
Konsultan Pajak Batam – Sebagian besar banyak masyarakat menggunakan layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “SPT Tahunan Orang Pribadi Terbaru: Simak Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Sertifikat Digital.’’
Gambaran Umum SPT Tahunan Orang Pribadi
Setiap wajib pajak orang pribadi bertanggung jawab untuk menyampaikan SPT tahunan atau yang biasa disebut dengan SPT tahunan orang pribadi. SPT Tahunan Orang Pribadi ini memuat jumlah penerimaan dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara melalui aplikasi milik pemerintah atau aplikasi penyedia layanan mitra pemerintah. Hal-hal apa saja yang harus Anda perhatikan sehubungan dengan pelaporan SPT tahunan individu terbaru? Baca selengkapnya di artikel ini.
SPT Tahunan Orang Pribadi Terbaru
Di era teknologi terkini, pelaksanaan SPT Tahunan orang pribadi telah dilakukan beberapa kali perubahan. Salah satunya adalah implementasi format CSV dalam XML.
Mengenai perubahan ini, ada beberapa hal yang perlu diwaspadai sebagai wajib pajak orang pribadi, antara lain:
1) EFIN tidak diperlukan lagi.
2) Tidak perlu token lagi.
3) Sertifikat elektronik dan frasa sandi diperlukan.
Petunjuk Pengajuan e-sertifikat terbaru
Mengenai lampiran sertifikat elektronik dalam penerapan teknologi SPT Tahunan Orang Pribadi terbaru, lihat PER04/PJ/2020, berikut petunjuk yang perlu Anda ketahui sebelum mengajukan SPT Tahunan pengembalian pajak penghasilan.
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat elektronik?
1) Wajib Pajak dapat meminta sertifikat elektronik secara online atau tertulis dari KPP atau KP2KP terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak.
2) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan KPP atau KP2KP lain, di beberapa tempat di luar kantor atau di tempat lain yang dapat diterbitkan sertifikat elektronik.
3) Permohonan sertifikat elektronik ini dapat diajukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran NPWP.
Persyaratan untuk memperoleh sertifikat elektronik bagi Wajib Pajak orang pribadi
1) Wajib Pajak dapat meminta sertifikat elektronik secara elektronik dengan mengisi formulir permintaan sertifikat elektronik, menyiapkan sandi dan melakukan verifikasi identitas dan operasi otentikasi
2) Jika saluran elektronik belum tersedia, wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak yang tidak terbagi dapat meminta sertifikat elektronik tertulis dengan ketentuan sebagai berikut:
- Permohonan sertifikasi elektronik dapat dikirim ke KPP/KP2KP tempat wajib pajak terdaftar untuk wajib pajak orang pribadi atau KPP/KP2KP tempat wajib pajak yang telah meninggal terdaftar untuk wajib pajak yang tidak terbagi.
- Wajib Pajak melengkapi, menandatangani dan menyerahkan formulir permohonan sertifikat elektronik.
- Wajib Pajak menunjukkan yang asli dan menyerahkan fotokopi KTP berupa KTP, KITAS atau KITAP (jika wajib pajak warga negara asing), NPWP atau SKT.
- Untuk wakil dari Wajib Pajak yang bersangkutan, asli surat pencalonan harus ditunjukkan.
3) Wajib Pajak dapat direpresentasikan sebagai mereka yang menjalani perawatan di rumah sakit (harus dibuktikan dengan surat keterangan tinggal di rumah sakit), menjalani hukuman pidana atau disandera, keadaan darurat tingkat lain di luar kendalinya, seperti wabah penyakit, bencana alam, atau kerusuhan massa.




