Periksa Perlakuan PPN atas Layanan Outsourcing

Periksa Perlakuan PPN atas Layanan Outsourcing

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak yang handal dan akurat. Kami tidak hanya bersertifikat, tetapi juga berpengalaman dan kompeten. Saat ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan perlakuan PPN untuk jasa outsourcing. Berikut penjelasannya

Layanan outsourcing hanyalah penyedia tenaga kerja untuk pengguna layanan tenaga kerja. Menurut undang-undang perpajakan terbaru, usaha jasa outsourcing adalah salah satu bentuk Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN jika memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun, faktur pajak masukan untuk pelaksanaan layanan ini tidak dapat dikreditkan.

Kebijakan PPN Layanan Outsourcing

Dalam hal perlakuan PPN atas jasa outsourcing, pemerintah telah menyimpulkan bahwa sejak tahun 2003, jasa outsourcing merupakan jenis jasa yang dikecualikan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pemberian fasilitas bebas PPN untuk jasa outsourcing didasarkan pada asumsi bahwa jasa outsourcing adalah jasa penyediaan tenaga kerja untuk pekerjaan yang bersifat penunjang yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan pekerjaan utama pengguna jasa ousourcing.

Jadi, layanan outsourcing hanya berwenang untuk fungsi pendukung seperti kebersihan, keamanan, transportasi, katering, dan penyewaan pertambangan.

Landasan Hukum Perlakuan PPN atas Layanan Outsourcing

Menurut Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, “Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa/pemasok tenaga kerja tidak boleh digunakan oleh pengusaha untuk melakukan kegiatan pokok atau kegiatan yang langsung berkaitan dengan proses produksi, kecuali kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berkaitan dengan proses produksi.”

Sedangkan menurut Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2003 ada ketentuan peraturan perpajakan untuk fasilitas tidak dikenakan PPN atas jasa outsourcing. SE ini menetapkan dengan tegas bahwa jasa outsourcing merupakan jenis jasa yang dikenakan PPN.

Menurut SE-05/PJ.53/2003, jasa outsourcing adalah jasa yang diberikan oleh pemberi kerja penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja, dimana pemberi kerja penyedia tenaga kerja hanya berkewajiban menyediakan jasa penyediaan tenaga kerja dan tidak wajib memberikan jasa dalam bidang lain.

Menurut interpretasi ini, fasilitas bebas PPN untuk layanan outsourcing berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

  1. Penyedia jasa outsourcing tidak membayar pekerja yang diserahkan gaji/honoraria/upah/bonus/tunjangan.
  2. Pegawai yang masuk dalam hirarki kepegawaian perusahaan pengguna jasa penyedia tenaga kerja.

Peraturan PPN Baru untuk Layanan Outsourcing

Peraturan pemerintah tentang perlakuan PPN atas jasa outsourcing tidak berakhir dengan SE-05/PJ.53/2003. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenakan PPN Tahun 2012. Kemudian, pada tahun 2022, PP No. 49 Tahun 2022 yang mengatur tentang penerapan PPN atas jasa outsourcing mulai berlaku.

Menurut PP No. 49 Tahun 2022, jasa outsourcing adalah jasa kena pajak yang dibebaskan dari PPN asalkan memenuhi empat persyaratan di bawah ini:

  1. Pengusaha penempatan dan penyaluran tenaga kerja hanya menempatkan dan menyalurkan tenaga kerja kepada konsumen tenaga kerja. Pembagian tenaga kerja tidak dilakukan dalam kaitannya dengan penyediaan JKP lainnya, seperti pelayanan teknis, konsultasi, bongkar muat, dan sebagainya.
  2. Pengusaha yang menyediakan tenaga kerja tidak boleh membayar tenaga kerja yang diberi gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau sejenisnya. Pengguna tenaga kerja membayar gaji tenaga kerja.
  3. Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil pekerjaan yang diberikannya setelah diserahkan kepada konsumen jasa.
  4. Tenaga kerja yang ditawarkan oleh perusahaan penyedia jasa bergabung dengan struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

Perlakuan Faktur Input untuk Pengumpulan PPN untuk Layanan Outsourcing

Pajak Masukan atas pemberian jasa outsourcing atau penyediaan tenaga kerja, menurut PP 49 Tahun 2022, tidak dapat dikreditkan.

“Kredit Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dialokasikan pada biaya untuk: (b) pengadaan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan;”

Untuk memungut PPN atas jasa outsourcing, pengusaha pengguna jasa outsourcing harus mematuhi Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa jasa outsourcing tidak ada hubungannya langsung dengan proses pembuatan.

Sesuai dengan peraturan tersebut, faktur masukan untuk pemungutan PPN untuk layanan outsourcing secara otomatis tidak dapat dikreditkan. Pada umumnya pengguna jasa outsourcing akan memotong pajak masukan dari penghasilan brutonya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *