PT Jovindo Solusi Batam bergerak di bidang perpajakan dan telah berpengalaman sebagai konsultan pajak, penyedia jasa pembukuan, dan manajer. Kali ini informasi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) akan dijelaskan oleh PT Jovindo Solusi PT Jovindo Solusi Batam. Simak penjelasan berikut ini.
Pengertian SKPKB
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar disebut SKPKB. Besaran pajak yang harus dibayar dapat bertambah akibat surat ini, yang merupakan salah satu alat administrasi yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) untuk memungut pajak.
Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 disebutkan bahwa SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menetapkan pokok pajak, kredit pajak, kurang bayar pajak pokok, sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang terakhir diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB dalam jangka waktu lima tahun sejak terutangnya pajak atau akhir masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.
Pasal 13 Ayat 1 UU 6/1983 mencantumkan persyaratan tambahan yang harus dipenuhi Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan SKPKB. Keadaannya adalah sebagai berikut:
- Apabila pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain.
- Apabila setelah mendapat teguran tertulis, surat pemberitahuan tidak disampaikan pada waktu yang tercantum dalam surat teguran dan tidak sampai dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). Sebagai pengingat, batas waktu penyampaian SPT Masa adalah 20 hari setelah berakhirnya masa pajak, batas waktu SPT Tahunan untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi adalah 3 bulan, dan batas waktu SPT PPh WP Badan adalah 4 bulan.
- Apabila temuan pemeriksaan atau data lain tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menunjukkan bahwa tarif 0% sebaiknya tidak diterapkan.
- Apabila kewajiban-kewajiban tersebut masing-masing dalam pasal 28 dan 29 untuk pembukuan dan pemeriksaan tidak dipenuhi, sehingga tidak mungkin ditentukan besarnya pajak yang harus dibayar.
- jika Wajib Pajak telah menerima Nomor Pajak Wajib Pajak dan/atau telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak karena jabatan.
Kurang Bayar Pajak, Dikenakan Sanksi
Biaya yang harus Anda bayar jika mendapatkan SKPKB dari Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya jumlah pajak Anda yang belum dibayar sebagaimana tercantum dalam surat ketetapan. Sebaliknya, Anda harus membayar denda administrasi atau denda tambahan dalam bentuk bunga, yang besarnya ditentukan oleh keadaan seputar kurang bayar pajak Anda. Macam-macam denda bagi wajib pajak yang memperoleh SKPKB adalah sebagai berikut:
- Tambahan pembayaran denda berupa 2% dari jumlah pajak yang belum dibayar sebagai bunga. Sejak terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak sampai diterbitkannya SKPKB, bunga ini dihitung berkali-kali setiap bulannya, dengan denda maksimal 24 bulan.
Apabila seorang Wajib Pajak diketahui tidak membayar pajak, terutang pajak, atau telah melakukan salah satu dari hal tersebut sebagai hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak atau keterangan perpajakan lainnya, dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Begitu pula dengan Wajib Pajak yang mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Denda tambahan berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak penghasilan yang belum atau kurang dibayar selama satu tahun pajak.
- Denda tambahan sebesar kenaikan 100% dari setiap pajak penghasilan yang tidak dibayar, kurang dibayar, atau dipotong secara tidak benar.
- Penambahan pembayaran denda berupa kenaikan sebesar 100% Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang belum atau kurang dibayar serta Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa.
Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT sampai batas waktu, yang memiliki PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dikenakan tarif 0%, yang tidak melakukan pembukuan, atau yang belum diperiksa status kepatuhannya oleh DJP, dikenakan denda sebesar 50% dan 100% sebagaimana dimaksud pada poin 2, 3, dan 4.
Bayar Denda Pajak Secara Online
Ada banyak ketetapan pajak yang belum dibayar yang sudah Anda ketahui. Ingatlah bahwa Anda memiliki tenggat waktu untuk membayar pajak yang belum dibayar segera setelah SKPKB diterbitkan. Pembayaran online adalah salah satu layanan yang ditawarkan, memungkinkan wajib pajak untuk membuat kode tagihan, menyetor pajak dan bukan pajak, serta mendapatkan dan menyimpan BPN (bukti penerimaan negara).





