidak sesuai dengan tanggal klik, maka Wajib Pajak harus menghubungi tim Dukungan Pajak Saya.





